Pembagian harta warisan pada masa jahiliyah hanya dibagikan kepada kelompok laki-laki yang telah telah mencapai umur dewasa, sedangkan perempuan entah itu anak-anak maupun dewasa tidak mendapat bagian harta warisan, begitupu anak kecil dari kelompok laki-laki. Mereka berdalih bahwa yang berhak atas harta warisan hanyalah yang ikut berperang, mencari nafkah, menghasilkan ghanimah (rampasan perang). Sedangkan kaum perempuan dan anak kecil tidak melakukan apapun, maka tidak berhak atas harta warisan.
Kemudian Islam datang dengan segala keadilan dan ketegasan dalam menentukan hukum warisan, bahwa bagian satu lelaki sebagaimana bagian dua orang perempuan. Maka terangkatlah derajat perempuan melalui pembagian harta warisan.
Dalam Kitab At-Tahqiqat Al-Mardliyah terdapat keterangan berikut,
Maka sempurnalah keadilan Islam dengan memberi hak warisan kepada setiap kelompok, tanpa mengurangi setatusnya sebagai laki-laki dan perempuan. Meskipun terdapat perbedan dalam pembagian harta warisan, akan tetapi ada hikmah tersembuyi dibalik ketentuan tersebut. Jika kita tahu hikmah dalam pembagian harta warisan tersebut, maka itu adalah anugrah dari Allah swt. jika kita tidak tahu maka yakinlah bahwa terdapat hikmah atas pembagian warisan tersebut.
*********
____________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar