| 41 | Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama Allah), zikir yang sebanyak-banyaknya.(QS. 33:41) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 41 - 42 
 
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42 Pada  ayat ini Allah menganjurkan kepada sekalian orang-orang yang beriman  yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya supaya banyak zikir mengingat Allah  dengan menyebut nama-Nya sebanyak-banyaknya dengan hati dan lidahnya  pada setiap keadaan dan setiap waktu. Karena Allah-lah yang melimpahkan  segala nikmat kepada mereka yang tidak terhingga banyaknya, maka  diperintahkan bertasbih kepada-Nya dengan pengertian membersihkan dan  menyucikan Allah dari segala sesuatu yang tidak pantas baginya.
 Berzikir  dan bertasbih ini dilakukan di pagi hari ketika baru bangun dari tidur,  sebab bangun dari tidur ini seakan-akan seseorang hidup lagi setelah ia  mati, untuk menghadapi masa hidup yang baru. Dan diperintahkan  bertasbih pada sore hari karena pada saat itu seseorang telah selesai  mengerjakan bermacam-macam pekerjaan sepanjang hari, dan zikir pada  waktu itu merupakan tanda bersyukur kepada Allah atas limpahan taufik  dun hidayah Nya sehingga dapat melaksanakan amal perbuatannya dengan  baik, dan dapat memperoleh rezeki Nya untuk keperluan hidupnya dan  nafkah bagi keluarganya. Dengan banyak zikir itu ia dapat menghambakan  diri kepada Allah dan untuk menghadapi alam akhirat. Di samping itu ia  dapat pula meneliti amal perbuatannya yang sudah dilaksanakan sehingga  dapat mengusahakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan bagi hari-hari  yang akan datang.
 |  | 
   | 42 | Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.(QS. 33:42) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 42 
 
 وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42  (Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang) yakni pada permulaan siang dan akhir siang.
 |  | 
   | 43 | Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan  malaikat-Nya (memohonkan ampun untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu  dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha  Penyayang kepada orang-orang yang beriman.(QS. 33:43) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 43 
 
 هُوَ  الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ  الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا (43 Sesungguhnya  Tuhanmu yang selalu kamu ingat dan bertasbih kepada-Nya, Dialah yang  memberikan rahmat kepadamu dan menguji kamu di hadapan malaikat yang  berada di langit dan para malaikat pun memohonkan ampun untukmu supaya  Allah mengeluarkan kamu dengan taufik, hidayah dan rahmat-Nya dari  kegelapan kekafiran kepada cahaya keimanan. Dan Dia Maha Penyayang di  dunia dan di akhirat kepada seluruh kaum Muslimin. Adapun di dunia ialah  Allah memberi petunjuk kepada mereka pada jalan yang benar, dan di  akhirat diselamatkan dari kegoncangan dan malapetaka yang hebat.
 |  | 
   | 44 | Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang  mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: `Salam`; dan Dia  menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.(QS. 33:44) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 44 
 
 تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ وَأَعَدَّ لَهُمْ أَجْرًا كَرِيمًا (44 Apabila  orang-orang mukmin masuk halaman surga, para malaikat memberi  penghormatan kepada mereka dengan ucapan "salam" seperti dalam firman  Allah:
 
 
 
 والملائكة يدخلون عليهم من كل باب سلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار Artinya: Sedang  malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu  (sambil mengucapkan): "Salamun `alaikum bima Sabartum". Maka alangkah  baiknya tempat kesudahan itu. (Q.S. Ar Ra'd: 23-24)
 Dan Allah  menyediakan pahala bagi mereka di akhirat yang datangnya tanpa diminta  terlebih dahulu. Mereka merasakan nikmat dari kelezatan makanan.  minuman, pakaian dan tempat-tempat kediaman di dalam surga yang luas  sekali yang kenikmatannya belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh  telinga ataupun terlintas dalam hati.
 |  | 
   | 45 | Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan,(QS. 33:45) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 45 
 
 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45 Pada  ayat ini Allah menjelaskan kepada Nabi-Nya bahwa ia diutus untuk  menjadi saksi terhadap orang-orang (umat) yang pernah mendapat  risalahnya. Dan Allah mengutusnya sebagai pembawa kabar gembira bagi  orang-orang yang membenarkan risalahnya dan mengamalkan  petunjuk-petunjuk yang dibawanya bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam  surga. Dan sebagai pemberi perintah kepada mereka yang mengingkari  risalahnya, bahwa mereka akan diazab dengan siksa api neraka.
 |  | 
   | 46 | dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.(QS. 33:46) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 46 
 
 وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا (46 Dan  sebagai juru dakwah agama Allah untuk seluruh umat manusia agar mereka  mengakui keesaan Allah dan segala sifat-sifat kesempurnaan-Nya dan agar  mereka beribadat kepada-Nya dengan tulus ikhlas; memberi penerangan  laksana sebuah lampu yang terang benderang yang dapat mengeluarkan  mereka dari kegelapan dan kekafiran kepada cahaya keimanan dan menyinari  jalan-jalan yang akan ditempuh oleh orang-orang yang beriman agar  mereka berbahagia di dunia dan di akhirat. Dan semua tugasnya itu  dilaksanakannya dengan izin dan perintah Allah SWT.
 |  | 
   | 47 | Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.(QS. 33:47) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 47 
 
 وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُمْ مِنَ اللَّهِ فَضْلًا كَبِيرًا (47 Pada  ayat ini Allah menyuruh Nabi-Nya supaya menyampaikan berita gembira  kepada orang-orang mukminin bahwa sesungguhnya Allah telah menyediakan  bagi mereka karunia yang amat besar yang melebihi karunia yang diberikan  kepada umat-umat lainnya, karena mereka diberi kemampuan untuk  memperbaiki akhlak masyarakat dari berbagai-bagai kelaliman kepada  keadilan dan kemaslahatan. Dan mereka dapat mengubah wajah umat-umat  yang dihadapinya dari sikap membangkang kepada sikap yang tunduk dan  patuh demi untuk perbaikan nasibnya di dunia dan di akhirat kelak. Ibnu  Jarir dan Ikrimah telah meriwayatkan sebuah hadis dari Al Hasan yang  menerangkan bahwa ketika turun ayat ini:
 
 
 
 ليغفر لك الله ما تقدم من ذنبك وما تأخر Artinya: Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang. (Q.S. Al Fath: 2)
 Mereka  bertanya: "Ya Rasulullah! Kami telah mengetahui apa yang Allah telah  perbuat untuk engkau, maka apakah yang Allah akan perbuat untuk kami!  Maka turunlah ayat ini.
 |  | 
   | 48 | Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang  kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan  mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai  Pelindung.(QS. 33:48) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 48 
 
 وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا (48 Pada  ayat ini Allah menjelaskan tentang apa-apa yang dapat menimbulkan  kemudaratan. Allah melarang orang-orang yang beriman untuk menuruti  orang-orang yang kafir dan orang-orang yang munafik. Dan janganlah  menghiraukan gangguan mereka terhadap berlangsungnya dakwah kepada jalan  Allah, dan hadapilah mereka dengan penuh kesabaran dan tawakal karena  Dialah yang harus dipandang cukup sebagai pelindung di dalam  melaksanakan tugas berdakwah guna semaraknya syiar Islam.
 
 Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 48
 
 
 وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا (48 (Dan  janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik  itu) dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariatmu (dan janganlah  kamu hiraukan) artinya biarkanlah (gangguan mereka) janganlah kamu  mengadakan pembalasan terhadap mereka, sampai dengan adanya perintah  tentang apa yang harus kamu lakukan terhadap mereka (dan bertawakallah  kepada Allah) Dialah Yang mencukupimu. (Dan cukuplah Allah sebagai  Pelindung) maksudnya, serahkanlah semua urusanmu kepada-Nya.
 |  | 
   | 49 | Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu  menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka  sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka  iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut  ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.(QS. 33:49) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 49 
 
 يَا  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ  طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ  عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ  سَرَاحًا جَمِيلًا (49 Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa jika  terjadi perceraian antara seorang mukmin dan istrinya yang belum pernah  dicampurinya, maka perempuan yang telah diceraikannya itu tidak  mempunyai masa idah dan perempuan itu langsung bisa kawin lagi dengan  lelaki yang lain. Bekas suami menceraikan itu hendaklah memberi mutah,  yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati istri yang  diceraikan sebelum dicampurinya itu. Besar dan kecilnya mutah itu  tergantung kepada kesanggupan suami sesuai dengan firman Allah:
 
 
 
 لا  جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة ومتعوهن على  الموسع قدره وعلى المقتدر قدره متاعا بالمعروف حقا على المحسنين Artinya: Tidak  ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan  istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu  menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mutah (pemberian)  kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya, dan orang yang  miskin menurut kemampuannya (pula) yaitu pemberian menurut yang patut.  Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat  kebaikan. (Q.S. Al Baqarah: 236)
 Patut diperhatikan bahwa jika  perempuan itu harus meninggalkan rumahnya maka cara mengeluarkannya  hendaklah dengan sopan santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya.  Kepadanya harus diberikan ongkos dan bekal yang wajar, sehingga  pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan  hatinya akibat perceraian yang dialaminya. Diriwayatkan dari Sahal bin  Saad dan Abu Usaid:
 
 
 
 تزوج النبي صلى الله عليه وسلم أميمة بنت  شراحيل فلما أدخلت عليه بسط يده إليها فكأنها كرهت ذلك فأمر أبا أسيد أن  يجهزها ويكسوها ثوبين رازقيين. Artinya: Nabi saw telah mengawini  Umaimah binti Syarahil. Ketika Umaimah dimasukkan ke dalam rumah (Nabi).  Nabi mengulurkan tangan kepadanya, namun dia seakan-akan tidak menyukai  (cara penyambutan Nabi tersebut). Maka Nabi menyuruh Abu Usaid agar  memberikan dua potong baju yang baik yang terkenal pada waktu itu  (sebagai hadiah perceraian). (H.R. Bukhari)
 |  | 
   | 50 | Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan  bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan  hamba-sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam  peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula)  anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan  dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari sudara perempuan  ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang  menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai  pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami  telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang  isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak  menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha  Penyayang.(QS. 33:50) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 50 
 
 يَا  أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي  آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ  عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ  وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً  إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ  يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا  مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ  لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (50 Pada ayat ini Allah SWT secara jelas telah menghalalkan bagi Nabi  Muhammad saw mencampuri wanita-wanita yang dinikahi dan berikan kepada  mereka mas kawin, dan hamba sahaya (jariyah-jariyah) yang diperoleh  dalam peperangan, seperti Siti Sofiyah binti Huyaiy bin Akhtab yang  diperoleh waktu perang Khaibar yang oleh Nabi saw dimerdekakan dan  kemerdekaannya itu dijadikan mas kawin., dan Siti Juwariyah binti Al  Haris dari Bani Mustalaq yang dimerdekakan dan dinikahi Nabi saw. Adapun  hamba sahaya (jariyah) yang dihadiahkan kepada Nabi adalah Siti  Raihanah binti Syam'un dan Mariah Qibtiyah yang melahirkan putra Nabi  yang bernama Ibrahim. Demikian pula Allah menghalalkan kepada Nabi untuk  mengawini anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya dan  anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan  dari saudara laki-laki ibunya, anak-anak perempuan dari saudara  perempuan ibunya yang turut hijrah bersama Rasulullah dan perempuan  makmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw kalau Nabi mau  mengawininya.
 Kelonggaran-kelonggaran ini hanya khusus bagi Nabi dan  tidak untuk semua mukmin dengan pengertian bahwa jika ada seorang  wanita menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang muslim, walaupun  dengan menyerah sukarela, tetap wajib dibayar mas kawinnya. Berlainan  dengan jika perempuan itu menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi  saw, maka ia boleh dinikahi tanpa mas kawin. Mas kawin itu jika tidak  disebutkan bentuk (nilainya) ketika melangsungkan akad nikah, maka  bentuknya itu dapat ditetapkan dengan mahar misil, yaitu mahar yang  nilainya sama dengan nilai mahar yang biasa diberikan keluarganya.  Ketetapan untuk membayar mahar misil itu setelah terjadi percampuran di  antara keduanya atau setelah suaminya meninggal dunia tetapi belum  sempat bercampur. Jika terjadi perceraian antara suami istri sebelum  bercampur maka yang wajib dibayar adalah separoh dari mas kawinnya, yang  telah ditentukan dan dapat dibebaskan dan membayar mas kawin itu bila  istrinya merelakannya. Allah mengetahui apa yang telah diwajibkan kepada  kaum mukminin terhadap istrinya dan terhadap hamba sahaya yang mereka  miliki seperti syarat-syarat akad nikah dan lainnya, dan tidak boleh  mengawini seorang wanita dengan cara hibah atau tanpa saksi-saksi.  Mengenai soal hamba sahaya yang dibeli atau yang bukan dibeli haruslah  hamba sahaya yang halal dicampuri oleh pemiliknya, seperti hamba sahaya  ahli kitab. bukan hamba sahaya yang musyrik atau beragama majusi. Allah  adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang  beriman, jika mereka bertobat dari dosa-dosa mereka sebelum mereka  mendapat petunjuk.
 |  | 
   | 51 | Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang  kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula)  menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini  untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka  tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk  ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela  dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui  apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi  Maha Penyantun.(QS. 33:51) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 51 
 
 تُرْجِي  مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ  ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ  تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا آتَيْتَهُنَّ  كُلُّهُنَّ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَكَانَ اللَّهُ  عَلِيمًا حَلِيمًا (51 Pada ayat ini Allah SWT memberi kebebasan  kepada Nabi Muhammad untuk menangguhkan siapa di antara istri-istrinya  yang beliau kehendaki dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka  yang beliau kehendaki. Dan beliau diberi kebebasan pula untuk mengawini  kembali istri-istrinya yang telah dicerai mengingat kemaslahatan bagi  dirinya dan masyarakatnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abi Razin  bahwa tatkala diturunkan ayat yang menyuruh istri-istri Napi saw untuk  memilih antara tetap menjadi istri Nabi dengan keadaan sederhana tanpa  kemewahan atau berpisah dari Nabi saw karena mengejar kesenangan hidup  yang lebih sesuai dengan keinginan hawa nafsunya, maka timbullah rasa  kekhawatiran pada istri-istri Nabi saw itu dan mereka secara serentak  menyatakan kerelaannya untuk tetap hidup bersama Nabi saw dalam keadaan  bagaimanapun juga karena mereka lebih mengutamakan segi kehidupan agama  dari pada kesenangan duniawi. Mereka berkata: "Ya Rasulullah, berikanlah  kepada kami sebagian harta engkau dan kami serahkan diri kami kepada  engkau, lakukanlah apa yang kamu kehendaki dan biarkanlah kami tetap  seperti sediakala". (Jangan dicerai). Maka turunlah ayat ini. Lalu Nabi  menangguhkan menggauli beberapa istrinya seperti Ummu Habibah, Maimunah,  Sa'adah, Sofiyah dan Juwariyah. Terhadap kelima istri Nabi ini, Nabi  saw tidak mengatur giliran bermalam secara teratur. Adapun terhadap  istri-istrinya yang empat orang lagi yaitu 'Aisyah, Hafsah, Zainab dan  Ummu Salamah beliau mengatur giliran untuk bermalam, mempersamakan  pembagian pakaian dan makanan. Dengan demikian maka pemberian yang hak  kepada Nabi tentang pergaulannya dengan istri-istrinya, tidak lagi akan  menimbulkan rasa cemburu dan sedih dalam hati mereka, dan menerima  mereka dengan rela perlakuan Nabi terhadap masing-masing mereka.
 Imam  Ahmad ra meriwayatkan dari Abdullah bin Yazid bahwa Aisyah pernah  berkata: "Adalah kebiasaan Nabi saw untuk membagi-bagi giliran di antara  istri-istrinya dengan adil, kemudian Nabi saw berdoa Ya Allah inilah  pembagian saya tentang apa yang saya kuasai". (Yaitu) soal pembagian  benda materi, maka janganlah engkau mencerca aku tentang apa-apa yang  engkau miliki dan tidak aku kuasai yaitu soal cinta".
 Hadis ini  mengandung suatu anjuran supaya tetap memelihara kemurnian hati dan  ancaman bagi mereka yang tidak berserah diri kepada ketentuan Allah dan  Rasul-Nya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui tentang segala rahasia yang  tersimpan di dalam hati, lagi Maha Penyantun selalu memberi kesempatan  untuk bertobat bagi mereka yang telah menyadari akan kesesatannya dan  ingin kembali ke jalan yang lurus.
 |  | 
   | 52 | Tidak halal bagimu mengawini  perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka  dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu  kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah  Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.(QS. 33:52) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 52 
 
 لَا يَحِلُّ  لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ  وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ  اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا (52 Allah SWT tidak membolehkan  kepada Nabi Nya untuk menikahi perempuan-perempuan lain setelah  turunnya ayat ini, dan melarang pula untuk mengganti mereka dengan  istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik perhatian Nabi  saw, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya (jariyah) yang diperoleh  dari peperangan atau yang dihadiahkan kepada beliau.
 Abu Daud dun  Baihaqy meriwayatkan dari Anas Ibnu Malik r.a bahwa dia berkata:  "Setelah Allah menyuruh memilih kepada istri-istri Nabi, lalu mereka  memilih supaya tetap berada di bawah naungan rumah tangga Nabi, maka  Allah Taala pun membatasi Nabi Nya saw untuk menambah istri-istrinya  yang sembilan orang itu dengan tidak kawin lagit". Dan Allah adalah Maha  Mengawasi segala sesuatu.
 |  | 
   | 53 | Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu  memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan  tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu  diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa  asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan  mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar),  dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta  sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah  dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan  hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak  (pula) mengawini isteri-isterinya sesudah ia wafat selama-lamanya.  Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.(QS. 33:53) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 53 
 
 يَا  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ  يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا  دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا  مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ  فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا  سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ  أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا  رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا  إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (53 Pada ayat ini  Allah mengajarkan suatu tata cara kesopanan di dalam etika pergaulan  dalam menghadapi rumah tangga Nabi saw. Allah melarang orang-orang yang  beriman untuk memasuki rumah-rumah Nabi saw kecuali dengan izin beliau,  untuk makan di rumahnya tanpa menunggu-nunggu waktu masak makannya. Pada  masa Rasulullah saw pernah terjadi ada orang-orang yang menunggu-nunggu  waktu makan Rasulullah saw. Lalu turun ayat ini melarang masuk rumah  Rasulullah saw sambil menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah saw.  Bilamana Rasulullah saw mengundang beberapa orang sahabat ke rumahnya  untuk menghadiri walimah, maka mereka dilarang untuk memasuki rumah Nabi  saw kecuali bila mereka sudah mengetahui bahwa makanannya sudah siap  dihidangkan.
 Bila hidangan belum siap dan mereka masih sibuk  menyiapkan hidangan maka masuknya tamu itu akan mengganggu ketenangan  keluarga Nabi saw, dan karena bilamana istri Nabi saw sedang bekerja  akan terlihat sebagian anggota tubuhnya yang tidak boleh terlihat oleh  para tamu. Akan tetapi, jika tamu itu diundang mereka dipersilahkan  masuk dan apabila mereka telah selesai makan supaya segera keluar tanpa  asyik memperpanjang percakapan, karena yang demikian itu benar-benar  mengganggu Nabi saw, tetapi beliau sendiri merasa malu untuk menyuruh  tamu keluar, tetapi Allah tidak segan untuk menerangkan yang benar.  Allah SWT mengajarkan kesopanan di dalam permulaan rumah tangga supaya  diperhatikan oleh seluruh tamu-tamu yang berkunjung ke rumah orang. Dan  bilamana ada kepentingan untuk meminta sesuatu atau meminjam sesuatu  barang ke rumah istri-istri Nabi saw, maka hendaklah permintaan itu  dilakukan dari belakang tabir dan tidak boleh berhadapan secara  langsung, karena yang demikian itu lebih menyucikan hati kedua belah  pihak. Dan tidak pula menyakiti hati Rasulullah saw. Dan termasuk  perbuatan yang menyakiti hati Rasulullah saw ialah menikahi  istri-istrinya setelah Nabi meninggal dunia. Larangan untuk menikahi  bekas istri-istri Nabi saw, adalah larangan yang berlaku untuk  selama-lamanya karena perbuatan itu amat besar dosanya di sisi Allah.  Imam Bukhari r.a meriwayatkan dari Anas r.a bahwa umar bin Khatab pernah  berkata: "Ada tiga pendapatku yang sesuai dengan wahyu yang diturunkan  oleh Allah Taala. Aku berkata kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah;  alangkah baiknya bila engkau menjadikan makam Ibrahim as tempat salat,  lalu Allah menurunkan ayat:
 
 
 
 واتخذوا من مقام إبراهيم مصلى Artinya: Dan jadikanlah sebagian makam Ibrahim tempat salat. (Q.S. Al Baqarah: 125)
 Yang  kedua saya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri-istrimu  sering didatangi tamu orang baik dan orang jahat, seandainya paduka  membuat tabir untuk mereka tentu lebih baik, maka Allah menurunkan ayat  hijab ini. Ketiga saya pernah berkata kepada istri-istri Nabi ketika  mereka berselisih karena rasa cemburu terhadap Nabi, maka turunlah ayat  ini:
 
 
 
 عسى ربه إن طلقكن أن يبدله أزواجا خيرا منكن Artinya: Jika  Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya  dengan istri-istri yang lebih baik dari pada kamu. (Q.S. At Tahrim: 5)
 
 
 Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 53
 
 
 يَا  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا  أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ  إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا  مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ  فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا  سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ  أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا  رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا  إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (53 (Hai orang-orang  yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila  kalian diizinkan) memasukinya karena mendapat undangan (untuk makan)  kemudian kalian boleh memasukinya (dengan tidak menunggu-nunggu) tanpa  menunggu lagi (waktu masak makanannya) yakni sampai makanan masak  terlebih dahulu; Inaa berakar dari kata Anaa Ya-niy (tetapi jika kalian  diundang maka masuklah dan bila kalian selesai makan, keluarlah kalian  tanpa) berdiam lagi (asyik memperpanjang percakapan) sebagian dari  kalian kepada sebagian yang lain. (Sesungguhnya yang demikian itu) yakni  berdiamnya kalian sesudah makan (akan mengganggu nabi lalu nabi malu  kepada kalian) untuk menyuruh kalian keluar (dan Allah tidak malu  menerangkan yang hak) yakni menerangkan supaya kalian keluar; atau  dengan kata lain Dia tidak akan mengabaikan penjelasannya. Menurut  qiraat yang lain lafal Yastahyi dibaca dengan hanya memakai satu huruf  Ya sehingga bacaannya menjadi Yastahiy. (Apabila kalian meminta sesuatu  kepada mereka) kepada istri-istri Nabi saw. (yakni suatu keperluan, maka  mintalah dari belakang tabir) dari belakang hijab. (Cara yang demikian  itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka) dari perasaan-perasaan  yang mencurigakan. (Dan tidak boleh kalian menyakiti hati Rasulullah)  dengan sesuatu perbuatan apa pun (dan tidak pula mengawini  istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan  itu di sisi Allah) dosanya (besar).
 |  | 
   | 54 | Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. 33:54) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 54 
 
 إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (54 Sebab  turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh Juwaibar dari Ibnu  Abbas r.a bahwa salah seorang telah datang kepada sebagian istri-istri  Nabi saw yang menjadi anak pamannya, lalu bercakap-cakap dengan istri  Nabi secara langsung. Oleh Nabi saw ditegur dengan sabdanya: "Janganlah  engkau berbuat seperti ini pada kesempatan yang lain". orang itu  menjawab : "Wahai Rasulullah ini adalah anak paman saya. dan saya tidak  pernah mengatakan sesuatu yang mungkar dan perempuan itu tidak boleh  pula berkata yang tidak baik padaku". Nabi bersabda: "Kami telah  mengetahui yang demikian itu. Tidak ada yang lebih cemburu dari pada  Allah: dan tidak ada seorang pun yang lebih cemburu dari pada aku. Lalu  laki-laki itu terus pergi sambil berkata: "Siapa yang dapat mencegahku  untuk bercakap-cakap dengan anak pamanku. aku pasti akan menikahinya  setelah Muhammad wafat". Maka turunlah ayat hijab ini dan laki-laki itu  merasa menyesal atas ucapannya yang telah dikeluarkannya itu dan untuk  menutup kesalahannya ia mengeluarkan kifarat dengan memerdekakan seorang  hamba sahaya dan memberi bekal untuk jihad dengan sepuluh ekor unta dan  naik haji dengan berjalan kaki untuk menebus semua dosa-dosanya.
 |  | 
   | 55 | Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk  berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki  mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki  mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan,  perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki,  dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya  Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.(QS. 33:55) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 55 
 
 لَا جُنَاحَ  عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ  وَلَا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا  نِسَائِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ  اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (55 Tidak ada dosa atas  istri-istri Nabi untuk berjumpa tanpa memakai tabir dengan bapak-bapak  mereka, seperti halnya ayah kandung dan ayah sesusuan, atau anak-anak  mereka baik yang seketurunan maupun yang sesusuan; atau saudara-saudara  mereka atau anak saudara-saudaranya baik laki laki maupun perempuan;  atau wanita-wanita muslimat yang dekat maupun yang jauh; atau hamba  sahaya yang mereka miliki baik laki-laki maupun perempuan. Karena dengan  adanya hijab ini di antara mereka itu akan menimbulkan banyak kesulitan  karena mereka selalu berkhidmat dalam urusan rumah tangga. Tapi yang  pokok jangan dilupakan yaitu agar selalu bertakwa kepada Allah untuk  mengikuti perintah Nya dan menjauhi larangan Nya karena Allah selalu  menyaksikan segala sesuatu yang mereka perbuat.
 |  | 
   | 56 | Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya  bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah  kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.(QS. 33:56) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 56 
 
 إِنَّ  اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا  الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56 Sesungguhnya  Allah Taala memberi rahmat kepada Nabi Muhammad saw dan para malaikat  memohonkan ampunan untuk Nabi, maka Allah menganjurkan kepada seluruh  umat Islam supaya berselawat pula untuk Nabi saw dan supaya mengucapkan  salam dengan penuh penghormatan kepadanya. Diriwayatkan oleh Bukhari  dari Kaab bin Ujrah yang bertanya: "Wahai Rasulullah, adapun pemberian  salam kepadamu kami telah mengetahuinya. Bagaimana kami harus membaca  selawat?". Nabi menjawab, ucapkanlah:
 
 Dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Abu Talhah dari ayahnya;  bahwa Rasulullah saw datang pada suatu hari sedang tanda-tanda  kegembiraan terlihat pada wajahnya. Lalu kami bertanya: "Kami telah  melihat tanda-tanda kegembiraan di wajahmu". Nabi menjawab: "Memang  Jibril telah datang kepadaku dan berkata "Wahai Muhammad sesungguhnya  Tuhanmu telah menyampaikan salam kepadamu dan berfirman: "Tidakkah kamu  merasa puas bahwa tidak ada seorang dari umatnya yang membaca selawat  untukmu melainkan Aku membalasnya dengan sepuluh kali lipat. Dan tidak  seorang yang menyampaikan salam kepadamu dari umatmu melainkan Allah  membalas dengan salam sepuluh kali lipat.اللهم صل على محمد وعلى آل  محمد, كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم, إنك حميد مجيد. اللهم بارك  على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد  مجيد.
 
 Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 56
 
 
 إِنَّ  اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا  الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56 (Sesungguhnya  Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi) untuk Nabi  Muhammad saw. (Hai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kalian untuk  Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya) yaitu katakanlah oleh  kalian, "Allaahumma Shalli 'Alaa Sayyidinaa Muhammad Wa Sallim",  artinya, "Ya Allah! Limpahkanlah salawat dan Salam-Mu kepada junjungan  kami Nabi Muhammad."
 |  | 
   | 57 | Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah  dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan  menyediakan baginya siksa yang menghinakan.(QS. 33:57) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 57 
 
 إِنَّ  الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي  الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا (57 Sesungguhnya  orang-orang yang menyakiti Allah dengan melakukan perbuatan-perbuatan  yang tidak diridai Allah, seperti kafir, atau seperti orang Yahudi yang  mengatakan, bahwa tangan Allah dibelenggu, atau seperti ucapan  orang-orang Nasrani, bahwa Isa itu adalah putra Allah, atau seperti kaum  musyrikin yang mengatakan bahwa malaikat itu putri-putri Allah, atau  mengadakan sekutu bagi Allah dan mereka yang menyakiti Rasul Nya,  seperti menuduh beliau seorang penyair, atau seorang tukang sihir, atau  seorang gila dan sebagainya maka mereka yang menyakiti Allah dan Rasul  Nya itu dikutuk oleh Allah di dunia dan di akhirat. Di dunia mereka  dijauhkan dari rahmat Allah dan karunia Nya, sehingga mereka bergelimang  dalam kesesatan dan kemaksiatan dan di akhirat dijerumuskan ke dalam  api neraka yang merupakan seburuk-buruknya tempat kembali, dan Allah  menyediakan bagi mereka azab yang sangat ngeri dan menghinakan. Dan oleh  karena menyakiti Rasulullah itu berarti menyakiti pula para  pengikutnya, maka Allah SWT menjelaskan pada ayat berikutnya, bahwa:
 |  | 
   | 58 | Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang  yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka  sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.(QS. 33:58) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 58 
 
 وَالَّذِينَ  يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا  فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (58 Orang-orang  yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang  mereka perbuat, dan hanya berdasarkan kepada fitnah dan tuduhan yang  dibuat-buat, maka sungguh mereka itu telah memikul kedustaan dan dosa  yang nyata sekali. Menurut Abdullah bin Abbas r.a ayat ini diturunkan  sehubungan dengan tuduhan Abdullah bin Ubay terhadap Siti 'aisyah yang  dituduhkan berbuat krisis moral dalam perjalanan pulang beserta Nabi  Muhammad saw setelah memerangi Bani Mustaliq, yang terkenal dengan  hadisul ifki. Dan menurut Abu Hurairah Rasulullah saw pernah ditanya  tentang apa artinya bergunjing. Beliau menjawab: "Engkau menyebut-nyebut  saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya". Nabi ditanya lagi:  "Bagaimana jika yang disebut itu memang benar terdapat suatu  kenyataan?". Nabi menjawab: "Bila yang diucapkan itu benar engkau telah  mengumpat kepadanya, dan bila itu tidak benar maka engkau telah membuat  kedustaan terhadapnya". Dan menurut riwayat `Aisyah r.a bahwa Nabi saw  pernah ditanya: "Riba manakah yang paling berat di sisi Allah, beliau  bersabda menghalalkan kehormatan seorang manusia, lalu Nabi membacakan  ayat ini.
 |  | 
   | 59 | Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,  anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: `Hendaklah mereka  mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya  mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan  Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 33:59) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 59 
 
 يَا  أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ  الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى  أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59 Allah memerintahkan Nabi Nya supaya seluruh kaum muslimat terutama  istri-istri Nabi sendiri dan putri-putrinya agar mereka mengulurkan  jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Jilbab itu ialah sejenis baju kurung  yang lapang, yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Yang demikian itu  supaya mereka mudah dikenal dengan pakaiannya, karena pakaiannya  berbeda dengan jariyah-jariyah (budak-budak wanita), agar mereka tidak  diganggu oleh orang-orang yang menyalahgunakan kesempatan. Seorang  perempuan yang berpakaian rapi dan sopan akan lebih mudah terhindar dari  gangguan orang-orang yang jahil, dan perempuan-perempuan yang membuka  auratnya di muka umum mudah dituduh atau dinilai sebagai wanita yang  kurang baik kepribadiannya. Dan bagi orang di masa lampau yang kurang  hati-hati tentang menutupi auratnya, lalu mengadakan perbaikan, maka  Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. Oleh karena perbuatan yang  menyakiti itu sering kali dilakukan oleh orang-orang munafik; maka pada  ayat berikut ini Allah mengancam mereka dengan ancaman yang keras  sekali.
 |  | 
   | 60 | Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang  munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang  menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami  perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi  tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar,(QS. 33:60) | 
   |  | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 60 
 
 لَئِنْ لَمْ  يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ  وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا  يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا (60 Jika orang-orang munafik  dan orang-orang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebar  berita bohong di Madinah itu tidak berhenti mendustakan Allah,  menyakiti Rasul Nya dan kaum mukminin, niscaya Allah memerintahkan Nabi  Nya untuk memerangi mereka sehingga tidak akan dapat lagi untuk hidup  lebih lama di Madinah bertetangga dengan Nabi saw. Mereka yang diancam  akan diperangi dan dimusnahkan oleh Nabi itu adalah tiga golongan  manusia:
 1. Orang-orang munafik yang selalu menentang Allah secara sembunyi.
 2. Orang-orang berpenyakit di dalam hatinya, yang selalu menyakiti orang mukmin seperti mengganggu wanita-wanita.
 3.  Orang-orang yang menyiarkan kabar bohong di Madinah sehingga menyakiti  Nabi saw, dengan ocehan mereka bahwa Nabi Muhammad akan dikalahkan dan  diusir dan Madinah dan sebagainya.
 
 Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 60
 
 
 لَئِنْ  لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ  وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا  يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا (60 (Sesungguhnya jika) huruf  Lam bermaksud Qasam (tidak berhenti orang-orang munafik) dari  kemunafikan mereka (orang-orang yang berpenyakit dalam hati mereka)  disebabkan telah melakukan perbuatan zina (dan orang-orang yang  menyebarkan kabar bohong di Madinah) terhadap orang-orang Mukmin melalui  perkataan mereka, bahwa musuh telah siap menyerang kalian berikut  pasukan kalian; apakah mereka akan menang atau kalah kami tidak  mengetahui (niscaya Kami gerakkan kamu untuk memerangi mereka) maksudnya  Kami membuatmu berkuasa atas mereka (kemudian mereka tidak menjadi  tetanggamu) tidak hidup berdampingan lagi denganmu (di Madinah melainkan  dalam waktu sebentar) setelah itu mereka diusir daripadanya.
 |  |