Rabu, 12 Juni 2013

Amalan Di Bulan Rajab : Berkahi Kami di Bulan Rajab

Berkahi Kami di Bulan Rajab

Alhamdulillaah, hari ini kita telah memasuki bulan Rajab 1431 Hijriyah dalam hitungan kalender islam. Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dalam sistem kalender qomariyah islam. Artinya, dua bulan lagi, insyaallah kita akan memasuki bulan yang istimewa, yaitu Ramadhan. Apakah kita sudah mempersiapkan diri menyambutnya?
[Kartu ucapan menyambut Ramadan juga tersedia di situs utama Alhabib]

Doa Memasuki Bulan Rajab

Rasulullah saw. biasa mempersiapkan diri dalam menyambut bulan puasa jauh-jauh hari sebelumnya. Bahkan ketika beliau melihat awal bulan Rajab, dua bulan sebelum Ramadhan, beliau telah mempersiapkan diri secara ruhani. Beliau menundukkan hati dan menancapkan niat yang suci melalui doanya:
Allaahummaa bariklanaa fii Rajaba wa Sya’ban, wa balighnaa Ramadhaan.
Yaa Allaah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan.
(HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik)
Beliau dengan khusyuk memohon kepada Allah agar memberkahi dirinya dan kaum muslimin di dua bulan menjelang Ramadhan. Tanpa keberkahan ini, tentulah hari-hari kita akan berkurang nilainya, apalagi dalam rangka menyongsong bulan yang penuh pahala dan ampunan dari Allah swt.
Demikianlah Rasulullah saw. yang telah menjadikan bulan Rajab sebagai titik tolak, sebagai bulan pencanangan untuk menyambut Ramadhan.

Amalan Khusus di Bulan Rajab

Sebagian kaum muslimin percaya dan melakukan amalan atau ritual ibadah tertentu di bulan Rajab ini. Mereka mempercayai ada keutamaan dan pahala yang sangat istimewa melalui ibadah puasa atau sholat atau lainnya tersebut. Tetapi benarkah demikian? Adakah Rasulullaah memberikan contoh atau pernyataan seperti itu?
Berikut adalah komentar beberapa ulama tentang hal tersebut.
Setelah menelaah hadist di atas tadi, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan,” Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi saw. tentang fadhilah bulan Rajab di hadits-hadits yang lain. Bahkan kebanyakan hadits yang tersebar tentang keutamaan bulan Rajab ini yang disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam adalah dusta…”(Iqtidhaa-ush Shiraatil Mustaqiim).
Sementara itu, al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah dalam risalahnya, Tabyiinul ‘Ajab bi Maa Warada fii Fadhli Rajab menjelaskan, “Tidak muncul satupun hadits shahih tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula tentang puasanya, tidak tentang puasa tertentu, dan tidak juga tentang mendirikan shalat malam tertentu di bulan ini yang dikuatkan oleh sebuah hadits yang layak untuk dijadikan sebagai hujjah.”
Adapun ‘Umrah di bulan Rajab telah disebutkan oleh Ibnu Rajab bahwa “umrah dibulan Rajab itu adalah hukumnya sunnah menurut pendapat mayoritas generasi Salaf. Diantaranya ‘Umar bin Khaththab radhiallahu anhu dan ‘Aisyah radhiallahu anha. (lihat Laathaa-iful Ma’aarif)

Bulan Rajab adalah Bulan Mulia

Meskipun demikian, bulan Rajab adalah salah satu dari bulan-bulan ‘haram‘ atau mulia di sisi Allah swt. Allah berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Inna 'iddatasyyuhuuri 'indallahiitsnaa 'asyara syahran fii kitaabillahi yauma khalaqas-samaawaati wal ardha minhaa arba'atun hurumun dzalikaddiinul qai-yimu falaa tazhlimuu fiihinna anfusakum waqaatiluul musyrikiina kaaffatan kamaa yuqaatiluunakum kaaffatan waa'lamuu annallaha ma'al muttaqiin(a)
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” (Al Qur’an surat At Taubah: 36)
Di dalam ash Shahihahin terdapat hadist dari Abu Bakrah rahimahullah dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam banwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan. Empat diantaranya adalah bulan haram (disucikan). Tiga dari empat bulan itu, (jatuh secara) berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram. Sedangkan Rajab (yang disebut juga sebagai) syahru Mudhar, terletak diantara Jumada (ats Tsaniyah) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari)
Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah meriwayatkan melalui sanadnya, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu sehubungan dengan pengagungan Allah terhadap kesucian bulan-bulan ini, beliau berkata,
“Allah Ta’ala telah menjadikan bulan-bulan ini sebagai (bulan-bulan yang) suci, mengagungkan kehormatannya dan menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan-bulan ini menjadi lebih besar dan menjadikan amal shalih serta pahala pada bulan ini juga lebih besar.”
(Tafsir ath Thabari)


Semoga bermanfaat.

Amalan di Bulan Rajab

Amalan di Bulan Rajab

Bulan Rajab merupakan salah satu dari bulan-bulan haram (suci atau mulia) dalam islam. Ia adalah bulan yang ke tujuh dalam kalender islam atau kalender hijriyah. Sebagian dari kita menyambutnya dengan berdoa dan menjadikan bulan ini sebagai momentum mempersiapkan diri menyambut Ramadhan.

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

 

Sebagian kaum muslimin percaya dan melakukan amalan atau ritual ibadah tertentu di bulan Rajab ini. Mereka mempercayai ada keutamaan dan pahala yang sangat istimewa melalui ibadah puasa atau sholat atau lainnya tersebut. Tetapi benarkah demikian? Adakah Rasulullaah memberikan contoh atau pernyataan seperti itu?
Berikut adalah komentar beberapa ulama tentang hal tersebut.
Setelah menelaah hadist di atas tadi, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan,” Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi saw. tentang fadhilah bulan Rajab di hadits-hadits yang lain. Bahkan kebanyakan hadits yang tersebar tentang keutamaan bulan Rajab ini yang disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam adalah dusta…”(Iqtidhaa-ush Shiraatil Mustaqiim).
Sementara itu, al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah dalam risalahnya, Tabyiinul ‘Ajab bi Maa Warada fii Fadhli Rajab menjelaskan, “Tidak muncul satupun hadits shahih tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula tentang puasanya, tidak tentang puasa tertentu, dan tidak juga tentang mendirikan shalat malam tertentu di bulan ini yang dikuatkan oleh sebuah hadits yang layak untuk dijadikan sebagai hujjah.”
Adapun ‘Umrah di bulan Rajab telah disebutkan oleh Ibnu Rajab bahwa “umrah dibulan Rajab itu adalah hukumnya sunnah menurut pendapat mayoritas generasi Salaf. Diantaranya ‘Umar bin Khaththab radhiallahu anhu dan ‘Aisyah radhiallahu anha. (lihat Laathaa-iful Ma’aarif)

Bulan Rajab adalah Bulan Mulia

Meskipun demikian, bulan Rajab adalah salah satu dari bulan-bulan ‘haram‘ atau mulia di sisi Allah swt. Allah berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Inna 'iddatasyyuhuuri 'indallahiitsnaa 'asyara syahran fii kitaabillahi yauma khalaqas-samaawaati wal ardha minhaa arba'atun hurumun dzalikaddiinul qai-yimu falaa tazhlimuu fiihinna anfusakum waqaatiluul musyrikiina kaaffatan kamaa yuqaatiluunakum kaaffatan waa'lamuu annallaha ma'al muttaqiin(a)
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” (Al Qur’an surat At Taubah: 36)
Di dalam ash Shahihahin terdapat hadist dari Abu Bakrah rahimahullah dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam banwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan. Empat diantaranya adalah bulan haram (disucikan). Tiga dari empat bulan itu, (jatuh secara) berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram. Sedangkan Rajab (yang disebut juga sebagai) syahru Mudhar, terletak diantara Jumada (ats Tsaniyah) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari)
Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah meriwayatkan melalui sanadnya, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu sehubungan dengan pengagungan Allah terhadap kesucian bulan-bulan ini, beliau berkata,
“Allah Ta’ala telah menjadikan bulan-bulan ini sebagai (bulan-bulan yang) suci, mengagungkan kehormatannya dan menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan-bulan ini menjadi lebih besar dan menjadikan amal shalih serta pahala pada bulan ini juga lebih besar.”
(Tafsir ath Thabari)


Semoga bermanfaat.



Orang-orang yang Dicintai Allah

Orang-orang yang Dicintai Allah

Di dalam Al Qur’an, Allah menyebutkan beberapa sifat atau jenis orang yang Ia cintai. Mereka yang dicintai Allah tentunya akan memperoleh rahmat, berkah, pertolongan dan keridhaan-Nya. Berikut ini adalah daftar sifat orang-orang yang dicintai-Nya tersebut.

Muhsinin (orang-orang yang berbuat kebaikan)

Empat kali Allah secara lugas menyatakan cinta-Nya kepada orang-orang dalam golongan Muhsinin [2:195, 3:134, 3:148, 5:13, 5:93]. Mereka adalah orang-orang yang:
  • Mengerjakan kebaikan
  • Membelanjakan hartanya di jalan Allah, baik dalam kesempitan maupun kelonggaran
  • Menahan amarah
  • Memaafkan orang lain dan tidak menghukum atau mendendamnya

Muttaqin (orang-orang yang takut kepada Allah)

Kecintaan Allah terhadap orang-orang yang takut atau bertakwa kepada-Nya terungkap tiga kali di dalam Al Qur’an [3:76, 9:4, 9:7]. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi dan memegang teguh ikrarnya, baik janji kepada manusia dan terlebih lagi ikrarnya di hadapan Allah. Mereka istiqomah, konsisten dan teguh dalam menjalankan janji tersebut.

Muqsithin (orang-orang yang adil)

Selanjutnya, yang juga tiga kali disebutkan di dalam Al Qur’an adalah para Muqsithin atau orang-orang yang adil [5:42, 49:9, 60:8]. Allah mencintai mereka yang memutuskan perkara dengan adil, mendamaikan dengan adil dengan mempertimbangkan pihak-pihak yang bertikai dan melandaskan keputusan berdasarkan bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Allah juga mencintai orang-orang yang adil terhadap orang-orang di luar kaum muslimin yang tidak menampakkan permusuhan mereka.

Muthahhirin (orang-orang yang membersihkan diri)

Kaum Mutahhirin atau orang-orang yang membersihkan diri juga dicintai oleh Allah [2:222, 9:108]. Dalam dua ayat-Nya, Allah menyatakan bahwa Ia mencintai orang-orang yang membersihkan dirinya dari kotoran dan najis. Allah juga mencintai orang-orang yang menyucikan dirinya, baik badan, fikiran maupun ruhani melalui ibadah sholat.
Dan berikut ini adalah sifat-sifat lain yang sekali saja muncul di dalam Al Qur’an sebagai orang-orang yang dicintai Allah:
  • Tawwabin (orang-orang yang bertaubat) [2:222]
  • Shabirin (orang-orang yang sabar) [3:146]
  • Mutawakkilin (orang-orang yang bertawakal) [3:159]
  • Mujahidin (orang-orang yang berperang di jalan-Nya dengan rapi) [61:4]

Kisah K.H. Ahmad Dahlan Meluruskan Arah Kiblat




Kisah K.H. Ahmad Dahlan Meluruskan Arah Kiblat

kh-ahmad-dahlan-meluruskan-arah-kiblat
Siapa yang tak mengenal K.H Ahmad Dahlan? Beliau adalah salah seorang tokoh pembaharu gerakan islam di Indonesia dan pendiri dari organisasi Muhammadiyah. Beliau dikenal sebagai ulama yang gigih dalam memperjuangkan kebenaran. Salah satunya adalah mengenai arah kiblat.
Dalam bidang ilmu Falak beliau juga merupakan salah satu pembaharu, yang meluruskan Arah Kiblat Masjid Agung Yogyakarta pada tahun 1897 M/1315 H. Pada saat itu masjid Agung dan masjid-masjid lainnya, letaknya ke barat lurus, tidak tepat menuju arah kiblat yang 24 derajat arah Barat Laut.
Sebagai ulama yang menimba ilmu bertahun-tahun di Mekah, Ahmad Dahlan mengemban amanat membenarkan setiap kekeliruan, mencerdaskan setiap kebodohan. Dengan berbekal pengetahuan ilmu Falak atau ilmu Hisab yang dipelajari melalui K.H. Dahlan (Semarang), Kyai Termas (Jawa Timur), Kyai Shaleh Darat (Semarang), Syekh Muhammad Jamil Jambek, dan Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, Ahmad Dahlan menghitung kepersisan arah kiblat pada setiap masjid yang melenceng.

Insiden Pelurusan Arah Kiblat

Akan tetapi mempersoalkan arah kiblat salat merupakan suatu hal yang sangat peka pada waktu itu. Ahmad Dahlan memerlukan waktu hampir satu tahun untuk menyampaikan masalah ini. Itu pun hanya terbatas pada para ulama yang sudah dikenal dan dianggap sepaham di sekitar Kampung Kauman.
Pada satu malam pada tahun 1898, Ahmad Dahlan mengundang 17 orang ulama yang ada di sekitar kota Yogyakarta untuk melakukan musyawarah tentang arah kiblat di surau milik keluarganya di Kauman.
Diskusi antara para ulama yang telah mempersiapkan diri dengan berbagai kitab acuan ini berlangsung sampai waktu subuh, tanpa menghasilkan kesepakatan. Akan tetapi, dua orang yang secara diam-diam mendengar pembicaraan itu beberapa hari kemudian membuat tiga garis putih setebal 5 cm di depan pengimaman masjid besar Kauman untuk mengubah arah kiblat sehingga mengejutkan para jemaah salat dzuhur waktu itu.
Akibatnya, Kanjeng Kyai Penghulu H.M. Kholil Kamaludiningrat memerintahkan untuk menghapus tanda tersebut dan mencari orang yang melakukan itu.
Sebagai realisasi dari ide pembenahan arah kiblat tersebut, Ahmad Dahlan yang merenovasi surau milik keluarganya pada tahun 1899 mengarahkan surau tersebut ke arah kiblat yang sebenarnya, yang tentu saja secara arsitektural berbeda dengan arah masjid besar Kauman.
Setelah dipergunakan beberapa hari untuk kegiatan Ramadhan, Ahmad Dahlan mendapat perintah dari Kanjeng Penghulu untuk membongkar surau tersebut, yang tentu saja ditolak. Akhirnya, surau tersebut dibongkar secara paksa pada malam hari itu juga. Walaupun diliputi perasaan kecewa, Ahmad Dahlan membangun kembali surau tersebut sesuai dengan arah masjid besar Kauman setelah berhasil dibujuk oleh saudaranya, sementara arah kiblat yang sebenarnya ditandai dengan membuat garis petunjuk di bagian dalam masjid.
 

Penetapan Awal Bulan Ramadhan 1434 H

Foto Hilal (Bulan Sabit) Sya’ban 1434 H

Sesuai dengan prediksi pada peta visibilitas bulan sabit Sya’ban 1434, pada petang hari Ahad, 9 Juni 2013, beberapa laporan menyatakan bahwa bulan sabit baru penanda masuknya awal bulan Sya’ban telah terlihat. Tidak ada laporan terlihatnya bulan pada petang hari sebelumnya.
Dari Libiya, Muhammad Odeh dan rekan-rekannya berhasil memotret bulan sabit yang tipis melalui kamera CCD yang terhubung dengan teleskop. Mereka berhasil memperoleh foto hilal pada siang hari Ahad dan juga pada petang harinya.
Di bawah ini adalah salah satu foto bulan sabit Sya’ban 1434 H itu.
Hilal awal bulan Sya'ban 1434 H
Hilal awal bulan Sya’ban 1434 H berhasil dipotret melalui kamera CCD yang terhubung
dengan teleskop dari wilayah Libia oleh Muhammad Odeh dkk. © ICOP
Laporan terlihatnya bulan sabit Sya’ban juga diperoleh dari Iran, Cili, Amerika Serikat (Kalifornia) dan Afrika Selatan. Tidak ada foto yang dilaporkan dari negara-negara ini. Dari Iran, dilaporkan bulan sabit terlihat melalui teleskop 120mm. Sementara dari Afrika, laporan menyatakan bahwa bulan sabit mudah dilihat dan terlihat di berbagai kota di sana.
Hilal dilaporkan tidak terlihat pada petang hari Ahad, 9 Juni 2013 dari Australia, Malaysia, Indonesia, India, Kanada, Panama, Inggris, Zimbabwe, Pakistan, Arab Saudi, Senegal, Tanzania, Tunisia dan sebagian Amerika Serikat.

Peta Terlihatnya Bulan Sabit Awal Sya’ban 1434 H

Bulan Sya’ban tahun 1434 Hijriyah akan segera mengunjungi kita. Seperti biasa, bulan dalam islam diawali dengan penampakan hilal atau terlihatnya bulan sabit. Bulan baru astronomis (ijtima) untuk Sya’ban 1434 H terjadi pada hari Sabtu, 8 juni 2013 jam 15:56 UT atau jam 22:56 WIB. Pada Sabtu petang, tidak akan ada yang bisa melihat bulan sabit baru ini di seluruh dunia.
Pada petang hari Ahad, 9 Juni 2013, wilayah Amerika Selatan dan Tengah serta sebagian Amerika akan bisa melihat bulan sabit Sya’ban ini dengan mudah. Untuk wilayah Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan  bulan sabit hanya akan bisa dilihat jika cuaca amat cerah atau dengan bantuan alat optis (teropong atau teleskop).
Di Indonesia, ketinggian bulan sabit pada petang hari Ahad, 9 Juni 2013 sudah mencapai sekitar 8 derajat saat matahari terbenam. Meskipun sebagian perhitungan menyatakan sudah imkan ru’yat (bisa dilihat) namun peta di bawah ini menunjukkan kesulitan yang akan dihadapi para perukyat hilal di Indonesia. Kita tunggu laporannya.
Pada Senin petang keesokan harinya, barulah bulan sabit bisa dilihat dengan mudah di seluruh dunia.

Peta Kemungkinan Terlihatnya Hilal Sya’ban 1434 H

Crescent moon visibility map for Sha'ban 1434 H
Crescent moon (hilal) visibility map on the evening of Sunday, June 9, 2013.
This crescent marks the beginning of the islamic month of Sha’ban the year 1434 Hijra.
 The crescent moon will be sightable easily from South and Central America. People in Africa
 and Asia will need optical aids to find the moon.
( Bulan sabit (hilal) visibilitas peta pada malam Minggu, 9 Juni, 2013. 
Sabit ini menandai awal bulan Islam Sya'ban tahun 1434 Hijriah.
Bulan sabit akan sightable mudah dari Amerika Selatan dan Tengah. Orang-orang di Afrika
dan Asia akan membutuhkan alat bantu optik untuk menemukan bulan. )

 

Awal Bulan Sya’ban 1434 H

Menurut perhitungan yang hasilnya tertuang dalam berbagai kalender hijriyah, awal bulan Sya’ban 1434 H adalah sebagai berikut:
  • Ummul Qura, Arab Saudi: 10 Juni 2013
  • Lajnah Falakiyah NU: 10 Juni 2013 (isti’mal, penggenapan 30 hari bulan Rajab)
  • PERSIS: 10 Juni 2013 (perhitungan imkanur ru’yat)
Semoga bermanfaat.

Dan kita tunggu pengumuman lebih lanjut dari Kementrian Agama Indonesia juga dari Nahdlatul Ulama tentunya, kalaupun Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada tanggal 9 Juli 2013 kita harus menghormatinya kawan bagaimanapun perbedaan itu indah.

________________________________________

Muhammadiyah Menetapkan 1 Ramadhan 1434 H Jatuh Pada 9 Juli 2013 M

Berdasarkan Maklumat yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah nomor 04/MLM/I.0 /E/2013 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah 1434 Hijriyah, maka 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada tanggal 9 Juli 2013 M.
logo muhammadiyah








Penetapan tanggal ini sesuai dengan perhitungan hisab hakiki dan kriteria wujudul hilal yang diyakini dan dianut oleh Muhammadiyah. Selain itu Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengumumkan hasil hisab awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah 1434 H sebagai berikut:
1 Ramadhan 1434 Hijriyah jatuh pada hari Selasa, 9 Juli 2013 Masehi.
1 Syawal 1434 Hijriyah jatuh pada hari Kamis, 8 Agustus 2013 Masehi.
1 Zulhijah 1434 Hijriyah jatuh pada hari Ahad 6 Oktober 2013 Masehi.
Hari Arafah (9 zulhij ah 1434 H) hari Senin, 14 Oktober 2013 Masehi.
Idul Adha (10 Zulhijah 1434 H) hari Selasa, 15 Oktober 2013 Masehi.
Unduh Maklumat selengkapnya di sini.

Semoga bermanfaat.


Sumber: MCW dan ICOP
              Alhabib Islamic Web.

Arsip untuk kategori ‘Akhlaq’

Arsip untuk kategori ‘Akhlaq

  Online


Siswi kelas II SMP Negeri di Sidoarjo, menghilang dari rumah keluarganya di Tangerang. Ia ditemukan oleh polisi pada Selasa (9/2/2010) dini hari di Tangerang saat bersama sang pacar yang ia kenal lewat internet. Yang mengejutkan, kepada polisi Ia mengaku telah bersebadan dengan pacarnya itu sebanyak tiga kali selama kabur. (kompas.com, 11/2/2010)
Seorang mahasiswi di Gorontalo, dipanggil polisi setelah menulis status di jaringan pertemanan Facebook. Ia dituduh telah mencemarkan nama baik polisi. (vivanews.com, 31/1/2010)
Akibat menghina seorang guru dengan kata-kata kotor di jejaring sosial Facebook, sebanyak empat orang siswa SMA 4 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikeluarkan dari sekolah. (kompas.com, 12/2/2010)
Seorang Ibu di Florida, Amerika Serikat merasa terganggu dengan tangisan bayinya ketika ia sibuk bermain game online dari jejaring sosial Facebook. Ia lalu membunuh bayinya sendiri dengan cara mengguncangkan badannya berkali-kali. (JPNN, 29/10/2010) Baca entri selengkapnya »

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Pihak ketiga selama ini dianggap faktor utama yang memicu pertikaian dalam rumah tangga. Namun jika kita telisik lebih dalam, sejatinya segala ketakserasian yang terjadi lebih disebabkan akhlak dan perilaku suami atau istri sendiri. Sikap-sikap yang jauh dari tuntunan agama yang dipraktikkan, alhasil, memupuk setiap perselisihan antara suami dan istri yang kemudian menumbuhkan konflik yang bisa berbuah perceraian.
Pihak ketiga selama ini dianggap faktor utama yang memicu pertikaian dalam rumah tangga. Namun jika kita telisik lebih dalam, sejatinya segala ketakserasian yang terjadi lebih disebabkan akhlak dan perilaku suami atau istri sendiri. Sikap-sikap yang jauh dari tuntunan agama yang dipraktikkan, alhasil, memupuk setiap perselisihan antara suami dan istri yang kemudian menumbuhkan konflik yang bisa berbuah perceraian.
Dalam Al-Qur`an yang mulia termaktub sebuah ayat yang berbunyi:
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيْمٍ
“Sungguh engkau (wahai Muhammad) berbudi pekerti (memiliki akhlak) yang agung.” (Al-Qalam: 4)
Ayat ini memuat pujian Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasul-Nya yang pilihan, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenyataannya memang tak ada manusia yang lebih sempurna akhlaknya daripada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai suatu anugerah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberi taufik kepada beliau. Tidak ada satu pun kebagusan dan kemuliaan melainkan didapatkan pada diri beliau dalam bentuk yang paling sempurna dan paling utama. Hal ini pun diakui oleh para sahabatnya yang menyertai hari-hari beliau, sebagaimana dinyatakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia yang paling bagus akhlaknya.” (HR. Al-Bukhari no. 6203 dan Muslim no. 5971)
Bagaimana Anas tidak memberikan sanjungan yang demikian, sementara ia telah berkhidmat pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak usia sepuluh tahun dan terus menyertai beliau selama 9 tahun.[1] Tak pernah sekalipun ia mendapat hardikan dan kata-kata kasar dari Nabi yang mulia ini. Baca entri selengkapnya »

Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman
Mungkin akan muncul pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan penyakit kronis dalam pembahasan akhlak kali ini? Sudah mafhum, dalam tinjauan medis, penyakit kronis adalah penyakit menahun yang tak kunjung sembuh atau bahkan sulit tertolong lagi melainkan hanya menunggu detik-detik ajal datang menjemput, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki yang lain.
Pada taraf ini, setiap orang atau keluarga yang sakit, umumnya tidak akan berpikir panjang, apapun akan dikorbankan menuju kesembuhan. Namun penyakit kronis apapun, tetaplah suatu penyakit yang masih bisa dideteksi ahlinya.
Tentu kita akan bertanya-bertanya pada diri kita, penyakit kronis apakah yang mengancam keselamatan seluruh jenis manusia namun susah sekali dideteksi itu? Terlebih, keselamatan bila terbebaskan dari penyakit ini bukan tanggung-tanggung yaitu keselamatan dunia dan akhirat?
Namun demikianlah, tabiat manusia menyukai sesuatu yang bersifat menguntungkan sementara dan keselamatan yang bersifat semu serta melupakan yang hakiki. Itulah sifat kelalaian dan lupa yang selalu melekat pada setiap insani kecuali yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Baca entri selengkapnya »

Pentingnya Ilmu Dalam Pernikahan


Penulis: Ida & Ummu Ishaq Zulfa Husein

Pernikahan adalah hal yang fitrah….. didambakan oleh setiap orang yang normal, baik itu laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh. Dan disyariatkan oleh Islam, sebagai amalan sunnah bagi yang melaksanakannya.
Pernikahan adalah hal yang fitrah….. didambakan oleh setiap orang yang normal, baik itu laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh. Dan disyariatkan oleh Islam, sebagai amalan sunnah bagi yang melaksanakannya.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dengan rasa saling tertarik kepada lawan jenis dan saling membutuhkan, sehingga dengan itu saling mengasihi dan mencintai untuk mendapatkan ketenangan dan keturunan dalam kehidupannya. Bahkan pernikahan adalah merupakan rangkaian ibadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala yang di dalamnya banyak terdapat keutamaan dan pahala besar yang diraih oleh pasangan tersebut.
Walaupun demikian, banyak kita jumpai pada saudara-saudarai kita tealah salah menilai suatu pernikahan, bahkan di kalangan mereka tidak mengerti ilmu sekalipun.Langkah awal melakukan pernikahan didasari karena ingin lari dari suatu problem yang sedang dialami. Sebagai contoh kasus dibawah ini: Baca entri selengkapnya »

Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad AbdulMu’thi, Lc.

Janji memang ringan diucapkan namun berat untuk ditunaikan. Betapa banyak orangtua yang mudah mengobral janji kepada anaknya tapi tak pernah menunaikannya. Betapa banyak orang yang dengan entengnya berjanji untuk bertemu namun tak pernah menepatinya. Dan betapa banyak pula orang yang berhutang namun menyelisihi janjinya. Bahkan meminta udzur pun tidak. Padahal, Rasulullah telah banyak memberikan teladan dalam hal ini termasuk larangan keras menciderai janji dengan orang-orang kafir.
Manusia dalam hidup ini pasti ada keterikatan dan pergaulan dengan orang lain. Maka setiap kali seorang itu mulia dalam hubungannya dengan manusia dan terpercaya dalam pergaulannya bersama mereka, maka akan menjadi tinggi kedudukannya dan akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Sementara seseorang tidak akan bisa meraih predikat orang yang baik dan mulia pergaulannya, kecuali jika ia menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang terpuji. Dan di antara akhlak terpuji yang terdepan adalah menepati janji.
Sungguh Al-Qur`an telah memerhatikan permasalahan janji ini dan memberi dorongan serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: Baca entri selengkapnya »

Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi

Bagi seorang anak, orang tua bisa menjadi ladang untuk menggali pahala akhirat sebanyak-banyaknya. Yaitu dengan cara berbakti, menghormati, mengasihi, dan juga merawatnya ketika orang tua mencapai usia lanjut. Namun sayang, tidak banyak yang mengetahui betapa besar nilai kebaktian seorang anak kepada orang tua.
Dalam edisi yang lalu telah digambarkan bagaimana besar hak kedua orang tua atas diri anak dikarenakan besarnya pengorbanan mereka terhadap anak-anaknya. Sehingga karena besarnya hak tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan hak keduanya setelah hak-Nya dan hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam firman-Nya: Baca entri selengkapnya »

Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi, Lc

Hasad, bisa jadi adalah penyakit jiwa yang paling sering menjangkiti atau setidaknya pernah mendera kita tanpa disadari. Penyakit ini sesungguhnya adalah penyakit “tertua” yang menjadikan iblis membangkang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang memilukan, penyakit ini kemudian banyak diwarisi kaum muslimin hingga sekarang.
Maha Suci Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah membagi-bagi perangai para hamba-Nya sebagaimana Ia telah membagi-bagi rizki di antara mereka. Di antara manusia ada yang dianugerahi perangai yang baik, jiwa yang bersih dan cinta terhadap saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya berupa kebaikan. Ada pula jenis manusia yang jelek perangainya, kotor jiwanya serta tidak suka terhadap kebaikan yang diperoleh saudaranya.
Pengertian Hasad
Ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan hasad. Namun inti ungkapan mereka, hasad adalah sikap benci dan tidak senang terhadap apa yang dilihatnya berupa baiknya keadaan orang yang tidak disukainya. (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah rahimahullahu, 10/111) Baca entri selengkapnya »

Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi

Selera dan gaya hidup seringkali tak berbanding lurus dengan penghasilan yang diperoleh. Banyak orang yang kemudian mengorbankan banyak hal demi berburu kesenangan sesaat.
Banyak orang beranggapan, hidup memang untuk dinikmati. Tak heran jika kemudian mereka berprinsip “yang penting senang” dan bagaimana menciptakan kehidupan yang “serba ada”. Tak peduli bagaimana caranya. Harga diri pun siap digadaikan demi memenuhi selera dan tuntutan gaya hidup yang dianutnya. Sehingga karena ingin hidup senang, akhirnya terlena untuk menimbang akibat buruk yang bakal timbul di kemudian hari. Melupakan urusan diri sendiri padahal diri ini dituntut memiliki kesiapan bila pada saatnya harus kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Walhasil, banyak yang dininabobokkan dengan ‘kesenangan’ sehingga seolah tidak ada hari perhitungan, hisab dan pertanggungjawaban di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pelanggaran syariat terjadi di mana-mana. Zina, homoseks, mabuk-mabukan, pesta narkoba, judi, dan tindak kriminal lainnya, dilakukan demi apa yang disebut kesenangan. Bahkan tidak kalah besar adalah kesyirikan dan kebid’ahan yang dilakukan untuk mencari sebentuk kesenangan. Andai saja mereka mau belajar sejarah masa lampau dari para pendahulu yang telah dibinasakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa sisa karena kejahatan mereka! Baca entri selengkapnya »

Telah kita jelaskan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa akhlaq yang mulia bisa berupa sifat alami dan bisa berupa sifat yang dapat diusahakan atau diupayakan. Dan bahwasanya yang bersifat alami tentu sempurna dari yang satunya. Dan juga telah kita sebutkan dalil yang menunjukan akan hal ini, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Asyajj bin ‘Abdul Qais:
ﺎﻤﻬﻴﻠﻋﷲﺍﻚﻠﺒﺟﻞﺑ
“Allah-lah yang telah mengaruniakan keduanya padamu”. (1)
Dan begitu pula, karena akhlaq mulia yang bersifat alami tidak akan bisa hilang dari seseorang, sedangkan akhlaq yang dihasilkan dengan cara membiasakannya bisa saja terlewat dari seseorang dalam situasi dan kondisi tertentu. Karena orang tersebut memerlukan kebiasaan, kerja keras, latihan dan kesungguhan. Dan terkadang ia juga perlu mengingat-ingatnya lagi ketika terjadi hal-hal yang dapat membangkitkan emosinya.
Untuk itu ada seorang pemuda datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, beri aku nasehat, beliau menjawab: ﺐﻀـﻐﺗﻻ “Janganlah engkau marah”, kemudian beliau terus mengulanginya seraya berkata: “Janganlah engkau marah. (2)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
ﺔﻋﺮﺼﻟﺎﺑﺪﻳﺪﺸﻟﺍﺲﻴﻟ , ﺐﻀﻐﻟﺍﺪﻨﻋﻪﺴﻔﻧﻚﻠﳝﻱﺬﻟﺍﺪﻳﺪﺸﻟﺍﺎﳕﺇ
“Bukanlah orang yang kuat itu yang menang dalam bertarung, akan tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menguasai dirinya ketika sedang marah”. (3)
Arti “Ash-Shur’ah” adalah orang yang bertarung atau bergulat dengan lawannya. Seperti kata “Humazah” dan “Lumazah”. Adapun “Humazah” artinya yang suka mengumpat atau memaki orang, sedangkan “Lumazah” artinya yang suka mengejek orang lain dengan kedipan mata. Baca entri selengkapnya »

Banyak fakta tak terbantahkan bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami. Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka. Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami?
Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku, karena Allah yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”
Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟
“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya1, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:
أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita memahami bahwa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya. Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajibannya namun juga diberikan hak-hak yang seimbang.
Dalam rubrik Mengayuh Biduk kali ini, kami sengaja mengangkat pembahasan tentang hak istri sebagai pengajaran kepada mereka yang belum tahu dan sebagai penyegaran ilmu kepada mereka yang sudah tahu. Setelah selesai membahas hak istri, kami akan lanjutkan pembahasan tentang hak suami dalam edisi mendatang, Insya Allah. Mungkin terlontar tanya, kenapa hak istri lebih dahulu dibahas daripada hak suami? Kami jawab, memang semestinya hak suami lebih dahulu dibicarakan daripada hak istri bahkan hak suami harus dikedepankan. Namun karena tujuan kami adalah ingin menunjukkan pemuliaan Islam kepada kaum wanita dan bagaimana Islam memerhatikan hak-hak wanita, maka kami pun mendahulukan pembicaraan tentang hak istri, tanpa mengurangi penyunjungan kami terhadap hak suami. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. Baca entri selengkapnya »

Akhlaq : Hak Istri dalam Islam

Hak Istri dalam Islam


Banyak fakta tak terbantahkan bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami. Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka. Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami?
Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku, karena Allah yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”
Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟
“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya1, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:

أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita memahami bahwa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya. Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajibannya namun juga diberikan hak-hak yang seimbang.
Dalam rubrik Mengayuh Biduk kali ini, kami sengaja mengangkat pembahasan tentang hak istri sebagai pengajaran kepada mereka yang belum tahu dan sebagai penyegaran ilmu kepada mereka yang sudah tahu. Setelah selesai membahas hak istri, kami akan lanjutkan pembahasan tentang hak suami dalam edisi mendatang, Insya Allah. Mungkin terlontar tanya, kenapa hak istri lebih dahulu dibahas daripada hak suami? Kami jawab, memang semestinya hak suami lebih dahulu dibicarakan daripada hak istri bahkan hak suami harus dikedepankan. Namun karena tujuan kami adalah ingin menunjukkan pemuliaan Islam kepada kaum wanita dan bagaimana Islam memerhatikan hak-hak wanita, maka kami pun mendahulukan pembicaraan tentang hak istri, tanpa mengurangi penyunjungan kami terhadap hak suami. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


Ada beberapa hak yang dimiliki seorang istri terhadap suaminya, di antaranya:

1. Mendapat mahar
Dalam pernikahan seorang lelaki harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Mahar ini hukumnya wajib dengan dalil ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4)

فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“…berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa`: 24)

Dari As-Sunnah pun ada dalil yang menunjukkan wajibnya mahar, yaitu ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang shahabatnya yang ingin menikah sementara shahabat ini tidak memiliki harta:

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)2

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin (ulamanya) telah sepakat tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan.” (Al-Mughni, Kitab Ash-Shadaq)
Mahar merupakan milik pribadi si wanita. Ia boleh menggunakan dan memanfaatkannya sekehendaknya dalam batasan yang diperkenankan syariat. Adapun orang lain, baik ayahnya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau selain mereka, tidak boleh menguasai mahar tersebut tanpa keridhaan si wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan:

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُوْنَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِيْنًا
“Dan jika kalian ingin mengganti salah seorang istri dengan istri yang lain3, sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka (istri tersebut) harta yang banyak4, maka janganlah kalian mengambil kembali dari harta tersebut walaupun sedikit. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” (An-Nisa`: 20)

2. Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma’ruf) dan dengan akhlak mulia

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah An-Nisa` di atas, menyatakan: “Yakni perindahlah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) serta perbaguslah perilaku dan penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)-ku.”
Termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik pergaulannya dengan para istrinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lemah-lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama mereka. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berlomba (lari), dalam rangka menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Masih keterangan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu: “(Termasuk cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memperlakukan para istrinya secara baik adalah) setiap malam beliau biasa mengumpulkan para istrinya di rumah istri yang mendapat giliran malam itu. Hingga terkadang pada sebagian waktu, beliau dapat makan malam bersama mereka. Setelah itu, masing-masing istrinya kembali ke rumah mereka. Beliau pernah tidur bersama salah seorang istrinya dalam satu selimut. Beliau meletakkan ridanya dari kedua pundaknya, dan tidur dengan izar. Setelah shalat ‘Isya, biasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumah dan berbincang-bincang sejenak dengan istrinya sebelum tidur guna menyenangkan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)

3. Mendapat nafkah dan pakaian
Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur`anul Karim dari firman-Nya:

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 233)

Demikian pula firman-Nya:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. .” (Ath-Thalaq: 7)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah di atas, menyatakan, “Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma’ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371)
Ada pula dalilnya dari As-Sunnah, bahkan didapatkan dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Hakim bin Mu’awiyah bin Haidah yang telah kami bawakan di atas. Demikian pula hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengabarkan bahwa Hindun bintu ‘Utbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu datang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِي مَا يَكْفِيْنِي وَوَلَدِي إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ. فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan seorang yang pelit5. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupiku dan anakku terkecuali bila aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya6.” Bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ambillah dari harta suamimu sekadar yang dapat mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 4452)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Di dalam hadits ini ada beberapa faedah di antaranya wajibnya memberikan nafkah kepada istri.” (Al-Minhaj, 11/234)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia. Setelah memuji dan menyanjung Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau memberi peringatan dan nasihat. Kemudian bersabda:

أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً، أَلاَ إِنَ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
“Ketahuilah, berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri)7 karena mereka hanyalah tawanan di sisi (di tangan) kalian. Kalian tidak menguasai mereka sedikitpun kecuali hanya itu8, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata9. Maka bila mereka melakukan hal itu, boikotlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Namun bila mereka menaati kalian, tidak ada jalan bagi kalian untuk menyakiti mereka. Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang kalian benci untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk masuk ke rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dalam Nailul Authar (6/374) disebutkan bahwa salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, juga dengan ijma’ (kesepakatan ulama).
Seberapa banyak nafkah yang harus diberikan, dikembalikan kepada kemampuan suami, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya.” (Ath-Thalaq: 7)

4. Diberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal
Termasuk pergaulan baik seorang suami kepada istrinya yang dituntut dalam ayat:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut.” (An-Nisa`: 19)

adalah seorang suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Di samping itu, seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal hingga ia dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya. Juga agar ia dapat bebas bergerak serta memungkinkan baginya dan bagi suaminya untuk bergaul sebagaimana layaknya suami dengan istrinya. Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah.

5. Wajib berbuat adil di antara para istri
Bila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, wajib baginya untuk berlaku adil di antara mereka, dengan memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam. Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُوْلُوا
“…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa`: 3)

Dalil dari As-Sunnah didapatkan antara lain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua istri10 lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad 2/347, Abu Dawud no. 2133, dll, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Hadits di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, di mana ia melebihkan salah satu istrinya dari yang lain. Sekaligus hadits ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam perkara yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menyatakan, datangnya si suami dalam keadaan seperti yang digambarkan dalam hadits disebabkan ia tidak berlaku adil di antara dua istrinya, menunjukkan berlaku adil itu wajib. Kalau tidak wajib niscaya seorang suami tidak akan dihukum seperti itu. (As-Sailul Jarar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada`iqil Azhar, 2/314)
Keharusan berbuat adil yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada suami ini tidaklah bertentangan dengan firman-Nya:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيْلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan istri yang lain terkatung-katung.” (An-Nisa`: 129)

Karena adil yang diperintahkan kepada suami adalah adil di antara para istri dalam perkara yang dimampu oleh suami. Adapun adil yang disebutkan dalam surah An-Nisa` di atas adalah berbuat adil yang kita tidak mampu melakukannya, yaitu adil dalam masalah kecenderungan hati dan cinta.
Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullahu berkata, “Kalian, wahai para suami, tidak akan mampu menyamakan di antara istri-istri kalian dalam hal rasa cinta di hati kalian kepada mereka, sampai pun kalian berusaha adil dalam hal itu. Karena hati kalian tidak bisa mencintai sebagian mereka sama dengan yang lain. Perkaranya di luar kemampuan kalian. Urusan hati bukanlah berada di bawah pengaturan kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat adil di antara mereka.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312)
Masih kata Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu, “Maka janganlah kalian terlalu cenderung (melebihkan) dengan hawa nafsu kalian terhadap istri yang kalian cintai hingga membawa kalian untuk berbuat dzalim kepada istri yang lain dengan meninggalkan kewajiban kalian terhadap mereka dalam memenuhi hak pembagian giliran, nafkah, dan bergaul dengan ma’ruf. Akibatnya, istri yang tidak kalian cintai itu seperti terkatung-katung, yaitu seperti wanita yang tidak memiliki suami namun tidak juga menjanda.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312)
Tidak wajib pula bagi suami untuk berbuat adil dalam perkara jima’, karena jima’ ini didorong oleh syahwat dan adanya kecondongan. Sehingga tidak dapat dipaksakan seorang suami untuk menyamakannya di antara istri-istrinya, karena hatinya terkadang condong kepada salah seorang istrinya sementara kepada yang lain tidak. (Al-Mughni Kitab ‘Isyratun Nisa`, Al-Majmu’, 16/433)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Jima’ bukanlah termasuk syarat dalam pembagian giliran. Hanya saja disenangi bagi suami untuk menyamakan istri-istrinya dalam masalah jima’….” (Al-Majmu’, 16/433)

6. Dibantu untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menjaganya dari api neraka dan memberikan pengajaran agama
Seorang suami harus mengajarkan perkara agama kepada istrinya, terlebih lagi bila istrinya belum mendapatkan pengajaran agama yang mencukupi, dimulai dari meluruskan tauhidnya dan mengajarkan amalan-amalan ibadah yang lainnya. Sama saja baik si suami mengajarinya sendiri atau membawanya ke majelis ilmu, atau dengan cara yang lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (At-Tahrim: 6)

Menjaga keluarga yang dimaksud dalam ayat yang mulia ini adalah dengan cara mendidik, mengajari, memerintahkan mereka, dan membantu mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya. Seorang suami wajib mengajari keluarganya tentang perkara yang di-fardhu-kan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila ia mendapati mereka berbuat maksiat, segera dinasihati dan diperingatkan. (Tafsir Ath-Thabari, 12/156, 157 dan Ruhul Ma’ani, 138/780,781)
Hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu juga menjadi dalil pengajaran terhadap istri. Malik berkata, “Kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu kami adalah anak-anak muda yang sebaya. Kami tinggal bersama beliau di kota Madinah selama sepuluh malam. Kami mendapati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang penyayang lagi lembut. Saat sepuluh malam hampir berlalu, beliau menduga kami telah merindukan keluarga kami karena sekian lama berpisah dengan mereka. Beliau pun bertanya tentang keluarga kami, maka cerita tentang mereka pun meluncur dari lisan kami. Setelahnya beliau bersabda:

ارْجِعُوْا إِلَى أَهْلِيْكُمْ فَأَقِيْمُوا فِيْهِمْ وَعَلِّمُوْهُمْ وَمُرُوْهُمْ
“Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, tinggallah di tengah mereka dan ajari mereka, serta perintahkanlah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 630 dan Muslim no. 1533)

Seorang suami harus menegakkan peraturan kepada istrinya agar si istri berpegang dengan adab-adab yang diajarkan dalam Islam. Si istri dilarang bertabarruj, ikhtilath, dan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, karena semua itu akan menjatuhkannya ke dalam fitnah. Apatah lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)

7. Menaruh rasa cemburu kepadanya
Seorang suami harus memiliki rasa cemburu kepada istrinya yang dengan perasaan ini ia menjaga kehormatan istrinya. Ia tidak membiarkan istrinya bercampur baur dengan lelaki, ngobrol dan bercanda dengan sembarang laki-laki. Ia tidak membiarkan istrinya ke pasar sendirian atau hanya berduaan dengan sopir pribadinya.
Suami yang memiliki rasa cemburu kepada istrinya tentunya tidak akan memperhadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan dapat mengeluarkannya dari kemuliaan.
Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata mengungkapkan kecemburuannya terhadap istrinya:

لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِي لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفِحٍ
“Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang bukan pada bagian sisinya (yang tumpul)11.”

Mendengar ucapan Sa’d yang sedemikian itu, tidaklah membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelanya. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ؟ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّي
“Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa’d? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa’d dan Allah lebih cemburu daripadaku.” (HR. Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah, Bab Al-Ghirah dan Muslim no. 3743)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menyebutkan, dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dikisahkan bahwa tatkala turun ayat:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina kemudian mereka tidak dapat menghadirkan empat saksi, maka hendaklah kalian mencambuk mereka sebanyak 80 cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya.” (An-Nur: 4)
Berkatalah Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah demikian ayat yang turun? Seandainya aku dapatkan seorang laki-laki berada di paha istriku, apakah aku tidak boleh mengusiknya sampai aku mendatangkan empat saksi? Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan empat saksi sementara laki-laki itu telah puas menunaikan hajatnya.”
Mendengar ucapan Sa’d, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian orang-orang Anshar, tidakkah kalian mendengar apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian?”
Orang-orang Anshar pun menjawab: “Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya karena dia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, dia tidak ingin menikah dengan seorang wanita pun kecuali bila wanita itu masih gadis. Dan bila dia menceraikan seorang istrinya, tidak ada seorang laki-laki pun yang berani untuk menikahi bekas istrinya tersebut karena cemburunya yang sangat.”
Sa’d berkata: “Demi Allah, sungguh aku tahu wahai Rasulullah bahwa ayat ini benar dan datang dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi aku cuma heran.” (Fathul Bari, 9/348)
Islam telah memberikan aturan yang lurus berkenaan dengan penjagaan terhadap rasa cemburu ini dengan:

1. Memerintahkan kepada wanita untuk berhijab

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)

2. Memerintahkan wanita untuk menundukkan pandangan matanya dari memandang laki-laki yang bukan mahramnya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 31)
3. Tidak membolehkan wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami dan laki-laki dari kalangan mahramnya.
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“… janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita.” (An-Nur: 31)
4. Tidak membiarkannya bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar12?” Beliau menjawab, “Ipar itu maut13.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)
5. Tidak memperhadapkannya kepada fitnah, seperti bepergian meninggalkannya dalam waktu yang lama atau menempatkannya di lingkungan yang rusak.
Seorang suami hendaklah memerhatikan perkara-perkara di atas agar ia dapat menjaga kehormatan istrinya sebagai bentuk kecemburuannya kepada si istri.
Demikianlah… Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Maksudnya: mengucapkan kepada istri ucapan yang buruk, mencaci makinya, atau mengatakan padanya, “Semoga Allah menjelekkanmu”, atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil Mar`ah ‘ala Zaujiha)
2 Secara lengkap haditsnya dibawakan oleh Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat pandangannya kepada wanita tersebut untuk mengamatinya, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Ketika si wanita melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memutuskan apa-apa dalam perkara dirinya, ia duduk.
Berdirilah seorang lelaki dari kalangan shahabat beliau lalu berkata,
“Wahai Rasulullah, bila engkau tidak berminat kepadanya maka nikahkanlah aku dengannya.” Rasulullah balik bertanya, “Apa engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?”
“Tidak ada, demi Allah, wahai Rasulullah,” jawab si lelaki. “Pergilah kepada keluargamu, lalu lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” titah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Laki-laki itu pun pergi. Tak berapa lama kemudian ia kembali seraya berkata, “Aku tidak mendapatkan apa-apa, demi Allah.” Rasulullah bersabda, “Lihatlah dan carilah walau hanya sebuah cincin dari besi.”
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali lalu berkata, “Tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah, walaupun cincin dari besi. Tapi ini ada izarku (kain penutup tubuh, –pent.), setengahnya sebagai mahar untuknya –kata Sahl, “(Sementara) laki-laki itu tidak memiliki rida` (pakaian, sejenis mantel, jubah, atau gamis –pent.)”-. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang dapat engkau perbuat dengan izarmu? Kalau engkau pakai berarti ia tidak mengenakan sedikitpun dari izar ini, sebaliknya kalau ia yang pakai berarti engkau tidak dapat menggunakannya sedikitpun.”
Si lelaki terduduk. Ketika telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ia pergi, maka beliau menyuruh orang untuk memanggilnya. Ketika si lelaki telah berada di hadapan beliau, beliau bertanya, “Apa yang engkau hapal dari Al-Qur`an?” “Aku hapal surah ini, surah itu –ia menyebut beberapa surah–,” jawabnya.
“Apakah engkau hapal surah-surah tersebut dari hatimu (di luar kepala, –pent.)?” tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu pergilah, aku telah nikahkan engkau dengan si wanita dengan mahar surah-surah Al-Qur`an yang engkau hapal.”
3 Maksudnya: menceraikan seorang istri dan menggantikan posisinya dengan istri yang baru (menikah lagi).
4 Kalian tidak boleh mengambil mahar yang telah kalian berikan kepadanya, walaupun pemberian kalian itu berupa harta yang sangat banyak. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
5 Hindun tidaklah menyatakan bahwa Abu Sufyan bersifat pelit dalam seluruh keadaannya. Dia hanya sebatas menyebutkan keadaannya bersama suaminya di mana suaminya sangat menyempitkan nafkah untuknya dan untuk anaknya. Hal ini tidaklah berarti Abu Sufyan memiliki sifat pelit secara mutlak. Karena betapa banyak di antara para tokoh/ pemuka masyarakat melakukan hal tersebut kepada istrinya/keluarganya dan lebih mendahulukan/mementingkan orang lain (bersifat dermawan kepada orang lain). (Fathul Bari, 9/630)

6 Dalam riwayat Muslim, Hindun bertanya:

فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟

“Apakah aku berdosa bila melakukan hal itu?”

7 Al-Qadhi berkata: “Al-Istisha’ adalah menerima wasiat. Maka, makna ucapan Nabi ini adalah ‘aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri, maka terimalah wasiatku ini’.” (Tuhfatul Ahwadzi)
8 Maksudnya selain istimta’ (bercumbu dengannya), menjaga diri untuk suaminya, menjaga harta suami dan anaknya, serta menunaikan kebutuhan suami dan melayaninya. (Bahjatun Nazhirin, 1/361)
9 Seperti nusyuz, buruknya pergaulan dengan suami dan tidak menjaga kehormatan diri. (Tuhfatul Ahwadzi)
10 Misalnya ia punya dua istri. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`)
11 Sa’d memaksudkan ia akan memukul laki-laki itu dengan bagian pedang yang tajam bukan dengan bagian yang tumpulnya. Orang yang memukul dengan bagian pedang yang tajam berarti bermaksud membunuh orang yang dipukulnya. Beda halnya kalau ia memukul dengan bagian yang tumpul, tujuannya berarti bukan untuk membunuh tapi untuk ta`dib (memberi pengajaran agar jera). (Fathul Bari, 9/298)
12 Atau kerabat suami lainnya. (Al-Minhaj, 14/378)
13 Ipar dikatakan maut, maknanya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada kekhawatiran dari orang lain yang bukan kerabat. Kejelekan dan fitnah lebih mungkin terjadi dalam hubungan dengan ipar, karena ipar biasanya bebas keluar masuk menemui si wanita dan berduaan dengannya tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri/saudara. Beda halnya dengan ajnabi (lak-laki yang bukan kerabat).
Yang dimaksud dengan al-hamwu di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-laki suami, karena dua yang disebutkan terakhir ini merupakan mahram bagi si wanita hingga mereka boleh berduaan dengan si wanita dan tidak disifati dengan maut.
Adapun yang disifati dengan maut adalah saudara laki-laki suami, keponakan laki-laki suami, paman suami, dan anak paman suami serta selain mereka yang bukan mahram si wanita (dari kalangan kerabat suami). Kebiasaan yang ada di kalangan orang-orang, mereka bermudah-mudahan dalam hal ini sehingga ipar dianggap biasa bila berduaan dengan istri saudaranya. Inilah maut, dan yang seperti ini lebih utama untuk disebutkan pelarangannya daripada pelarangan dengan ajnabi. (Al-Minhaj, 14/378)


Sumber : www. Asysyariah.com

Cara Memperoleh Akhlaq Yang Mulia

Cara Memperoleh Akhlaq Yang Mulia


Telah kita jelaskan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa akhlaq yang mulia bisa berupa sifat alami dan bisa berupa sifat yang dapat diusahakan atau diupayakan. Dan bahwasanya yang bersifat alami tentu sempurna dari yang satunya. Dan juga telah kita sebutkan dalil yang menunjukan akan hal ini, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Asyajj bin ‘Abdul Qais:

ﺎﻤﻬﻴﻠﻋﷲﺍﻚﻠﺒﺟﻞﺑ
“Allah-lah yang telah mengaruniakan keduanya padamu”. (1)

Dan begitu pula, karena akhlaq mulia yang bersifat alami tidak akan bisa hilang dari seseorang, sedangkan akhlaq yang dihasilkan dengan cara membiasakannya bisa saja terlewat dari seseorang dalam situasi dan kondisi tertentu. Karena orang tersebut memerlukan kebiasaan, kerja keras, latihan dan kesungguhan. Dan terkadang ia juga perlu mengingat-ingatnya lagi ketika terjadi hal-hal yang dapat membangkitkan emosinya.
Untuk itu ada seorang pemuda datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, beri aku nasehat, beliau menjawab: ﺐﻀـﻐﺗﻻ “Janganlah engkau marah”, kemudian beliau terus mengulanginya seraya berkata: “Janganlah engkau marah. (2)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:

ﺔﻋﺮﺼﻟﺎﺑﺪﻳﺪﺸﻟﺍﺲﻴﻟ , ﺐﻀﻐﻟﺍﺪﻨﻋﻪﺴﻔﻧﻚﻠﳝﻱﺬﻟﺍﺪﻳﺪﺸﻟﺍﺎﳕﺇ
“Bukanlah orang yang kuat itu yang menang dalam bertarung, akan tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menguasai dirinya ketika sedang marah”. (3)

Arti “Ash-Shur’ah” adalah orang yang bertarung atau bergulat dengan lawannya. Seperti kata “Humazah” dan “Lumazah”. Adapun “Humazah” artinya yang suka mengumpat atau memaki orang, sedangkan “Lumazah” artinya yang suka mengejek orang lain dengan kedipan mata.
Maka, orang yang kuat bukanlah yang menang dalam bertarung dan mampu mengalahkan lawannya, akan tetapi “orang yang kuat adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika sedang emosi”, dia mampu menguasai dan menahan dirinya pada saat sedang marah. Dan kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika sedang marah termasuk akhlaq yang mulia. Jika anda marah, janganlah anda menuruti kemarahan anda, akan tetapi segeralah memohon perlindungan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dari setan yang terkutuk. Jika anda berdiri maka duduklah, dan jika duduk maka berbaringlah. Dan jika rasa marah anda semakin bertambah maka segeralah berwudhu sampai hilang dari anda rasa marah tersebut.
Setiap orang bisa mendapatkan akhlaq yang mulia, hal ini dapat dilakukan dengan cara membiasakan, bersungguh-sungguh, dan melatih dirinya. Maka, ia dapat menjadi orang yang berakhlaq mulia dengan beberapa perkara, di antaranya:
Pertama: Hendaklah ia mengamati dan menelaah kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nyan. Yakni mengamati nash-nash yang menunjukan pujian terhadap akhlaq yang agung tersebut, yang mana ia berkemauan untuk berperilaku dengannya. Jika seorang mukmin melihat nash-nash yang memuji-muji akhlaq atau perilaku tertentu, maka ia akan berusaha untuk dapat menerapkan perilaku yang terpuji tersebut pada dirinya. (4)


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengisyaratkan akan hal itu dalam sabdanya:
“Permisalan teman duduk yang baik dengan yang tidak baik, seperti penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Adapun penjual minyak wangi: terkadang ia akan menawarkan minyaknya kepadamu, dan terkadang ia akan memberimu”. (5)
.
Dan terkadang juga kamu akan mendapatkan darinya bau yang wangi. Adapun teman duduk yang tidak baik ia seperti seorang pandai besi: kalau tidak membakar pakaianmu, pasti kamu akan mencium darinya bau yang tidak sedap. (6)

Kedua: Bersahabat dengan orang yang telah dikenal kemuliaan akhlaqnya, dan jauh dari sifat-sifat rendah dan perbuatan-perbuatan hina. Sehingga ia menjadikan persahabatan tersebut ibarat sebuah sekolah yang ia menimba akhlaq yang mulia darinya. Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah berkata:

ﻞﻟﺎﳜﻦﻣﻢﻛﺪﺣﺃﺮﻈﻨﻴﻠﻓﻪﻠﻴﻠﺧﻦﻳﺩﻰﻠﻋﻞﺟﺮﻟﺍ
“Seseorang itu tergantung dengan agama sahabatnya, maka hendaklah kalian melihat orang yang akan kalian pergauli”. (7)

Ketiga: Hendaklah ia memperhatikan akibat buruk dari akhlaq tercela, karena orang yang berakhlaq buruk pasti dibenci, ditinggalkan, dan akan dikenal dengan sebutan yang jelek. Maka, jika seseorang mengetahui bahwa akhlaq yang buruk bisa mengakibatkan semua ini, niscaya ia akan segera menjauhinya.
Keempat: Hendaklah ia selalu menghadirkan gambaran akhlaq mulia Rasulullahn, bagaimanakah dahulu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam merendahkan dirinya di hadapan sesama, bersikap santun terhadap mereka, mau memaafkan mereka, dan juga selalu bersabar dari gangguan mereka. Seandainya saja seseorang mampu menghadirkan akhlaq Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan bahwasanya Belaiu adalah sebaik-baik manusia, serta merupakan orang yang paling utama dari hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala , niscaya ia akan merasa rendah diri dan akan terpecah sifat kecongkakan yang ada dalam dirinya. Maka, hal tersebut pun akan menjadi penyeru baginya yang mengajak kepada perilaku yang baik.
Akhlaqul Karimah – Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

_____________________
Footnote
(1) Dikeluarkan oleh Abu Daud, No (5225) di Kitaabul Adab, dan Ahmad di kitabnya Al-
Musnad (4 / 206). Imam Muslim hanya mengeluarkan bagian yang pertama saja, No (25 & 26) di Kitaabul Iman, juga oleh Imam Tirmidzi, No (2011) di Kitaabul Bir Wash Shilah.
(2) Dikeluarkan oleh Imam Bukhari, No (6114) di Kitaabul Adab¸ dan Tirmidzi, No (2020) di Kitaabul bir Wash Shilah.
(3) Dikeluarkan oleh Imam Bukhari, No (6114) di Kitaabul Adab, dan Imam Muslim, No
(107) di Kitaabul bir Wash Shilah.
(4) Pensucian diri / jiwa (membersihkan jiwa dari debu-debu hawa nafsu dan maksiat -pent) tidaklah bisa digapai melainkan dengan cara-cara yang telah ditempuh oleh para rasul, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Ibnul Qayyim: Pensucian jiwa lebih sulit dan lebih berat dari pada mengobati raga ini. Barang siapa yang berusaha untuk
membersihkan jiwanya dengan jalan melatihnya dan berjuang dengan bersungguh-
sungguh serta dengan menyendiri, yang mana hal tersebut tidak dicontohkan oleh para rasul, maka ia seolah-olah seperti orang sakit yang berusaha mengobati dirinya dengan ramuannya sendiri. Akankah ramuannya sesuai dengan resep dokter?!. Maka itu, rasul adalah dokter bagi hati, tidak ada jalan untuk membersihkan dan memperbaikinya kecuali dengan petunjuk dan penanganan darinya, serta dengan kemurnian sikap tunduk dan patuh hanya kepadanya, dan Allah-lah tempat memohon pertolongan. {Madaarijus Saalikiin (2 / 300)}.
(5) Yakni memberimu dengan cuma-cuma atau gratis.
(6) Dikeluarkan oleh Bukhari, No (2101) di Kitaabul Buyu’, dan No (5534) di Kitaabudz
dzabaa-ih. Dan dikeluarkan juga oleh Muslim, No (146) di Kitaabul Bir Wash Shilah. Imam Nawawi berkata: Dalam hadits tersebut terdapat faedah, yakni keutamaan duduk-duduk bersama orang-orang yang shalih dan orang-orang yang baik, juga terdapat suatu keutamaan dari perangai yang baik dan akhlak yang mulia, sikap wara’ (sifat kehati-hatian terhadap sesuatu yang masih bersifat syubhat / tidak jelas halal dan haramnya -pent), ilmu dan adab. Dan juga terdapat larangan dari duduk-duduk bersama dengan orang yang jahat, ahli bid’ah, orang yang sering menggunjing, yang banyak melakukan perbuatan dosa dan orang yang tidak mempunyai kesibukan, serta sifat-sifat tercela lainnya. Lihat kitab Shahih Muslim dengan Syarahnya Imam Nawawi (16 / 394).
(7) Dikeluarkan oleh Tirmidzi, No (2378) di Kitaabuz Zuhd, dan ia berkata: Hadits hasan shahih, Abu Daud, No (4833) di Kitaabul Adab, Ahmad di kitabnya Al-Musnad (2 / 303 & 334). Dan dihasankan oleh Imam Al-Albani di kitab Shahiihul Jaami’ Ash-Shaghiir, No (3545) dan di kitab Silsilatul Ahaadits Ash-Shahiihah, No (927).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU