| 1 | Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada  Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya  Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang  biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada  Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama  lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah  selalu menjaga dan mengawasi kamu.(QS. 4:1) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 1 
 
 يَا  أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ  وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا  وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (1  Di dalam ayat ini Allah  memerintahkan kepada manusia agar bertakwa kepada-Nya, Yang memelihara  manusia dan melimpahkan nikmat karunia-Nya. Dialah Yang menciptakan  manusia dari seorang diri yaitu Adam. Dengan demikian Adam adalah  manusia pertama yang dijadikan oleh Allah SWT. (Menurut Jumhur  Mufassirin)
 Kemudian dari diri yang satu itu Allah menciptakan pula  pasangannya yaitu Hawa. Dari kedua Adam dan Hawa berkembang biaklah  manusia. Kemudian sekali lagi Allah memerintahkan kepada manusia untuk  bertakwa kepada-Nya dan seringkali mempergunakan nama-Nya dalam berdoa  untuk memperoleh kebutuhannya. Menurut kebiasaan orang Arab jahiliah  bila menanyakan sesuatu atau meminta sesuatu kepada orang lain mereka  mengucapkan nama Allah. Dan juga Allah SWT memerintahkan supaya manusia  selalu memelihara silaturrahmi antara keluarga-dengan membuat kebaikan  dan kebajikan yang merupakan salah satu sarana pengikat silaturrahmi.  Ketahuilah bahwa Allah pengawas terhadap perbuatan manusia apakah ia  telah memenuhi hak Allah dengan tulus ikhlas atau tidak.
 
 Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa' 1
 
 
 يَا  أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ  وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا  وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (1 (Hai manusia) penduduk  Mekah (bertakwalah kamu kepada Tuhanmu) artinya takutlah akan siksa-Nya  dengan jalan menaati-Nya (yang telah menciptakan kamu dari satu diri)  yakni Adam (dan menciptakan daripadanya istrinya) yaitu Hawa; dibaca  panjang; dari salah satu tulang rusuknya yang kiri (lalu  mengembangbiakkan) menyebarluaskan (dari kedua mereka itu) dari Adam dan  Hawa (laki-laki yang banyak dan wanita) yang tidak sedikit jumlahnya.  (Dan bertakwalah kepada Allah yang kamu saling meminta) terdapat idgam  ta pada sin sedangkan menurut satu qiraat dengan takhfif yaitu  membuangnya sehingga menjadi tas-aluuna (dengan nama-Nya) yang sebagian  kamu mengatakan kepada sebagian lainnya, "Saya meminta kepadamu dengan  nama Allah," (dan) jagalah pula (hubungan silaturahmi) jangan sampai  terputus. Menurut satu qiraat dibaca dengan kasrah diathafkan kepada  dhamir yang terdapat pada bihi. Mereka juga biasa saling bersumpah  dengan hubungan rahim. (Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kamu)  menjaga perbuatanmu dan memberi balasan terhadapnya. Maka sifat  mengawasi selalu melekat dan terdapat pada Allah swt. Ayat berikut  diturunkan mengenai seorang anak yatim yang meminta hartanya kepada  walinya tetapi ia tidak mau memberikannya.
 |  
 
 | 
   | 2 | Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang  sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang  buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya  tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.(QS. 4:2) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 2 
 
 وَآتُوا  الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ  وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا  كَبِيرًا (2 Ayat ini ditujukan kepada para penerima amanat agar  memelihara anak yatim dan hartanya. Anak yatim ialah setiap orang yang  ayahnya telah meninggal dunia, dan masih kecil (belum balig).
 Orang  yang diserahi amanat untuk menjaga harta anak yatim haruslah memelihara  harta tersebut dengan cara yang baik. Tidak boleh ia mencampurkan harta  anak yatim itu dengan hartanya sendiri. Sehingga tidak dapat dibedakan  lagi mana yang harta anak yatim dan mana yang harta sendiri. Juga tidak  dibenarkan ia memakan harta tersebut untuk dirinya sendiri apabila ia  dalam keadaan mampu. Apabila hal tersebut dilakukan juga maka berarti ia  telah memakan harta anak yatim dengan jalan yang tak benar. Dalam  keadaan ini mereka akan mendapat dosa yang besar. Apabila anak yatim itu  telah mencapai umur dewasa dan cerdik menggunakan harta, maka hendaklah  hartanya itu segera diserahkan kepadanya, sebagaimana akan diterangkan  pada ayat 5 surat ini. Dalam menafsirkan perkataan "anak yatim" dalam  ayat ini, terdapat dua pendapat di kalangan ahli tafsir. Pendapat  pertama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "anak yatim" di sini  ialah yang belum balig sebagai pendahulu dari ayat 5 (lima) surat ini  sejalan dengan tafsiran yang dikemukakan di atas.
 Pendapat kedua  menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "anak yatim" di sini ialah yang  sudah balig sejalan dengan sebab turunnya ayat ini yaitu riwayat Ibnu  Hatim dari Said bin Jubair bahwa seorang laki-laki dari suku Bani Gatfan  menyimpan harta yang banyak kepunyaan anak yatim yaitu anak dari  saudara kandungnya.
 Pada ketika anak ini balig, dia meminta hartanya  itu, tetapi pamannya tidak mau memberikannya. Maka diadukannya hal ini  kepada Nabi Muhammad saw. maka turunlah ayat ini.
 As Sa'lahbi  meriwayatkan dari Ibnu Muqatil dan Al Kalbi bahwa paman anak itu tatkala  mendengar ayat ini, ia berkata. "Kami taat kepada Allah dan Rasul-Nya,  kami berlindung dengan Allah dari dosa yang besar".
 |  
 
 | 
   | 3 | Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku  adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu  mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:  Dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku  adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.  Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. 4:3) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 3 
 
 وَإِنْ  خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ  مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا  تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى  أَلَّا تَعُولُوا (3 Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat  berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim  itu, bila kamu menikahinya. maka janganlah kamu menikahinya dengan  tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang  lain. Dan kamu pilihlah wanita lain yang kamu senangi satu, dua, tiga,  atau empat, dengan syarat haruslah kamu memperlakukan istri-istri kamu  itu dengan adil yaitu tentang persamaan waktu bermalam (giliran),  nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya.
 Apabila  kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu  nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya  yang kamu miliki tanpa akad nikah. Kepada mereka telah cukup apabila.  kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut adalah merupakan  suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya
 Memang benarlah, suatu rumah tangga yang baik dan harmonis dapat  diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga  dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah  tangga tersebut.
 Akan tetapi manusia dengan fitrah kejadiannya  memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal  tersebut bukanlah karena dorongan sex semata. akan tetapi justru untuk  mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan  (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan rukhsah menurut ulama  tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari  satu). Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami adalah  sebagai berikut:
 a. Apabila dalam suatu rumah tangga belum mempunyai  seorang keturunan sedang istri menurut pemeriksaan dokter dalam keadaan  mandul, padahal sesuatu perkawinan diharapkan untuk mendapatkan  keturunan, maka poligami merupakan suatu jalan keluar yang paling baik.
 b.  Bagi kaum wanita, masa berhenti haid baginya (karena daya kemampuan  berkurang) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau  telah mencapai umur yang tua, namun apabila kondisi fisiknya sehat ia  masih perlu melaksanakan tugasnya sebagai seorang suami: Dalam keadaan  ini apakah dibiarkan seorang pria itu berzina ? Maka di sinilah  dirasakan hikmah bolehnya poligami tersebut.
 c. Sebagai akibat dari  suatu peperangan umpamanya di mana jumlah kaum wanita lebih banyak dari  kaum pria. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi  kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami.
 |  
 
 | 
   | 4 | Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita  (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian  jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan  senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan)  yang sedap lagi baik akibatnya.(QS. 4:4) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 4 
 
 وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4 .  Selanjutnya dalam ayat ini Allah memerintahkan para suami agar mereka  memberikan mahar yaitu bentuk yang telah mereka janjikan kepada istri  mereka di waktu akad nikah yang terkenal dengan (mahar musamma) atau  sejumlah mahar yang biasa diterima oleh keluarga istri yang terkenal  dengan (mahar misil) karena tidak ada ketentuan mengenai jumlah itu  sebelumnya.
 Pemberian mahar ini adalah merupakan tanda kasih sayang  dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang pria dengan seorang  wanita untuk membangun suatu rumah tangga. Namun apabila istri rela dan  ikhlas maka dalam hal ini tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan  mahar tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa maskawin adalah disyariatkan  oleh agama di mana sebelumnya orang-orang jahiliah menikah tanpa  maskawin.
 
 Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa' 4
 
 
 وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4 (Berikanlah  kepada wanita-wanita itu maskawin mereka) jamak dari shadaqah (sebagai  pemberian) karena ketulusan dan kesucian hati (Kemudian jika mereka  menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati)  nafsan merupakan tamyiz yang asalnya menjadi fa'il; artinya hati mereka  senang untuk menyerahkan sebagian dari maskawin itu kepadamu lalu mereka  berikan (maka makanlah dengan enak) atau sedap (lagi baik) akibatnya  sehingga tidak membawa bencana di akhirat kelak. Ayat ini diturunkan  terhadap orang yang tidak menyukainya.
 |  
 
 | 
   | 5 | Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang  yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)  yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan  pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata  yang baik.(QS. 4:5) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 5 
 
 وَلَا  تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ  قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا  مَعْرُوفًا (5  . Allah memulai firman-Nya dengan memerintahkan para  wali dan wasi yang memelihara anak yatim supaya mereka menyerahkan harta  anak yatim yang ada dalam kekuasaannya apabila anak yatim itu telah  dewasa dan telah dapat menjaga hartanya. Apabila belum dapat maka  tetaplah harta tersebut dipeliharanya dengan sebaik-baiknya karena harta  adalah pokok kehidupan.
 Segala keperluan anak yatim seperti pakaian  makanan, pendidikan. pengobatan dan sebagainya dapat diambil dari  keuntungan harta itu apabila harta tersebut diusahakan (diinvestasikan).  Kepada mereka hendaklah berkata lemah lembut penuh kasih sayang dan  memperlakukan mereka seperti anak sendiri.
 
 Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa' 5
 
 
 وَلَا  تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ  قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا  مَعْرُوفًا (5  (Dan janganlah kamu serahkan) hai para wali (kepada  orang-orang yang bebal) artinya orang-orang yang boros dari kalangan  laki-laki, wanita dan anak-anak (harta kamu) maksudnya harta mereka yang  berada dalam tanganmu (yang dijadikan Allah sebagai penunjang hidupmu)  qiyaaman mashdar dari qaama; artinya penopang hidup dan pembela  kepentinganmu karena akan mereka habiskan bukan pada tempatnya. Menurut  suatu qiraat dibaca qayyima jamak dari qiimah; artinya alat untuk  menilai harga benda-benda (hanya berilah mereka belanja daripadanya)  maksudnya beri makanlah mereka daripadanya (dan pakaian dan ucapkanlah  kepada mereka kata-kata yang baik) misalnya janjikan jika mereka telah  dewasa, maka harta mereka itu akan diberikan semuanya kepada mereka.
 |  
 
 | 
   | 6 | Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup  umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas  (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka  harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari  batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannnya)  sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu,  maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan  barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang  patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka  hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.  Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).(QS. 4:6) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 6 
 
 وَابْتَلُوا  الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ  رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا  إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا  فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ  فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ  وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا (6 Ayat ini menghendaki bahwa sebelum  harta diserahkan kepada anak yatim, apabila mereka telah balig dan  nampak kecerdasan mereka dalam menggunakan hartanya maka terlebih dahulu  kepada mereka diberikan ujian Apakah benar-benar ia telah dapat  memelihara dan menggunakan hartanya dengan baik, sebagaimana dipahami  oleh Mazhab Syafi'i
 Mazhab Hanafi mewajibkan wali menyerahkan harta  pada umur dewasa yaitu cerdas; dan pada umur 25 tahun dalam keadaan  tidak cerdas.
 Kemudian Allah memperingatkan, janganlah para wali  ikut mengambil atau memakan harta anak yatim secara berlebihan. Apabila  wali termasuk orang yang mampu hendaklah ia menahan diri agar tidak ikut  memakan harta anak yatim tersebut. Tetapi apabila wali memang orang  yang dalam keadaan kekurangan, maka boleh ia ikut memakannya secara baik  dan tidak melampaui batas.
 Apabila masa penyerahan di atas telah  sampai, maka hendaklah penyerahan itu dilakukan di hadapan dua orang  saksi untuk menghindarkan adanya perselisihan di kemudian hari.
 Allah  selalu menyaksikan dan mengawasi pada apa yang dikerjakan oleh manusia.  Tidak ada hal yang tersembunyi baginya baik di bumi maupun di langit.
 |  
 
 | 
   | 7 | Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta  peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada ada hak  bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik  sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.(QS. 4:7) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 7 
 
 لِلرِّجَالِ  نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ  نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ  أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7 Diriwayatkan sebab turun ayat  ini sewaktu 'Aus bin Samit al-Ansari meninggal dunia, ia meninggalkan  seorang istri yaitu Ummu Kahlan dan tiga orang anak perempuan. Kemudian  dua orang anak paman 'Aus yakni Suwaid dun Arfatah melarang memberikan  bagian harta warisan itu kepada istri dan ketiga anak perempuan 'Aus  itu, sebab menurut adat jahiliah kanak-kanak dan perempuan tidak  mendapat warisan apa-apa karena tidak sanggup menuntut balas (bila  terjadi pembunuhan dsb). Kemudian istri 'Aus mengadu kepada Rasulullah  saw lalu Rasul memanggil Suwaid dan Arfatah. Keduanya menerangkan kepada  Rasulullah bahwa anak-anaknya tidak dapat menunggang kuda, tidak  sanggup memikul beban dan tidak bisa pula menghadapi musuh.
 Kami  bekerja sedang mereka tidak berbuat apa-apa. Maka turunlah ayat ini  menetapkan hak wanita dalam menerima warisan sebagaimana dijelaskan ayat  waris. Allah menerangkan bahwa apabila anak yatim mendapat peninggalan  harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama  mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang  telah ditentukan oleh Allah SWT. Tak seorangpun dapat mengambil atau  mengurangi hak mereka.
 |  
 
 | 
   | 8 | Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir  kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu  (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.(QS. 4:8) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 8 
 
 وَإِذَا  حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ  فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (8 Kemudian  Allah menjelaskan lagi bahwa apabila pada waktu diadakan pembagian  harta warisan ikut hadir pula kaum kerabat yang tidak berhak mendapat  warisan. begitu juga para fakir miskin atau anak yatim. maka kepada  mereka sebaiknya diberikan juga sedikit bagian sebagai hadiah menurut  keikhlasan para ahli waris supaya mereka tidak hanya menyaksikan saja  ahli waris mendapat bagian. Dan kepada mereka seraya memberikan hadiah  tersebut diucapkan kata-kata yang menyenangkan hati mereka. ini sangat  bermanfaat sekali untuk menjaga silaturrahim dan persaudaraan agar tidak  diputuskan oleh hasad dan dengki. Di samping itu para ahli waris  menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT.
 |  
 
 | 
   | 9 | Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang  yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah,  yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu  hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan  perkataan yang benar.(QS. 4:9) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 9 
 
 وَلْيَخْشَ  الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا  عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (9 Selanjutnya  Allah memperingatkan kepada orang-orang yang telah mendekati akhir  hayatnya supaya mereka memikirkan, janganlah meninggalkan anak-anak atau  keluarga yang lemah terutama tentang kesejahteraan hidup mereka di  kemudian hari. Untuk itu selalulah bertakwa dan mendekatkan diri kepada  Allah. Selalulah berkata lemah lembut terutama kepada anak yatim yang  menjadi tanggung jawab mereka. Perlakukanlah mereka seperti  memperlakukan anak kandung sendiri.
 
 
 Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa' 9
 
 
 وَلْيَخْشَ  الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا  عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (9 (Dan hendaklah bersikap waspada)  maksudnya terhadap nasib anak-anak yatim (orang-orang yang seandainya  meninggalkan) artinya hampir meninggalkan (di belakang mereka)  sepeninggal mereka (keturunan yang lemah) maksudnya anak-anak  yang masih kecil-kecil (mereka khawatir terhadap nasib mereka) akan  terlantar (maka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah) mengenai urusan  anak-anak yatim itu dan hendaklah mereka lakukan terhadap anak-anak  yatim itu apa yang mereka ingini dilakukan orang terhadap anak-anak  mereka sepeninggal mereka nanti (dan hendaklah mereka ucapkan) kepada  orang yang hendak meninggal (perkataan yang benar) misalnya menyuruhnya  bersedekah kurang dari sepertiga dan memberikan selebihnya untuk para  ahli waris hingga tidak membiarkan mereka dalam keadaan sengsara dan  menderita.
 |  
 
 | 
   | 10 | Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta  anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh  perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).(QS. 4:10) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 10 
 
 إِنَّ  الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ  فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (10 Sekali lagi  Allah memberi ancaman terhadap orang yang tidak berlaku adil dan berlaku  lalim terhadap anak yatim yang ada dalam asuhan mereka. Allah mengancam  siapa yang ikut memakan harta anak yatim secara lalim yakni tidak  mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan Allah, mereka seakan-anak  memenuhi perut mereka dengan api. Dan pada hari akhirat nanti mereka  akan dimasukkan dan diazab di dalam neraka yang bahan-bahannya terdiri  dari manusia, dan batu-batu.
 |  
 
 | 
   | 11 | Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian  pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: Bahagian seorang anak lelaki sama  dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya  perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang  ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh  separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya  seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu  mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia  diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika  yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat  seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah  dipenuhi-dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar  hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui  siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini  adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi  Maha Bijaksana.(QS. 4:11) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 11 
 
 يُوصِيكُمُ  اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ  فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ  وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ  وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ  لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ  فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ  يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ  أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ  كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11 Adapun sebab turun ayat ini menurut  hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dun Tirmizi dari sahabat  Jabir yang artinya Telah datang kepada Rasulullah saw istri Saad bin  Rabi' dan berkata "Wahai Rasulullah ini adalah dua anak perempuan Sa'ad  bin Rabi'. Ia telah gugur dalam perang Uhud, seluruh hartanya telah  diambil pamannya dan tak ada yang ditinggalkan untuk mereka sedangkan  mereka tak dapat nikah bila tidak memiliki harta". Rasulullah saw.  berkata, "Allah akan memberikan hukumnya", maka turunlah ayat warisan.  Kemudian Rasulullah saw mendatangi paman kedua anak tersebut dun  berkata: "Berikan dua pertiga dari harta Sa'ad kepada anaknya dan kepada  ibunya berikan seperdelapannya sedang sisanya ambillah untuk kamu".  Dalam ayat ini Allah menyampaikan wasiat yang mewajibkan kepada kaum  muslimin yang telah mukalaf untuk menyelesaikan harta warisan bagi anak  yang ditinggalkan oleh orang tuanya baik mereka laki-laki atau  perempuan. Apabila ahli waris itu sendiri terdiri dari anak-anak  laki-laki dan perempuan maka berikan kepada yang laki-laki dua bagian  dan kepada yang perempuan satu bagian. Adapun hikmah anak laki-laki  diberikan dua bagian yaitu karena laki-laki memerlukan harta untuk  memenuhi kebutuhan dirinya dan nafkah istrinya serta anaknya, sedang  perempuan hanya memerlukan biaya untuk diri sendiri. Adapun apabila ia  telah menikah maka kewajiban nafkah itu ditanggung oleh suaminya. Karena  itu wajarlah jika ia diberikan satu bagian. Yang dimaksud anak atau  ahli waris lainnya dalam ayat ini adalah secara umum. Kecuali karena ada  halangan yang-menyebabkan anak atau ahli waris lainnya tidak mendapat  hak warisan. Adapun yang dapat menghalangi seseorang menerima hak  warisannya adalah:
 1. Berlainan agama, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:
 
 
 
 لا يتوارث أهل ملتين Artinya: "Tidak ada waris mewarisi antara orang-orang yang berlainan agama"
 (H.R. Ibnu Majah)
 2. Membunuh pewaris. ini berdasarkan hadis dan ijmak.
 3. Bila ahli waris menjadi hamba sahaya.
 4. Harta peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.
 Selanjutnya  ditentukan oleh Allah SWT apabila seorang wafat hanya mempunyai anak  perempuan yang jumlahnya lebih dan dua orang dan tidak ada anak  laki-laki, maka mereka keseluruhannya mendapat dua pertiga dari jumlah  harta, lalu dibagi rata di antara mereka masing-masing. Akan tetapi  apabila yang ditinggalkan itu anak perempuan hanya seorang diri maka ia  mendapat seperdua dari jumlah harta warisan. Sisa harta yang sepertiga  (kalau hanya meninggalkan dua anak perempuan) atau yang seperdua. (bagi  yang meninggalkan hanya seorang anak perempuan) dibagikan kepada ahli  waris yang lain sesuai dengan ketentuan masing-masing.
 Perlu  ditambahkan di sini bahwa menurut bunyi ayat, anak perempuan mendapat  2/3 apabila jumlahnya lebih dari dua atau dengan kata lain mulai dari 3  ke atas. Tidak disebutkan berapa bagian apabila anak perempuan tersebut  hanya dua orang. Menurut pendapat Jumhur Ulama bahwa mereka dimasukkan  pada jumlah tiga ke atas mendapat 2/3 dari harta warisan. Dari perincian  tersebut di atas diketahuilah bahwa anak perempuan tidak pernah  menghabiskan semua harta. Paling banyak hanya memperoleh 1/2 dari jumlah  harta. Berbeda dengan anak laki-laki, apabila tidak ada waris yang lain  dan ia hanya seorang diri, maka ia mengambil semua harta warisan. Dan  apabila anak laki-laki lebih dari seorang maka dibagi rata di antara  mereka.
 Tentang hikmah dan perbedaan ini telah diterangkan di atas.  Kemudian Allah SWT menerangkan pula tentang hak kedua orang tua. Apabila  seorang meninggal dunia dan ia meninggalkan anak baik laki-laki maupun  perempuan, maka masing-masing orang tua yaitu ibu dan bapak mendapat 1/6  dari jumlah harta. Sebaliknya apabila ia tidak meninggalkan anak, maka  ibu mendapat 1/3 dari jumlah harta dan sisanya diberikan kepada bapak  Apabila yang meninggal itu selain meninggalkan ibu-bapak ada pula  saudara-saudaranya yang lain, laki-laki atau perempuan yaitu dua ke atas  menurut Jumhur maka ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat sisanya Setelah  Allah menerangkan jumlah pembagian untuk anak, ibu dan bapak,  diterangkan lagi bahwa pembagian tersebut barulah dilaksanakan setelah  lebih dahulu diselesaikan urusan wasiat dan hutangnya. Walaupun dalam  ayat Allah mendahulukan penyebutan wasiat dari hutang namun dalam  pelaksanaannya menurut Sunah Rasul hendaklah didahulukan pembayaran  hutang.
 Di antara orang tua dan anak, kamu tidak mengetahui mana  yang lebih dekat atau yang lebih memberi manfaat bagi kamu. Oleh karena  itu janganlah kamu membagi harta warisan sebagaimana yang dilakukan oleh  orang jahiliah yang memberikan hak warisan hanya kepada orang yang  dianggap dapat ikut perang akan membela keluarganya dan tidak memberikan  hak warisan sama sekali bagi anak kecil kaum wanita. Ikutilah apa yang  ditentukan Allah karena Dialah yang lebih tahu mana yang bermanfaat  untuk kamu baik di dunia maupun di akhirat Hukum warisan tersebut adalah  suatu ketentuan dari Allah yang wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin.  Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui segala Sesuatu dan apa yang  ditentukannya mestilah mengandung manfaat untuk kemaslahatan manusia.
 |  
 
 | 
   | 12 | Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta  yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai  anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat  seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang  mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh  seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.  Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari  harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau  (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik  laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak  meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu  saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi  masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika  saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu  dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya  atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada  ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang  benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(QS. 4:12) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 12 
 
 وَلَكُمْ  نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ  كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ  وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا  تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ  فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ  بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ  وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ  كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ  وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ  اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12 Allah melanjutkan lagi  perincian pembagian hak waris untuk suami atau istri yang ditinggal  mati. Suami yang mati istrinya jika tidak ada anak maka ia mendapat 1/2  dari harta, tetapi bila ada anak, ia mendapat 1/4 dari harta warisan..  ini juga baru diberikan setelah lebih dahulu diselesaikan wasiat atau  hutang almarhum. Adapun istri apabila mati suaminya dan tidak  meninggalkan anak maka ia mendapat 1/4 dari harta, tetapi bila ada anak,  istri mendapat 1/8. Lalu diingatkan Allah bahwa hak tersebut baru  diberikan setelah menyelesaikan urusan wasiat dan hutangnya. Kemudian  Allah menjelaskan lagi bahwa apabila seseorang meninggal dunia sedang ia  tidak meninggalkan bapak maupun anak, tapi hanya meninggalkan saudara  laki-laki atau wanita yang seibu Saja maka masing-masing saudara seibu  itu apabila seorang diri bagiannya adalah 1/6 dari harta warisan dan  apabila lebih dari seorang, mereka mendapat 1/3 dan kemudian dibagi rata  di antara mereka. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki  dan wanita. Allah menerangkan juga bahwa ini dilaksanakan setelah  menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan wasiat dan hutang  almarhum. Allah memperingatkan agar wasiat itu hendaklah tidak memberi  mudarat kepada ahli waris. Umpama seorang berwasiat semata-mata agar  harta warisannya berkurang atau berwasiat lebih dari 1/3 hartanya. Ini  semua memberi kerugian bagi para ahli waris
 |  
 
 | 
   | 13 | (Hukum-hukum tersebut) itu adalah  ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan  Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di  dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah  kemenangan yang besar.(QS. 4:13) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 13 
 
 تِلْكَ  حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ  تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ  الْعَظِيمُ (13 Semua ini merupakan ketentuan dari Allah SWT yang  harus dilaksanakan oleh orang yang bertakwa kepada-Nya. Allah Maha  Mengetahui apa yang lebih bermanfaat untuk manusia dan Maha Penyantun.  Dia tidak segera memberi hukuman kepada hamba-Nya yang tidak taat agar  ada kesempatan baginya untuk bertobat dan kembali kepada jalan yang  diridai Nya. Allah menjelaskan pula bahwa barang siapa yang taat  melaksanakan apa yang disyariatkan Nya dan menjauhi apa yang dilarang  Nya, kepada mereka akan diberikan kebahagiaan hidup di akhirat berupa  surga yang penuh dengan kenikmatan dan mereka akan kekal di dalamnya  selamanya. Itulah suatu kesenangan yang tiada taranya bagi manusia yang  mengerti.
 |  
 
 | 
   | 14 | Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan  rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah  memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan  baginya siksa yang menghinakan.(QS. 4:14) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 14 
 
 وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14 Sebaiknya  barang siapa yang durhaka dan tidak mematuhi apa yang telah  diperintahkan Allah dan Rasul Nya maka Allah memberikan ancaman akan  memasukkan orang tersebut ke dalam neraka yang penuh siksa dan derita.  Mereka akan kekal di dalamnya dan tak ada kemungkinan untuk merasakan  kenikmatan seperti dalam surga. Hal tersebut merupakan suatu siksa yang  pedih dan sangat menghinakan.
 |  
 
 | 
   | 15 | Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan  perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang  menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka  kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui  ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.(QS. 4:15) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 15 
 
 وَاللَّاتِي  يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ  أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ  حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا  (15 Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum yang berhubungan  dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Allah menerangkan  bahwa apabila terdapat di antara wanita Islam yang pernah bersuami  (muhsanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman  kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki.  yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima maka wanita itu  harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya dengan tidak boleh ke  luar sampai menemui ajalnya. Demikianlah juga hukuman tersebut berlaku  terhadap laki-laki yang pernah kawin (muhsan) dengan jalan qiyas  (disamakan dengan hukuman wanita tersebut). Ini merupakan suatu hukuman  atas perbuatan mereka agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan keji  tersebut. atau sampai Allah memberikan jalan ke luar yang lain bagi  mereka.
 Menurut ahli tafsir jalan keluar yang diberikan Allah dan  Rasul Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni  dengan turunnya ayat dua dari surah An Nur yang kemudian diperinci lagi  oleh Nabi dengan hadisnya yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin  maka hukumannya rajam yakni dilempar dengan batu hingga mati dan apabila  perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu  riwayat.
 |  
 
 | 
   | 16 | Dan terhadap dua orang yang melakukan  perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya,  kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah  mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS. 4:16) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 16 
 
 وَاللَّذَانِ  يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا  فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا (16 Adapun  terhadap yang belum pernah kawin baik laki-laki atau perempuan yang  melakukan zina, maka dalam ayat ini Allah menerangkan apabila telah  lengkap saksi sebagaimana disebut dalam ayat 15 di atas maka hukuman  mereka diserahkan kepada umat Islam pada masa itu mana yang dianggap  wajar/sesuai dengan perbuatannya. Hukuman ini merupakan sementara  menjelang turunnya ayat dua Surat An Nur dengan perincian hadis Nabi  sebagaimana tersebut tadi.
 Hukuman ini dilakukan selama keduanya  belum tobat dan menyesal atas perbuatan mereka. Apabila mereka bertobat  hendaklah diterima dan dihentikan hukuman atas mereka. Allah menambahkan  bahwa sesungguhnya Dia amat Pengasih lagi Penyayang kepada hamba-Nya.  Demikianlah hukuman terhadap perbuatan zina di permulaan Islam sebelum  turunnya ayat-ayat mengenai hukuman zina (rajam atau dera).
 |  
 
 | 
   | 17 | Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah  taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan,  yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang  diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 4:17) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 17 
 
 إِنَّمَا  التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ  ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ  وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (17  Allah menjelaskan bahwa tobat  dari seseorang itu dapat diterima apabila seseorang melakukan perbuatan  maksiat yakni durhaka kepada Allah SWT baik dengan sengaja atau tidak  atau dilakukannya karena kurang pengetahuannya, atau karena kurang  kesabarannya atau karena benar-benar tidak mengetahui bahwa perbuatan  itu terlarang. Kemudian datanglah kesadarannya. lalu ia menyesal atas  perbuatannya dan ia segera bertobat meminta ampun atas segala  kesalahannya dan berjanji dengan sepenuh hatinya tidak akan mengulangi  lagi perbuatan tersebut. Orang-orang yang demikianlah yang dapat  diterima Allah tobatnya karena Allah Maha Mengetahui akan kelemahan  hamba-Nya dan Mengetahui pula keadaan hamba-Nya yang dalam keadaan  lemah. tidak terlepas dari berbuat salah dengan sengaja atau tidak.
 |  
 
 | 
   | 18 | Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari  orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal  kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan:  `Sesungguhnya saya bertaubat sekarang` Dan tidak (pula diterima taubat)  orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang  itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.(QS. 4:18) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 18 
 
 وَلَيْسَتِ  التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ  أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ  يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا  أَلِيمًا (18 Akan tetapi tobat itu tidak akan diterima Allah jika  datangnya dari seorang yang selalu bergelimang dosa sehingga ajalnya  datang barulah ia tobat. Orang-orang semacam ini seluruh kehidupannya  penuh dengan noda dan dosa, tiada terdapat padanya amal kebajikan walau  sedikitpun. Bertobat di waktu seseorang telah mendekati ajalnya  sebenarnya bukanlah penyesalan atas dosa dan kesalahan, melainkan karena  ia telah putus asa untuk menikmati hidup selanjutnya. Jadi tobatnya  hanyalah suatu kebohongan belaka. Begitu pula Allah tidak akan menerima  tobat dari orang yang wafat dalam keadaan kafir, ingkar kepada agama  Allah. Kepada mereka ini yakni orang yang baru bertobat setelah maut  berada di hadapannya atau orang yang mati dalam keingkarannya, Allah  mengancam akan memberikan azab yang pedih nanti di hari perhitungan  sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya semasa hidupnya di dunia  Tingkat orang yang melakukan tobat yang telah diperingatkan ini  diperinci oleh para ahli sufi sebagai berikut:
 1. Ada orang yang  memiliki jiwa yang pada dasarnya (fitrahnya) sempurna dan selalu dalam  kebaikan. Orang yang demikian apabila suatu waktu tanpa kesengajaan  berbuat kesalahan walau kecil sekalipun ia akan merasakannya sebagai  suatu hal yang sangat besar. Ia sangat menyesal atas kejadian tersebut  dan segera ia memperbaiki kesalahannya dan menjauhkan diri dari  perbuatan itu. Nafsu yang demikian disebut dengan nafsu mutmainah.
 2.  Ada kalanya seseorang memiliki jiwa yang memang pada dasarnya jelek  sehingga segala tindak tanduknya di kemudian hari oleh nafsu dan  syahwatnya saja. Sifat yang sudah demikian mendalam pada dirinya dan  telan mendarah daging. Setelah sekian lama ia bergelimang dosa dengan  memperturutkan kehendak hawa nafsunya akhirnya datanglah hidayah dan  taufik Allah kepadanya sehingga ia sadar dan berjuang untuk memperbaiki  tindakannya yang salah dan ia kembali pada tuntunan yang diberikan  Allah. Hal semacam ini memang jarang terjadi dan bagi yang  mendapatkannya benar-benar merupakan orang yang diberi petunjuk oleh  Allah SWT, Nafsu yang seperti di atas disebut nafsu amarah.
 3. Ada  pula orang yang memiliki jiwa di mana untuk mengerjakan dosa besar ia  dapat mengawasi diri, sehingga ia tak pernah mengerjakannya. akan tetapi  mengenai dosa kecil sering terjadi pada dirinya. perjuangan yang  sengit, kadang-kadang menanglah nafsu dan syahwatnya dan kalahlah  petunjuk bahkan kadang-kadang terjadi sebaliknya. Nafsu yang demikian  disebut dengan nafsu musawwilah.
 4. Terakhir ada pula orang yang  memiliki nafsin lawwamah. Orang ini sama sekali tak dapat menghindarkan  diri dari perbuatan salah, baik besar maupun kecil. Apabila ia  mengerjakan dosa maka datang kesadarannya dan ia bertobat minta ampun.  Tetapi suatu saat datang lagi dorongan nafsu syahwatnya untuk berbuat  dosa dan ia kerjakan pula dan kemudian bertobat lagi sesudah datang  kesadarannya. Dan begitulah seterusnya. Tobat yang demikian itu adalah  tobat yang terendah derajatnya, namun begitu kepada orang seperti ini  tetap dianjurkan supaya selalu mengharap ampunan dari Allah SWT.
 
 Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa' 18
 
 
 وَلَيْسَتِ  التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ  أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ  يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا  أَلِيمًا (18 (Dan tidaklah dikatakan tobat bagi orang-orang yang  mengerjakan kejahatan) atau dosa (hingga ketika ajal datang kepada salah  seorang mereka) dan nyawanya hendak lepas (lalu dikatakannya) ketika  menyaksikan apa yang sedang dialaminya ("Sesungguhnya saya bertobat  sekarang.") karena itu tidaklah bermanfaat dan tidak akan diterima oleh  Allah tobatnya. (Dan tidak pula orang-orang yang mati sedangkan mereka  berada dalam kekafiran) yakni jika mereka bertobat di akhirat sewaktu  menyaksikan azab, maka tidak pula akan diterima. (Mereka itu Kami  siapkan) sediakan (bagi mereka siksa yang pedih) yang menyakitkan.
 |  
 
 | 
   | 19 | Hai orang orang yang beriman, tidak halal bagi  kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu  menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa  yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan  pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.  Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena  mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya  kebaikan yang banyak.(QS. 4:19) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 19 
 
 يَا  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ  كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ  إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ  بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا  وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (19 . Sebagaimana yang  diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud bahwa pada mulanya adat  masyarakat jahiliah ialah ahli waris seseorang yang meninggal dunia di  Samping mewarisi harta bendanya, juga memiliki kekuasaan penuh terhadap  janda-jandanya. Jika ahli waris itu menghendaki ia dapat menikahinya  sendiri, atau menikahkan dengan orang lain atau tidak membolehkan janda  tersebut menikah selama-lamanya. Ahli waris lebih berkuasa dari keluarga  janda itu sendiri. Maka turunlah ayat ini untuk menghapus cara yang  tidak baik itu.
 Allah memfirmankan kepada seluruh kaum muslimin  bahwa mereka dilarang meneruskan adat Arab jahiliah yang mewarisi dan  menguasai kaum wanita dengan paksa. Hal demikian sangat menyiksa dan  merendahkan derajat kaum wanita. Dan juga tidak boleh melakukan  tindakan-tindakan yang menyusahkan dan memudaratkan wanita seperti  mengharuskan mereka mengembalikan mahar yang pernah diterima dari  suaminya ketika perkawinan dahulu kepada ahli waris almarhum suaminya  itu sebagai tebusan bagi diri mereka, sehingga mereka boleh kawin lagi  dengan laki-laki yang lain.
 Allah menjelaskan larangannya di atas  dengan melarang menikah dengan mereka dan tidak boleh kaum muslimin  mengambil apa saja yang pernah diberikannya kepada istri atau istri  salah seorang ahli waris, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaan  keji yang nyata. seperti tidak berlaku taat. berzina. mencuri dan  sebagainya. Kecelakaan yang dilakukannya juga kadang kala disebabkan  oleh harta tersebut.
 Kemudian Allah memerintahkan para suami  menggauli istri dengan baik. Jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan  sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya  atau selalu bermuka muram terhadap mereka. Seandainya suami membenci  istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat  sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius kepada istrinya  timbul karena hatinya telah terpaut kepada wanita lain, maka hendaklah  suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka Mudah-mudahan  yang dibenci oleh suami itu justru itulah yang akan mendatangkan  kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka.
 |  
 
 | 
   | 20 | Dan jika kamu ingin mangganti isterimu dengan  isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara  mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari  padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan  jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?(QS. 4:20) | 
   | 
 | 
   | 
 | 
| Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 20 
 
 وَإِنْ  أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ  قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا  وَإِثْمًا مُبِينًا (20 Allah menerangkan pula bahwa apabila di  antara para suami ingin mengganti dengan istri yang lain, karena is  tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidak senangannya  kepada istrinya itu. dan istri tidak pula melakukan tindak kejahatan,  maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan  kepadanya. Bahkan suami wajib memberikan hadiah penghibur kepadanya  sebab perpisahan itu bukanlah atas kesalahan ataupun permintaan dari  istri, tapi semata-mata kerena suami mencari kemaslahatan bagi dirinya  sendiri. Allah memperingatkan: apakah suami man menjadi orang yang  berdosa, dengan tetap meminta kembali harta mereka dengan alasan yang  dicari-cari?. Karena tidak jarang suami membuat tuduhan-tuduhan jelek  terhadap istrinya agar ada alasan baginya untuk menceraikan dan mints  kembali harta yang telah diberikannya
 |  | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar