Shalat Sunnah Mutlaq
Shalat
 sunah muthlaq ialah sunah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, 
kecuali waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunah. Jumlah 
rakaatnya tidak terbatas.
Shalat sunah muthlaq yakni sunah yang 
tidak bersebab, bukan karena masuk masjid, bukan karena shalat qabliyah 
atau ba’diyah shalat fardhu, dan yang lainnya. Shalat ini semata-mata 
shalat sunah muthlaq, kapan pun dan di mana pun dapat dikerjakan, asal 
jangan waktu haram.
Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunah adalah:
1. Waktu matahari sedang terbit hingga naik setombak/lembing.
2.
 Ketika matahari berada tepat di puncak ketinggiannya hingga 
tergelincirnya. Kecuali pada hari Jumat ketika orang masuk masjid untuk 
mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid.
3. Sesudah shalat asar sampai terbenam matahari.
4. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Lafazh niatnya sebagai berikut:
Ushallii sunnatar rak’ataini lillaahi ta’aalaa. 
Artinya: “Aku niat shalat sunah dua raka’at karena Allah.”
Shalat sunah tidak terbatas, 
beberapa saja yang sanggup kita laksanakan, Niat shalat mutlak tidak 
terikat dengan niat tertentu selain ikhlas  hanya karena ibadah kepada 
Allah SWT. Shalat sunah mutlak dikerjakan  tiap-tiap dua raka’at dengan 
satu kali salam.      
 








 

 
 



Tidak ada komentar:
Posting Komentar