Waktu-waktu yang Dilarang Mengerjakan Shalat
Pertanyaan:Assalam ‘alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ustadz, 
mohon penjelasannya tentang waktu-waktu yang dilarang mengerjakan 
shalat. Setahu saya ada tiga, tapi saya pernah mendengarnya lebih dari 
itu. Dan apakah dalam waktu-waktu tersebut, sama sekali, tidak boleh 
mengerjakan shalat?
 Jawaban :
Jawaban :
Wa’alaikum salam Warahmatullah Wabarakatuh
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya
 ibadah bersifat tauqifiyyah, tidak diketahui kecuali dengan bimbingan 
wahyu. Tidak sah kecuali sesuai dengan petunjuk dari pemilik syari’ah 
yang meliputi jenisnya, jumlahnya, tata cara pelaksanaannya, serta 
tempat dan waktu. Sedangkan shalat termasuk salah satu dari ibadah 
tersebut. Bahkan, tehitung sebagai amal yang paling dicintai Allah 'Azza wa Jalla. Karenanya aturan waktunya perlu diperhatikan.
Ada 
beberapa waktu yang dilarang shalat di dalamnya, baik larangan tersebut 
terhitung sebagai haram atau makruh. Karenanya setiap muslim wajib 
mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak shalat pada 
waktu-waktu yang dilarang.
Secara ringkas, waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya ada tiga. Yaitu:
- Setelah shalat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak.
- Setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam.
- Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.
- Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
- Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hamper tenggelam).
- Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum adzan)
- Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
- Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.
-  Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, “Beberapa orang yang aku percaya dan dipercaya oleh Umar bersaksi bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang
 shalat setelah Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar 
sehingga matahari tenggelam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
-  Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
 bersabda, “Tidak ada shalat sesudah Shubuh hingga matahari meninggi dan
 tidak ada shalat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. 
Bukhari dan Muslim)
-   Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
 bersabda, “Apabila terbit matahari, maka akhirkan shalat sehingga 
matahari meninggi. Dan apabila matahari mulai tenggelam sehingga 
benar-benar menghilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
-  Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu 'anhu, ia berkata: “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam
 melarang kami mengerjakan shalat atau menguburkan mayat kami pada tiga 
waktu: Ketika matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga 
matahari tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga 
tenggelam.” (HR. Muslim)
Alasan dari larangan
Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjelaskan alasan dilarangnya shalat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan sabdanya kepada Amr bin ‘Abasah al-Sulami:
صَلِّ 
صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ 
الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ 
قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ 
فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ 
بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ 
جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ 
مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ 
الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ
 شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Kerjakan
 shalat Shubuh, kemudian jangan  kerjakan shalat hingga matahari terbit 
dan meninggi. Karena (saat itu) matahari terbit di antara dua tanduk 
syetan dan saat itu pula orang-orang kafir bersujud kepadanya. Setelah 
itu silahkan mengerjakan shalat (sunnah) karena shalat itu disaksikan 
dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga bayangan tegak lurus (tengah 
hari). (Saat itu) jangan kerjakan shalat, karena neraka sedang 
dinyalakan. Jika bayangan telah condong, silahkan kerjakan shalat karena
 shalat disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga engkau 
mengerjakan shalat ‘Ashar. Sesudah itu janganlah engkau mengerjakan 
shalat hingga matahari terbenam. Sesungguhnya matahari terbenam di 
antara dua tanduk syetan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud 
kepadanya.” (HR. Muslim)
Hukum shalat di dalamnya
Pada 
waktu-waktu tersebut, apakah sama sekali tidak boleh mengerjakan shalat?
 Menurut Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam tulisan beliau, Al-Shalatu fi Auqat al-Nahyi,
 pada saat sesudah Shubuh dan sesudah 'Ashar dibolehkan shalat-shalat 
yang memiliki sebab. Sedangkan untuk shalat sunnah rawatib tidak 
dibolehkan kecuali untuk melaksanakan shalat sunnah Fajar.  
Sedangkan
 pada ketiga waktu –pada saat matahari terbit, tenggelam, dan di 
tengah-tengah- sama sekali tidak boleh kecuali shalat tengah hari pada 
hari Jum’at. Karena pada saat itu dianjurkan untuk mengerjakan shalat 
sunnah mutlak sebelum dilangsungkannya shalat Jum’at hingga imam keluar 
(untuk naik mimbar).
Larangan
 pada ketiga waktu tersebut lebih ketat karena waktu-waktu tersebut 
sangat sempit atau sebentar. Shalat di dalamnya menyerupai ibadah yang 
dilakukan oleh orang-orang musyrik yang menyembah matahari. Wallhu 
a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Badrul Tamam
 








 
 
 




