Fasal tentang Doa Qunut
Doa qunut ada tiga macam.
Pertama,
doa Qunut Nazilah, yaitu doa yang dibacakan setelah ruku’ (i’tidal)
pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah hai’ah (kalau lupa
tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan
karena ada peristiwa (mushibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu
burung dan lainnya.
Qunut Nazilah ini mencontoh Rasulullah SAW Yang memanjatkan doa Qunut
Nazilah selama satu bulan atas mushibah terbunuhnya qurra’ (para sahabat
Nabi SAW yang hafal al Qur’an) di sumur Ma’unah. Juga diriwayatkan dari
Abi Hurairah ra. bahwa “Rasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk
kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka beliau doa
qunut setelah ruku’ (HR. Bukhori dan Ahmad).
Kedua, qunut shalat witir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah
(hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku’
pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal
(hanabilah) qunut witir dilakukan setelah ruku’. Menurut Pengikut Imam
Syafi’i (syafi’iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir
setelah ruku’ pada separuh kedua bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut
pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan.
Ketiga, doa qunut pada raka’at kedua shalat Shubuh. Menurut
pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut shalat Shubuh
hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa ia pernah
melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah dihapus
(mansukh) dengan ijma’ sebagaiman diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
رَوَى ابنُ مَسْعُوْدٍ: أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الفَجْرِ شَهْراً ثُمَّ تَرَكَهُ
“
Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud: Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa
qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih
hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya.” (HR. Muslim)
Menurut pengikut Imam Malik (Malikiyyah) doa qunut shalat Shubuh hukumnya sunnah tetapi disyaratkan pelan saja (
sirr).
Begitu juga menurut Syafi’iyyah hukumnya sunnah ab’adl (kalau lupa
tertinggal disunatkan sujud sahwi) dilakukan pada raka’at yang kedua
shalat Shubuh. Sebab Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari ruku’
(i’tidal) pada rakaat kedua shalat Shubuh beliau membaca qunut. Dan
demikian itu “
Rasulullah SAW lakukan sampai meninggal dunia (wafat)”. (HR. Ahmad dan Abd Raziq) Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Majmu’nya:
مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ
القَُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ
وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ
“
Dalam Madzhab kita (madzhab Syafi’i) disunnahkan membaca qunut
dalam shalat Shubuh, baik karena ada mushibah maupun tidak. Inilah
pendapat mayoritas ulma’ salaf”. (al-Majmu’, juz 1 : 504)
Penulis berpendapat tentang bagaimana dua hadits tentang doa qunut pada
shalat Shubuh yang tampa’ tidak sejalan. Cara kompromi untuk mendapat
kesimpulan hukum (
thariqatu al-jam’i wa al-taufiiq) dapat
diuraikan, bahwa hadits Abu Mas’ud (dalil pendapat Hanafiyyah dan
Hanabilah) menegaskan bahwa Nabi SAW telah melakukan qunut selama
sebulan lalu meninggalkannya tidak secara tegas bahwa hadits tersebut
melarang qunut shalat Shubuh setelah itu. Hanya menurut interpretasi
ulama yang menyimpulkan bahwa qunut shalat Shubut dihapus (mansukh) dan
tidak perlu diamalkan oleh umat Muhammad SAW. Sedangkan hadits Anas bin
Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah) menjelaskan bahwa Nabi
SAW melakukan qunut shalat Shubuh dan terus melakukannya sampai beliau
wafat.
Kesimpulannya, ketika interpretasi sebagian ulama bertentangan dengan pendapat ulama lainnya dan makna teks tersurat (
dzahirun nashs) hadits, maka yang ditetapkan (
taqrir)
adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasrkan teks
tersurat hadits shahih. Jadi, hukum doa qunut pada shalat Shubuh adalah
sunnah ab’adl,
yakni ibadah sunnah yang jika lupa tertinggal mengerjakannya disunatkan
melakukan sujud sahwi setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum
salam.
Wallahu a’lam bi -shawab.
*********
_______________________________