HAJI IFRAD
PENGERTIAN HAJI IFRAD
Haji Ifrad adalah mendahulukan pelaksanaan ibadah haji baru kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ibadah umrah. Jadi, dalam prakteknya, haji ifrad merupakan kebalikan dari haji tamattu’ meskipun keduanya sama-sama dikenal sebagai usaha memisahkan antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya, waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.Menurut Syafi’I dan Maliki, haji ifrad adalah model manasik paling afdhal karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan keharusan membayar dam ada dan terjadi dalam rangka denda untuk menyulam kekurangan yang terjadi. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut kedua madzhab itu adalah termasuk haji ifrad.
Bagi jamaah Haji yang berangkat pada gelombang II, yang kedatangannya sudah mendekati waktu pelaksanaan Haji, maka sebaiknya melaksanakan Haji Ifrad, yaitu mendahulukan Haji baru kemudian melakukan Umrah.
- Ihram Haji di Miqat ( Bandara King Abdul Aziz )
- Thawaf Qudum
- Sa’i ( bagi jamaah Haji yang sudah melakukan sa’i setelah thawaf qudum di atas maka setelah thawaf ifadloh tidak wajib sa’i lagi )
- Tanggal 9 Dzulhijjah Wukuf di Arafah
- Malam tanggal 10 Dzulhijjah Mabit di Muzdalifah
- Tanggal 10 Dzulhijjah mulai pertengahan malam melempar Jumrah Aqobah
- Tahallul Awal
- Thawaf Ifadloh lalu tahallul tsani
- Mabit di Mina pada tanggal 11,12 dan atau 13 Dzulhijjah
- Melempar ketiga Jumrah : Ula, Wustho dan Aqobah pada tanggal 11,12 dan atau 13 Dzulhijjah setelah matahari condong ke barat
- Kembali ke Makkah Al – Mukaromah pada tanggal 12 Dzul Hijjah bagi yang nafar awal, bagi yang tsani pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar