 Musim pengujan datang lagi. Hujan turun setiap saat tak terikira. 
Genangan air ada di mana-mana. Di jalan di rumah dan di sekitar. Selokan
 dan berbagai jenis saluran air meluap tak mampu membendung datangnya 
hujan. Maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat 
dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak 
mungkin untuk memisahkan keduanya.
Musim pengujan datang lagi. Hujan turun setiap saat tak terikira. 
Genangan air ada di mana-mana. Di jalan di rumah dan di sekitar. Selokan
 dan berbagai jenis saluran air meluap tak mampu membendung datangnya 
hujan. Maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat 
dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak 
mungkin untuk memisahkan keduanya.Demikianlah realita di sekitar kita, najis menyebar bersama air hujan ke mana-mana. Lantas bagaimana kita harus bersikap mengingat kesucian badan dan pakaian adalah sayarat mutlaq dalam shalat? perlu diketahui bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا 
تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا 
الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.(eh)
********* 
__________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah
 








 
 
 



Tidak ada komentar:
Posting Komentar