Rabu, 03 April 2013

Sholat Sunnah Wudhu :

Anjuran Sholat Dua Raka’at Sesudah Wudhu

Masjid 234 An-Nawawi rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya, Riyaadhush Shaalihiin, pada bab 209 tentang Anjuran Sholat Dua Raka’at Sesudah Wudhu, hadits no. 1146.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ:
يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِيْ بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ،
فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ،
قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي
أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُوْرًا فِيْ سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِيْ أَنْ أُصَلِّيَ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Bilal ketika sholat Fajar, “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku tentang amalan yang paling engkau harapkan pahalanya sejak engkau memeluk Islam! Sesungguhnya aku mendengarkan bunyi kedua sandalmu di depanku di dalam surga”. Bilal menjawab, “Aku tidaklah mengerjakan suatu amal yang paling aku harapkan pahalanya, selain dari pada setiap kali bersuci, baik di waktu malam atau siang, aku selalu mengerjakan sholat semampu saya.”  (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhori, no. 1149 dan Muslim, no. 6274).
Berikut ini berapa faidah dari hadits di atas, yang disampaikan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali hafizhahullah dalam kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin.
  1. Amal yang dilakukan secara sembunyi lebih utama dari pada dilakukan secara terang-terangan.
  2. Anjuran mengerjakan sholat setelah berwudhu’, agar wudhunya tidak terlepas dari tujuan yang dimaksudkan.
  3. Allah memperbesar pahala sebagai imbalan amal perbuatan yang disenangi hamba-Nya.
  4. Orang-orang sholih boleh ditanya tentang amal sholih yang dianugerahkan kepada mereka, untuk diikuti orang lain.
  5. Hadits ini mengajarkan agar guru menanyakan amal perbuatan murid untuk memberi motivasi dan semangat jika amal perbuatan itu baik. Jika tidak maka dia dapat mencegahnya.
  6. Hadits ini menjelaskan salah satu keutamaan Bilal radhiyallahu ‘anhu.
  7. Dianjuran kita tetap dalam keadaan suci, agar dapat mendapatkan imbalan masuk Surga. Sebab, orang yang selalu dalam keadaan suci, sepanjang malam pun ia tidur dala keadaan suci. Barangsiapa sepanjang malam dalam keadaan suci, maka ia tetap dalam keadaan lebih baik.
  8. Masuk Surga itu karena rahmat Allah. Dan ukuran derajat itu berdasarkan amal perbuatan.
  9. Surga dan Neraka, keduanya adalah makhluk Allah yang sudah ada sekarang.

Tata Cara Sholat Sunnah Wudhu


Shalat Sunnah Wudhu


Shalat sunat wudhu atau yang disebut juga dengan shalat syukrul wudhu adalah shalat yang dikerjakan setelah berwudhu. Tata cara pelaksanannya adalah:
1.Sesudah seseorang mengambil wudhu disunatkan untuk mendirikan Shalat Sunat Wudhu sebanyak dua rakaat dan alangkah baiknya jika dikerjakan setiap ba'da wudhu
2.Ketika Takbir ucapkan niat : Niat Shalat sunat wudhu dua rakaat karena allah ta'ala (didalam hati)
3.Rakaat pertama: Surah Al-Ikhlas Rakaat kedua: Surah An-Nas atau surat yang lain juga di perbolehkan.
Shalat sunat ini termasuk ke dalam shalat sunat ‘muqayyad’ yaitu shalat bersebab yang dikaitkan waktunya dengan wuduk. Dengan itu Shalat Sunat Wuduk boleh dilakukan walaupun dalam waktu larangan melakukan solat sunat.
Bagi mereka yang telah menyempurnakan wuduknya lalu mengerjakan solat sunat dua rakaat dengan penuh khusyuk dan Ikhlas kerana Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dosanya yang lalu akan di hapuskan dan dia akan dimasukkan ke dalam syurga.

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلََّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Sesiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu mendirikan shalat dua rakaat, yang pada shalatnya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri (yakni mendirikannya dengan khusyuk) niscaya Allah SWT akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosanya yang lalu.” (Hadis riwayat Imam al-Bukhari)

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاََّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Tidaklah seorang Muslim berwudhu dengan sebaik-baiknya kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dengan menghadirkan hati dan menghadapkan wajahnya, melainkan telah wajib baginya syurga.”
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah; Bahawasanya Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal pada waktu solat Subuh:
Hai Bilal ….! Ceritakanlah kepadaku, amal apakah yang telah engkau lakukan dalam Islam sehingga aku mendengar derap bunyi sandalmu di syurga?” Bilal menjawab: “Aku tidak melakukan sesuatu amalan yang aku sangat harapkan pahalanya melainkan daripada kalau aku habis bersuci pada waktu malam ataupun siang, kecuali aku tentu bersolat dengan kesucianku (wuduk) itu, sebagaimana yang disarankan kepadaku untuk melakukan Solat Sunat Wuduk.” (Muttafaq ‘alaih)

CARA SHALAT AWWABIIN

CARA SHALAT AWWABIIN


SHALAT AWWABIIN
FADHILAH SHALAT AWWABIIN
Abu Hurairah ra. berkata. Nabi saw. bersabda : Barang siapa yang shalat sunnat sesudah maghrib enam rakaat, yang tidak diselingi (diantara semua shalat) dengan pembicaraan yang jelek, maka akan menyamai ibadah dua belas tahun. HR. Turmudzi dan Ibnu Majah.
Ibnu Umar ra. berkata. Barang siapa yang shalat sunnat sesudah maghrib enam rakaat sebelum berbicara (tidak diselingi oleh suatu pembicaraan) maka akan diampunkan baginya dosa lima puluh tahun. HR. Ibn Nashr
TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT AWWABIIN
Shalat Awwabin sunat dikerjakan sesudah shalat maghrib ( setelah mengerjakan shalat sunat ba'diyah maghrib ), dikerjakan sebanyak dua atau empat rakaat dan yang sempurna sebanyak enam rakaat. ( Bila dikerjakan empat rakaat atau enam rakaat, setiap dua rokaat satu salam )
Niat Shalat :                                                  
اُصَـلِّيْ سُـــنَّــةَ اْلَاوَّابِــــيْنَ رَكْـعَــتًـــيْنٍ مُسْــتَــقْــبِلَ اْلقِـــبْلَــةِ للهِ تَـــعَالــى
(USHALLI SUNNATAL AWWABINA ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAHI TA’ALA = Niat  saya shalat sunnat AWWABIN dua rokaat menghadap kiblat  karena Allah ta’ala)
Tata Cara Shalat :
( setiap dua rakaat satu kali salam ), pada tiap-tiap rakaat setelah membaca Al Fatehah membaca :
Surat Al Ikhlash 6 kali, Surat Al Falaq 1 kali dan An Nas 1 kali
Setelah shalat kemudian membaca doa :
اَللـهُـمَّ اِنَّـانَسْــتَـوْدِعُـكَ اِيْمَـانَـــنَـا فِـىْ حَــــيَـاتـِـــنَـا وَعِــنْـدَ مَـمَــاتــِـــنَـا وَبَـعْــدَ مَــمَـاتــِـــنَـا فَــاحْـفَـظْـــهُ عَـلــيْــــنَـا اِنَّــكَ عَـلى كُلِّ شَــــيْئٍ قَــــدِ يــْرْ   3 ×
1.  (Maaf, Menurut Al Arif Billah KH. Achmad Siddiq, shalat Awwabin ini berfungsi sebagai permohonan kepada Allah swt. agar iman kita sekeluarga  teta p dijaga  oleh Allah   swt. ( dimanapun  kita berada )
    dan kuat bertahan melawan pengaruh negatif. ( Menitipkan iman kita sekeluarga sepenuhnya kepada Allah swt. )
2.  Cara shalat awwabin diatas sesuai yang dicontohkan oleh  Al Arif Billah KH. Achmad Siddiq.
3.         Mudah-mudahan kita semua diberi kemudahan oleh Allah swt. untuk istiqomah dalam mengamalkannya. Amiin. Yaa Robbal alamiin

Apa itu Awwabin...

Apa Itu Shalat Awwabin?


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada rasul yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Istilah shalat awwabin mungkin belum terlalu familiar, karena jarang digunakan dan dijelaskan. Padahal beberapa hadits menyebutkannya. Oleh sebab itu kami menyusun tulisan ini untuk menjelaskannya. Terlebih ada pertanyaan pembaca voa-islam.com yang ditujukan kepada redaksi melalui pesan singkat SMS yang menanyakannya. "Ustad Apakah Shalat Awwabin itu dan apa perbedaannya dengan shalat sunnah rawatib," isi pertanyaan tersebut.
Makna Awwabin
Kata Awwabin jama' (bentuk plural) dari Awwab, maknanya: orang yang taat, yang kembali kepada ketaatan. (Lihat Syarh Shahih Muslim li an-Nawawi no. 1237)
Menurut Syaikh al-Mubarakfuuri dalam Ithaful Kiram, ta'liq atas Bulughul Maram hal. 112, maknanya adalah Al-Raja' (yang banyak kembali), maksudnya: orang yang banyak kembali kepada Allah Ta'ala dengan melaksanakan kebaikan-kebaikan dan hasanat (kebajikan) serta meninggalkan perbuatan-perbuatan munkar dan buruk."
Menurut Imam al-Shan'ani rahimahullah, "Al-Awwab adalah yang banyak kembali kepada Allah Ta'ala dengan meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa dan melaksanakan perbuatan-perbuatan baik." (Subul al-Salam: 2/293 dari Maktabah Syamilah)
Apa Maksud Shalat Awwabin?
Istilah shalat Awaabin digunakan untuk menyebut shalat Dhuha. Ini terdapat dalam hadits Zaid bin Arqam , ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah pergi ke penduduk Qubba' pada saat mereka mengerjakan shalat Dhuha. Lalu beliau bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ مِنْ الضُّحَى  
"Shalat Awwabin adalah apabila anak onta sudah merasa kepananasan di waktu Dhuha." (HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi. Lafadz milik Imam Ahmad)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَبِالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَبِصَلَاةِ الضُّحَى فَإِنَّهَا صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ
"Kekasihku Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewasiatkan kepadaku untuk berpuasa tiga hari dari setiap bulan, shalat witir sebelum tidur, dan dari shalat Dhuha, maka sungguh itu adalah shalatnya awwabin (shalatnya orang-orang yang banyak taat kepada Allah)." (HR. Ahmad dan Ibnu Huzaimah. Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib. Dan dalam Irwau; Ghalil beliau mengatakan, "Dikeluarkan Imam Ahmad: 2/505 dari al-'Awwam. Sanadnya shahih sesuai syarat Syaikhain. . .")
Shalat awwabin pada dua hadits di atas adalah shalat Dhuha. "Shalat Awwabiin adalah shalat Dhuha yang dikerjakan sebanyak 2 rakaat, empat rakaat, enam rakaat, atau delapan rakaat semenjak matahari sudah meninggi sampai mendekati waktu Dhuhur, dan mengakhirkannya sampai matahari sudah sangat memanas adalah lebih utama." Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid yang dinukil dari www.imanway.com.
Beliau mendasarkan pada hadits Muslim dari Zaid bin Arqam di atas,"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah pergi ke penduduk Qubba' pada saat mereka mengerjakan shalat (Dhuha). Lalu beliau bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ مِنْ الضُّحَى  
"Shalat Awwabin adalah apabila anak onta sudah merasa kepananasa di waktu Dhuha."
Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Zaid bin Arqam,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى عَلَى مَسْجِدِ قُبَاءَ أَوْ دَخَلَ مَسْجِدَ قُبَاءَ بَعْدَمَا أَشْرَقَتْ الشَّمْسُ فَإِذَا هُمْ يُصَلُّونَ فَقَالَ إِنَّ صَلاةَ الأَوَّابِينَ كَانُوا يُصَلُّونَهَا إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ
"Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang ke masjid Qubba' atau masuk ke dalam masjid Qubba' sesudah matahari terbit yang pada saat itu mereka sedang mengerjakan shalat. Lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya shalatnya  awwaabin (orang yang banyak taan kepada Allah) yang mereka mengerjakannya apabila anak onta sudah kepanasan."
Maksud رَمِضَتْ الْفِصَالُ (anak onta sudah kepanasan) adalah matahari sudah sangat panas sampai memanaskan tanah dan pasir sehingga panasnya itu dirasakan oleh kaki anak-anak onta. Hal itu tidak terjadi kecuali pada saat matahari sudah meninggi dan mendekati pertengahan siang. Hal itu terjadi beberapa menit menjelang tergelincirnya matahari, sekitar seperempat jam menjelang adzan Dzuhur. Dan pada waktu inilah pelaksanaan shalat Dhuha yang paling utama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: 1/85-86)
Imam Nawawi berkata, "Dan faidah di dalamnya (hadits tersebut): utamanya shalat (Dhuha) pada waktu ini. Para shahabat kami berkata: Ia merupakan waktu shalat dhuha yang paling utama, walaupun boleh dikerjakan sejak terbitnya matahari hingga waktu zawal (tergelincirnya matahari di tengah hari)." (Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, hadits no. 1237)
Syaikh Mubarakfuuri mengatakan, "Dan hadits tersebut memberi faidah untuk mengakhirkan shalat Dhuha sampai menjelang pertengahan siang." (Lihat Bulughul maram dg ta'liqnya Ithaful Kiram: hal. 112)
Dari al-Qasim al-Syaibani, bahwasannya Zaid bin Arqam melihat suatu kaum yang sedang melaksanakan shalat di waktu dhuha, maka ia berkata:
أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلَاةَ فِي غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
Tidakkah mereka mengetahui bahwasannya shalat di selain waktu ini lebih utama? Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak onta kepanasan.” (HR. Muslim)
Pengingkaran Zaid bin Arqam ini bukanlah merupakan pengingkaran terhadap keberadaan shalat Dhuha di awal siang. Akan tetapi pengingkaran Zaid bin Arqam ini adalah agar supaya orang-orang melakukannya ketika matahari telah meninggi sehingga mereka mendapatkan pahala yang lebih besar, karena waktu pelaksanaan shalat Dhuha (Shalat Awwabiin) yang paling utama adalah ketika matahari telah memanas. Wallahu Ta'ala a'lam.

Kenapa Disebut Shalat Awwabin?
Dinamakannnya shalat yang dikerjakan pada waktu tersebut dengan shalat awwabin, karena pada saat itu jiwa ini cenderung untuk istirahat, maka sibuk mengerjakan shalat di dalamnya lebih mengutamakan mencari ridha Allah Ta'ala dari pada menuruti keinginan jiwa. (Lihat Bulughul Maram dengan Ta'liqnya Ithaful Kiram, hal. 112)
Shalat Awwabin adalah Shalat antara Maghrib dan Isya'
Ada beberapa ulama yang menyebut shalat di antara maghrib dan Isya' adalah shalat awwabin. Jumlah rakaatnya berlainan; dari dua rakaat, empat rakaat, enam rakaat, sepuluh rakaat, sampai dua puluh rakaat. Hanya saja riwayat-riwayat yang dijadikan sandaran tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Padahal sebagaimana yang diketahui bahwa asal dari ibadah adalah tawakkuf sehingga ada dalil shahih yang menunjukkannya.
Syaikh al-albani dalam Silsilah Dhaifah (1/481) mengatakan: Ketahuilah bahwa setiap hadits yang menganjurkan untuk melaksanakan beberapa rakaat tertentu di antara maghrib dan isya' adalah tidak shahih, sebagiannya lebih dhaif dari yang lain. Dan sesungguhnya telah ada riwayat shahih tentang shalat di waktu ini dari praktek Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tanpa menetapkan jumlah tertentu. Sedangkan yang berasal dari sabda beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka setiap hadits yang diriwayatkan darinya adalah bermasalah yang tidak boleh diamalkan. Wallahu Ta'ala a'lam.

Kesimpulan
Shalat awwabin adalah shalat Dhuha itu sendiri yang dikerjakan saat matahari sudah meninggi dan memanaskan pasir dan bebatuan, sehingga anak onta mengangkat kakiknya karena kepanasan. Waktu itu menjelang tengah hari atau kira-kira seperempat jam sebelum adzan Dhuhur. Ini adalah waktu terbaik untuk mendirikan shalat Dhuha.
Sedangkan penamaannya untuk shalat di antara Maghrib dan Isya', memang ada beberapa ulama yang mengakuinya, hanya saja riwayat-riwayat yang menerangkannya tidak ada yang shahih, dan ini diakui oleh Imam Syaukani dalam Nailul Authar. Sehingga yang lebih benar, bahwa shalat awwabin adalah shalat Dhuha itu sendiri yang dilaksanakan menjelang Dhuhur.
Karenanya sangat jelas perbedaannya dengan sunnah rawatib (shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu), khususnya antara Maghrib dan Isya'. Dan terdapat beberapa hadits shahih yang menerangkan tentang adanya shalat sunnah sesudah Maghrib yang berjumlah dua raka'at. Bahkan jumhur memasukkannya sebagai sunnah mu'akkadah (yang sangat-sangat ditekankan). Namun itu tidak dinamakan dengan shalat awwabin. Wallahu Ta'ala a'lam.

SHOLAT SUNNAH HAJAT : Kisah-kisah di Balik Keajaiban Shalat Hajat

Kisah-kisah di Balik Keajaiban Shalat Hajat

 
Mereka yang mendapatkan keajaiban Shalat Hajat

A. Menghidupkan Keledai yang Mati
Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)

B. Tercapainya Seluruh Hajat
Di dalam kitab Hasyiyatu Ibnu ‘Aabidiin, disebutkan bahwa di dalam shalat hajat, pada rakaat pertama dibaca surah Al-Fatihah dan ayat Kursi tiga kali kemudian pada tiga rakaat sisanya dibaca surah Al-Fatihan dan Al-Ikhlash, Al-Falak, dan An-Nas satu kali. Maka itu sebanding dengan Lailatul Qadr . Guru-gurunya melaksanakan shalat ini, dan tercapai seluruh hajatnya.

C. Dikabulkan Permintaannya Oleh Khalifah Utsman bin Afan

Dalam kitab Mu’jamu ash-Shoghir wal Kabiir, Imam Thabrani menceritakan:
Ada seorang laki-laki memiliki kebutuhan (hajat), kemudian ia memintanya kepada Amirulmukminin Utsman bin Afan, tetapi Utsam bin Afan tidak memberikan apa yang dimintanya. Kemudian ia bertemu seseorang, yaitu Utsman bin Hunaif. Lalu ia mengadukan permasalannya kepadanya. Akhirnya, Utsman bin Hunaif menyuruhnya untuk melaksanakan shalat hajat, sebagaimana yang telah diajarkan –tata caranya– dalam hadits. Kemudian, ia pun mengerjakannya. Setelah itu, ia pun datang kembali menemui Utsam bin Afan. Tidak disangka, Utsam bin Afan memuliakannya dan mengabulkan permintaan laki-laki tersebut. Dengan kejadian itu, ia pun menemui Utman bin Hunaif (yang telah mengajarkannya shalat hajat) dan mengucapkan terima kasih kepadanya.

D. Ditolong Oleh Gubernur Thulun –Mesir–

Abu Al-Hasan As-Shaffar Al-Faqih berkata dan menceritakan,
Suatu ketika, kami bersama Al-Hasan bin Sufyan An-Naswi. Banyak orang-orang terhormat yang mengunjunginya dari berbagai negeri yang jauh untuk mengikuti majelis taklimnya, guna menuntut ilmu dan mencatat riwayat hadits.
Suatu hari, ia pergi menuju majelisnya, tempat ia menyampaikan riwayat-riwayat hadis, lalu ia berkata, “Dengarkanlah apa yang akan aku sampaikan kepada kalian sebelum kita memulai pelajaran. Kami memaklumi bahwa kalian adalah sekelompok orang yang diberikan banyak kenikmatan dan termasuk orang-orang yang terpandang. Kalian tinggalkan negeri kalian, berpisah dari kampung halaman dan teman-teman, hanya demi menuntut ilmu dan mencatat riwayat hadits. Kalian tidak menyadari bahwa kalian telah menempuh semua kesulitan ini demi ilmu, atau telah menanggung apa yang telah kalian tanggung, yaitu berupa kesusahan dan kelelahan yang menjadi salah satu konsekuensinya. Sesungguhnya aku ingin menceritakan kepada kalian sebagian kesulitan yang aku alami di dalam menuntut ilmu, serta bagaimana Allah SWT memberikan jalan keluar untukku dan para sahabatku –dengan keberkahan ilmu dan kemurnian aqidah– dari segala kesempitan dan kesulitan. Ketahuilah, sejak muda aku telah meninggalkan kampung halaman untuk menuntut ilmu dan mencatat riwayat hadits.
Takdir membawaku sampai ke Maroko, kemudian menuju Mesir, bersama tujuh orang sahabatku sesama penuntut ilmu dan pendengar hadits. Kami lalu berguru kepada seorang guru, ulama yang paling menonjol pada waktu itu. Paling banyak meriwayatkan hadits, paling mengetahui sanad-sanadnya, dan paling otentik periwayatan hadisnya. Ia menjelaskan hadis setiap hari sedikit demi sedikit, sehingga memakan waktu yang cukup lama. Akibatnya, kami menjadi kehabisan bekal. Kondisinya sampai memaksa kami untuk menjual barang-barang yang kami bawa, berupa baju dan celana. Akhirnya, tidak ada lagi milik kami yang tersisa untuk memperoleh biaya makan satu hari pun.
Tiga hari tiga malam kami lalui tanpa dapat mencicipi sesuatu apa pun. Sampai pada suatu pagi di hari keempat, tak satu pun di antara kami yang dapat bergerak karena kelaparan. Kondisinya memaksa kami harus menahan rasa malu dan mengorbankan muka kami untuk meminta-minta, padahal diri kami menolak dan hati kami merasa keberatan.
Setiap orang dari kami menolak melakukan hal itu, namun situasi dan kondisinya benar-benar memaksa untuk meminta-minta. Akhirnya, semuanya sepakat untuk menuliskan nama-nama kami di atas sebuah kain dan meletakkannya di atas air, barangsiapa yang namanya muncul ke permukaan, maka ia yang harus pergi meminta dan mencari makanan untuk dirinya serta sahabat-sahabatnya.
Kain yang tertulis dengan namaku kemudian muncul ke permukaan. Aku bingung dan terkejut, dalam hatiku menolak untuk meminta-minta dan menanggung hina. Lalu, aku bergegas pergi ke satu sudut masjid untuk melakukan shalat dua rakaat dalam waktu cukup lama. Berdoa kepada Allah SWT dengan nama-nama-Nya yang Mahaagung dan kalimat-kalimat-Nya yang Mahamulia, agar menghilangkan kesusahan ini dan memberikan jalan keluarnya.
Belum selesai aku melakukan shalat, seorang pemuda tampan tiba-tiba masuk ke dalam masjid dengan pakaian bersih dan bau yang wangi, diikuti oleh seorang pengawal yang memegang sebuah sapu tangan.
Ia bertanya, “Siapa di antara kalian yang bernama Al-Hasan bin Sufyan?”
Aku mengangkat kepalaku dari sujudku, lalu menjawab, “Aku Al-Hasan bin Sufyan, apa yang Anda inginkan?”
Ia menjawab, “Sesungguhnya sahabatku, Gubernur Ibnu Thulun menyampaikan salam hormat dan permohonan maafnya atas kelalaiannya di dalam memberikan perhatian mengenai kondisi kalian, juga atas kelalaian yang terjadi di dalam memenuhi hak-hak kalian. Ia mengirimkan sejumlah bekal untuk hari ini. Sedangkan besok, ia sendiri yang akan mengunjungi kalian untuk meminta maaf secara langsung.”
Pemuda tersebut memberikan di tanganku masing-masing sebuah pundi berisi uang seratus dinar. Aku heran dan kebingungan.
Maka, aku berkata kepada pemuda tersebut, “Ada kisah apakah dibalik ini semua?”
Ia berkata, “Aku adalah salah seorang pelayan khusus Gubernur Ibnu Thulun.
Pagi tadi, aku menemuinya bersama sejumlah sahabat yang lain, lalu gubernur mengatakan kepadaku, “Hari ini aku ingin menyendiri, maka pulanglah kalian ke rumah masing-masing!”
Aku pun pulang bersama yang lainnya. Sesampainya di rumah, belum sempat aku duduk, seorang utusan gubernur mendatangiku dengan tergesa-gesa, memintaku untuk kembali. Aku segera memenuhi panggilannya dan mendapatkan gubernur sedang berada sendirian di rumahnya. Ia meletakkan tangan kanannya di atas pinggangnya, menahan rasa sakit yang teramat sangat di dalam perutnya.
Ia berkata kepadaku, “Apakah engkau mengenal Al-Hasan bin Sufyan dan sahabat-sahabatnya?”
Aku menjawab, “Tidak.”
Ia berkata lagi, “Pergilah ke sektor fulan dan masjid fulan, bawalah pundi-pundi ini dan serahkan kepadanya dan para sahabatnya. Sudah tiga hari mereka kelaparan dengan kondisi yang mengenaskan. Sampaikan permintaan maafku, dan katakan bahwa besok pagi aku akan mengunjungi mereka untuk meminta maaf secara langsung.”
Pemuda itu berkata, “Aku menanyakan tentang sebab yang membuatnya berbuat demikian, maka ia berkata, ‘Ketika aku masuk ke dalam rumah ini sendiri untuk beristirahat sesaat, aku tertidur dan bermimpi melihat seorang penunggang kuda sedang berlari di angkasa dengan begitu stabilnya –seperti layaknya berlari di atas hamparan bumi– sambil memegang sebilah tombak. Aku melihatnya sambil tercengang hingga ia turun di depan pintu rumah ini, lalu meletakkan tombaknya di atas pinggangku, dan berkata, ‘Bangun, dan temuilah Al-Hasan bin Sufyan dan para sahabatnya.’ Bangun, dan temuilah mereka, sesungguhnya mereka kelaparan sejak tiga hari yang lalu di masjid fulan!’
Aku bertanya, ‘Siapakah engkau?” Ia menjawab, ‘Aku Ridhwan, penjaga pintu surga.’ Semenjak ia meletakkan ujung tombaknya di pinggangku, aku merasakan sakit yang teramat sangat, membuatku tidak dapat bergerak. Maka, segeralah engkau sampaikan uang ini kepada mereka, agar rasa sakit ini menghilang dariku.”
Al-Hasan berkata, “Kami tercengang mendengar kisah tersebut, bersyukur kepada Allah SWT dan dapat memperbaiki kembali kondisi kami. Namun, diri kami merasa tidak nyaman lagi untuk menetap di tempat itu. Agar kami tidak dikunjungi oleh gubernur dan rahasia kami diketahui oleh orang lain, sehingga menyembabkan melambungnya reputasi dan kedudukan kami, dan semua itu akan menimbulkan sifat riya’. Maka, malam itu juga kami meninggalkan Mesir. Dan, ternyata setiap orang dari kami menjadi seorang tokoh ulama dan terpandang di zamannya.
Keesokan paginya, Gubernur Ibnu Thulun datang ke tempat itu untuk mengunjungi kami, lalu dikabarkan kepadanya mengenai kepergian kami. Kemudian, ia memerintahkan untuk membeli pertokoan/pasar seluruhya dan mewakafkannya untuk kepentingan masjid dan para perantau, orang-orang penting, dan para penuntut ilmu sebagai bekal mereka, agar kebutuhan mereka tidak lagi terabaikan dan tidak mengalami seperti yang kami alami. Semua itu disebabkan oleh kekuatan agama, kebersihan aqidah dan Allah SWT Maha Pemberi Taufiq.”
***
Dari Sahabat

SHOLAT SUNNAH HAJAT : Keutamaan Shalat Hajat

"Keutamaan Shalat Hajat" 

Sebagaimana shalat sunnat lainnya, shalat sunnat hajat juga mempunyai keutamaan yang sangat besar sekali, yaitu bagi orang yang selalu mengawali perbuatannya yang baik dengan mengerjakan shalat sunnat hajat terlebih dahulu maka ia akan mendapat balasan yang sangat besar sekali, yaitu syurganya Allah SWT
Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Hadist Nabi SAW, yang artinya :

“…Bahwa Nabi SAW pernah berkata kepada Bilal, sesudah mengerjakan shalat Shubuh sebagaimana berikut :
“Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku amalan yang engkau kerjakan dalam Islam yang penuh dengan pengharapan karena aku mendengar suara sandalmu di depanku di syurga”. Bilal menjawab tidak pernah aku melakukan suatu perbuatan yang saya harapkan kebaikannya, melainkan pasti aku bersuci dahulu, baik saatnya malam hari atau siang hari. Sesudah aku bersuci aku melakukan shalat sebanyak yang dapat kulakukan”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Beberapa Hadist lain mengenai shalat hajat :

Hadits Rasulullah SAW terkait shalat hajat antara lain :

* "Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat" ( HR.Ahmad )

* “Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat Hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi ? Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana.... (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

* Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)

* Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian shalatlah dua rakaat (shalat hajat). Setelah itu, berdoalah....” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (shalat hajat).

SHOLAT SUNNAH HAJAT : Keajaiban Shalat Hajat - Membuat Keinginan Menjadi Kenyataan

Keajaiban Shalat Hajat - Membuat Keinginan Menjadi Kenyataan


“Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi saw Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana.... (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)
“Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian shalatlah dua rakaat (shalat hajat). Setelah itu, berdoalah....” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (shalat hajat).” (HR Tirmidzi)
Setiap manusia memiliki kebutuhan dan keinginan, bahkan bisa dikatakan keinginan tersebut selalu ada dan tidak terbatas. Dari mulai keinginan yang dibutuhkan menyangkut dirinya sampai kepada keinginan yang dibutuhkan menyangkut sebuah negara. Bagi yang beriman, segala kebutuhan, cita-cita, harapan, dan keinginan tersebut, tidak serta merta selalu ditempuh melalui jalan usaha secara praktis belaka. Akan tetapi, ia akan terlebih dahulu mengadukannya kepada Allah SWT, sebab Dia adalah Dzat Yang Mahakaya, yang memiliki langit, bumi, dan seluruh alam semesta, Dzat Yang tidak bakhil dalam memberi kepada yang memohon dan meminta kepada-Nya. Oleh karena itu, Rasulullah saw setiap kali menghadapi kesulitan beliau selalu mengadukannya kepada Allah SWT melalui shalat. Mengadu dan memohon kepada Tuhan yang tidak pernah sekali pun berada dalam lemah dan miskin. Kenapa? Karena shalat adalah jalan keluar bagi mereka yang memiliki kesulitan dan kebutuhan, juga sebagai media dimana seorang hamba mengadukan segala persoalan hidup yang dihadapinya.
Di dalam Al-Qur`an, Allah SWT berfirman, “Dan mintalah pertolongan kepada Tuhanmu dengan melaksanakan shalat dan dengan sikap sabar.” (QS Al-Baqarah <2>: 45)
Shalat hajat, ditetapkan atau disyariatkan yang secara khusus dikaitkan kepada ibadah bagi yang sedang memiliki kebutuhan atau permasalahan. Dan tentunya, ini lebih spesifik dibandingkan dengan shalat-shalat lain dan memiliki suatu keistimewaan sendiri dari Allah dan Rasulullah saw.
Selain itu, shalat hajat merupakan suatu cara paling tepat dalam mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi oleh seorang muslim. Shalat hajat merupakan salah satu jenis shalat yang disyariatkan di dalam Islam. Dasar hukum shalat hajat terdapat di dalam hadits Rasulullah saw. Para sahabat, ulama salaf, dan para shalihin biasa melakukan shalat hajat, terutama ketika mereka memiliki suatu kebutuhan, baik dalam situasi mendesak maupun dalam situasi biasa.
Dari beberapa keterangan yang terdapat di kitab-kitab, baik ulama salaf maupun khalaf (kontemporer), shalat ini telah banyak membuktikan keampuhan atau terkabulnya seluruh permohonan dari kebutuhan yang mereka pinta kepada Allah, sebagaimana yang terdapat pada bukuini. Shalat hajat juga merupakan bagian dari keringanan dan rahmat dari Allah SWT bagi hamba-Nya.
Pada praktiknya shalat hajat ini sangat mudah dan bisa dilakukan pada siang hari atau malam, tidak seperti pada shalat-shalat lainnya secara umum. Misalnya, shalat dhuha hanya bisa dilakukan pada saat matahari terbit sampai datangnya waktu zuhur, atau shalat tahajud yang hanya bisa dilakukan pada malam hari. Sebagai pembuktian atas kebenaran sabda Rasulullah terhadap shalat hajat, tidak terhitung banyaknya orang yang telah mendapatkan keajaiban dan terkabulnya permintaan atau hajat mereka. Bahkan, ada yang mendapatkan keajaiban dengan diturunkan malaikat kepadanya untuk membantu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya, sebagaimana yang terdapat di dalam bab “Bukti Dan Kisah Nyata Orang-Orang Mendapatkan Keajaiban Shalat Hajat”
Untuk menambah kesempurnaan, buku yang ini juga dilengkapi tata cara shalat hajat dan doa-doa mustajab. Bacalah buku ini, amalkan, sebab semua orang memiliki kebutuhan. Setelah itu, kita akan merasakannya sendiri manfaatnya!

SHOLAT SUNNAH HAJAT : Tata Cara Sholat Hajat

Tata Cara Sholat Hajat


Tata Cara Solat Thahajud
Tata Cara sholat Hajat - Hajat menurut arti katanya yaitu keperluan atau kebutuhan. Jadi shalat sunah hajat adalah sholat sunat yang dikerjakan karena mempunyai maksud atau keperluan dan berharap allah swt mengabulkannya. Hajat atau keperluan ini ada yang kepada allah swt dan ada juga yang mempunyai hajat kepada sesame manusia, atau disebut dengan urusan duniawi dan ukhrawi.
Atau suatu hajat dapat tercapai diantaranya dengan berusaha dan berdoa yaitu dengan shalat. Sehingga berharap allah swt akan segera mengabulkan keinginan kita. Karena allah telah berfirman dalam Al-Quran: (surat Al-baqarah ayat 45)

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu´,(QS Al Baqarah: 45)
Waktu sholat Hajat tidak tertentu, namun tidak diperbolehkan mengerjakan sholat Hajat pada waktu yang dilarang seperti setelah sholat Ashar dan setelah sholat Subuh. Sholat Hajat dilakukan sendiri, tidak berjamaah. Banyaknya rakaat dalam sholat Hajat yaitu minimal dua rakaat dan maksimal sebanyak dua belas rakaat. Dalam pelaksanaanya, jika dikerjakan pada malam hari maka setiap dua rakaat sekali salam dan jika dilaksanakan pada siang hari maka boleh empat rakaat dengan sekali salam dan seterusnya.
Berikut ini tata cara sholat Hajat:
  • Niat sholat Hajat di dalam hati:
“Ushollii sunnatal haajati rok’ataini lillaahi ta’aala” (aku niat sholat sunah hajat karena Allah)
  • Lalu Takbiratul Ihram.
  • Membaca do’a Iftitah, dilanjutkan dengan surat Al Fatihah kemudian membaca salah satu surat di dalam Al Quran.
  • Ruku’ sambil membaca Tasbih tiga kali.
  • I’tidal sambil membaca bacaannya.
  • Sujud yang pertama sambil membaca Tasbih tiga kali
  • Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya.
  • Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali
  • Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir.
  • Setelah selesai maka membaca salam dua kali.
Jumlah rakaat dalam shalat hajat paling banyak 12 rakaat dan paling sedikit dua rakaat. Untuk shalat hajat yang di lakukan lebih dari dua rakaat dengan cara setiap dua rakaat salam, dan banyaknya rakaat dalam shalat hajat mungkin tergantung pada besar kecilnya hajat yang dibutuhkan, jika hajatnya kecil mungkin cukup hanya dua rakaat saja, tapi jika hajatnya besar maka tidak cukup hanya dengan dua rakaat saja. Mungkin cukup sekian dari saya mudah-mudahan bisa bermanpaat bagi kita semua khisusnya umat muslim.

Derajat Hadits Shalat Tasbih

Derajat Hadits Shalat Tasbih

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلَا أُعْطِيكَ أَلَا أَمْنَحُكَ أَلَا أَحْبُوكَ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً
Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Abbas bin Abdil Muthalib: “Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah aku memberimu? Maukah aku melakukan sepuluh perkara untukmu, bila engkau melakukannya Allah ampuni dosa-dosamu yang pertama dan yang terakhir, yang lama maupun yang baru, yang sengaja maupun yang tidak disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang rahasia maupun yang terang-terangan; yaitu engkau shalat empat raka’at, membaca al fatihah dan surat di setiap raka’at, lalu setelah selesai engkau baca: subhanallah walhamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar 15x, kemudian ruku dan membaca itu 10x, kemudian I’tidal membaca 10 kali juga, kemudian sujud membaca 10x, kemudian mengangkat kepala dan membaca 10x, kemudian sujud lagi membaca 10x kemudian mengangkat kepala kembali membaca 10x, itu semua jumlahnya 75 kali setiap rakaat, dan engkau lakukan itu empat raka’at. Jika engkau mampu melakukannya setiap hari, lakukanlah. Bila tidak mampu maka setiap seminggu sekali, bila tidak mampu maka sebulan sekali, dan bila tidak mampu maka setahun sekali dan bila tidak mampu maka lakukanlah seumur hidup sekali”.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (2/46 no 1297) dengan sanad: “haddatsana Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam An Nisaburi haddatsana Musa bin Abdul ‘Aziz, haddatsana Al Hakam bin Aban, dari Ikrimah dari ibnu Abbas”.
Derajat Hadits
Dalam sanad hadits ini terdapat Musa bin Abdul ‘Aziz dikatakan oleh Al Hafidz ibnu Hajar: “Shaduq sayyi’ul hifdzi”. Artinya buruk hafalannya dan ini adalah lemah yang ringan, namun ia di-mutaba’ah oleh Ibrahim bin Al Hakam bin Abaan. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Al Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah (4/156 no 1018) secara mursal. Beliau berkata: “Akhbarana Ahmad bin Abdullah Ash Shalihi akhbarana Abu Bakar Ahmad bin Al Hasan Al Hiiri akhbarana Hajib bin Ahmad Ath Thuusi akhbarana Muhammad bin Raafi’ akhbarana Ibrahiim bin Al Hakam bin Abaan haddatsanii ayahku dari Ikrimah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Wahai Abbas.. dst’”. Namun Al Hakim dalam Al Mustadrak menyebutkan bahwa Ishaq bin Ibrahim telah me-maushul-kan hadits ini.
Saya katakan, akan tetapi Ibrahim bin Al Hakam bin Abaan ini dikatakan oleh Al Hafidz ibnu Hajar: “Dha’iif (lemah)”. Dan mutaba’ah ini setidaknya menguatkan jalan Musa bin Abdil ‘Aziz.
Dan hadits Al Abbas ini mempunyai jalan lain juga dari hadits Abu Rafi’ yang dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Sunan-nya no 482: “Haddatsana Abu Kuraib haddatsana Zaid bin Hubab Al ‘Ukliyy haddatsana Musa bin ‘Ubaidah haddatsani Sa’id bin Abi Sa’id Maula Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari Abu Rafi’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Al ‘Abbas… dst’”. Namun dalam sanadnya terdapat Musa bin Ubaidah, yang dikatakan oleh Al Hafidz: “Dha’iif terlebih pada periwayatannya dari Abdullah bin Diinar”. Dan juga Sa’id bin Abi Sa’id maula Abu Bakr bin Hazm, ia adalah majhul sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidz. Akan tetapi sanad inipun menguatkan hadits Al ‘Abbas, dimana bila digabungkan dengan sanad di atas dapat terangkat menjadi hasan lighairihi.
Dan hadits ini mempunyai syawahid yang semakin menguatkannya, diantaranya adalah:
1.Hadits Abdullah bin ‘Amru radliyallahu ‘anhu
Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 2/47 no 1298:  ”haddatsana Muhammad bin Sufyan Al Ubulli haddatsana Habbaan bin Hilal Abu Habiib haddatsana Mahdii bin Maimuun haddatsana Amru bin Malik dari Abil Jauzaa haddatsani seorang shahabat yang mereka pandang dia adalah Abdullah bin Amru ia berkata: “Nabi bersabda kepadaku: “Datanglah kepadaku besok, aku akan memberimu sesuatu”. Aku mengira beliau akan memberikan kepadaku harta. Beliau bersabda: “Apabila siang telah pergi berdirilah dan empat rakaat.. beliau menyebutkan hampir sama (dengan hadits Al Abbas).. beliau bersabda: “Angkatlah kepalamu dari sujud kedua dan duduklah dengan sempurna dan jangan berdiri sampai kamu membaca tasbih 10 kali, tahmid, takbir dan tahlil masing-masing sepuluh kali, dan lakukan itu di empat rakaat”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya jika kamu orang yang paling besar dosanya di muka bumi ini, niscaya dosamu akan terampuni dengan shalat tersebut”. Aku berkata: “Bagaimana jika aku tidak dapat melaksanakannya di waktu tersebut?” beliau bersabda: “Lakukanlah di waktu malam atau siang”.

Sanad hadits ini hasan, semua perawinya tsiqah kecuali ‘Amru bin Malik. Dikatakan oleh Al Hafidz: “Shaduq lahu auhaam”. Akan tetapi Abu Dawud menyebutkan adanya perselisihan dalam sanad ini, beliau berkata: “Al Mustamirr bin Ar Rayyaan meriwayatkan dari Abil Jauzaa dari Abdullah bin Amru secara mauquf”.
Al Mustamirr ini seorang perawi yang tsiqah, ia menyelisihi Amru bin Malik dalam periwayatannya. Namun kalaupun dikatakan bahwa hadits ini mauquf, akan tetapi dapat dihukumi marfu’ karena perkara ini tidak mungkin berasal dari hasil ijtihad Abdullah bin Amru’. Dan periwayatan Al Mustamirr ini tidak dianggap sebagai illat, justru sebagai mutaba’ah yang kuat bagi ‘Amru bin Malik, sehingga hadits ini mengangkat hadits Al ‘Abbas menjadi shahih.
2.Hadits Al Anshariyy
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya 2/48 no 1299: “Haddatsana Abu Taubah Ar Rabii’ bin Naafi’ haddatsana Muhammad bin Muhajir dari ‘Urwah bin Ruwaim haddatsani Al Anshari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ja’far dengan hadits ini, dan ia menyebutkan yang sama dengannya”.

Semua perawinya tsiqah kecuali Al Anshariyy. Al Hafidz Ibnu Hajar condong kepada pendapat bahwa ia adalah shahabat yang bernama Abu Kabsyah, bila memang benar ia maka hadits ini shahih. Sehingga dengan dua syahid ini tampak dengan jelas keshahihan hadits shalat tasbih. Adapun perbuatan Ibnul Jauzi yang memasukkan hadits shalat tasbih ke dalam kitab hadits-hadits palsu adalah kesalahan beliau. Para ulama setelah beliau mengingatkan kesalahan ini seperti yang disebutkan oleh As Suyuthi dalam Al Laalii Al Mashnu’ah, demikian pula Ibnul ‘Arraak dan Al Laknawi dan Al Hafidz Ibnu Hajar.
Fiqih hadits
Hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat tasbih dan keutamaannya amat besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.

Keistimewaan Tasbih dan Shalat Tasbih

Keistimewaan Tasbih dan Shalat Tasbih


Tasbih berasal dari kata سَبَحَ – sabaha, yang artinya ‘menjauh’. Ber-tasbih dalam pengertian syariat artinya ‘menjauhkan Allah dari segala sifat kekurangan dan kejelekan’. 

Dengan begitu, ketika kita bertasbih, maka kita menunjukkan keluarbiasaan Allah dalam segala hal, tanpa ada kekurangan sedikitpun.

Ada 7 surat yang dimulai dengan ucapan tasbih: Surat al-Isra’ (17:1), Surat al-Hadid (57:1), Surat al-Hasyr (59:1), Surat al-Hasyr (59:1), Surat as-Shaf (61:1), Surat at-Taghabun (64:1), Surat al-A’la (8:1).

Dalam al-Quran, banyak perintah agar kita ber-tasbih kepada Allah swt dalam segala keadaan. Di antaranya adalah ayat-ayat berikut.

Maka bersabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang (Thoha/20: 130)

Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, karena kamu berada dalam penglihatan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika kamu akan berdiri (at-Thur/52: 48)

Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi. (al-Mu’min/40: 55)

KEISTIMEWAAN TASBIH

1. Kalimat yang paling dipilih Allah swt

Suatu kali Rasulullah ditanya apakah ucapan yang paling unggul? Rasulullah menjawab,

مَا اصْطَفَى اللهُ لِمَلاَئِكَتِهِ أَوْ لِعِبَادِهِ: سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ


‘Yang dipilih Allah swt terhadap para malaikat-Nya dan hamba-Nya adalah ucapan: Subhanallahi wa bihamdihi’ (Riwayat Muslim)

2. Memberatkan timbangan amal

Rasulullah bersabda,

كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيْلَتَانِ فِى الْمِيْزَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ


‘Ada dua kalimat yang keduanya ringan diucapkan di lidah namun memberatkan timbangan amal dan keduanya disukai oleh ar-Rahman, yaitu: Subhanallahi wa bi hamdihi subhanallahil azhim’ (Riwayat Bukhari dan Muslim)

3. Menghapus dosa yang banyak

Rasulullah bersabda,

مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ


Barangsiapa yang mengucapkan: Subhanallahi wa bi hamdihi 100x maka Allah dihapuskan kesalahan meskipun kesalahannya itu sebanyak buih lautan’ (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4. Punya perkebunan kurma di surga

مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِى الْجَنَّةِ


‘Barangsiapa yang mengucapkan: Subhanallahil azhimi wa bi hamdihi, maka ditanamkan baginya satu pohon kurma di surga’ (Riwayat at-Tirmidzi)

5. Terhindar dari kesedihan dan penyakit-penyakit berat (misal: stroke)

Suatu kali Qabishah al-Makhariq mendatangi Rasulullah dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ajarkan aku beberapa kalimat (ucapan) yang dengannya Allah memberi manfaat kepadaku, karena sungguh umurku sudah tua dan aku merasa lemah untuk melakukan apapun’. Lalu Rasulullah berkata, ‘Adapun untuk duniamu, maka ketika engkau selesai shalat Shubuh, maka ucapkanlah tiga kali:

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ


Jika engkau membacanya, maka engkau terhindar dari kesedihan, kusta (lepra), penyakit biasa, belang, lumpuh akibat pendarahan otak (stroke)…’ (Riwayat Ibnu as-Sunni dan Ahmad)

6. Senjata menghadapi persoalan besar

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah, bahwa jika Rasulullah menghadapi persoalan penting, maka beliau mengangkat kepalanya ke langit sambil mengucapkan: Subhanallahil azhim, dan jika beliau bersungguh-sungguh dalam berdoa, maka beliau mengucapkan: Ya hayyu ya qoyyum (Riwayat at-Tirmidzi)

7. Senjata menghadapi krisis pangan

Rasulullah bersabda,

طَعَامُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِي زَمَنِ الدَّجَّالِ طَعَامُ الْمَلاَئِكَةِ: التَّسْبِيْحُ وَالتَّقْدِيْسُ، فَمَنْ كَانَ مَنْطِقُهُ يَوْمِئِذٍ التَّسْبِيْحَ أَذْهَبَ اللهُ عَنْهُ الْجُوْعَ


‘Makanan orang beriman pada zaman munculnya Dajjal adalah makanan para malaikat, yaitu tasbih dan taqdis. Maka barangsiapa yang ucapannya pada saat itu adalah tasbih, maka Allah akan menghilangkan darinya kelaparan’ (Riwayat al-Hakim)

KEISTIMEWAN SHALAT TASBIH

Melakukan shalat tasbih bukan perbuatan bid’ah, seperti yang dikatakan oleh segelintir orang (yang awam dan sok ikut-ikutan). Shalat Tasbih termasuk kebiasaan orang-orang shalih. Abdullah bin Mubarok dan generasi sesudahnya selalu melakukannya.

Kata Syaikh Ali al-Khawwash, ‘Sebaiknya shalat tasbih dilakukan sebelum shalat hajat, karena shalat tasbih ini menghapus dosa-dosa, dengan demikian menjadi sebab terkabulnya hajat’.

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ لِعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ: يَا أَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ، أَلاَ أُعْطِيْكَ؟ أَلاَ أَمْنَحُكَ؟ أَلاَ أَحْبُوْكَ؟ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَحِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ، خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ، صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ، سِرَّهُ وَعَلاَنِيَتَهُ، عَشْرَ حِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُوْرَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِى أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِى سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِى كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً، لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى عُمُرِكَ مَرَّةً - رواه أبو داود وأبن ماجه وإبن خزيمة والطبراني


Dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, ‘Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau aku beri sesuatu? Maukah engkau aku anugerahkan sesuatu? Maukah engkau aku berikan hadiah? Yaitu sepuluh keutamaan, yang jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan. Sepuluh keutamaan itu engkau dapatkan dengan cara engkau lakukan shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (dari al-Qur’an). Jika engkau telah selesai membaca al-Fatihan dan surat pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, maka engka baca kalimat SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH, WA LA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR sebanyak 15 kali. Kemudian engkau ruku’, lalu engkau ucapkan kalimat tadi sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan kalimat itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau sujud, ketika sujud engkau ucapkan kalimat itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan kalimat itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan kalimat itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu (dan duduk istirahat sebentar), maka engkau ucapkan kalimat itu sebanyak 10 kali. Maka jumlah kalimat itu 75 kali pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan yang demikian itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukannya (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak mampu melakukannya setiap hari, maka (lakukan) setiap minggu sekali! Jika engkau tidak mampu melakukannya setiap minggu, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak mampu juga, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika tidak mampu juga, maka (lakukan) sekali seumur hidupmu’. 

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1297; Ibnu Majah, 1387; Ibnu Khuzaimah, 1216; al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1233; al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, 3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu’aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Sanad ini berderajat hasan

Bahkan Syaikh al-Albani menilai hadits ini shahih

Shalat tasbih bisa dilakukan siang hari, bisa juga malam hari. Jika dilakukan siang hari, maka langsung 4 rakaat dengan satu salam. Jika malam hari, maka dilakukan 2 rakaat 2 rakaat dengan 2 kali salam.

Tata Cara Shalat Tasbih


Cara Cepat Promosi Ribuan Web Sekaligus

Tata Cara Shalat Tasbih (Versi Lengkap)

Murtakibudz Dzunub - Shalat tasbih termasuk salah satu shalat sunat yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kalau bisa dilakukan tiap malam, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali atau seumur hidup sekali.
Shalat sunat tasbih dilakukan dengan empat rokaat. Bila disiang hari, maka dilakukan dengan satu kali salam sedang di malam hari dilakukan dengan dua kali salam.


Hadits dari Ibnu ‘Abbas

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَالسُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ مَرَّةً
“Dari Ibnu ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib, ‘Wahai ‘Abbas, wahai pamanku, maukah saya berikan padamu? maukah saya anugerahkan padamu? maukah saya berikan padamu? saya akan tunjukkan suatu perbuatan yang mengandung 10 keutamaan, yang jika kamu melakukannya maka diampuni dosamu, yaitu dari awalnya hingga akhirnya, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nampak. 


Semuanya 10 macam. Kamu shalat 4 rakaat. Setiap rakaat kamu membaca Al-Fatihah dan satu surah. Jika telah selesai, maka bacalah Subhanallâhi wal hamdulillâhi wa lâ ilâha illallâh wallahu akbar sebelum ruku’ sebanyak 15 kali, kemudian kamu ruku’ lalu bacalah kalimat itu di dalamnya sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari ruku’ baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud lagi dan baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud sebelum berdiri baca lagi sebanyak 10 kali, maka semuanya sebanyak 75 kali setiap rakaat. Lakukan yang demikian itu dalam empat rakaat. Lakukanlah setiap hari, kalau tidak mampu lakukan setiap pekan, kalau tidak mampu setiap bulan, kalau tidak mampu setiap tahun dan jika tidak mampu maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu."

أصلى سنة التسبيح ركعتين لله تعالى
Niat tersebut untuk shalat tasbih yang dilakukan dengan dua kali salam, sedang untuk yang satu kali salam sebagai berikut:



أصلى سنة التسبيح اربع ركعات لله تعالى
Pada rokaat pertama setelah membaca surat al-fatihah dan surat-surat pendek, membaca tasbih 15 kali, kemudian ketika ruku' (setelah membaca do'a ruku') membaca tasbih 10 kali. Kemudian bangun dari ruku' (setelah membaca do'anya) membaca tasbih 10 kali. Ketika sujud pertama (setelah membaca do'a sujud) membaca tasbih 10 kali. Ketika duduk diantara dua sujud (setelah membaca do'anya) membaca tasbih 10 kali. Ketika sujud kedua (setelah membaca do'anya) membaca tasbih 10 kali. Ketika akan berdiri untuk rokaat yang kedua duduk dulu (duduk istirahat) membaca tasbih 10 kali, baru berdiri untuk rokaat yang kedua yang bacaannya sama dengan rokaat yang pertama.



Begitu seterusnya hingga salam (setelah tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir, membaca tasbih 10 kali kecuali setelah membaca surat al-fatihah yakni 15 kali).


Catatan: Disunahkan pada rokaat pertama membaca surat At-Takatsur, rokaat kedua membaca surat Al-'Ashr, rokaat ketiga membaca surat Al-Kafirun dan pada rokaat ke empat membaca surat Al-Ihlash.
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ



اللّهُمَّ اِنِّى اَسْئَلُكَ تَوْفِيْقَ اَهْلِ اْلهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ اْليَقِيْن وَمُنَاصَحَةَ اَهْلِ التَّوْبَةِ 

وَعَزَمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجَدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ اَهْلِ الرَّغْبَةِ وَتَعَبُّدَ اَهْلِ الْوَرَعِ 

وَعِرْفَانَ اَهْلِ اْلعِلْمِ حَتىَّ اَخَافَكَ . اللّهُمَّ اِنِّى اَسْئَلُكَ مَخَافَةً تُحْجِزُنِى عَنْ 

مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَعَاتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُ بِهِ رِضَاكَ وَحَتَّى اُنَاصِحَكَ فِى

التَّوْبَةِ خَوْفًا مِنْكَ وَحَتَّى اُخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّالَكَ وَحَتَّى اَتَوَكَّلَ عَلَيْكَ  فى 

اْلأُمُوْرِ كُلِّهَا وَاُحْسِنَ الظَّنَّ بِكَ . سُبْحَانَ خَالِقِ النُّوْرِ رَبَّنَا اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا

وَغْفِرْلَنَا اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْن .

Sholat Sunnah Taubat

Tatacara Pelaksanaan Shalat Taubat dan Ketentuannya


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang berpegang teguh kepada sunnah-sunnahnya hingga akhir zaman.

Tetap terbukanya pintu taubat merupakan bagian dari rahmat Allah Ta'ala kepada umat ini. Taubat masih tetap berlaku sebelum nyawa sampai dikerongkongan dan matahari terbit dari barat. Kesempurnaan anugerah ini berlanjut dengan mensyariatkan kepada mereka ibadah paling mulia (yakni shalat taubat) untuk dijadikan sebagai sarana oleh muznid (orang yang bertaubat) agar diterima taubatnya.

Disyari'atkan Shalat Taubat

Para ulama bersepakat tentang disyari'atkannya shalat taubat. Diriwayatkan dari Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

"Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya."

Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]." (HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Penulis Shahih Fiqih Sunnah dalam megomentari hadits di atas mengatakan, "Dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya saja ayat tersebut menguatkan maknanya. Di samping itu, hadits ini juga dishahihkan oleh sebagian ulama." (Shahih Fiqih Sunnah: 2/95)

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat atau empat (salah seorang perawi ragu), ia memperbagus dzikir dan khusyu' dalam shalatnya, kemudian beristighfar (meminta ampun) kepada Allah 'Azza wa Jalla , pasti Allah megampuninya." (Para pentahqiq al-Musnad mengatakan: Isnadnya hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, no. 3398).

Sebab Dikerjakannya Shalat Taubat

Shalat taubat dikerjakan saat seorang muslim terjerumus ke dalam kemakasiatan, baik maksiat dosa besar atau kecil. Maka ia wajib bersegera taubat dan disunnahkan baginya untuk mengerjakan shalat dua rakaat. Dua rakaat ini termasuk bagian dari amal shalih yang disunnahkan untuk dikerjakan dalam masa taubat. Ia sebagai wasilah (perantara) kepada Allah untuk mendapatkan taubat dari-Nya dan ampunan atas dosanya.

Waktu Shalat Taubat

Disunnahkan mengerjakan shalat taubat ini saat seorang muslim bertekad untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah diterjangnya, baik taubat ini segera dikerjakan selepas ia melakukan maksiat itu atau mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang berdosa agar segera bertaubat. Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya maka tetap diterima. Karena taubat bisa diterima selama belum datang satu dari dua kondisi berikut ini:

1. Apabila ruh belum sampai ke kerongkongan. Yakni ia yakin akan segera mati sehingga tidak punya pilihan lain kecuali itu, seperti Fir'aun, dikisahkan dalam QS. Yunus: 91-92.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ

"Sesungguhnya Allah tetap menerima taubat seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di tenggorokan." (HR. Al-Tirmidzi, hadits hasan)

2. Apabila matahari terbit dari barat, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ



"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim, no. 2703)

Shalat taubat ini disyariatkan dalam semua waktu, sampai pada waktu terlarang seperti sesudah shalat 'Ashar. Sebabnya, karena ia termasuk jenis shalat yang memiliki sebab. Maka disyariatkan dan boleh langsung dikerjakan saat datang sebabnya.

Syikhul Islam rahimahullah berkata,

وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ

"Demikian pula shalat taubat (termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat), jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat dua raka’at. Kemudian ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu Bakar Al-Shiddiq.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah: 23/215)

Sifat Shalat Taubat

Shalat taubat dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dikerjakan sendirian, karena ia termasuk nawafil yang tidak disyariatkan secara berjamaah. Dan disunnahkan untuk beristighfar sesudah selesai mengerjakannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu di atas.

Tidak ditemukan tuntutan dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menetapkan bacaan tertentu pada dua rakaat tadi. Maka orang yang mengerjakan shalat taubat membaca surat yang dia kehendaki. Selain itu, juga disunnahkan baginya untuk memperbanyak amal shalih lainnya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)

Di antara amal-amal utama yang bisa dikerjakan oleh orang yang bertaubat: shadaqah, karena shadaqah termasuk sebab besar yang menghapuskan dosa.

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)

Terdapat penguat dari kisah Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, saat Allah menerima taubatnya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dengan sebab (diterima) taubatku, saya akan mensedekahkan semua hartaku kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "tahanlah sebagian hartamu, maka itu lebih baik bagimu." Ia menjawab, "Aku tahan sahamku yang ada di Khaibar." (Muttafaq 'Alaih)

Kesimpulan:

  1. Shalat taubat memiliki landasan shahih dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
  2. Shalat taubat disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari dosa besar maupun kecil. Tidak dibedakan, baik dosa itu baru saja dikerjakan atau sudah lama.
  3. Shalat taubat bisa dikerjakan pada semua waktu, sampai pada waktu yang terlarang mengerjakan shalat sunnah.
  4. Selain mengerjakan shalat taubat, orang yang bertaubat juga dianjurkan mengerjakan amal-amal kebajikan, seperti shadaqah dan selainnya. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU