BAB I
PENGANTAR UMUM
بِسْمِ اللّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
A. HUKUM ISLAM
1. MUKALLAF
Orang Mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam.
Hukum Islam yang biasa disebut juga hukum Syara' terbagi menjadi lima :
a. Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi 2 bagian :
1). Wajib 'ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri,seperti sholat yang lima
waktu, puasa dan sebagainya.
2). Wajib Kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh
sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya apabila tidak seorangpun dari mereka
mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
b. Sunnat ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
berdosa.
Sunnat dibagi menjadi dua :
1). Sunnat Mu'akkad ; yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, sholat
dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adlha dan sebagainya.
2). Sunnat Ghairu Mu'akkad ; yaitu sunnat biasa.
c. H a r a m ; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat
dosa, seperti minum minuman keras, menduhakai orang tua dan sebagainya.
d. Makruh ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
e. M u b a h ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa,dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjan dan ditinggalkan.
3. SYARAT DAN RUKUN.
A. Syarat
Syarat adalah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
B. R u k u n
Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan sebelum memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca Fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat. Tegasnya sholat tanpa Fatihah tidak sah. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat di pisah-pisahkan.
C. S a h ; Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
D. B a t a l ;
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya,atau tidak betul. Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.
B. R U K U N I S L A M
Rukun Islam ada lima yaitu :
1. Mengucapkan dua kalimat Syahadat ; artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib di sembah,
melainkan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Utusan Allah.
2. Mengerjakan Sholat Lima Waktu sehari semalam
3. Mengeluarkan Zakat.
4. Berpuasa dalam Bulan Ramadhan.
5. Menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu.
* Dua Kalimat Syahadat
* Dua Kalimat Syahadat
Dua Kalimat Syahadat ialah ; Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam.
Lafazh Kalimat Syahadat ialah :
أشهد أن لا اله الا الله وأشهد ان محمد رسول الله
"ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAH, WA-ASYHADU ANNA
MUHAMMADAR RASUULULLAH".
Artinya ;
" Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah,Dan aku bersaksi bahwa Nabi
Muhammad adalah Utusan Allah ".
Jika seorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni
membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia kedalam agama Islam, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.
Dua kalimat syahadat masing-masing adalah ;
1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke Esaan allah.
2. Syahadat Rosul = artinya menyaksikan dan mengakui ke Rasulan Nabi Muhammad saw.
Bagi orang yangyang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
** K e t e r a n g a n :
Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin,mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.
Orang yang tidak bisa mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap di hukum kafir.
Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlash.
<<<<< ooo000ooo>>>>>