Selasa, 06 Mei 2014

Islam Memperjuangkan Hak Waris Perempuan

Islam Memperjuangkan Hak Waris Perempuan
Perpindahan harta dari tangan ketangan telah diatur oleh syara’ dengan berbagai istilah, diantaranya ada jual beli, hibah, wasiat, zakat, warisan dan istilah yang lain. Pada zaman sebelum datangnya agama Islam, masalah warisan sangatlah berat sebelah. Perempuan sebagai kelompok yang lemah sangat terdhalimi. Mereka tidak mendapat hak harta warisan oleh kerabatnya. Kedudukan perempuan dalam hal warisan pada masa itu sangatlah memprihatinkan.
Pembagian harta warisan pada masa jahiliyah hanya dibagikan kepada kelompok laki-laki yang telah telah mencapai umur dewasa, sedangkan perempuan entah itu anak-anak maupun dewasa tidak mendapat bagian harta warisan, begitupu anak kecil dari kelompok laki-laki. Mereka berdalih bahwa yang berhak atas harta warisan hanyalah yang ikut berperang, mencari nafkah, menghasilkan ghanimah (rampasan perang). Sedangkan kaum perempuan dan anak kecil tidak melakukan apapun, maka tidak berhak atas harta warisan.
Kemudian Islam datang dengan segala keadilan dan ketegasan dalam menentukan hukum warisan, bahwa bagian satu lelaki sebagaimana bagian dua orang perempuan. Maka terangkatlah derajat perempuan melalui pembagian harta warisan.

Bagian satu lelaki sebagaimana bagian dua perempuan. 

Dalam Kitab At-Tahqiqat Al-Mardliyah terdapat keterangan berikut,

Jika pada masa jahiliyah harta warisan hanya dibagikan kepada mereka yang dianggap kuat dan tidak membagikannya kepada mereka yang lemah, maka Islam justru sebaliknya, memperhatikan mereka yang lemah, karena yang lemah lebih berhak dikasihani dan ditolong.

Maka sempurnalah keadilan Islam dengan memberi hak warisan kepada setiap kelompok, tanpa mengurangi setatusnya sebagai laki-laki dan perempuan. Meskipun terdapat perbedan dalam pembagian harta warisan, akan tetapi ada hikmah tersembuyi dibalik ketentuan tersebut. Jika kita tahu hikmah dalam pembagian harta warisan tersebut, maka itu adalah anugrah dari Allah swt. jika kita tidak tahu maka yakinlah bahwa terdapat hikmah atas pembagian warisan tersebut.

*********


____________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Najis di Musim Penghujan

Musim Hujan dan Percikan Najis 

Najis di Musim PenghujanMusim pengujan datang lagi. Hujan turun setiap saat tak terikira. Genangan air ada di mana-mana. Di jalan di rumah dan di sekitar. Selokan dan berbagai jenis saluran air meluap tak mampu membendung datangnya hujan. Maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.
Demikianlah realita di sekitar kita, najis menyebar bersama air hujan ke mana-mana. Lantas bagaimana kita harus bersikap mengingat kesucian badan dan pakaian adalah sayarat mutlaq dalam shalat? perlu diketahui bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari.  Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan. 

Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.

Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.(eh)


*********


__________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Sisa Makanan yang Membatalkan Shalat

Sisa Makanan yang Membatalkan ShalatTujuan shalat adalah menghadap Allah swt. dengan penuh ketundukan dan keikhlasan. Dalam shalat seseorang dituntut untuk khusyu’ sesuai dengan kemampuannya masing-masing, meskipun sulit akan tetapi kekhusyuan itulah yang bisa menenangkan hati pada saat menjalankan shalat. Karena sesungguhnya Allah tidak akan memberatkan hambanya dengan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba tersebut.
Salah satu dari hal yang membatalkan shalat adalah makan dan minum, saat seseorang sedang menjalankan shalat ia tidak diperbolehkan makan dan minum, dikarenakan hal itu bisa menyebabkan hilangnya kekhusyuan dalam shalat. Lebih dari itu pekerjaan makan dan minum juga tidak layak jika dilakukan ketika seseorang sedang menghadap Allah swt. dalam shalat.
Makan dan minum ketika sedang shalat jelas mebatalkan shalat, lalu bagaimanakah dengan menelan sisa makanan atau meminum tetesan air yang masuk kemulut. Istilah makan dan minum secara umum adalah memasukan sesuatu kedalam mulut, entah itu banyak maupun sedikit. Hanya saja terkadang sisa makanan itu tertinggal dimulut dan belum masuk keperut, sehingga dengan menggerakan lidah kekanan kekiri atau keatas kebawah mengakibatkan sisa makanan tersebut tertelan keperut.
Dalam kitab Fathul Qarib Imam Al-Ghazzi memberi penjelasan, bahwa pekerjaan makan dan minum dalam shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Sedangkan menelan sisa makanan termasuk dari kategori sedikit, maka menelan sisa makanan juga bisa membatalkan shalat.

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

Diantara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya. 

Dalam hal ini menelan tetesan air bekas wudlu’ ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan shalat.
Maka dari itu menjaga etika dalam shalat sangat dituntut oleh syara’, karena orang tersebut sedang menghadap kepada Allah swt.

*********


_______________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU