Rabu, 30 April 2014

SYARIAH

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw6H3sdCQFYcFamthojOceXwklstYx4c6-m7hlOLAqeaE1C49wQ1LnNOHstXWW54VCucri4-uir53h_hBBTb2QfkHZqJHAXuJOufR1m83EmLfFTD1Mk7-n-JQH7YZDq4V6itCHTv0nWVc/w140-h42-p/blog.jpg   https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBr_wv9yzmNFWorPG9Twms1yK88fp-h7xj57VA76J3F7J3zXoHC9zDo_0tlqzROHGBOivWjxWGu7O4GNieYkZgFFrF4DcO_y_050iSiZpJqCLHaOU1SMmF-XAiHFMJvaMHYvsMkJqcLKM/w140-h42-p/blog+2.jpg   https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEOuiMRzu-Tb8YJ23pBTWDe3psc9RhS66DoILQB8OEYtYoVEBn2wOPze_UatSPv0Zukn9cm0IFNL7yBYXi-fJostKGECQvhLXxoT4bi108mjjOmj6SrEzewZaSso6E-x_vz8edZFLvg30/w140-h42-p/blog+3.jpg   https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKTC0JPZJ9VSr_9repQxFE58XdEVfpkCSue_0Gfehg-9kTZreu_c0OIDTzfWoezzbZrATC5pVH_JqK_yvwcLKBW7NG1lFX6_B7D-mOEcyfNs9cOocnmIDFqaTU_z-iimM1oXOvwu837NU/w140-h42-p/blog+4.jpg

Terbaru

Dalam hadits Bukhari, Abu Daud dan Al-Wadhihah sebuah cerita menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib telah melamar seorang putri Abu Jahal bin Hisyam, lalu Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta restu kepada Rasulullah saw tentang hal itu tetapi beliau tidak memberikan restu kepada mereka.

Pada dasarnya hukum nikah adalah sunnah bagi mereka yang dianggap telah membutuhkannya. Baik secara biologis maupun psikologis. Karena kebutuhan itu selalu mengundang ketamkan, maka seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Demikian keterangan lengkapnya dalam fathul qarib.

Apabila ada keluarga atau saudara sesama muslim yang meninggal dunia jauh dari tempat kita, baik meninggalnya itu disebabkan suatu bencana, kecelakaan atau penyakit yang sedang menimpa sehingga menimbulkan banyak korban, maka disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat.

Yang dimaksud dengan shalat jama’ ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya’.

Islam sebagai agama yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuannya. Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajibpun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya. Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah qashar dan jama’ shalat.

Buang air dalam terminoligi fiqih sering disebut dengan Qadhil Hajat. Yaitu perasaan mendesak untuk buang hajat. Baik hajat air kecil maupun hajat air besar. Pada dasarnya ada beberapa tatakrama yang harus ditaati bagi mereka yang hendak buang air.

Pada dasarnya shalat jum’at hukumnya adalah wajib bagi setaip muslim laki-laki. Hal ini berdasar pada firman Allah swt dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ




Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Pakaian sering dikelompokkan ke dalam jenis kebutuhan primer. Sebagai kebutuhan pokok, pakaian berfungsi sebagai penutup aurat yang dalam Islam hukumny adalah wajaib. Maka wajib pula bagi individu memiliki pakaian yang cukup untuk menutup auratnya. Tidak harus mewah dan beragam, yang penting aurat itu tertutup dengan rapat.
HIV&AIDS telah benar mewabah di Indonesia. Penyebarannya pun sudah sampai pada hampir semua kabupaten di Indonesia. Penyakit HIV yang salah satu penularannya disebabkan oleh pola hubungan yang tidak aman ini sering dialamatkan pada pekerja seks yang menjadi biang keladinya. Terlepas dari itu, wabah AIDS sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa.

Kebutuhan manusia hidup akan makanan, minuman dan hal-hal yang menjadi kebutuhan setiap saat senantiasa harus bisa ia dapatkan dan ia peroleh, semisal saja beras yang menjadi kosumsi harian atau jenis makanan pokok yang lainnya. dikarenakan menjadi makanan pokok maka ia harus mendapatkannya meskipun dengan harga yang mahal.
Kamar mandi, kamar kecil, toilet, WC, dan berbagai sebutan lainnya merupakan tempat khusus yang dipergunakan manusia untuk membersihkan diri dari kotoran. Sehingga kamar mandi dan sejenisnya selalu identik dengan najis. Oleh karena itu wajar sekali jika seseorang sering merasa ragu akan kesuciannya ketika selesai mandi, buang air besar maupun kecil.

Mencuci pakaian adalah rutinitas harian bagi semua orang, entah hal itu dilakukan sendiri ataupun dilakukan oleh mesin cuci. Pada dasarnya mencuci pakaian bertujuan membersihkannya dari kotoran dengan menggunakan air. Adapun deterjen merupakan alat bantu mempermudah proses pencucian tersebut.

Kewajiban menutup aurat dalam shalat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai kelutut, sedangkan untuk perempuan adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Bagi laki-laki kebiasaan yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan ketentuan bisa menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang dipakai seseorang misalnya sarung atau celana harus bisa menutupi aurat dalam shalat.

Tujuan shalat adalah menghadap Allah swt. dengan penuh ketundukan dan keikhlasan. Dalam shalat seseorang dituntut untuk khusyu’ sesuai dengan kemampuannya masing-masing, meskipun sulit akan tetapi kekhusyuan itulah yang bisa menenangkan hati pada saat menjalankan shalat. Karena sesungguhnya Allah tidak akan memberatkan hambanya dengan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba tersebut.

Musim Hujan dan Percikan Najis Musim pengujan datang lagi. Hujan turun setiap saat tak terikira. Genangan air ada di mana-mana. Di jalan di rumah dan di sekitar. Selokan dan berbagai jenis saluran air meluap tak mampu membendung datangnya hujan. Maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.

Perpindahan harta dari tangan ketangan telah diatur oleh syara’ dengan berbagai istilah, diantaranya ada jual beli, hibah, wasiat, zakat, warisan dan istilah yang lain. Pada zaman sebelum datangnya agama Islam, masalah warisan sangatlah berat sebelah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU