Minggu, 28 Juli 2013

Keutamaan Shalat Berjamaah


Kajian Hadits: Keutamaan Shalat Berjamaah

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً (رواه البخاري ومسلم والترمذي والنشائي وابن ماجة وأحمد)
Artinya:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw., bersabda: Shalat berjamaah melebihi shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.

Derajat Hadits:
Hadits ini shahih, karena memenuhi syarat-syarat hadits shahih, yaitu sanadnya menyambung dan adil. Sanad hadits ini adalah Imam Bukhari, Abdullah bin Yusuf, Malik, Nafi’ dari Abdullah bin Umar. Juga karena diriwayatkan oleh banyak ahli Hadits yaitu Imam Bukhari, Imam Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majjah, Ahmad.

Biografi Singkat Sanad  Ibnu Umar:
Ibnu Umar adalah Abdullah bin Umar bin Khattab bin Nufail al-Qurasyi al-Adawi, beliau termasuk Ulama’ di kalangan para Sahabat dan ahli Fiqih. Beliau hijrah bersama ayahnya ke Madinah. Pada Perang Uhud, beliau masih kecil, dan pada perang berikutnya yaitu perang Khandaq beliau mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam peperangan tersebut. Beliau sekandung dengan Hafshah isteri Rasulullah. Beliau lahir pada tahun ke 3 setelah kenabian dan wafat pada tahun 74 H. Beliau banyak meriwayatkan hadits.[1]

Beberapa Pelajaran:
Shalat adalah rukun Islam kedua setelah Syahadat, ia menjadi ibadah yang sangat penting dalam Islam. Barangsiapa yang menentangnya, maka ia akan kafir. Shalatlah yang membedakan antara orang islam dengan orang kafir. Shalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat. Sebagaimana sabda Rasulullah:

عن أبي هريرة رضي الله عنه َقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
Artinya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., berkata: Saya pernah mendengar Rasululullah bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat dari amalnya adalah  shalatnya. Jika shalatnya baik, ia  beruntung dan sukses. Dan jika rusak, maka akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, maka Allah akan berkata: “lihatlah apakah hambaku memiliki shalat sunnah, supaya bisa dipakai untuk menyempurnakan kekurangannya pada shalat wajibnya, kemudian setelah, yang akan dihisab adalah amal perbuatan yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ahmad)
Karena urgennya shalat dalam ajaran Islam, maka harus dilakukan dengan cara yang berkualitas. Dan shalat yang berkualitas adalah apabila dilakukan secara berjamaah. Karena shalat yang dilakukan secara berjamaah lebih baik dari shalat yang dilakukan sendirian, dengan selisih dua puluh tujuh derajat sebagaimana disebutkan dalam hadits bab.
Keutamaan ini adalah hadiah dari Allah yang harus segera kita raih. Dan seorang muslim memiliki sifat “fastabul Khairat” berlomba-lomba meraih kebaikan, maka kesempatan seperti ini tidak boleh terlewatkan begitu saja dari seorang muslim. Sifat “Sur’atul Ijabah” atau responsibilitas juga memiliki pengaruh yang besar dalam membina seorang muslim untuk meraih segala keutamaan yang diberikan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Ada hadits lain yang menyatakan bahwa selisih antara yang shalat yang dilakukan dengan berjamaah dengan sendirian adalah dua puluh lima derajat. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa pada umumnya riwayat hadits yang berkaitan dengan masalah ini adalah menggunakan kalimat dua puluh lima derajat. Namun riwayat “dua puluh lima” tidak sekuat riwayat “dua puluh tujuh”, hanya saja riwayat “dua puluh lima” lebih banyak, dan riwayat “dua puluh tujuh” lebih kuat. Ada yang mengatakan bahwa “dua puluh lima” dinasakh oleh riwayat “dua puluh tujuh”. Juga ada yang berpendapat bahwa “dua puluh lima” derajat adalah batas minimal dan dapat bertambah hingga “dua puluh tujuh” karena karunia Allah tidak berkurang tetapi senantiasa bertambah.[2]

Kesimpulan:
  1. Hadits di atas menunjukan adanya perbedaan antara pahala orang yang mengerjakan shalat berjamaah dengan yang sendirian. Ini menunjukkan, kedua perbuatan tersebut dibenarkan, sehingga jika ada orang yang mengerjakan shalat sendirian maka hukum sah. Inilah yang menjadi dalil bahwa shalat berjamaah hukumnya sunnah Muakkadah atau fardhu Kifayah.
  2. Hendaknya seorang muslim senantiasa mengerjakan shalat dengan berjamaah, karena pahala yang disediakan Allah sangat besar.


[1]  Asqalani, Syihabuddin bin Hajar, al-Ishabah Fi Tamyizis Shahabah, cet Darul Fikr Beirut Libanon tahun 1398 H-1978 M. Juz: 4 hala: 181
[2]  Asqalani, Syihabuddin bin Hajar, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari. Juz 2 hal: 468

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU