Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah al-qashdu artinya menyengaja, sedangkan menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitullah di makkah dengan maksud beribadah dengan ikhlas mengharap keridaan Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Menunaikan ibadah haji adalah melakukan rukun islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi setiap orang islam sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya.
Hukum Haji
Adapun dalilnya berdasakan firman Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (٩٧)
Artinya :Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Q.S Ali Imran:97)
Dalam hadits Rasulullah SAW juga menjelaskan :
بني الاسلام على خمس, شهادة ان لااله الا الله وان محمدارسول الله واقام الصلاة وايتاءالزكاة وحج البيت وصوم رمضان { رواه البخارى
Islam
didirikan atas lima sendi, yakni bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adala Rasul Allah,melaksanakan shalat, menunaikan zakat,
melaksanakan haji, dan puasa pada bulan ramadhan (HR Bukhari).Rasulullah SAW. Bersabda :
عن
ا بي هريرة رضي ا لله عنه : خطبنا ر سول الله صلى الله عليه و سلم فقال:
يا ايها الناس قد فرض الله عليكم ا لحج فحجو افقال رجل: اكللاعام يا ر سول
الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا فقال النبي صلا الله عليه وسلم: لو قلت نعم لو
جبت ولما استطعتم ذروني ما تركتكم
Artinya : dari Abu Hurairah R.a :
Rasulullah Saw telah berpidato kepada kami dan beliau bersabda : wahai
sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk
mengerjakan ibadah haji,
maka hendaklah kamu kerjakan. Seorang sahabat bertanya : apakah setiap
tahun ya Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab dan yang bertanya
mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah Saw. Kemudian bersabda. Kalau
saya jawab ya sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu
tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan
(jangan menanyakan sesuatu yang tidak diebutkan). (HR. Ahmad, Muslim dan
An-Nasa’ i).Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang telah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.
Syarat Melaksanakan Ibadah Haji
1. Islam2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
Sesorang dapat melaksanakan berhaji dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal sehat, orang merdeka, mampu secara fisik dan materil selama melaksanakan haji dan memiliki nafkah yang tersedia untuk keluarga yang ditinggalkan selama berhaji.
Yang di maksud mampu (istitha’ah) adalah meliputi 6 hal, yaitu :
- Memiliki ongkos untuk pergi ke mekkah dan kembali, yang sering disebut dengan ONH (Ongkos Naik Haji)
- Ada kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah/swasta. Syarat ini bagi orang yang tinggalnya jauh dari mekkah
- Aman selama dalam perjalanan, baik pergi maupun pulangnya
- Khusus bagi wanita harus mempunyai mahram, atau dengan suaminya atau dengan wanita lain yang dipercayainya.
- Sehat jasmani dan rohani
- Memilki pengetahuan tentang peraturan dan hukum haji
Rukun Ibadah Haji
1. Ihram2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadlah
4. Sa’i
5. Memotong rambut / Tahallul
6. Tertib
Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).
Wajib Haji
Perbuatan yang wajib dilaksanakan pada saat ibadah haji :- Memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah.
- Melempar jumrah
- Mabit ( menginap ) di Muzdalifah ( Mekah )
- Mabit ( menginap di Madinah )
- Tawaf Wada’ ( perpisahan )
MACAM - MACAM HAJI
a. Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji daripada Umrah.b. Haji Tamattu‘ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
Demikian artikel singkat ini, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar