Rabu, 30 April 2014

Hukum dan Etika Pacaran dalam Islam

Hukum dan Etika Pacaran dalam IslamPada dasarnya segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. الأصل فى الأشياء الإباحة إلا ماحرمه الشرع Begitu pula dengan pacaran. Pada dasarnya pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan. Demikaian surat al-Isra’ ayat 32 menerangkan:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
Hal ini sangat singkron dengan hadits Rasulullah saw yang seolah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى 

اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ 

تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)

“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta  ada mahramnya” (muttafaq alaihi)

Rasulullah saw secara tidak langsung telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Pelarangan itu demi menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinahan. Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan.
Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran itu adalah Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto.
Akan tetapi berbeda hukumnya jika yang dimaksud dengan pacaran adalah upaya saling mengenal menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar. Karena sesungguhnya hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah saw terhadap generasi muda muslim untuk menikah, sebagai solusi menghindarkan diri dari perzinahan.


عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ 

وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ 

فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ 

يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)

“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,  Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)

Begitu juga sebaliknya, Rasulullah saw dengan gamblang mengancam siapapun yang tidak mengikuti sunnahnya (termasuk di dalamnya menikah) sebagai keluar dari golongannya. Demikian ketegasan Rasulullah saw tercermin dalam haditsnya:

عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ 

وَسَلَّمَقَال: …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي 

وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُالنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي 

فَلَيْسَ مِنِّي * (رواهالبخاري) 



“Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku”

Kedua hadits ini menjelaskan posisi pentingnya sebuah pernikahan bagi seorang. Sehingga Rasulullah sendiri membuat anjuran sekligus ancaman. Oleh karena itulah pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan dalam Islam dibolehkan. Karena kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah,tidak pada saat yang lainDemikian keterangan dalam At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib

والرابع النظر لاجل النكاح فيجوز الى الوجه 

والكفين  

Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap wanita) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.

Demikian Rasulullah saw juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya:

انظر اليها فانه احرى ان يؤدم بينكما

Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.

Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran tidak dapat dibenarkan kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih. Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri.


*********


_____________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Anak Wajib Menafkahi Orang Tua

Anak Wajib Menafkahi Orang TuaDi dalam Islam istilah nafkah berasal dari kata nafaqah, infaq yang artinya mengeluarkan. Kata ini hanya digunakan untuk perkara yang baik saja. Fiqih mengatur perihal pernafkahan ini dengan rinci. Siapa yang harus memberi nafkah, siapa yang berhak menerima nafkah dan berbagai syaratnya. 
pada dasarnya kewajiban pemberian nafkah seorang anak kepada orang tua berdasar pada firman Allah swt. surat Luqman ayat 15,

وصاحبهما فى الدنيا معروفا

Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.

Ayat ini menjadi dasar utama diwajibkannya seorang anak memberikan nafkah hidup kepada orang tua. Akan tetapi denga berbagai pertimbangan para fuqaha' menambahkan beberapa syarat 1) orang tua dalam keadaan fakir dan lanjut usia atau (2) orang tua dalam keadaan fakir dan gila. Demikian keterangan dalam Matan Ghayah wat Taqribkarya Abi Suja’:

فأما الوالدون فتجب نفقتهم بشرطين : الفقر 

والزمانةأو الفقر والجنون 


Dari keterangan tersebut, baiknya seorang muslim segera memperhatikan kembali keadaan orang tua masing-masing. Karena hukum wajib di sini berimplikasi pada adanya dosa bila ditinggalkan. Apabila orang tua itu fakir dan sudah lanjut usia, maka wajib bagi seorang anak memberikan nafkah kepadanya. Ukuran lanjut usia tentunya berdasar pada lewatnya masa produktif yang tidak memungkinkan seseorang bekerja dan berproduksi secara mandiri. Hal ini secara otomatis mengeliminir kondisi orang tua yang berada dalam usia produktif meskipun dalam keadaan fakir.
Meski demikian kewajiban seorang anak mengabdi orang tua tidak lantas gugur karena kewajiban menafkahi ini, karena mengabdi kepada orang tua tidak hanya sebatas memberi nafkah semata. Tetapi juga menjaga, berkomunikasi, dan melayani mereka.


*********


________________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Klangenan: Hukum dan Norma Memeliharanya

Klangenan: Hukum dan Norma MemeliharanyaKlangenan adalah bahasa jawa asal kata kangen. Klangenan dapat diartikan dengan sesuatu yang bisa menjadikan seseorang merasa kangen kepadanya. Klangenan dapat berupa benda apasaja, tetapi lumrahnya objek klangenan adalah hewan piaraan yang memiliki nilai guna seperti Kuda, onta, keledai (sebagai alat transportasi), Kerbau (sebagai pembajak sawah), sapi (untuk dijual)  atau sekedar untuk kepuasan, semisal burung dara, burung kicauan (perkutut, cucak rowo, dan lain sebagainya). Ataupun berupa ikan hias seperti arwana, lohan dan sejenisnya atau berupa unggas piaraan seperti, bebek, ayam dan semacamnya, hingga kucing, kelinci, hamster, tupai dan lain-lain.
Sebagaimana sebutannya, klangenan selalu saja menumbuhkan rasa rindu pemiliknya. Entah itu rindu pada nilai gunanya atau rindu pada keindahan kicauan, warna bulu pada burung. Atau rindu pada warna kulit dan sisik yang mengkilat pada ikan Arwana. Atau bisa saja rindu untuk bermain-main saja.
Pada dasarnya seorang muslim diperbolehkan memelihara hewan piaraan, selama tidak ada alasan yang melarangnya karena adanya unsur yang membahayakan (mudharat). Baik membahayakan yang memelihara karena jenis hewan piaraan tersebut dianggap membawa kemudharatan (menyebabkan virus atau penyakit, sebagaimana kasus flu burung). Ataupun membahayakan hewan piaraan itu sendiri, karena keberadaanya sebagai hewan piaraan dapat mengancam jiwanya. Maka dengan sendirinya kasus per-klangenan seperti ini (yang membawa mudharat) dilarang oleh agama.
Yang tidak kalah pentingnya adalah pola hubungan antara pemelihara dan yang dipelihara. Pertama, tidak adanya unsur pemaksaan. Seorang pemelihara tidak dibolehkan memaksakan pekerjaan diluar kemampuan hewan piaraannya, dengan berbagai cara. Misalkan membebani kerbau mengangkat beban diatas standar maksimalnya, memacu onta untuk mengejar angin, ataupun memaksa ayam berkicau seperti perkutut dan lain sebagainya.
Kedua, Wajib hukumnya bagi pemelihara menyediakan dan memberikan makan-minum kepada hewan klangenan. Kewajiban ini bersifat mutlak  tidak ada pengecualian maupun persyaratan. Artinya, wajib bagi pemelihara memberikan makan-minum hewan klangenannya walaupun ia sendiri berada dalam kefakiran.
Kewajiban ini juga tidak gugur walaupun hewan klangenan tidak memuaskan keinginan pemeliharanya. Dengan kata lain, pemelihara harus tetap menyediakan makan-minum walaupun hewan klangenan tidak berkicau, tidak enak dipandang bahkan bila tiba-tiba hewan klangenan itu menderita tuna rungu, tuna wisma ataupun tunawicara.

ونفقة الرفيق والبهائم واجبة, ولايكلفون من العمل 

مالايطيقون

Membei nafkah kepada hamba sahaya dan binatang itu wajib. Dan mereka tidak boleh dibebani pekerjaan yang di luar kemampuannya.

Demikian pendapat Qadhi Abu Suja’ dalam Ghayatu wat Taqrib. Pendapat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw yang menceritakan kasus perempuan masuk neraka karena seekor kucing:

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت 

فيهاالنار لا هي أطعمتهاوسقتها إذ حبستها 

ولا هيتركتها تأكل من خشاش الأرض 



Seorang wanita menerima adzab karena kucing yang ia tahan sehingga mati. Ia msuk neraka karenanya, ia tidak mau memberi makan kucing itu dan tidak memberi minum, karenaa dia menahannya dan tidak melepaskan sehingga ia makan serangga tanah (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain dalil tersebut sebagai bahan pertimbangan adalah sebuah hadits yang menjadi pembuka dalam kitab ushfuriyah dan nashaihul ibad tentang anjuran menyayangi segala makhluk yang ada dibumi.

 ارحموا من في الارض يرحمكم من في السماء.

Sayangilah segala makhluk yang ada di bumi, maka kamu akan disayangi makhluk yang ada di langit 

Pada dasarnya pemberian makan-minum ini, yang merupakan kewajiban pemelihara adalah hak hewan klangenan. Karena jikalau hewan klangenan ini berada di alam bebas, pastilah ia akan menerima rizkinya secara mandiri langsung dari Allah swt. Yang Maha Pemberi Rizki.

<<***>>


__________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

7 Hal yang Harus Dihindari Dalam Sholat

7 Hal yang Harus Dihindari dalam ShalatDalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-hadramy menyatakan bahwa ada tujuh hal yang dimakruhkan dalam shalat. Artinya ketujuh hal itu bila dilakukan tidak sampai mengakibatkan batalnya shalat, tetapi lebih baik dihindari karena dianggap tidak sopan.
Ketujuh hal tersebut dikumpulkan dalam sebuah nadham yang berbunyi:


أخى تجنب فى صلاتك سبعة  * نعاسا حكاكا 

    والتثاؤب والعبث


ووسوسة كذا الرعاف التفاتة * على تركها قد 

حرض المصطفى وحث


 Saudara hindarilah tujuh hal dalam shalat, mengantuk, menggaruk-garuk, menguap, iseng, ragu hati, mengupil, dan bertolah-toleh. Semua itu selalu ditinggalkan oleh Rasulullah saw.

Ketujuh hal tersebut memang tidak membatalkan shalat, tetapi dianggap tidak pantas dilakukan ketika shalat. Mengantuk jelas berbahaya, membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Karena dikhawatirkan akan terucap do’a mohon balak-kerusakan. Menguap, menggauk, mengupil, tolah-toleh, dan berbuat iseng, semua menunjukkan ketidak seriusan bahkan mengarah pada penghinaan lawan pihak yang diajak komunikasi.

Sungguh hal ini akan menjauhkan seseorang pada kekhusyukan shalat. Apalagi jika masih ada keragu-raguan dalam hati, entah ragu tentang bilangan raka’at, atau ragu batalnya wudhu, atau ragu tentang makanan yang masih tertinggal di meja, ragu tentang keamanan motor yang diparkir di depan masjid dan lain sebagainya. 

***


_________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

SYARIAH

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw6H3sdCQFYcFamthojOceXwklstYx4c6-m7hlOLAqeaE1C49wQ1LnNOHstXWW54VCucri4-uir53h_hBBTb2QfkHZqJHAXuJOufR1m83EmLfFTD1Mk7-n-JQH7YZDq4V6itCHTv0nWVc/w140-h42-p/blog.jpg   https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBr_wv9yzmNFWorPG9Twms1yK88fp-h7xj57VA76J3F7J3zXoHC9zDo_0tlqzROHGBOivWjxWGu7O4GNieYkZgFFrF4DcO_y_050iSiZpJqCLHaOU1SMmF-XAiHFMJvaMHYvsMkJqcLKM/w140-h42-p/blog+2.jpg   https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEOuiMRzu-Tb8YJ23pBTWDe3psc9RhS66DoILQB8OEYtYoVEBn2wOPze_UatSPv0Zukn9cm0IFNL7yBYXi-fJostKGECQvhLXxoT4bi108mjjOmj6SrEzewZaSso6E-x_vz8edZFLvg30/w140-h42-p/blog+3.jpg   https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKTC0JPZJ9VSr_9repQxFE58XdEVfpkCSue_0Gfehg-9kTZreu_c0OIDTzfWoezzbZrATC5pVH_JqK_yvwcLKBW7NG1lFX6_B7D-mOEcyfNs9cOocnmIDFqaTU_z-iimM1oXOvwu837NU/w140-h42-p/blog+4.jpg

Terbaru

Dalam hadits Bukhari, Abu Daud dan Al-Wadhihah sebuah cerita menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib telah melamar seorang putri Abu Jahal bin Hisyam, lalu Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta restu kepada Rasulullah saw tentang hal itu tetapi beliau tidak memberikan restu kepada mereka.

Pada dasarnya hukum nikah adalah sunnah bagi mereka yang dianggap telah membutuhkannya. Baik secara biologis maupun psikologis. Karena kebutuhan itu selalu mengundang ketamkan, maka seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Demikian keterangan lengkapnya dalam fathul qarib.

Apabila ada keluarga atau saudara sesama muslim yang meninggal dunia jauh dari tempat kita, baik meninggalnya itu disebabkan suatu bencana, kecelakaan atau penyakit yang sedang menimpa sehingga menimbulkan banyak korban, maka disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat.

Yang dimaksud dengan shalat jama’ ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya’.

Islam sebagai agama yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuannya. Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajibpun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya. Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah qashar dan jama’ shalat.

Buang air dalam terminoligi fiqih sering disebut dengan Qadhil Hajat. Yaitu perasaan mendesak untuk buang hajat. Baik hajat air kecil maupun hajat air besar. Pada dasarnya ada beberapa tatakrama yang harus ditaati bagi mereka yang hendak buang air.

Pada dasarnya shalat jum’at hukumnya adalah wajib bagi setaip muslim laki-laki. Hal ini berdasar pada firman Allah swt dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ




Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Pakaian sering dikelompokkan ke dalam jenis kebutuhan primer. Sebagai kebutuhan pokok, pakaian berfungsi sebagai penutup aurat yang dalam Islam hukumny adalah wajaib. Maka wajib pula bagi individu memiliki pakaian yang cukup untuk menutup auratnya. Tidak harus mewah dan beragam, yang penting aurat itu tertutup dengan rapat.
HIV&AIDS telah benar mewabah di Indonesia. Penyebarannya pun sudah sampai pada hampir semua kabupaten di Indonesia. Penyakit HIV yang salah satu penularannya disebabkan oleh pola hubungan yang tidak aman ini sering dialamatkan pada pekerja seks yang menjadi biang keladinya. Terlepas dari itu, wabah AIDS sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa.

Kebutuhan manusia hidup akan makanan, minuman dan hal-hal yang menjadi kebutuhan setiap saat senantiasa harus bisa ia dapatkan dan ia peroleh, semisal saja beras yang menjadi kosumsi harian atau jenis makanan pokok yang lainnya. dikarenakan menjadi makanan pokok maka ia harus mendapatkannya meskipun dengan harga yang mahal.
Kamar mandi, kamar kecil, toilet, WC, dan berbagai sebutan lainnya merupakan tempat khusus yang dipergunakan manusia untuk membersihkan diri dari kotoran. Sehingga kamar mandi dan sejenisnya selalu identik dengan najis. Oleh karena itu wajar sekali jika seseorang sering merasa ragu akan kesuciannya ketika selesai mandi, buang air besar maupun kecil.

Mencuci pakaian adalah rutinitas harian bagi semua orang, entah hal itu dilakukan sendiri ataupun dilakukan oleh mesin cuci. Pada dasarnya mencuci pakaian bertujuan membersihkannya dari kotoran dengan menggunakan air. Adapun deterjen merupakan alat bantu mempermudah proses pencucian tersebut.

Kewajiban menutup aurat dalam shalat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai kelutut, sedangkan untuk perempuan adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Bagi laki-laki kebiasaan yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan ketentuan bisa menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang dipakai seseorang misalnya sarung atau celana harus bisa menutupi aurat dalam shalat.

Tujuan shalat adalah menghadap Allah swt. dengan penuh ketundukan dan keikhlasan. Dalam shalat seseorang dituntut untuk khusyu’ sesuai dengan kemampuannya masing-masing, meskipun sulit akan tetapi kekhusyuan itulah yang bisa menenangkan hati pada saat menjalankan shalat. Karena sesungguhnya Allah tidak akan memberatkan hambanya dengan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba tersebut.

Musim Hujan dan Percikan Najis Musim pengujan datang lagi. Hujan turun setiap saat tak terikira. Genangan air ada di mana-mana. Di jalan di rumah dan di sekitar. Selokan dan berbagai jenis saluran air meluap tak mampu membendung datangnya hujan. Maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.

Perpindahan harta dari tangan ketangan telah diatur oleh syara’ dengan berbagai istilah, diantaranya ada jual beli, hibah, wasiat, zakat, warisan dan istilah yang lain. Pada zaman sebelum datangnya agama Islam, masalah warisan sangatlah berat sebelah.

Tidurlah Dulu Baru Shalat

Tidurlah Dulu Baru ShalatDunia dan segala macam isinya diciptakan oleh Allah swt untuk manusia, termasuk juga malam dan siang. Sebagian besar manusia mefungsikan siang untuk mencari nafkah dan menjalankan berbagai beraktifitas, dan memanfaatkan malam untuk beristirahat.
Malam yang gelap tanpa terik mentari sengaja dicipta agar tidak menyilaukan mata, agar manusia mudah terlelap dan malam menjadi sunyi. Bumi akan beristirhat melayani kebutuhan manusia. Berbeda ketika waktu telah berganti dengan siang yang terang. Panas matahari penuh energi mendukung segala aktifitas manusia, bumi kembali ramai dengan kehidupan dan kesibukan.
Namun tidak demikian, bagi sebagian orang malam yang sunyi menjadi ruang yang paling berharga. Kesunyian malam menjadi suasana yang paling kondusif membangun harmoni antara manusia dan Allah Yang Maha Kuasa. Di balik kesunyiannya, malam menyimpan seribu hikmah, apalagi sepertiga terakhir malam hari.Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan dari Abu Hurairah :
“ketika malam tinggal sepertiga, Allah swt turun ke langit dunia dan berkata:  barang siapa yang meminta padaku akan Ku kabulkan permintaannya, siapa yang minta ampunan akan Ku ampuni, siapa yang minta rizqi akan Ku beri, siapa yang minta dihindarkan dari keburukan akan Ku hindarkan hingga fajar tiba”
Ketika dunia sunyi, Allah swt membuka kesempatan pada siapapun yang hendak berkomunikasi dengannya. Demikianlah Rasulullah saw membagi malam menjadi tiga. Sepertiga pertama digunakannya waktu istirahat (tidur), sepertiga kedua difungsikannya untuk shalat, dan sepertiga terakhir adalah waktu Rasulullah saw berdzikir (mengingat-Nya), demikian bunyi haditsnya:

إنى أجعل اليل أثلاثا, فثلثا أنام, وثلثا أصلى, وثلثا 

أستذكر فيه

Demikian keistimewaan ibadah di malam hari dibandingkan siang, seperti keutamaan shadaqah sirri (secara rahasia) yang mengalahkan shadaqah‘alaniyah (secara terang-terangan).
Mengenai keutamaan sepertiga malam terakhir ini, Rasulullah saw juga pernah bertanya kepada Jibrilأى الليل أسمع؟  mana malam yang didengar Allah?Jibril menjawab “إن العرش يهتز من السحر “ sesungguhnya ‘arsy bergetar di waktu sahur.
Begitu pentingnya shalat disepertiga terakhir malam sehingga Rasulullah saw pernah bersabda:

ركعتان يصليهما العبد فى جوف الليل خير من 

الدنيا وما فيها. لولا أن أشق على أمتى لفرضتها 

عليهم

  

Shalat dua rak’at di sepertiga malam terakhir lebih baik dari dunia seisinya. Andaikan aku tidak khawatri memberatkan umatku, pastilah akan kuwajibkan shalat tersebut atas mereka.
Demikianlah berbagai fadhilah sepertiga malam yang sangat menggiurkan siapapun yang ingin mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa. Meski demikian harus diperhatikan bahwa jasmani manusia sangat terbatas. Semangat yang tinggi harus diimbangi dengan kondisi badan yang baik, sehingga keinginan mulia untuk bangun malam dapat terlaksana. Membagi waktu adalah kunci segalanya. Karenanya sebuah solusi dari para ulama adalah menyempatkan diri tidur di siang hari, mengorbankan sedikit waktu demi kesuksesan bangun di waktu malam.  
Andaikan memang tidak ada kemampuan untuk mendirikan shalat di sepertiga malam, janganlah dipaksakan. Rasulullah saw menghimbau sebaiknya dituntaskan dulu rasa ngantuknya, tidurlah lagi. Baru kemudian laksanakan shalat malam. Begitu perintah Rasulullah saw dalam haditsnya:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله 

صلى الله عليه وسلم : إذا نعس أحدكم وهو فى 

الصلاة فليرقد حتى يذهب عنه النوم, فانه إذا صلى 

وهوينعس لعله يذهب ليستغفر فيسب نفسه

Jikalau engkau mengantuk dalam keadaan shalat, maka berbaringlah hingga hilang rasa kantukmu. (karena) jikalau engkau shalat dan mengantuk jangan-jangan kamu (bermaksud) minta ampunan tetapi kamu (malah) mencelakakn dirimu sendiri.
Demikian pula yang dilakukan oleh Rasulullah saw kepada Zainab ketika mengetahui ada tali yang dipergunakan untuk mengikatnya ketika shalat, Rasulullah pun mengatakan shalatlah engkau ketika trengginas, dan duduklah tatkala malas.
Sesungguhnya tidak ada paksaan dalam ibadah, bahkan semangat yang menggebu-gebu dalam ibadah harus ditinjau ulang. Dalam hal ini kondisi tubuh perlu dipertimbangkan. Demikian keterangan Syaikh Abdul Qadir al-Jailani dalam al-Ghunyah, li Thalibiy Thariqil Haqqi 'Azza wa Jalla


*********


_______________________
Sumber : www.nu.or.id/ubudiyah

Hikmah di Balik Hukum Mubah

Hikmah di Balik Hukum MubahDiantara empat hukum dalam Islam, semuanya memiliki konsekwensi masing-masing kecuali mubah. Pahala diperuntukkan mereka yang menjalankan hukum wajib dan meninggalkan makruh maupun haram. Dan ancaman sangsi bagi yang melanggar hukum wajib, dan menjalankan haram.Sedangkan mubah seolah tidak memiliki konsekwensi apapun, baik sangsi untuk yang meninggalkan maupun pahala untuk yang mengerjakannya.
Lalu apakah fungsi adanya hukum mubah, jika tidak mengandung konsekwensi? Untuk itulah Ali Al-Khawwash menerangkan hikmah hukum mubah,

ما جعل الله المباح إلاتنفيسا لبنى السيد أدم عليه 

الصلاة والسلام من مشقة التكليف حين ركب

 الله تعالى فى ذواتهم الملل من التكاليف ولوأن

 الله لم يركب فى ذواتهم الملل لم يشرع لهم

 المباح كما فعل بالملائكة لأنهم لايعرفون للملل 

طمعا.فلذلك كانوا يسبحون اليل والنهار لايفطرون.


 Allah tidak menjadikan perkara mubah kecuali hanya memberi kesempatan istirahat bagi anak-cucu Nabi Adam dari rasa lelah melakukan beban kewajiban. Sebab Allah telah mengisi rasa bosan dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam dari menjalankan perintah agama. Seandainya Allah tidak mengisi rasa bosan di dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam, pasti Allah tidak mensyariatkan hukum mubah kepada mereka, sebagaimana para malaikat. Mereka tidak merasa bosan beribadah kepada Allah, selalu bertasbih sepanjang malam dan siang tanpa bosan.
Demikianlah posisi mubah dalam pandangan seorang sufi besar Ali Al-Khawwas yang menganggap hal mubah sebagai kesempatan beristirahat bagi umat manusai dalam beribadah kepada Allah, meskipun Ali Alkhawwash sendiri lebih sering menghindarkan diri dari perkara mubah. Karena baginya perkara mubah dapat menjadikan seseorang jauh dari Allah swt. Sebagaimana istirahat (dari ibadah) itu sendiri yang mengajak manusia lalai kepadanya, apalagi karena alasan bosan kepada-Nya. 


*********

________________________
Sumber : www.nu.or.id/ubudiyah

Tiap Malam Arwah Kembali Ke Rumah

Tiap Malam Arwah Kembali Ke RumahDi daerah pesisir pantai utara pulau Jawa terdapat puji-pujian yang sangat mengharuka. Apalagi jika dilagukan oleh suara orang tua, seolah mereka menghayati benar makna kandungannya. Biasanya pujian itu dilantunkan setiap malam jum’at sebelum jama’ah shalat maghrib dan isya. Atau seringkali dilagukan ibu-ibu menjelang yasinan dan pengajian.
Dalam bahasa Indonesia kurang lebih inti makna pujian itu adalah demikian ‘ingatlah wahai saudara seiman, anak, famili dan handai taulan. Aku datang menengok rumahku, adakah engkau sudah kirim do’a untukku. Aku di sana (di alam kubur) hidup sendirian. Sunyi sepi, hanya kiriman do’a dan bacaan qur’an darimu yang menjadi harapan’.
Pujian di atas mengandaikan suara orang tua, sanak-saudara yang lebih dahulu meninggalkan kita. Mereka setiap malam jum’at mendatangi kediaman keluarga yang masih hidup meminta belas kasihan agar dikirim do’a dan bacaan ayat-ayat al-Qur’an. Karena hanya itulah bekal tambahan untuk ruh yang telah berada di alam kubur.
Mengenai subtansi pujian tersebut ternyata memiliki dalil yang kuat dalam kitab I’anatuthalibin Juz II.  

وورد أيضا أن ارواح المؤمنين تأتى فى كل ليلة الى سماء الدنيا وتقف 

بحذاء بيوتها وينادى كل واحد منها بصوت خزين يااهل واقاربى 

وولدى يامن سكنوابيوتنا ولبسوا ثيابنا واقتسموا اموالنا هل منكم من 

أحد يذكرنا ويتفكرنا فى غربتنا ونحن فى سجن طويل وحصن شديد 

فارحمونا يرحمكم الله. ولاتبخلوا علينا قبل أن تصيروا مثلنا ياعباد الله 

ان الفضل الذى فى ايديكم كان فى ايدينا وكنا لاتنفق منه فى سبيل الله 

وحسابه ووباله علينا والمنفعة لغيرنا فان لم تنصرف اى الارواح بشيئ 

فتنصرف بالحسرة والحرمان وورد أيضا عن النبي صلى الله عليه 

وسلم أنه قال مالميت فى قبره إلاكالغريق المغوث ينتظر دعوة تلحقه 

من ابنه او اخيه اوصديق له فاذا لحقته كانت أحب اليه من الدنيا 

ومافيها.
Keterangan dari hadits bahwa arwah orang-orang mukmin datang pada tiap malam ke langit dunia, dan berhenti di jurusan rumah-rumahnya dan berseru-seru dengan suara yang mengharukan seribu kali “wahai keluargaku, sanak-saudara, dan anak-anakku, wahai kau yang mendiami rumah-rumahku, memakai pakaianku dan membagi-bagi hartaku. Apakah ada diantara kalian yang mengingat dan memikirkanku dalam pengasinganku ini dan aku berada dalam tahanan yang cukup lama dalam benteng yang kuat. Kasihanilah kami, maka Allah akan mengasihanimu. Janganlah kamu semua bakhil kepadaku sebelum kamu (berposisi) sepertiku.Wahai hamba-hamba Allah sesungguhnya apa yang kau miliki sekarang dulu juga (pernah) ku miliki, hanya saja dulu aku tidak membelanjakannya di jalan Allah, dimana pemeriksaannya dan bahayanya menimpaku sedang kegunaannya bermanfaat kepada  orang lain”.  Jika kamu (sanak, saudara dll) tidak memperhatikannya (arwah), maka mereka (arwah-arwah itu) tidak mendapatkan oleh-oleh sesuatupun dan mereka hanya akan mendapatkan penyesalan dan kerugian. Ada pula hadits Rasulullah saw.beliau bersabda ”mayit itu di dalam kuburnya seperti orang hanyut yang meminta-minta tolong, mereka menungu-nunggu do’a dari anaknya, saudaranya atau teman-temannya. Makajika  do’a itu sampai kepadanya nilainya jauh kebih baik dibandingkan dunia seisinya.
Demikianlah keterangan tentang kondisi arwah yang selalu menjenguk rumah dan keluarganya di setiap malam hari. 

*********

___________________________
www : nu.or.id/ubudiyah

Percaya Siksa Kubur dan Rupa Munkar Nakir

Percaya Siksa Kubur dan Rupa Munkar Nakir



Alam kubur bagaikan ruang penantian. Ruang yang penghubung antara alam dunia dan alam akhirat. Di sanalah manusia menunggu hari penghitungan (penghitungan amal) sembari pengenalan alam lain setelah alam dunia. Di alam kubur inilah manusia akan berjumpa dengan dua malaikat yang menanyakan hal-hal keimanan. Malaikat itu datang setelah para pengantar jenazah kembali ke rumah masing-masing.
Anas bin Malik pernah memberitakan kepada para sahabat bahwa Rasulullah saw bersabda:


إن العبد اذا وضع فى 

قبره وتولى عنه اصحابه إنه ليسمع قرن نعالهم اتاه 

ملكان فيقعدانه فيقولان ماكنت تقول فى هذا الرجل 

محمد صلى الله عليه وسلم فأما المؤمن فيقول أشهد 

أنه عبد الله ورسوله فيقوله انظر الى مقعدك من 

النار قد ابدلك الله به مقعدا من الجنة واما المنافق 

والكافر فيقال له ماكنت تقول فى هذه الرجل؟ فيقول 

لا ادرى كنت اقول مايقوله الناس فيقال لادريت 

ولاتليت ويضرب بمطارق من حديد ضربة فيصيح 

صيحة يسمعها من يليه غير الثقلين  (رواه البخارى)

Sesungguhnya jika seseorang telah diletakkan di dalam kuburnya lalu telah berpaling darinya teman-temannya dimana ia masih dengar suara jejak sandalnya, datanglah kepadanya dua malaikat yang mendudukkannya lalu berkata kepadanya “apa yang pernah kau katakan kepada laki-laki yang bernama Muhammad?”. Jika orang itu seorang mu’min maka dia akan menjawab sesungguhnya lelaki bernama Muhammad saw adalah hamba Allah swt dan Rasulnya” maka malaikat itu akan berkata padanya lihatlah Allah telah mengganti  tempat dudukmu dari api neraka menjadi surga. Dan diperhatikanlah kedua tempat duduk itu. Dan begitupun jika (jenazah itu) orang munafik dan kaifr maka akan ditanya juga “apa yang pernah kau katakan kepada laki-laki ini (yang bernama Muhammad)?” maka jawabnya “aku tak tahu, aku ucapkan apa yang dikatan orang-orang. Malaikatpun bertanya kembali “apakah engkau tidak mengerti atau tidak membaca?” . Dan dipukullah ia dengan gada besi satu pukulan, maka ia menjerit, dan tak ada satupunn pengantar yang mendengarnya kecuali jin dan manusia khusus.
Mengenai gambaran kedua malaikat yang datang ini dalam hadits lain diterangkan dari Abu Hurairah:

اسودان ازرقان يقال لاحدهما المنكر وللاخر النكير

Yang hitam dan biru keduanya,yang satu dipanggil Munkar dan yang lain dipanggil Nakir.
Dalam hadist lain yang termaktub dalam kitab Austahnya Imam at-Tabharany, Abu Hurairah meriwayatkan:

اعينهما مثل قدور النحاس وانيابهما مثل صياصى 

البقر واصوتهما مثل الرعد  

Mata keduanya seperti belanga tembaga, taring keduanya seperti tanduk sapi dan suaranya seperti halilintar.
Demikianlah bahwasanyya ni’mat dan sisika kubur sungguh benar-benar adanya dan termasuk bagian dari masalah aqidah. Syiakh Ibrahim Allaqani menerangkan dalam Jauhartut Tauhid dengan sebuha nadhaman:

سؤالنا ثم عذاب القبر  *   نعيمه واجب كبعث 

الحشر

Ditanya kita soal adzab dan nimat kubur, adalah wajib seperti halnya kebangkitaan dari kubur untuk dikumpulkan.


*********


____________________
sumber : www.nu.or.id/ubudiyah

4 Kunci Surga Kaum Hawa



Perempuan dalam Islam memiliki posisi yang sangat tersanjung. Bahkan dalam bentangan sejarah yang ada, Islam dapat dikatakan sebagai agama pertama yang memiliki visi penghormatan terhadap perempuan.
Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab Jahiliyah seringkali merasa malu bila melahirkan anak perempuan sehingga tidak segan membunuh dan menguburkannya hidup-hidup. Begitu pula masyarakat Bani Israel berusaha mengalieminasi perempuan dari keluarga dan rumahnya ketika mereka dalam keadaan haidh. Namun tidak demikian dengan Islam yang mempunyai visi perempuan dengan semoyan “la yukrimuhunna illa karimun, wa la ahanahunna illa kahinun” hanya orang mulia yang memuliakan perempuan, dan hanya orang hina yang menghinakan perempuan.
Demikian posisi perempuan dalam Islam sehingga Rasulullah saw merasa penting mengaprsiasinya dengan empat hal yang memudahkan perempuan menikmati surga:


اذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحفظت 

فرجها واطاعت زوجها قيل لها ادخلى الجنة من أي 

ابواب الجنة شئت رواه أحمد

Apabila seorang perempuan melakukan shalat fardhunya yang lima dan berpuasa selama bulan Ramadhan dan menjaga kehormatannya juga ta’at kepada suaminya, maka dikatkanlah kepadanya masuklah ke dalam surga melalui pintu yang engkau mau .


*********

__________________________
Sumber : www.nu.or.id/ubudiyah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU