|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 21 |
|
|
تَأْخُذُونَهُۥ |
kamu mengambilnya kembali |
بَعْضٍ |
sebagian yang lain |
وَأَخَذْنَ |
dan mereka telah mengambil |
|
|
wakayfa ta/khudzuunahu waqad afdaa ba'dhukum ilaa ba'dhin wa-akhadzna minkum miitsaaqan ghaliizhaan |
21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 22 |
|
|
ءَابَآؤُكُم |
bapak-bapakmu |
ٱلنِّسَآءِ |
wanita-wanita |
إِنَّهُۥ |
sesungguhnya itu |
وَسَآءَ |
dan seburuk-buruk |
|
|
walaa tankihuu maa nakaha aabaaukum mina alnnisaa-i illaa maa qad salafa innahu kaana faahisyatan wamaqtan wasaa-a sabiilaan |
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim, Faryabi dan Thabrani mengetengahkan dari Adi bin Tsabit dari seorang laki-laki Ansar, katanya, "Abu Qais bin Aslat wafat, dan ia termasuk di antara orang-orang Ansar yang saleh. Lalu putranya yang bernama Qais meminang istrinya, jawabnya, 'Bagi saya kamu ini hanyalah anak, dan kamu termasuk orang-orang yang saleh pada kaummu!' Lalu wanita itu datang mendapatkan Nabi saw. dan menyampaikan berita itu. Maka jawab Nabi saw., 'Kembalilah ke rumahmu,' kemudian turunlah ayat, 'Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali yang telah berlalu.'" (Q.S. An-Nisa 22) Ibnu Saad dari Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi mengetengahkan, katanya, "Biasanya jika seorang laki-laki mati dengan meninggalkan istri, maka anaknyalah yang lebih berhak mengawini istrinya yakni jika tidak merupakan ibu kandungnya, atau kalau tidak, dikawinkannya dengan laki-laki lain yang disukainya. Maka ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, bangkitlah putranya Muhshin dan bermaksud untuk mengawini ibu tirinya itu serta tidak memberinya harta warisan sedikit pun. Janda itu datang menemui Nabi saw. maka beliau bersabda, 'Pulanglah! Semoga Allah menurunkan sesuatu mengenai dirimu!', maka turunlah ayat ini, 'Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu...' (Q.S. An-Nisa 22) dan turun pula, 'Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa....' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 19) Diketengahkan pula dari Zuhri, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai beberapa orang dari golongan Ansar, yang mempunyai kebiasaan jika ada laki-laki yang meninggal di antara mereka, maka walinyalah yang lebih berhak memiliki istrinya yang akan menguasainya sampai matinya wanita itu."
|
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 23 |
|
|
وَبَنَاتُكُمْ |
dan anak-anak perempuanmu |
وَأَخَوَٰتُكُمْ |
dan saudara-saudara perempuanmu |
وَعَمَّٰتُكُمْ |
dan saudara-saudara perempuan bapakmu |
وَخَٰلَٰتُكُمْ |
dan saudara-saudara perempuan ibumu |
وَبَنَاتُ |
dan anak-anak perempuan |
ٱلْأَخِ |
saudaramu laki-laki |
وَبَنَاتُ |
dan anak-anak perempuan |
ٱلْأُخْتِ |
saudaramu perempuan |
وَأُمَّهَٰتُكُمُ |
dan ibu-ibumu |
أَرْضَعْنَكُمْ |
menyusui kamu |
وَأَخَوَٰتُكُم |
dan saudara-saudara perempuanmu |
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ |
dan anak-anak isterimu |
حُجُورِكُم |
pemeliharaanmu |
نِّسَآئِكُمُ |
isteri-isteri kamu |
دَخَلْتُم |
kamu masuki/campuri |
دَخَلْتُم |
kamu masuki/campuri |
وَحَلَٰٓئِلُ |
dan isteri-isteri |
أَبْنَآئِكُمُ |
anak-anakmu |
أَصْلَٰبِكُمْ |
tulang rusukmu/anak kandungmu |
تَجْمَعُوا۟ |
kamu menghimpun |
ٱلْأُخْتَيْنِ |
dua perempuan bersaudara |
|
|
hurrimat 'alaykum ummahaatukum wabanaatukum wa-akhawaatukum wa'ammaatukum wakhaalaatukum wabanaatu al-akhi wabanaatu al-ukhti waummahaatukumu allaatii ardha'nakum wa-akhawaatukum mina alrradaa'ati waummahaatu nisaa-ikum warabaa-ibukumu allaatii fii hujuurikum min nisaa-ikumu allaatii dakhaltum bihinna fa-in lam takuunuu dakhaltum bihinna falaa junaaha 'alaykum wahalaa-ilu abnaa-ikumu alladziina min ashlaabikum wa-an tajma'uu bayna al-ukhtayni illaa maa qad salafa inna allaaha kaana ghafuuran rahiimaan |
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan "anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu", menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij mengetengahkan, katanya, "Saya tanyakan kepada Atha' mengenai, '...dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.' (Q.S. An-Nisa 23) Jawabnya, 'Menurut pembicara kami ia diturunkan mengenai Nabi Muhammad saw. yakni ketika beliau mengawini janda dari Zaid bin Haritsah. Orang-orang musyrik mengecamnya,' maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.' (Q.S. An-Nisa 23) dan turun pula ayat, 'Dan tidaklah Allah menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu sendiri.' (Q.S. Al-Ahzab 4) Demikian pula ayat, 'Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah seorang laki-laki kamu, tetapi...' sampai akhir ayat." (Al-Ahzab 40).
|
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 24 |
|
|
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ |
dan wanita yang bersuami |
أَيْمَٰنُكُمْ |
tangan kananmu/budak-budakmu |
وَرَآءَ |
dibelakang (selain) |
بِأَمْوَٰلِكُم |
dengan hartamu |
مُّحْصِنِينَ |
untuk dikawini |
مُسَٰفِحِينَ |
untuk berzina |
ٱسْتَمْتَعْتُم |
telah kamu nikmati |
بِهِۦ |
dengannya (wanita itu) |
مِنْهُنَّ |
dari/diantara mereka |
فَـَٔاتُوهُنَّ |
maka berikan kepada mereka |
أُجُورَهُنَّ |
mahar/maskawin |
فَرِيضَةً |
suatu kewajiban |
عَلَيْكُمْ |
atas/bagi kamu |
فِيمَا |
terhadap apa (sesuatu) |
تَرَٰضَيْتُم |
kamu saling merelakan |
بِهِۦ |
dengannya (wanita itu) |
|
|
waalmuhsanaatu mina alnnisaa-i illaa maa malakat aymaanukum kitaaba allaahi 'alaykum wauhilla lakum maa waraa-a dzaalikum an tabtaghuu bi-amwaalikum muhsiniina ghayra musaafihiina famaa istamta'tum bihi minhunna faaatuuhunna ujuurahunna fariidhatan walaa junaaha 'alaykum fiimaa taraadaytum bihi min ba'di alfariidhati inna allaaha kaana 'aliiman hakiimaan |
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu [284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[282] Maksudnya : budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya. [283] Ialah : selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa'. [284] Ialah : menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT: Muslim, Abu Daud, Tirmizi meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, katanya, "Kami beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Authas yang masih mempunyai suami. Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami tanyakan hal itu kepada Nabi saw., maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu.' (Q.S. An-Nisa 24) maksudnya kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan, maka dengan ayat itu halallah bagi kami kehormatan mereka." Thabrani dari Ibnu Abbas mengetengahkan, katanya, "Ayat itu turun di waktu perang Hunain tatkala kaum muslimin diberi kemenangan oleh Allah di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak dicampuri maka jawabnya, 'Saya ini bersuami', maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 24) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya, "Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, 'Bagaimana bila suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh kesulitan', maka turunlah ayat, 'Dan kamu tidak berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu.'" (Q.S. An-Nisa 24)
|
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 25 |
|
|
مِنكُمْ |
dari/di antara kamu |
طَوْلًا |
perbelanjaan/nafkah |
ٱلْمُحْصَنَٰتِ |
wanita-wanita merdeka |
ٱلْمُؤْمِنَٰتِ |
yang beriman |
أَيْمَٰنُكُم |
tangan kananmu/budakmu |
فَتَيَٰتِكُمُ |
pemudi-pemudimu/wanitamu |
ٱلْمُؤْمِنَٰتِ |
yang beriman |
أَعْلَمُ |
lebih mengetahui |
بِإِيمَٰنِكُم |
dengan keimananmu |
فَٱنكِحُوهُنَّ |
maka nikahilah mereka |
أَهْلِهِنَّ |
ahlinya/tuannya |
وَءَاتُوهُنَّ |
dan berilah mereka |
أُجُورَهُنَّ |
mahar mereka |
بِٱلْمَعْرُوفِ |
dengan/menurut yang patut |
مُحْصَنَٰتٍ |
wanita-wanita merdeka/yang memelihara diri |
مُسَٰفِحَٰتٍ |
wanita-wanita pezina |
مُتَّخِذَٰتِ |
wanita yang mengambil laki-laki lain |
أُحْصِنَّ |
mereka telah menjaga diri |
أَتَيْنَ |
mereka mendatangi/melakukan |
بِفَٰحِشَةٍ |
dengan perbuatan keji |
فَعَلَيْهِنَّ |
maka atas mereka |
ٱلْمُحْصَنَٰتِ |
wanita-wanita yang merdeka |
ٱلْعَنَتَ |
sulit menjaga diri |
مِنكُمْ |
dari/di antara kamu |
تَصْبِرُوا۟ |
kamu bersabar |
|
|
waman lam yastathi' minkum thawlan an yankiha almuhsanaati almu/minaati famin maa malakat aymaanukum min fatayaatikumu almu/minaati waallaahu a'lamu bi-iimaanikum ba'dhukum min ba'dhin fainkihuuhunna bi-idzni ahlihinna waaatuuhunna ujuurahunna bialma'ruufi muhsanaatin ghayra masaafihaatin walaa muttakhidzaati akhdaanin fa-idzaa uhsinna fa-in atayna bifaahisyatin fa'alayhinna nishfu maa 'alaa almuhsanaati mina al'adzaabi dzaalika liman khasyiya al'anata minkum wa-an tashbiruu khayrun lakum waallaahu ghafuurun rahiimun |
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain [285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[285] Maksudnya : orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 26 |
|
|
لِيُبَيِّنَ |
untuk Dia menerangkan |
وَيَهْدِيَكُمْ |
dan Dia memberi petunjuk kepadamu |
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
وَيَتُوبَ |
dan Dia hendak menerima taubat |
|
|
yuriidu allaahu liyubayyina lakum wayahdiyakum sunana alladziina min qablikum wayatuuba 'alaykum waallaahu 'aliimun hakiimun |
26. Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 27 |
|
|
يَتُوبَ |
Dia menerima taubat |
وَيُرِيدُ |
dan/sedang menghendaki |
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
يَتَّبِعُونَ |
(mereka) mengikuti |
تَمِيلُوا۟ |
kamu berpaling |
عَظِيمًا |
besar/sejauh-jauhnya |
|
|
waallaahu yuriidu an yatuuba 'alaykum wayuriidu alladziina yattabi'uuna alsysyahawaati an tamiiluu maylan 'azhiiman |
27. Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 28 |
|
|
يُخَفِّفَ |
Dia memberi keringanan |
|
|
yuriidu allaahu an yukhaffifa 'ankum wakhuliqa al-insaanu dha'iifaan |
28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu [286], dan manusia dijadikan bersifat lemah.
[286] Yaitu dalam syari'at di antaranya boleh menikahi budak bila telah cukup syarat-syaratnya. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 29 |
|
|
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
تَأْكُلُوٓا۟ |
kamu memakan |
بَيْنَكُم |
diantara/sesamamu |
بِٱلْبَٰطِلِ |
dengan jalan yang batil |
تِجَٰرَةً |
(dengan jalan) perniagaan |
مِّنكُمْ |
dari/diantara kamu |
تَقْتُلُوٓا۟ |
kamu membunuh |
|
|
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili illaa an takuuna tijaaratan 'an taraadin minkum walaa taqtuluu anfusakum inna allaaha kaana bikum rahiimaan |
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 30 |
|
|
عُدْوَٰنًا |
bermusuhan/melanggar hak |
نُصْلِيهِ |
Kami masukkan ia |
|
|
waman yaf'al dzaalika 'udwaanan wazhulman fasawfa nushliihi naaran wakaana dzaalika 'alaa allaahi yasiiraan |
30. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar