Kamis, 04 Juli 2013

Larangan Dalam Ihram




 Hal-hal yang dilarang ketika Ihram

larangan dalam ihramAda beberapa hal yang dilarang ketika sedang Ihram, antara lain :

1.    Bagi setiap laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitannya.

Ibnu Umar r.a. berkata seorang sahabat telah bertanya (kepada Nabi Saw.), ”Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang berihram?” Jawab beliau, ”Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi dan khuf  (sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari bawah dua mata kakinya; dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:401 no:1542, Muslim II:834 no:1177, ’Aunul Ma’bud V:269 no:1806, dan Nasa’i V:129).
Dan diberi keringanan bagi orang yang tidak memiliki kecuali celana panjang dan khuf agar mengenakan keduanya tanpa harus memotong. Ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas r.a. bertutur, saya pernah mendengar Nabi saw. berkhutbah di ’Arafah, ”Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf; dan barangsiapa yang tidak mendapatkan kain panjang maka pakailah celana [beliau mengucapkan hal ini untuk orang yang berihram].”
(Bukhari wa Muslim: Fathul Bari IV:57 no:1841, Nasa’i V:132, Muslim II:835 no:1178, Tirmidzi II:165 no:835, dan ‘Aunul Ma’bud V:275 no:1812).

2.    Bagi setiap laki – laki tidak boleh memakai sepatu yang sampai menutupi mata kakinya.

3.    Bagi setiap laki-laki tidak boleh menutupi kepala baik sebagian ataupun seluruhnya.

Hal ini mengacu kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., ”Tidak boleh memakai baju dan tidak (pula) sorban.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1012).
Namun boleh berteduh di bawah kemah dan semisalnya, karena dalam hadits riwayat Jabir ra yang telah dimuat dalam beberapa halaman sebelumnya bahwa Nabi saw.  menyuruh (seorang sahabat) menyediakan kemah, lalu dipasanglah kemah untuk beliau di Namirah, kemudian beliau singgah di dalamnya).

4.    Bagi setiap wanita tidak boleh menutup wajahnya.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad bersabda, ”Janganlah seorang perempuan yang berihram mengenakan cadar dan jangan (pula) menggunakan kaos tangan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1022, Fathul Bari IV:52 no:1838, ’Aunul Ma’bud V:271 no:1808, Nasa’i V:133, dan Tirmidzi II:164 no:834).
Namun boleh bagi perempuan menutup wajahnya bila ada sejumlah laki-laki yang lewat di dekatnya.
Dari Hisyam bin ‘Urwah dari Fathimah binti al-Mundzir bahwa ia pernah bertutur, “Kami pernah menutup wajah kami sewaktu kami berihram, dan kami bersama Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq.” (Shahih: Urwa-ul Ghalil no:1023, Muwattha’ Imam Malik hal.224 no:724, dan Mustadrak Hakim I:454).

5.    Bagi setiap wanita tidak boleh memakai kaos tangan.

6.    Bagi setiap wanita tidak boleh membuka tutup kepala baik sebagian atau seluruhnya.

7.    Memakai wewangian

berdasarkan hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., “Dan, janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan ra’faran (kumkuka) atau dengan waras (sebangsa celupan berwarna merah).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:401 no: 1542, Muslim II:834 no: 117, ‘Aunul Ma’bud V:269 no:1806, dan Nasa’i V:129)
Dan, sabda Rasulullah saw. tentang seorang yang berihram yang terlempar dari atas untanya hingga wafat, ”Janganlah kalian memulurinya (dengan balsam) agar tetap awet dan jangan (pula) menutup kepalanya; karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat (kelak) dalam keadaan membaca talbiyah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:135 no:265, Muslim II:865 no:1206, ’Aunul Ma’bud IX:63 no:3222-3223, dan Nasa’i V:196).

8.    Memotong kuku dan rambut / bulu badan.

Allah SWT berfirman, “…Dan janganlah kamu mencukur rambutmu, sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya….” (Al-Baqarah:196).
Di samping itu, para ‘ulama sepakat atas haramnya memotong kuku bagi orang yang sedang berihram. (al-Ijma’ oleh Ibnul Mundzir hal. 57).
Boleh saja menghilangkan rambut bagi orang yang merasa terganggu dengan adanya rambut tersebut, namun ia harus membayar fidyah, Allah SWT menegaskan, “… Jika ada diantar kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya bayar fidyah, yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkorban….” (Al-Baqarah:196).
Dari Ka’ab bin ’Ujrah r.a. bahwa Nabi saw. melewatinya ketika ia berada di daerah Hudaibiyah sebelum masuk Mekkah dan ia sedang berihram ketika menyalakan api di bawah kualinya, sementara kutunya berkeliaran di wajahnya, lalu beliau bertanya, ”Apakah kutumu ini mengganggumu?” Jawabnya, ”Ya, (menggangu),” Sabda beliau (lagi), ”Maka cukurlah rambutmu dan berilah makan tiga sha’ makanan (yang dibagi bagi) antara enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari atau berkurban seekor binatang kurban!” (Muttafaqun ’alaih: Muslim II”861 no:83 dan 1201 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV:12 no:1814 ’Aunul Ma’bud V:309 no:1739, Nasa’i V:194, Tirmidzi II:214 no:960 dan Ibnu Majah II:1028 no:3079).

9.    Membunuh atau memburu binatang darat.

Allah SWT berfirman, “Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram.” (Al-Ma-idah:96).
Di samping itu, ada sabda Nabi saw, yaitu tatkala beliau ditanya oleh para sahabat yang sedang berihram perihal seekor keledai betina yang ditangkap dan disembelih oleh Ibu Qatadah yang tidak ikut berihram. Maka jawab beliau, “Adakah seorang di antara kamu sekalian yang menyuruh dia (Abu Qatadah) agar menangkapnya, atau memberi isyarat ke tempat binatang itu?” Maka jawab mereka, “Tidak ada.” Sabda beliau (lagi), “Maka makanlah!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V:28 no:1824, Muslim II:853 no:60 dan 1196, Nasa’i V:186 sema’na).

10.    Memotong atau mencabut tanaman di tanah Haram.

11.    Nikah atau menikahkan.

Berdasarkan hadits Utsman dari Usman r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, ”Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi, dan tidak boleh melamar.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:814, Muslim II:1030 no:1409, ’Aunul Ma’bud V:296 no:1825, Tirmidzi II:167 no:842, dan Nasa’i V:192).

12.    Bercumbu rayu dan bersetubuh.

13.    Mencaci-maki atau mengucapkan kata-kata kotor.

Demikian ...semoga bermanfaat untuk kita semua...amin............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU