Tampilkan postingan dengan label Ibadah Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Haji. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juli 2013

Manasik Haji | Penjelasan tentang Ikhram

PENJELASAN IHRAM

Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama’ah pria).
Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz : Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni’mata laka wal mulk Laa syariika laka. artinya : Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu

Pria :
Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.

Wanita :
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan. Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit Memakai Kaos kaki Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet
Larangan : pada saat Ihram jama’ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
Menebang pepohonan
Mempermainkan atau membunuh binatang
Memotong kuku
Menikah, menikahkan (melamar)
Melakukan hubungan Seks atau bercumbu
Berbicara kotor
Bertengkar dan
Mencaci maki.
Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma’ah diwajibkan membayar Dam atau denda.

Manasik Haji | Wukuf

PENJELASAN WUKUF

Wukuf adalah mengasingkan diri atau mengantarkan diri ke suatu “panggung replika” padang Masyhar. Suatu tamsil bagaimana kelak manusia dikumpulkan di suatu padang Masyhar dalam formasi antri menunggu giliran untuk dihisab oleh Allah SWT. Wukuf adalah suatu contoh sebagai peringatan kepada manusia tentang kebenaran Illahi.
Status hukum Wukuf di Arafah adalah rukun yang kalau ditinggalkan maka Hajinya tidak sah. Wukuf juga merupakan puncak ibadah Haji yang dilaksanakan di Padang Arafah dan pada tanggal 9 Zulhizah. sebagaimana sabda Rasulullah :

Alhaju arafah manjaal yalata jam’in kabla tuluw ilafji pakad adraka alhajj(diriwayatkan oleh 5 ahli hadis)

artinya : “Haji itu melakukan wukuf di Arafah”

Pada hari wukuf tanggal 9 Zulhijah yaitu ketika matahari sudah tergelincir atau bergeser dari tengah hari, (pukul 12 siang) hitungan wukuf sudah dimulai. yang pertama dilakukan adalah shalat Zuhur dan Ashar yang dilakukan secara ‘Jamak Taqdim’, yakni shalat Ashar dilakukan bersama shalat Zuhur pada waktu Zuhur dengan 1 X azan dan 2 X iqamat.
Setelah shalat Zuhur dan Ashar, disunatkan seorang imam untuk mulai berkhutbah untuk memberikan bimbingan wukuf, penerangan, seruan-seruan ibadah dan panjatan do’a kepada Allah SWT.
Disunatkan supaya menghadap Qiblat dan memperbanyak membaca do’a,zikir dan membaca Al-Qur’an. Ketika berdo’a hendaklah mengangkat tangan hingga tampak keatas kedua ketiaknya. dan juga disunatkan mengulang-ulang kalimat :

“Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd,yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair,wahua ‘alaa kuli syaiin qadiir“
Artinya : “Ya Allah tiada tuhan selain Allah yang tiada sekutu bagi-Nya,bagi-Nya segala kerajaan dan segala puji.Dia yang menghidupkan dan mematikan. Ia hidup tidak mati.Di tangan-Nya segala kebaikan dan Dia Maha kuasa.”

Karena ada hadist Nabi yang mengatakan :

“Sebaik-baiknya do’a pada hari Arafah, dan sebaik-baiknya yang kubaca dan dibacanya juga oleh nabi-nabi sebelumku, yaitu : Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd, yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair, wahua ‘alaa kuli syaiin qadiir.” (Hadis Riwayat : Tirmidzi).

Manasik Haji | Tawaf

PENJELASAN TAWAF

TAWAF Dalam pengertian umum Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari – lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam ) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.
Tawaf Nabi Adam. Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa nabi Adam AS pernah melaksanakan Ibadah haji dan bertawaf keliling Ka’bah dengan tujuh kali putaran. Kemudian para malaikat menemuinya dan berkata : “Semoga hajimu mabrur wahai Adam. Sesungguhnya kami telah melaksanakan Ibadah Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun sebelum kamu.”
Adam bertanya : “Pada zaman dahulu, apakah yang kalian baca pada saat tawaf ? ” Mereka menjawab : “Dahulu kami mengucapkan ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar” Adam berkata, tambahkanlah dengan ucapan : “Wa la haula wa la quwwata illa billah” Maka selanjutnya para malaikatpun menambahkan ucapan itu.
Tawaf Nabi Ibrahim, setelah menerima perintah membangun kembali ka’bah, nabi Ibrahim AS melaksanakan ibadah haji. kemudian para malaikat menemuinya pada saat tawaf seraya mengucapkan salam kepadanya lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka : “Dahulu, apakah yang kalian baca saat tawaf ? ” Mereka menjawab : “Dahulu sebelum bapakmu Adam kami membaca ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. lalu Adam menyuruhkami menambahkan Wa la haula wa la quwwata illa billah “.
Selanjutnya Ibram berkata : “Tambahkanlah bacaan kalian dengan Al aliyyi al ‘adzim”. Kemudian para malaikat pun melaksanakannya.(lihat Al-Azraqy I/45). Dengan demikian maka do’a tawaf adalah : “Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. Wa la haula wa la quwwata illa billah Al aliyyi al ‘adzim”
Tawaf Rasulullah,Ibnu Umar RA menceritakan “Dahulu apabila Rasulullah SAW melakukan Tawaf yang pertama ( Tawaf Qudum, atau tawaf selamat datang ), beliau berlari – lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
Beliau melakukan Sa’i ( berlari kecil ) pada Bathnul Masil (perut lembah) diantara bukit Shafa dan Marwah. Suci dari Hadas. Dalam menyelenggarakan tawaf, Jama’ah harus dalam keadaan wudhu, suci dari hadas besar dan kecil serta tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid atau Nifas.
Syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan tawaf adalah sebagai berikut :
Berniat akan melakukan tawaf.
Menuju ke garis coklat tanda batas putaran tawaf yang letaknya searah Hajar Aswad. Menghadap ke Ka’bah dan ber-Istilam (mengangkat tangan kanan ke arah hajar Aswad) dan memberi isyarat mengecupnya, sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
Memulai putaran pertama sambil membaca do’a. Sampai di Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani ( bila memungkinkan, atau cukup dengan mengangkat isyarat tangan saja ) sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
Melewati Rukun Yasmani maka sampai ke Hajar Aswad, garis start coklat, maka selesailah satu putaran. Teruskan dengan putaran berikutnya, sampai selesai putaran ketujuh yang akan berakhir di hajar Aswad. Jika Wudhu batal pada saat melaksanakan tawaf, segera berhenti dan bersucilah kembali dengan air atau bertayamum. setelah itu ulangi putaran saat batalnya wudhu dan lanjutkan sampai selesai. artinya putaran yang dilakukan sebelum wudhu batal adalah sah dan dapat dimasukan hitungan.
Setelah selesai Tawaf lanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa sesuai dengan urutannya.
Berdo’a atau Munajat di Mutlazam.
Shalat sunat dan berdo’a di makam Ibrahim.
Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do’a.
Minum air Zamzam dan berdo’a.

Manasik Haji | Tawaf

Macam-macam tawaf

Tawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada dan Tawaf sunat.


Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Tsumma lyaqdhuu tafatsahum walyuufuu nudzuurahum walyath-thau-wafuu bil baitil 'atiiq(i)

Artinya :
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu.”
Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah :

Artinya : “Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
sebelum ia melakukan tawaf di Ka’bah.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sesudah Tawaf Ifadah jama’ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.

Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah.
Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :
HANAFIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
MALIKIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
SYAFI’IYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).

Tawaf Qudum
Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah.
Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
Hukum untuk tawaf Qudum adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
Tawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :
“Allahumma Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi’ahdika Wattibaa’an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam.”
Artinya :
“Ya Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad SAW”
ditengah-tengah melakukan tawaf itu jama’ah haji diperkenankan membaca do’a :
“Subhaanallah Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu.”
Artinya :
“Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus, Oleh karena itu ampunilah dosa – dosaku yang telah lalu dan yang akan datang.”
Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
“Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa ‘Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma’al Abrar.”
Artinya :
“Ya Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik.”

Tawaf Wada
Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama’ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Tawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama’ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama’ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah. Hal ini dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas yang artinya :
“Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tawaf Sunat
Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.

Kamis, 04 Juli 2013

Penjelasan Tentang Sai

PENJELASAN SAI

Ibadah Sa’i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki ( berlari – lari kecil )bolak – balik  7 kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. ketika melintasi  Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama’ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama’ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa’i boleh
dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.

Penjelasan Tentang Tahallul



PENJELASAN TAHALLUL

TAHALLUL Menurut bahasa Tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut.
Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 : “Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru’ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa’alima maalam ta’lamuu faja’ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa.”
Artinya : “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik ‘Yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.
Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah, Tawaf Ifadah, Sa’i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa’I


Tata cara Tahallul

Penjelasan Tentang Mabit

PENJELASAN MABIT

Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji mabit dilakukan 2 tahap di 2 tempat yaitu di Muzdalifah dan di Mina.
Tahap Pertama : Mabit di Muzdalifah dilakukan tanggal 10 Zulhijah, yaitu lewat tengah malam sehabis wukuf di padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya hanya beberapa saat saja, yaitu secukup waktu untuk mengumpulkan 7 buah krikil guna melontar jumrah Aqabah.
Tahap Kedua : Mabit ini dilakukan di Mina dalam 2 hari  (11 dan 12 Zulhijah) bagi yang akan mengambil ‘Nafar Awal’, dan 3 hari (11,12,13 Zulhijah) bagi yang akan mengambil ‘Nafar Akhir’. Dari hari pertama sampai terakhir dari mabit di Mina ini adalah melontar ketiga jumrah Ula, Wusta dan Aqabah.

NAFAR AWAL

Yang dimaksud dengan Nafar Awal adalah apabila kita hanya melontar 3 hari, bukan 4 hari seperti Nafar Sani/Akhir. Disebut Awal karena jama’ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Mekah. Dan hanya melontar sebanyak 3 hari. Total krikil yang dilontar jama’ah nafar awal adalah 49 butir.
Jama’ah haji pelaku Nafar Awal hanya 2 malam menginap di Mina dan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam.

NAFAR SANI/AKHIR

Disebut Nafar Sani atau Nafar Akhir apabila Jama’ah melontar Jumrah selama 4 (empat) hari pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah sehingga jumlah batu yang dilontar sebanyak 70 butir. Disebut Nafar Sani/AKhir karena jema’ah haji bermalam di Mina 3(tiga)  malam dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.
Tabel Jumlah Krikil
NAFAR AWAL             Aqabah         Ula                 Wusta                        Krikil
10 Zulhijah                      7 x                 -                     -                               7 Butir
11 Zulhijah                      7 x                7 x                  7 x                           21 Butir
12 Zulhijah                      7 x                7 x                  7 x                           21 Butir
Jumlah Krikil                                                                                                   49 Butir
NAFAR SANI                Aqabah         Ula                 Wusta                        Krikil
10 Zulhijah                      7 x                 -                               -                     7 Butir
11 Zulhijah                       7 x                7 x                  7 x                           21 Butir
12 Zulhijah                      7 x                7 x                  7 x                           21 Butir
13 Zulhijah                      7 x                7 x                  7 x                           21 Butir
               Jumlah Krikil                                                                                   70 Butir

Penjelasan Tentang Jumrah




PENJELASAN JUMRAH

Melontar jumrah adalah salah satu wajib haji. Jama’ah yang tidak melontar wajib membayar Dam (denda) berupa seekor kambing. kalau tidak mampu boleh membayar Fidyah atau berpuasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji di tanah suci dan sisanya di tanah air.
Waktu melontar mulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan utamanya pada waktu duha (pagi setelah matahri terbit). Pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Nahr) jema’ah haji hanya melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah Aqabah.
Kemudian pada hari-hari Tasyrik yang lain, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang dilontar adalah ketiga-tiganya (Ula, Wusta, dan Aqabah). Melontar dimulai sesudah masuk waktu Zuhur atau sesaat tergelincirnya matahari sampai terbit besok pagi. Jumrah yang terletak paling dekat dengan Mekah disebut jumrah Aqabah, letaknya diatas perbukitan Aqabah.

Peta Jumrah haji
 JUMRAH
Jumrah Artinya tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau digoda tiga kali pulaia melontarkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah dab dibimbing langsung oleh malaikat. Ditempat – tempat inilah kemudian dibangun Tugu – tugu dengan nama Ula, Wusta, dan Aqabah.
Jumrah Ula (jumrah pertama), disebut juga ‘Jumrah Surgha’ ( jumrah yang kecil ) terletak dekat mesjid Khaif.
Jumrah Wusta (jumrah kedua), disebut juga ‘Jumrah Tsaniyah’ ( jumrah yang sedang ) terletak diantara kedua jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqabah.
Jumrah Aqabah (jumrah ketiga), yang disebut juga ‘Jumrah Tsalitsah’ ( Jumrah yang besar ) berada dipintu gerbang Mina.

JADWAL MELONTAR JUMRAH

Tanggal              Mata Acara                                                                                 Waktu
                                                                                                          Mulai                                   Akhir
9 Zulhijah           Wukuf dipadang Arafah                  Siang di waktu matahari
                                                                                rebah ke arah tenggelam                      Tengah Malam
10 Zulhijah       Melontar Jumrah Aqabah sebanyak 7       Setelah Tengah Malam                   Tengah  Malam 11 Zulhijah       Melontar ketiga Jumrah secara berurutan
Ula                  Mulai tergelincirnya Matahari                                                                              Tengah Malam
Wusta              Mulai tergelincirnya Matahari                                                   Tengah Malam
Aqabah            Mulai tergelincirnya Matahari                                                   Tengah Malam
12 Zulhijah       Melontar ketiga Jumrah secara berurutan
Ula                  Mulai tergelincirnya Matahari                                                                              Tengah Malam
Wusta              Mulai tergelincirnya Matahari                                                                             Tengah Malam
Aqabah            Mulai tergelincirnya Matahari                                                                             Tengah Malam
13 Zulhijah       Melontar ketiga Jumrah secara berurutan
Ula                  Mulai tergelincirnya Matahari                                                                            Tengah Malam
Wusta              Mulai tergelincirnya Matahari                                                                            Tengah Malam
Aqabah            Mulai tergelincirnya Matahari                                                                            Tengah Malam

Penjelasan Tentang Miqat

PENJELASAN MIQAT

MIQAT

Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama’ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni – penghuni surga.
Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas – batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).

MIQAT ZAMANI

Adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama’ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan – Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu.
Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.

MIQAT MAKANI

Yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. Miqat Makani antara lain :
1. Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri – ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
4. Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.
5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.
Peta tempat miqat unutk Haji

Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah. Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka tempat ia mulai Ihram adalah pintu rumahnya.

MANASIK HAJI / TATA CARA IBADAH HAJI

Tata Cara Ibadah Haji (Manasik Haji)

manasik haji

Berikut tata cara pelaksanaan Ibadah Haji, semoga bisa memberikan pengarahan, namun yang terbaik adalah bertanya dan praktek langsung dengan ahlinya

1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan

Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji”.
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.

2. Wukuf di Arafah

Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.

3. Mabît di Muzdalifah, Mekah

Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.

4. Melontar jumrah ‘aqabah

Dilakukan di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.

5. Tahalul

Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.

6. Mabît di Mina

Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.

7. Tawaf ifâdah

Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa’i. Lalu melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.

Demikian kawan tata cara melakukan ibadah haji/manasik haji, semoga ada guna dan manfaat.....Amin

Pengertian Haji Mabrur

Haji Mabrur: Pengertian Haji Mabrur

Haji Mabrur 

Haji Mabrur, surga adalah imbalannya. Tentu semua orang mendambakan kenikmatan yang dijanjikan oleh-Nya. Sebaik-baik haji adalah haji mabrur. Lantas, apakah sebenarnya haji mabrur dan apa tanda-tandanya serta bagaimana mencapainya? Berikut ini ulasan singkat mengenai hal tersebut. Sebelumnya mohon maaf bila ada kekurangan dan kesalahan.

Keutamaan di Balik Haji Mabrur

Tidak seorangpun di antara kita yang tidak berkeinginan untuk berkunjung ke baitullah. Masing-masing jiwa yang mukmin sungguh sangat mendambakan untuk bisa memandang ka’bah di Mekkah Al Mukarromah. Setiap individu muslim pun ingin menggenapkan kemuslimannya yakni menunaikan rukun Islam yang terakhir. Saat impian itu menjadi nyata dan telah menuntaskan ibadah haji dengan segala manasiknya, idealnya setiap individu meningkat keimanan dan kemuslimannya sebagai pertanda bahwa ia mencapai derajat haji mabrur. Akan tetapi, pada kenyataannya, banyak yang seusai pergi haji yang kondisi iman dan islamnya tidak mengalami perubahan atau bahkan (na’udzubillah) kualitas iman dan islamnya lebih merosot dari sebelumnya. Yang terakhir ini bukan haji mabrur yang diperoleh melainkan haji mardud (tertolak).
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,
“Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?!
Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan.
Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360).

Haji Mabrur: Doa Minta Haji Mabrur

doa haji mabrur
Ya Allah, semoga Engkau berkenan menghadirkan kami ke Mekah, Arafah dan Madinah, dan berikanlah kami (pahala) haji mabrur, dan ridhailah kami, ampunilah kami, dan sayangilah kami. Engkaulah kekasih kami, maka tolonglah kami atas golongan orang yang kafir.

Haji Mabrur, Jihad yang Paling Utama

Mengenai haji mabrur, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1]
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2]

Pengertian Haji Mabrur

Ibnu Kholawaih mendefinikan haji mabrur sebagai berikut:  “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3]
Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi.
Haji mabrur menurut Al Hasan Al Bashri rahimahullah, beliau mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.”
Haji mabrur menurut Al Qurthubi rahimahullah, beliau menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4]
An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5]
Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6]
Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau,
“Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819).
Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka.
Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin.
Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382.
[2] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403.
[3] Lihat Fathul Bari, 3/382.
[4] Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408.
[5] Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119.
[6] Syarh Shahih Muslim, 9/119.

Haji Tamattu

TATA URUTAN KEGIATAN HAJI TAMATU’ BAGI JAMAAH HAJI INDONESIA


PENGERTIAN HAJI TAMATTU’

Pengertian Haji Tamattu’ adalah melaksanakan Umrah dulu, kemudian baru melaksanakan Haji. Bagi jamaah Haji Indonesia gelombang pertama menuju ke Madinah dulu untuk melaksanakan ziarah dan Sholat arba’in. Setelah itu baru ke Makkah untuk melaksanakan Umrah lalu Haji. Adapun gelombang II, Jamaah langsung menuju Makkah     Al – Mukaromah. Baru setelah selesai Haji dan Umrah kemudian, melaksanakan ziarah dan Shalat Arba’in di Madinah.

BAGIAN PERTAMA : UMRAH

I.       Kegiatan  di Miqat
Bagi gelombang I Miqatnya di Bir Ali / Dzul Hulaifah
Sedangkan Gelombang II Miqatnya di bandara King Abdul Aziz.

1. Ihram Umrah
  1. Bersuci / mandi, berwudlu, bercukur, menyisir rambut, memakai wangi – wangian.
  2. Memakai pakian Ihram.
  3. Shalat sunat Ihram 2 rakaat. Caranya setelah membaca surat Al – Fatihah rokaat pertama membaca surat Al – Kafirun, sedangkan setelah Surat Al – Fatihah rokaat ke dua mambaca surat Al – Ikhlas.
  4. Membaca do’a Ihram.
  5. Melafalkan niat Umrah
  6. Membaca Talbiyah, Sholawat dan Do’a

2. Menuju Makkah Al Mukaromah.
Naik bis bersama rombongan masing – masing, berangkat menuju Makkah dengan memperbanyak bacaan talbiyah, yang setiap 3 kali ditambah dengan Sholawat dan do’a.

II.      Kegiatan di Makkah Al – Mukarramah.

1. Sampai di Makkah
  1. Ketika memasuki tanah Haram Makkah Al-Mukaramah membaca do’a
  2. Setelah meletakkan barang – barang dipondokan / hotel lalu membersihkan badan serta mempersiapkan diri, menuju Masjidil Haram.
  3. Masuk Masjidil Haram, disunnahkan lewat Babus Salam, dengan berdo’a.
  4. Berdo’a ketika melihat Ka’bah.

2. Thawaf Umrah
  1. Memulai Thawaf di garis coklat sambil melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad dan kemudian mengecup telapak tangan (dilakukan setiap awal putaran) dengan membaca do’a.
  2. Melakukan Thawaf sebanyak 7 kali putaran, diawali dan diakhiri di garis coklat, langkah awal selalu kaki kanan.
  3. Membaca do’a – do’a ma’tsur pada tempat – tempat tertentu antara lain :
    1. Ketika di depan pintu Ka’bah.
    2. Ketika melintas Maqom Ibrahim
    3. Ketika lari – lari kecil pada 3 putaran pertama.
    4. Ketika melintasi Rukun Iroqi, talang emas (mizab) dan Rukun Syami.
    5. Ketika melintas sudut / rukun yang yamani, isyarat dengan melambaikan tangan tanpa dikecup.
    6. Ketika melintas antara sudut / rukun Yamani sampai Hajar Aswad.
    7. Membaca do’a apa saja yang di kehendaki atau membaca Tasbih.
    8. Setelah selesai Thawaf 7 kali putaran, menuju ke Multazam ( kalau bisa ) untuk berdo’a, dengan do’a apa saja, untuk kebaikan di dunia dan Akhirat, bagi diri sendiri, keluarga serta orang lain.
    9. Shalat sunnah Thawaf 2 rokaat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian berdo’a dengan do’a – do’a yang dikehendaki.
    10. Kemudian Shalat di dalam HIJR ISMAIL        ( kalau bisa ), shalat sunnah mutlak dan berdo’a.
    11. Menuju sumur Zam – zam, meminum air Zam – zam dengan menghadap kiblat sambil berdo’a.
Setelah semua rangkaian kegiatan Thawaf tersebut dilaksanakan, kemudian menuju mas’a (tempat Sa’i) untuk melakukan Sa’i.

3.   Sa’i Antara Bukit Shafa dan Marwah
- Sa’i dilaksanakan 7 kali perjalanan antaraShafa dan Marwah.
- Perjalanan dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.
- Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan dan dari Marwah keShafa juga dihitung satu kali.

Adapun urut – urutannya adalah sebagai berikut :
  • Menuju BukitShafa.
  • Di bukitShafa menghadap Ka’bah sambil  berdo’a untuk memulai sa’i.
  • Kemudian turun menuju Marwah sambil berdo’a yang dikehendaki
  • Ketika melintas antara pilar hijau, baik ketika menuju Marwah ataupunShafa disunnahkan berlari – lari kecil bagi laki – laki sambil berdo’a.
  • Setelah mendekati Marwah ataupunShafa membaca do’a
  • Setelah selesai Sa’i 7 perjalanan dan masih berada di atas bukit Marwah, membaca do’a yang dikehendaki dengan menghadap Ka’bah.
4. Tahallul
Setelah selesai membaca do’a-do’a Sa’i kemudian melakukan Tahallul dengan memotong minimal tiga ( 3 ) helai rambut. Dengan Tahallul ini maka rangkaian Ibadah Umrah sudah selesai.
Perlu diketahui bahwa Umrah wajib atau Umrah sunnah kegiatan dan urutannya sama, namun Jamaah Haji Indonesia yang sedang berada di Tanah suci  Makkah ketika akan melaksanakan Ihram Umrah Miqatnya ada beberapa tempat yaitu: Ji’ronah, Tan’im dan Hudaibiyah.

5. Menunggu Pelaksanaan Haji
Sambil menunggu mulainya pelaksanaan Haji tanggal 9 Dzul Hijjah (Wuquf di Arafah), maka waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan Ibadah – ibadah sunnah terutama ibadah yang tidak bisa dilakukan di Indonesia, antara lain :
  1. Umrah Sunnah
  2. Thawaf Sunnah
  3. Jamaah Shalat Maktubah (Shalat Wajib) di Masjidil Haram
  4. I’tikaf, Shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir dan berdo’a di Masjidil Haram
  5. Menjaga diri dari perkara yang melanggar agama dan etika.
  6. Di samping hal – hal tersebut diatas jangan lupa menjaga kesehatan badan.






BAGIAN KEDUA : HAJI
 
I. DI Makkah Al – Mukaromah pada tanggal 8 Dzulhijjah
  1. Mempersipakan diri dan bawaan (pakaian & alat ibadah) yang akan diperlukan selama berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina yaitu pada tanggal 9,10,11,12 dan atau 13 Dzul Hijjah.
  2. Selanjutnya:
    1. Bersuci (mandi dan wudlu)
    2. Berpakaian Ihram
    3. Shalat sunnah Ihram 2 rakaat yang setelah bacaan surat Al-fatihah reka’at pertama membaca Surat Al – Kafirun dan reka’at kedua, setelah membaca Surat Al – Fatihah membaca surat Al – Ikhlas.
    4. Membaca do’a Ihram
    5. Melafadzkan niat Haji dengan lisan
    6. Membaca Talbiyah, Sholawat dan Do’a
    7. Berangkat ke Arafah dengan selalu membaca Talbiyah, dan setiap 3 kali ditambah Sholawat dan do’a

II. Di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah
  • Pada malam tanggal 9 Dzul Hijjah sampai tiba waktu Wukuf, dapat dipergunakan untuk melakukan ibadah – ibadah sunnah, antara lain :
  1. Membaca Al – Qur’an, Dzikir, Shalat sunnah, terutama Shalat Tahajud, membaca Sholawat dan bacaan – bacaan sunnah lainnya.
  2. Shalat jamaah di tenda besar yang digunakan sebagai Mushola.
  3. Mandi sunnah wukuf menjelang zawal.

  • Pelaksanaan Wukuf.

  1. Setelah matahari condong ke arah barat maka waktu wukuf telah tiba, kemudian bersama – sama masuk tenda besar untuk melaksanakan Shalat dhuhur secara berjamaah.
  2. Mendengarkan Khutbah.
  3. Mengikuti Dzikir secara bersama – sama (bila diadakan) seperti dalam  buku panduan
  4. Membaca Al-Qur’an seperti surat Al-Ikhlas sebanyak banyaknya dan sebagainya.
  5. Memperbanyak berdo’a untuk diri sendiri, kedua orang tua, anak cucu, Guru – guru serta untuk kaum muslimin dan muslimat.
  6. Wukuf dilakukan hingga matahari terbenam

 III. Mabit di Muzdalifah malam tanggal 10 Dzul Hijjah
  1. Diusahakan sampai di Muzdalifah tengah malam
  2. Setelah sampai di Muzdalifah membaca Do’a
  3. Niat Mabit
  4. Mencari kerikil untuk melempar Jumrah
  5. Berangkat menuju Mina sambil membaca Takbir dan Talbiyah

IV. Di Mina tanggal 10 Dzul Hijjah
  1. Setelah sampai di Mina membaca Do’a
  2. Meletakkan  barang – barang di kemah yaitu di Harotul Lisan (tepatnya disebelah terowongan Mu’aisim )
  3. Istirahat, bersuci ( mandi dan wudlu kalau bisa ), lalu siap – siap melempar Jumrah Aqobah dengan batu yang diambil dari Muzdalifah
  4. Berangkat melempar Jumrah Aqobah, dalam perjalanan sambil membaca Takbir dan Talbiyah
  5. Melakukan pelemparan khusus Jumrah Aqobah sebanyak 7 kali lemparan
  6. Setelah mulai melempar Jumrah Aqobah 7 kali tidak disunnahkan membaca Takbir dan Talbiyah, kecuali takbiran setelah Shalat Fardlu. Serta tidak usah berdo’a di dekat Aqobah pada tanggal 10 Dzuli Hijjah
  7. Menuju tempat penyembelihan, untuk melaksanakan penyembelihan dam dan atau Qurban.

V. Tahallul
  1. Setelah melaksanakan penyem-belihan dam serta melempar Jumrah Aqobah, kemudian dapat melakukan Tahallul awal dengan menggunting minimal 3 helai rambut
  2. Setelah Tahallul awal, semua larangan Ihram tidak ada, kecuali nikah atau menikahkan dan menggauli Isteri

VI. Thawaf Ifadah
  1. Thawaf Ifadah ini dapat dilaksanakan segera pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau dalam hari – hari tasyrik (11,12,13 Dzul Hijjah ) atau sesudah tanggal tersebut
  2. Setelah melaksanakan Thawaf  Ifadloh dan Sa’i maka berarti sudah berTahallul Tsani, maka larangan nikah menikahkan dan menggauli isteri sudah tidak ada.

VII. Mabit di Mina
  1. Bagi yang Nafar awal wajib Mabit di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah
  2. Bagi yang Nafar tsani wajib Mabit di Mina pada malam 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah
  3. Jamaah Haji yang pada waktu Maghrib tanggal 13 Dzul Hijjah masih berada di kawasan Mina, harus Nafar Tsani yaitu      (harus Mabit pada malam itu dan melempar tiga Jumrah pada esok harinya )
  4. Bagi Jamaah Haji yang masih belum akan segera pulang ke tanah air sebaiknya melakukan Nafar Tsani
Catatan : Harotul Lisan, tempat perkemahan jamaah Haji Indonesia masih khilaf hukumnya     (sebagai Mina Jadid atau Bukan). Oleh sebab itu agar terhindar dari bayar dam bisa dilakukan antara lain :
  1. Setiap malam keluar menuju kawasan Mina yang Asli untuk  melaksanakan Mabit
  2. Mengikuti salah satu pendapat ( qoul ) Syafiiyah yang mengatakan bahwa Mabit di Mina hukumnya sunnah
  3. Atau pindah Madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah

VIII. Melempar Jumrah Pada tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah
  1. Mandi di perkemahan sebelum melempar Jumrah
  2. Dimulai dari Jumrah Ula kemudian Wustho terakhir Aqobah
  3. Setiap Jumrah dilempar 7 kali dengan yakin masuk lubang Marma
  4. Memulai lemparan pertama dengan membaca :haji tamattu'
  5. Lemparan kedua sampai ketuju diawali dengan membaca :pengertian haji tamattu
  6. Setelah melempar Jumrah Ula dan Wustho disunnahkan membaca do’a. Kemudian do’a tersebut juga dibaca setelah sampai di rumah / kemah
  7. Bagi yang ingin Nafar Awal harus segera meninggalkan kawasan Mina sebelum matahari terbenam. Sedang yang menginginkan Nafar Tsani melempar 3 jumrah sampai dengan tanggal 13 Dzul Hijjah

IX. Kembali ke Makkah Al – Mukarramah

  • Thawaf Ifadloh
Bagi jamaah Haji yang belum melaksanakan thawaf Ifadloh pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesampainya di Makkah segera melaksanakan Thawaf Ifadloh. Cara Thawaf Ifadloh sama seperti Thawaf Umrah atau seperti  Thawaf  yang lain.

  • Thawaf Wada’
Bagi Jamaah Haji baik gelombang I ataupun gelombang II yang akan meninggalkan Makkah, baik untuk pulang ke Indonesia atau untuk Ziarah ke Madinah, wajib melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf pamitan). Caranya juga sama seperti thawaf Ifadloh ataupun Thawaf Umrah.
Setelah selesai berdo’a dan akan keluar dari Masjidil Haram, maka ketika sampai di pintu keluar sebaiknya berpaling menghadap ke ka’bah lalu membaca do’a.
Sedangkan bagi Jamaah Haji perempuan yang sedang Udzur ( haid, dsb.) cukup berdiri di depan pintu lalu membaca Do’a tersebut.
Dengan berakhirnya Thawaf Wada’ tersebut maka selesailah sudah rangkaian ibadah Haji Tamattu’.

haji tamattu'

Haji Ifrad

HAJI IFRAD

TATA URUTAN KEGIATAN HAJI IFRAD BAGI JAMAAH HAJI INDONESIA

PENGERTIAN HAJI IFRAD

Haji Ifrad adalah mendahulukan pelaksanaan ibadah haji baru kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ibadah umrah. Jadi, dalam prakteknya, haji ifrad merupakan kebalikan dari haji tamattu’ meskipun keduanya sama-sama dikenal sebagai usaha memisahkan antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya, waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.

haji ifrad

Menurut Syafi’I dan Maliki, haji ifrad adalah model manasik paling afdhal karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan keharusan membayar dam ada dan terjadi dalam rangka denda untuk menyulam kekurangan yang terjadi. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut kedua madzhab itu adalah termasuk haji ifrad.
Bagi jamaah Haji yang berangkat pada gelombang II, yang kedatangannya sudah mendekati waktu pelaksanaan Haji, maka sebaiknya melaksanakan Haji Ifrad, yaitu mendahulukan Haji baru kemudian melakukan Umrah.
  1. Ihram Haji di Miqat ( Bandara King Abdul Aziz )
  2. Thawaf Qudum
  3. Sa’i ( bagi jamaah Haji yang sudah melakukan sa’i setelah thawaf qudum di atas maka setelah thawaf ifadloh tidak wajib sa’i lagi )
  4. Tanggal 9 Dzulhijjah Wukuf di Arafah
  5. Malam tanggal 10 Dzulhijjah Mabit di Muzdalifah
  6. Tanggal 10 Dzulhijjah mulai pertengahan malam melempar Jumrah Aqobah
  7. Tahallul Awal
  8. Thawaf Ifadloh lalu tahallul tsani
  9. Mabit di Mina pada tanggal 11,12 dan atau 13 Dzulhijjah
  10. Melempar ketiga Jumrah : Ula, Wustho dan Aqobah pada tanggal 11,12 dan atau 13 Dzulhijjah setelah matahari condong ke barat
  11. Kembali ke Makkah Al – Mukaromah pada tanggal 12 Dzul Hijjah bagi yang nafar awal, bagi yang tsani pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Setelah itu baru kemudian melakukan Umrah wajib. Adapun tata urutan dan lain – lainya sama seperti umrah wajib pada pelajaran tentang "Haji Tamattu"di bagian lain dari blog ini.

Larangan Dalam Ihram




 Hal-hal yang dilarang ketika Ihram

larangan dalam ihramAda beberapa hal yang dilarang ketika sedang Ihram, antara lain :

1.    Bagi setiap laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitannya.

Ibnu Umar r.a. berkata seorang sahabat telah bertanya (kepada Nabi Saw.), ”Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang berihram?” Jawab beliau, ”Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi dan khuf  (sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari bawah dua mata kakinya; dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:401 no:1542, Muslim II:834 no:1177, ’Aunul Ma’bud V:269 no:1806, dan Nasa’i V:129).
Dan diberi keringanan bagi orang yang tidak memiliki kecuali celana panjang dan khuf agar mengenakan keduanya tanpa harus memotong. Ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas r.a. bertutur, saya pernah mendengar Nabi saw. berkhutbah di ’Arafah, ”Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf; dan barangsiapa yang tidak mendapatkan kain panjang maka pakailah celana [beliau mengucapkan hal ini untuk orang yang berihram].”
(Bukhari wa Muslim: Fathul Bari IV:57 no:1841, Nasa’i V:132, Muslim II:835 no:1178, Tirmidzi II:165 no:835, dan ‘Aunul Ma’bud V:275 no:1812).

2.    Bagi setiap laki – laki tidak boleh memakai sepatu yang sampai menutupi mata kakinya.

3.    Bagi setiap laki-laki tidak boleh menutupi kepala baik sebagian ataupun seluruhnya.

Hal ini mengacu kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., ”Tidak boleh memakai baju dan tidak (pula) sorban.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1012).
Namun boleh berteduh di bawah kemah dan semisalnya, karena dalam hadits riwayat Jabir ra yang telah dimuat dalam beberapa halaman sebelumnya bahwa Nabi saw.  menyuruh (seorang sahabat) menyediakan kemah, lalu dipasanglah kemah untuk beliau di Namirah, kemudian beliau singgah di dalamnya).

4.    Bagi setiap wanita tidak boleh menutup wajahnya.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad bersabda, ”Janganlah seorang perempuan yang berihram mengenakan cadar dan jangan (pula) menggunakan kaos tangan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1022, Fathul Bari IV:52 no:1838, ’Aunul Ma’bud V:271 no:1808, Nasa’i V:133, dan Tirmidzi II:164 no:834).
Namun boleh bagi perempuan menutup wajahnya bila ada sejumlah laki-laki yang lewat di dekatnya.
Dari Hisyam bin ‘Urwah dari Fathimah binti al-Mundzir bahwa ia pernah bertutur, “Kami pernah menutup wajah kami sewaktu kami berihram, dan kami bersama Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq.” (Shahih: Urwa-ul Ghalil no:1023, Muwattha’ Imam Malik hal.224 no:724, dan Mustadrak Hakim I:454).

5.    Bagi setiap wanita tidak boleh memakai kaos tangan.

6.    Bagi setiap wanita tidak boleh membuka tutup kepala baik sebagian atau seluruhnya.

7.    Memakai wewangian

berdasarkan hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., “Dan, janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan ra’faran (kumkuka) atau dengan waras (sebangsa celupan berwarna merah).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:401 no: 1542, Muslim II:834 no: 117, ‘Aunul Ma’bud V:269 no:1806, dan Nasa’i V:129)
Dan, sabda Rasulullah saw. tentang seorang yang berihram yang terlempar dari atas untanya hingga wafat, ”Janganlah kalian memulurinya (dengan balsam) agar tetap awet dan jangan (pula) menutup kepalanya; karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat (kelak) dalam keadaan membaca talbiyah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:135 no:265, Muslim II:865 no:1206, ’Aunul Ma’bud IX:63 no:3222-3223, dan Nasa’i V:196).

8.    Memotong kuku dan rambut / bulu badan.

Allah SWT berfirman, “…Dan janganlah kamu mencukur rambutmu, sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya….” (Al-Baqarah:196).
Di samping itu, para ‘ulama sepakat atas haramnya memotong kuku bagi orang yang sedang berihram. (al-Ijma’ oleh Ibnul Mundzir hal. 57).
Boleh saja menghilangkan rambut bagi orang yang merasa terganggu dengan adanya rambut tersebut, namun ia harus membayar fidyah, Allah SWT menegaskan, “… Jika ada diantar kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya bayar fidyah, yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkorban….” (Al-Baqarah:196).
Dari Ka’ab bin ’Ujrah r.a. bahwa Nabi saw. melewatinya ketika ia berada di daerah Hudaibiyah sebelum masuk Mekkah dan ia sedang berihram ketika menyalakan api di bawah kualinya, sementara kutunya berkeliaran di wajahnya, lalu beliau bertanya, ”Apakah kutumu ini mengganggumu?” Jawabnya, ”Ya, (menggangu),” Sabda beliau (lagi), ”Maka cukurlah rambutmu dan berilah makan tiga sha’ makanan (yang dibagi bagi) antara enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari atau berkurban seekor binatang kurban!” (Muttafaqun ’alaih: Muslim II”861 no:83 dan 1201 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV:12 no:1814 ’Aunul Ma’bud V:309 no:1739, Nasa’i V:194, Tirmidzi II:214 no:960 dan Ibnu Majah II:1028 no:3079).

9.    Membunuh atau memburu binatang darat.

Allah SWT berfirman, “Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram.” (Al-Ma-idah:96).
Di samping itu, ada sabda Nabi saw, yaitu tatkala beliau ditanya oleh para sahabat yang sedang berihram perihal seekor keledai betina yang ditangkap dan disembelih oleh Ibu Qatadah yang tidak ikut berihram. Maka jawab beliau, “Adakah seorang di antara kamu sekalian yang menyuruh dia (Abu Qatadah) agar menangkapnya, atau memberi isyarat ke tempat binatang itu?” Maka jawab mereka, “Tidak ada.” Sabda beliau (lagi), “Maka makanlah!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V:28 no:1824, Muslim II:853 no:60 dan 1196, Nasa’i V:186 sema’na).

10.    Memotong atau mencabut tanaman di tanah Haram.

11.    Nikah atau menikahkan.

Berdasarkan hadits Utsman dari Usman r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, ”Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi, dan tidak boleh melamar.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:814, Muslim II:1030 no:1409, ’Aunul Ma’bud V:296 no:1825, Tirmidzi II:167 no:842, dan Nasa’i V:192).

12.    Bercumbu rayu dan bersetubuh.

13.    Mencaci-maki atau mengucapkan kata-kata kotor.

Demikian ...semoga bermanfaat untuk kita semua...amin............

Pengertian,Syarat Dan Rukun Haji

 Pengertian Haji


haji
Haji menurut bahasa adalah al-qashdu artinya menyengaja, sedangkan menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitullah di makkah dengan maksud beribadah dengan ikhlas mengharap keridaan Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Menunaikan ibadah haji adalah melakukan rukun islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi setiap orang islam sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya.

Hukum Haji

Adapun dalilnya berdasakan firman Allah SWT :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (٩٧)
Artinya :
Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Q.S Ali Imran:97)
Dalam hadits Rasulullah SAW juga menjelaskan :

بني الاسلام على خمس, شهادة ان لااله الا الله وان محمدارسول الله واقام الصلاة وايتاءالزكاة وحج البيت وصوم رمضان { رواه البخارى
Islam didirikan atas lima sendi, yakni bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adala Rasul Allah,melaksanakan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa pada bulan ramadhan (HR Bukhari).
Rasulullah SAW. Bersabda :

عن ا بي هريرة رضي ا لله عنه : خطبنا ر سول الله صلى الله عليه و سلم فقال: يا ايها الناس قد فرض الله عليكم ا لحج فحجو افقال رجل: اكللاعام يا ر سول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا فقال النبي صلا الله عليه وسلم: لو قلت نعم لو جبت ولما استطعتم ذروني ما تركتكم
Artinya : dari Abu Hurairah R.a : Rasulullah Saw telah berpidato kepada kami dan beliau bersabda : wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan. Seorang sahabat bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab dan yang bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah Saw. Kemudian bersabda. Kalau saya jawab ya sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan menanyakan sesuatu yang tidak diebutkan). (HR. Ahmad, Muslim dan An-Nasa’ i).
Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang telah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.

Syarat Melaksanakan Ibadah Haji

1.    Islam
2.    Baligh
3.    Berakal sehat
4.    Merdeka
5.    Mampu

Sesorang dapat melaksanakan berhaji dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal sehat, orang merdeka, mampu secara fisik dan materil selama melaksanakan haji dan memiliki nafkah yang tersedia untuk keluarga yang ditinggalkan selama berhaji.

Yang di maksud mampu (istitha’ah) adalah meliputi 6 hal, yaitu :
  1. Memiliki ongkos untuk pergi ke mekkah dan kembali, yang sering disebut dengan ONH (Ongkos Naik Haji)
  2. Ada kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah/swasta. Syarat ini bagi orang yang tinggalnya jauh dari mekkah
  3. Aman selama dalam perjalanan, baik pergi maupun pulangnya
  4. Khusus bagi wanita harus mempunyai mahram, atau dengan suaminya atau dengan wanita lain yang dipercayainya.
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Memilki pengetahuan tentang peraturan dan hukum haji

Rukun Ibadah Haji
1.    Ihram
2.    Wukuf di Arafah
3.    Thawaf  Ifadlah
4.    Sa’i
5.    Memotong rambut / Tahallul
6.    Tertib

Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).

Wajib Haji
Perbuatan yang wajib dilaksanakan pada saat ibadah haji :
  1. Memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah.
  2. Melempar jumrah
  3. Mabit ( menginap ) di Muzdalifah ( Mekah )
  4. Mabit ( menginap di Madinah )
  5. Tawaf Wada’ ( perpisahan )
Catatan :  Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).

MACAM -  MACAM HAJI

a.    Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji daripada Umrah.
b.    Haji Tamattu‘ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c.    Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.

Demikian artikel singkat ini, semoga bermanfaat.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU