Jumat, 05 April 2013

Sholat Sunnah Taubat : Waktu-waktu yang Dilarang Mengerjakan Shalat

Waktu-waktu yang Dilarang Mengerjakan Shalat

Pertanyaan:
Assalam ‘alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ustadz, mohon penjelasannya tentang waktu-waktu yang dilarang mengerjakan shalat. Setahu saya ada tiga, tapi saya pernah mendengarnya lebih dari itu. Dan apakah dalam waktu-waktu tersebut, sama sekali, tidak boleh mengerjakan shalat?

Jawaban :
Wa’alaikum salam Warahmatullah Wabarakatuh
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya ibadah bersifat tauqifiyyah, tidak diketahui kecuali dengan bimbingan wahyu. Tidak sah kecuali sesuai dengan petunjuk dari pemilik syari’ah yang meliputi jenisnya, jumlahnya, tata cara pelaksanaannya, serta tempat dan waktu. Sedangkan shalat termasuk salah satu dari ibadah tersebut. Bahkan, tehitung sebagai amal yang paling dicintai Allah 'Azza wa Jalla. Karenanya aturan waktunya perlu diperhatikan.
Ada beberapa waktu yang dilarang shalat di dalamnya, baik larangan tersebut terhitung sebagai haram atau makruh. Karenanya setiap muslim wajib mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak shalat pada waktu-waktu yang dilarang.
Secara ringkas, waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya ada tiga. Yaitu:
  1. Setelah shalat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak.
  2. Setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam.
  3. Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.
Dan kalau dirinci dan diperluas maka ada lima. Yaitu:
  1. Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
  2. Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hamper tenggelam).
  3. Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum adzan)
  4. Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
  5. Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.
Waktu-waktu terlarang di atas didasarkan kepada beberapa dalil berikut ini:
-  Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, “Beberapa orang yang aku percaya dan dipercaya oleh Umar bersaksi bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar sehingga matahari tenggelam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
-  Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada shalat sesudah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
-   Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Apabila terbit matahari, maka akhirkan shalat sehingga matahari meninggi. Dan apabila matahari mulai tenggelam sehingga benar-benar menghilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
-  Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu 'anhu, ia berkata: “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kami mengerjakan shalat atau menguburkan mayat kami pada tiga waktu: Ketika matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga matahari tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga tenggelam.” (HR. Muslim)
Alasan dari larangan
Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjelaskan alasan dilarangnya shalat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan sabdanya kepada Amr bin ‘Abasah al-Sulami:

صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
Kerjakan shalat Shubuh, kemudian jangan  kerjakan shalat hingga matahari terbit dan meninggi. Karena (saat itu) matahari terbit di antara dua tanduk syetan dan saat itu pula orang-orang kafir bersujud kepadanya. Setelah itu silahkan mengerjakan shalat (sunnah) karena shalat itu disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga bayangan tegak lurus (tengah hari). (Saat itu) jangan kerjakan shalat, karena neraka sedang dinyalakan. Jika bayangan telah condong, silahkan kerjakan shalat karena shalat disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga engkau mengerjakan shalat ‘Ashar. Sesudah itu janganlah engkau mengerjakan shalat hingga matahari terbenam. Sesungguhnya matahari terbenam di antara dua tanduk syetan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud kepadanya.” (HR. Muslim)
Hukum shalat di dalamnya
Pada waktu-waktu tersebut, apakah sama sekali tidak boleh mengerjakan shalat? Menurut Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam tulisan beliau, Al-Shalatu fi Auqat al-Nahyi, pada saat sesudah Shubuh dan sesudah 'Ashar dibolehkan shalat-shalat yang memiliki sebab. Sedangkan untuk shalat sunnah rawatib tidak dibolehkan kecuali untuk melaksanakan shalat sunnah Fajar.  
Sedangkan pada ketiga waktu –pada saat matahari terbit, tenggelam, dan di tengah-tengah- sama sekali tidak boleh kecuali shalat tengah hari pada hari Jum’at. Karena pada saat itu dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah mutlak sebelum dilangsungkannya shalat Jum’at hingga imam keluar (untuk naik mimbar).
Larangan pada ketiga waktu tersebut lebih ketat karena waktu-waktu tersebut sangat sempit atau sebentar. Shalat di dalamnya menyerupai ibadah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik yang menyembah matahari. Wallhu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh: Badrul Tamam

Sholat Sunnah Taubat : Tatacara Pelaksanaan Shalat Taubat dan Ketentuannya

Tatacara Pelaksanaan Shalat Taubat dan Ketentuannya

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang berpegang teguh kepada sunnah-sunnahnya hingga akhir zaman.
Tetap terbukanya pintu taubat merupakan bagian dari rahmat Allah Ta'ala kepada umat ini. Taubat masih tetap berlaku sebelum nyawa sampai dikerongkongan dan matahari terbit dari barat. Kesempurnaan anugerah ini berlanjut dengan mensyariatkan kepada mereka ibadah paling mulia (yakni shalat taubat) untuk dijadikan sebagai sarana oleh muznid (orang yang bertaubat) agar diterima taubatnya.
Disyari'atkan Shalat Taubat
Para ulama bersepakat tentang disyari'atkannya shalat taubat. Diriwayatkan dari Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
"Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya."
Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]." (HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Penulis Shahih Fiqih Sunnah dalam megomentari hadits di atas mengatakan, "Dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya saja ayat tersebut menguatkan maknanya. Di samping itu, hadits ini juga dishahihkan oleh sebagian ulama." (Shahih Fiqih Sunnah: 2/95)
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat atau empat (salah seorang perawi ragu), ia memperbagus dzikir dan khusyu' dalam shalatnya, kemudian beristighfar (meminta ampun) kepada Allah 'Azza wa Jalla , pasti Allah megampuninya." (Para pentahqiq al-Musnad mengatakan: Isnadnya hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, no. 3398).
Sebab Dikerjakannya Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan saat seorang muslim terjerumus ke dalam kemakasiatan, baik maksiat dosa besar atau kecil. Maka ia wajib bersegera taubat dan disunnahkan baginya untuk mengerjakan shalat dua rakaat. Dua rakaat ini termasuk bagian dari amal shalih yang disunnahkan untuk dikerjakan dalam masa taubat. Ia sebagai wasilah (perantara) kepada Allah untuk mendapatkan taubat dari-Nya dan ampunan atas dosanya.
Waktu Shalat Taubat
Disunnahkan mengerjakan shalat taubat ini saat seorang muslim bertekad untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah diterjangnya, baik taubat ini segera dikerjakan selepas ia melakukan maksiat itu atau mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang berdosa agar segera bertaubat. Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya maka tetap diterima. Karena taubat bisa diterima selama belum datang satu dari dua kondisi berikut ini:

1. Apabila ruh belum sampai ke kerongkongan. Yakni ia yakin akan segera mati sehingga tidak punya pilihan lain kecuali itu, seperti Fir'aun, dikisahkan dalam QS. Yunus: 91-92.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
"Sesungguhnya Allah tetap menerima taubat seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di tenggorokan." (HR. Al-Tirmidzi, hadits hasan)

2. Apabila matahari terbit dari barat, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim, no. 2703)
Shalat taubat ini disyariatkan dalam semua waktu, sampai pada waktu terlarang seperti sesudah shalat 'Ashar. Sebabnya, karena ia termasuk jenis shalat yang memiliki sebab. Maka disyariatkan dan boleh langsung dikerjakan saat datang sebabnya.
Syikhul Islam rahimahullah berkata,

وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ
"Demikian pula shalat taubat (termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat), jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat dua raka’at. Kemudian ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu Bakar Al-Shiddiq.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah: 23/215)
Sifat Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dikerjakan sendirian, karena ia termasuk nawafil yang tidak disyariatkan secara berjamaah. Dan disunnahkan untuk beristighfar sesudah selesai mengerjakannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu di atas.
Tidak ditemukan tuntutan dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menetapkan bacaan tertentu pada dua rakaat tadi. Maka orang yang mengerjakan shalat taubat membaca surat yang dia kehendaki. Selain itu, juga disunnahkan baginya untuk memperbanyak amal shalih lainnya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)
Di antara amal-amal utama yang bisa dikerjakan oleh orang yang bertaubat: shadaqah, karena shadaqah termasuk sebab besar yang menghapuskan dosa.

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)
Terdapat penguat dari kisah Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, saat Allah menerima taubatnya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dengan sebab (diterima) taubatku, saya akan mensedekahkan semua hartaku kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "tahanlah sebagian hartamu, maka itu lebih baik bagimu." Ia menjawab, "Aku tahan sahamku yang ada di Khaibar." (Muttafaq 'Alaih)

Kesimpulan:
  1. Shalat taubat memiliki landasan shahih dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
  2. Shalat taubat disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari dosa besar maupun kecil. Tidak dibedakan, baik dosa itu baru saja dikerjakan atau sudah lama.
  3. Shalat taubat bisa dikerjakan pada semua waktu, sampai pada waktu yang terlarang mengerjakan shalat sunnah.
  4. Selain mengerjakan shalat taubat, orang yang bertaubat juga dianjurkan mengerjakan amal-amal kebajikan, seperti shadaqah dan selainnya. 

[PurWD/voa-islam.com]

Sholat Sunnah Taubat : Disyari'atkan Shalat Taubat Bagi Pelaku Maksiat

Disyari'atkan Shalat Taubat Bagi Pelaku Maksiat

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang berpegang teguh kepada sunnah-sunnahnya hingga akhir zaman.
Allah adalah Tuhan semesta alam. Dia-lah penguasa langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya. Dia menetapkan takdir bagi semua makhluk-Nya dan menetapkan syariat yang harus mereka jalankan. Dia menetapkan perintah dan larangan yang harus dipatuhi, dan juga menyiapkan balasan bagi keduanya. Siapa yang taat mendapat pahala sedangkan yang bermaksiat mendapat siksa.
Sesungguhnya sejak awal Allah menciptakan manusia menyertakan kelemahan dalam diri mereka. Lemah untuk melaksanakan berbagai perintah Allah yang sangat banyak dan lemah dalam meninggalkan semua larangan karena banyaknya sarana yang memikat dan menarik. Orang yang merasa dirinya sempurna dan hebat, tidak akan mau bertaubat kepada Allah, karena merasa dirinya orang suci yang tidak memiliki dosa. Karenanya Allah berfirman:
فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
"Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa." (QS. Al Najm: 32)
Sesungguhnya taubat adalah kebutuhan seorang hamba yang memahami kewajibannya dan kelemahan dirinya dalam melaksanakan seluruh kewajiban tersebut. Maka banyak sekali kita dapatkan dari ayat-ayat al-Qur'an dan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menganjurkan dan memotifasi seorang mukmin untuk bertaubat. Di antaranya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ يَوْمَ لاَ يُخْزِي اللهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersamanya." (QS. At-Tahrim: 8)
وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31)
أَفَلاَ يَتُوبُونَ إِلَى اللهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Maka Mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Maidah : 74)
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Az-Zumar : 53)
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا
"Sungguh Allah 'Azza wa Jalla membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk merima taubat pelaku dosa di siang hari, dan akan membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat pelaku dosa di malam hari." (HR. Imam Muslim)
Diriwayatkan dari Rifa'ah Al-Juhni, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يُمْهِلُ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ مِنْ اللَّيْلِ نِصْفُهُ أَوْ ثُلُثَاهُ قَالَ لَا يَسْأَلَنَّ عِبَادِي غَيْرِي مَنْ يَدْعُنِي أَسْتَجِبْ لَهُ مَنْ يَسْأَلْنِي أُعْطِهِ مَنْ يَسْتَغْفِرْنِي أَغْفِرْ لَهُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
"Sungguh Allah akan memberi tangguh, sehingga berlalu setengah atau sepertiga malam, lalu berfirman: 'hambaku tidak meminta kepada selain-Ku, maka siapa saja yang berdoa kepada-Ku pasti kan Ku kabulkan, siapa saja yang meminta kepadaku pasti kan kupenuhi permintaannya, siapa saja yang memohon ampun pada-ku pasti kan kuampuni sehingga terbit faja'." (HR. Imam muslim dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ
"Sungguh Allah sangat gembira dengan taubat hambanya ketika bertaubat kepada-Nya, melebihi senangnya seorang hamba yang bepergian dengan kendaraannya di sebuah negeri yang gersang, lalu kendaraannya tadi hilang, padahal bekal makan dan minumnya berada di atasnya, lalu ia patah harapan untuk mendapatkannya, lalu ia berteduh di bawah pohon dengan diliputi kekecewaan. Ketika seperti itu, tiba-tiba kendaraannya berdiri di sampingnya, lalu ia pegang tali kendalinya, kemudian berkata dengan gembiranya : "Ya Allah, Engkau adalah hambaku sedangkan akku adalah tuhan-Mu!! Dia telah melakukan kesalahan karena terlalu gembira." (HR. Muslim)
Sebenarnya ia ingin berkata: "Ya Allah, Engkau Tuhanku dan aku hamba-Mu", tapi lidahnya terbalik seperti di atas karena kegembiraan yang luar biasa. Maka Allah lebih gembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
لَوْ أَخْطَأْتُمْ حَتَّى تَبْلُغَ خَطَايَاكُمْ السَّمَاءَ ثُمَّ تُبْتُمْ لَتَابَ عَلَيْكُمْ
"Seandainya kalian semua melakukan kesalahan (dosa), sehingga dosa kalian mencapai setinggi langit, kemudian kalian bertaubat pasti Allah akan mengampuni kalian." (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam al Shahihah: 2/604)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
"Setiap anak Adam pasti memiliki kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang mau bertaubat." (HR. Ibnu Majah  dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam al Misykah dan shahih sunan Ibni Majah)
. . . Sesungguhnya taubat adalah kebutuhan seorang hamba yang memahami kewajibannya dan kelemahan dirinya dalam melaksanakan seluruh kewajiban. . .
Syarat Pokok Taubat
Sementara syarat pokok bagi orang yang bertaubat: Pertama, benar-benar menyesali perbuatan maksiatnya. Kedua, meninggalkan kemaksiatan yang telah dikerjakannya. Ketiga, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya jika kesempatan serupa datang kepadanya. Keempat, memperbanyak istighfar (meminta ampunan) kepada Allah Ta'ala. Kelima, mengikutinya dengan amal-amal shalih dengan harapan supaya amal kebaikan itu menghapuskan keburukan-keburukannya.
Disyariatkannya Shalat Taubat
Dengan rahmat Allah yang luas, Dia menjadikan perbuatan dosa sebagai titik tolak untuk mendapatkan ridha-Nya. Yaitu dengan bertaubat kepada-Nya. Bahkan Dia menjadikan kegiatan taubat dari dosa sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya. Karenanya, Dia Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan satu amal utama dalam Islam yang bisa dijadikan sarana oleh seorang mudznid (orang yang berdosa) dalam mengharap agar diterima taubatnya, yakni shalat taubat.
Empat Imam Madhab bersepakat atas disyariatkannya shalat taubat. Dasarnya adalah hadits dari Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
"Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya."
Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]." (HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Penulis Shahih Fiqih Sunnah dalam megomentari hadits di atas, "Dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya saja ayat tersebut menguatkan maknanya. Di samping itu, hadits ini juga dishahihkan oleh sebagian ulama." (Shahih Fiqih Sunnah: 2/95)
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat atau empat (salah seorang perawi ragu), ia memperbagus dzikir dan khusyu' dalam shalatnya, kemudian beristighfar (meminta ampun) kepada Allah 'Azza wa Jalla , pasti Allah megampuninya." (Para pentahqiq al-Musnad mengatakan: Isnadnya hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, no. 3398). Wallahu Ta'ala A'lam. 

[PurWD/voa-islam.com]

Shalat Sunnah Mutlaq


Shalat Sunnah Mutlaq

Shalat sunah muthlaq ialah sunah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunah. Jumlah rakaatnya tidak terbatas.

Shalat sunah muthlaq yakni sunah yang tidak bersebab, bukan karena masuk masjid, bukan karena shalat qabliyah atau ba’diyah shalat fardhu, dan yang lainnya. Shalat ini semata-mata shalat sunah muthlaq, kapan pun dan di mana pun dapat dikerjakan, asal jangan waktu haram.

Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunah adalah:

1. Waktu matahari sedang terbit hingga naik setombak/lembing.
2. Ketika matahari berada tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jumat ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid.
3. Sesudah shalat asar sampai terbenam matahari.
4. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.

Lafazh niatnya sebagai berikut:

Ushallii sunnatar rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat sunah dua raka’at karena Allah.”

Shalat sunah tidak terbatas, beberapa saja yang sanggup kita laksanakan, Niat shalat mutlak tidak terikat dengan niat tertentu selain ikhlas hanya karena ibadah kepada Allah SWT. Shalat sunah mutlak dikerjakan tiap-tiap dua raka’at dengan satu kali salam. 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU