Jumlah Surah : 114   Jumlah Ayat : 6236    Madinah : 28 Surah    Makiyah : 86 Surah 
 
Al-Baqarah, 286 ayat
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| wauqtuluuhum haytsu tsaqiftumuuhum wa-akhrijuuhum min haytsu akhrajuukum waalfitnatu asyaddu mina alqatli walaa tuqaatiluuhum 'inda almasjidi alharaami hattaa yuqaatiluukum fiihi fa-in qaataluukum fauqtuluuhum kadzaalika jazaau alkaafiriina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 191. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah  mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah [117]  itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi  mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat  itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka.  Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. [117] Fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| fa-ini intahaw fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 192. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| waqaatiluuhum hattaa laa takuuna fitnatun wayakuuna alddiinu lillaahi fa-ini intahaw falaa 'udwaana illaa 'alaa alzhzhaalimiina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 193. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| alsysyahru alharaamu bialsysyahri alharaami waalhurumaatu qisasun famani i'tadaa 'alaykum fai'taduu 'alayhi bimitsli maa i'tadaa 'alaykum waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha ma'a almuttaqiina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 194. Bulan haram dengan bulan haram [118], dan pada sesuatu yang patut  dihormati [119], berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang  menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya  terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta  orang-orang yang bertakwa. [118] Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga. [119] Maksudnya antara lain ialah: bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah) dan Ihram. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir dari Qatadah, katanya, "Nabi saw.  berangkat pada bulan Zulkaidah bersama sahabat-sahabatnya untuk  melakukan umrah lengkap dengan hewan-hewan kurban untuk disembelih.  Sesampainya di Hudaibiah, mereka dihalangi oleh orang-orang musyrik,  yang akhirnya membuat perjanjian dengan Nabi saw. yang isinya agar Nabi  beserta pengikut-pengikutnya kembali pulang pada tahun itu, sedangkan  pada tahun berikutnya mereka boleh datang lagi, yaitu untuk melakukan  umrah tersebut. Tatkala datang waktu setahun itu, Nabi bersama para  sahabat pun pergi ke Mekah untuk berumrah, yakni pada bulan Zulkaidah.  Ada tiga hari lamanya kaum muslimin tinggal di Mekah itu. Mulanya  orang-orang musyrik membanggakan diri karena berhasil menghalangi kaum  muslimin masuk Mekah, tetapi sekarang ini mereka menerima hukum kisas  dari Allah swt. yang telah memasukkan kaum muslimin itu ke  Masjidilharam, justru pada bulan di mana mereka pernah ditolak dulu."  Allah menurunkan ayat "Bulan suci dengan bulan suci, pada sesuatu yang  suci itu berlaku hukum kisas." (Q.S. Al-Baqarah 194). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| wa-anfiquu fii sabiili allaahi walaa tulquu bi-aydiikum ilaa alttahlukati wa-ahsinuu inna allaaha yuhibbu almuhsiniina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diriwayatkan oleh Bukhari dari Hudzaifah, katanya, "Ayat ini diturunkan  mengenai soal nafkah." Diketengahkan pula oleh Abu Daud dan Tirmizi  yang menyatakan sahnya serta oleh Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain, dari  Abu Ayub Al-Anshari, katanya, "Ayat ini diturunkan kepada kita golongan  Ansar, yaitu tatkala Allah menjadikan Islam suatu agama yang jaya  hingga para penyokongnya tisak sedikit jumlahnya; berkatalah sebagian  kita pada yang lain secara rahasia bahwa harta benda kita telah habis  dan Allah telah mengangkat agama kita menjadi jaya. Maka sekiranya kita  mempertahankan harta benda itu, lalu mengganti mana yang telah habis  ...!" Maka turunlah ayat menolak pendapat dan rencana ini, "Dan  belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke  jurang kebinasaan." (Q.S. Al-Baqarah 195). Jadi yang dimaksud dengan  kebinasaan itu ialah mempertahankan harta benda serta menumpuk-numpuknya  serta mengabaikan soal pertahanan dan peperangan. Diketengahkan pula  oleh Thabrani dengan sanad yang sahih dari Abu Jubairah bin Dhahik,  katanya, "Orang-orang Ansar biasa memberi dan bersedekah sebanyak yang  dikehendaki Allah, tetapi pada suatu ketika mereka ditimpa oleh paceklik  hingga mereka menahan pemberian mereka, maka Allah pun menurunkan, 'Dan  janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan ...' sampai akhir  ayat." (Q.S. Al-Baqarah 195). Diketengahkan pula dengan sanad yang  sahih dari Nukman bin Basyir, katanya, "Ada seorang laki-laki yang  membuat dosa, lalu katanya, 'Dosaku tidak dapat diampuni', maka Allah  pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu jatuhkan dirimu ke dalam  kebinasaan!'" (Q.S. Al-Baqarah 195). Hadis ini didukung oleh hadis lain  sebagai saksi dari Barra' yang dikeluarkan oleh Hakim. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| wa-atimmuu alhajja waal'umrata lillaahi fa-in uhsirtum famaa istaysara mina alhadyi walaa tahliquu ruuusakum hattaa yablugha alhadyu mahillahu faman kaana minkum mariidhan aw bihi adzan min ra/sihi fafidyatun min shiyaamin aw shadaqatin aw nusukin fa-idzaa amintum faman tamatta'a bial'umrati ilaa alhajji famaa istaysara mina alhadyi faman lam yajid fashiyaamu tsalaatsati ayyaamin fii alhajji wasab'atin idzaa raja'tum tilka 'asyaratun kaamilatun dzaalika liman lam yakun ahluhu hadirii almasjidi alharaami waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha syadiidu al'iqaabi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu  terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah)  korban [120] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu  [121], sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di  antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur),  maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau  berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin  mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia  menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan  (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam  masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.  Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar  fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar)  Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan  bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras  siksaan-Nya. [120] Yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji. [121] Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Shafwan bir Umaiyah, katanya,  "Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dengan bergelimang minyak  wangi dan memakai jubah, lalu tanyanya, 'Apa yang harus saya lakukan  dalam umrah saya wahai Rasulullah?' Maka Allah pun menurunkan  'Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.' (Q.S. Al-Baqarah 196).  Lalu tanya Nabi saw., 'Mana dia si penanya tadi?' 'Ini saya', jawabnya.  Maka Sabda Nabi saw., 'Tanggalkanlah pakaianmu, kemudian mandilah dan  beristinsyaqlah (untuk membersihkan hidungmu) sebanyak mungkin, lalu  kerjakanlah buat umrahmu apa-apa yang harus kamu kerjakan dalam  hajimu!'" Diriwayatkan oleh Bukhari dari Kaab bin Ujrah bahwa ia ditanya  orang tentang firman Allah swt., "Maka hendaklah membayar fidyah berupa  puasa" (Q.S. Al-Baqarah 196), maka katanya, "Saya dibawa orang kepada  Nabi saw. sementara kutu-kutu berjatuhan ke muka saya, maka sabdanya,  'Tidak saya kira bahwa penyakitmu sampai sedemikian rupa! Tidakkah kamu  punya uang untuk membeli seekor kambing?' 'Tidak,' jawabnya. Lalu sabda  Nabi saw., 'Berpuasalah tiga hari dan beri makanlah enam orang miskin,  untuk setiap orang miskin setengah sukat makanan, lalu cukurlah  rambutmu!'" Jadi ayat itu turun buat saya secara khusus dan buat  tuan-tuan secara umum. Diketengahkan pula oleh Ahmad dari Kaab, katanya,  "Kami berada bersama Nabi saw. di Hudaibiah dalam keadaan kekurangan  karena orang-orang musyrik telah mengepung kami. Kebetulan saya berambut  panjang lagi lebat hingga kutu-kutu berjatuhan ke muka saya. Tiba-tiba  Nabi saw. lewat di depan saya lalu tanyanya, 'Apakah kutu-kutu di  kepalamu ini mengganggumu?' Lalu disuruhnya saya bercukur." Katanya  pula, "Dan turunlah ayat ini, 'Maka barang siapa di antara kamu yang  sakit, atau ada yang mendapat gangguan di kepalanya, wajiblah ia  berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau berkurban.'" (Q.S.  Al-Baqarah 196). Diketengahkan pula oleh Wahidi dari jalur `Atha' dari  Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala kami berkemah di Hudaibiyah datanglah Kaab  bin Ujrah dengan kutu-kutu yang bertaburan di mukanya. Katanya, 'Wahai  Rasulullah! Kutu-kutu ini sangat menggangguku.' Maka dalam suasana  seperti itu, Allah pun menurunkan, 'Maka barang siapa yang di antara  kamu sakit...' sampai akhir ayat." (Q.S. Al-Baqarah 196). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| alhajju asyhurun ma'luumaatun faman faradha fiihinna alhajja falaa rafatsa walaa fusuuqa walaa jidaala fii alhajji wamaa taf'aluu min khayrin ya'lamhu allaahu watazawwaduu fa-inna khayra alzzaadi alttaqwaa waittaquuni yaa ulii al-albaabi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 197. (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [122],  barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan  haji, maka tidak boleh rafats [123], berbuat fasik dan  berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu  kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan  sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa [124] dan bertakwalah  kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. [122] Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah. [123] "Rafats" artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh. [124] Maksud bekal takwa di sini ialah bekal yang cukup agar dapat memelihara diri dari perbuatan hina atau minta-minta selama perjalanan haji. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lain, dari Ibnu Abbas, katanya,  "Warga Yaman melakukan ibadah haji, tetapi mereka tidak membawa bekal,  kata mereka, 'Kami ini bertawakal saja.' Maka Allah pun menurunkan ayat,  'Dan sediakanlah perbekalan olehmu, sedangkan sebaik-baik perbekalan  itu ialah bekal takwa.'" (Q.S. Al-Baqarah 197) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| laysa 'alaykum junaahun an tabtaghuu fadhlan min rabbikum fa-idzaa afadhtum min 'arafaatin faudzkuruu allaaha 'inda almasy'ari alharaami waudzkuruuhu kamaa hadaakum wa-in kuntum min qablihi lamina aldhdhaalliina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil  perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat,  berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam [125]. Dan berdzikirlah  (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan  sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang  sesat. [125] Ialah bukit Quzah di Muzdalifah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas, katanya, "Ukazh dan Majinnah  serta Zulmajaz merupakan pasar-pasar di masa jahiliah. Mereka merasa  berdosa apabila berniaga di musim haji, maka mereka menanyakan hal itu  kepada Rasulullah saw. lalu turunlah ayat, 'Tidak ada dosa bagi kamu  mencari karunia dari Tuhanmu, pada musim-musim haji.'" (Q.S. Al-Baqarah  198) Diketengahkan oleh Ahmad, Ibnu Abu Hatim, Ibnu Jarir, Hakim dan  lain-lain dari beberapa jalur dari Abu Umamah At-Taimi, katanya, "Saya  katakan kepada Ibnu Umar, 'Kami ini menerima upah, apakah kami dapat  melakukan haji?' Jawab Ibnu Umar, 'Seorang laki-laki datang kepada  Rasulullah saw. menanyakan apa yang kamu tanyakan kepada saya barusan.  Nabi tidak memberikan jawaban sampai Jibril turun kepadanya menyampaikan  ayat ini, 'Tidak ada dosa bagi kamu mencari karunia dari Tuhanmu.'  (Q.S. Al-Baqarah 198) Lalu Nabi saw. memanggil orang itu seraya  sabdanya, 'Tuan-tuan termasuk jemaah haji.'" | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| tsumma afiidhuu min haytsu afaada alnnaasu waistaghfiruu allaaha inna allaaha ghafuurun rahiimun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 199. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas, katanya, "Orang-orang  Arab biasa wukuf di Arafah, sedangkan Quraisy di sesudah itu, yaitu di  Muzdalifah, maka Allah pun menurunkan, 'Kemudian bertolaklah kamu dari  tempat manusia bertolak.'" (Q.S. Al-Baqarah 199) Diketengahkan pula oleh  Ibnu Munzir dari Asma binti Abu Bakar, katanya, "Orang-orang Quraisy  berwukuf di Muzdalifah, sedangkan yang lainnya di Arafah, kecuali  Syaibah bin Rabiah. Allah pun menurunkan, 'Kemudian bertolaklah kamu  dari tempat manusia bertolak.'" (Q.S. Al-Baqarah 199) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| fa-idzaa qadhaytum manaasikakum faudzkuruu allaaha kadzikrikum aabaa-akum aw asyadda dzikran famina alnnaasi man yaquulu rabbanaa aatinaa fii alddunyaa wamaa lahu fii al-aakhirati min khalaaqin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 200. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah  dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut  (membangga-banggakan) nenek moyangmu [126], atau (bahkan) berdzikirlah  lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendo'a:  "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya  bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. [126] Adalah menjadi kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyah setelah menunaikan haji lalu bermegah-megahan tentang kebesaran nenek moyangnya. Setelah ayat ini diturunkan maka memegah-megahkan nenek moyangnya itu diganti dengan dzikir kepada Allah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas, katanya,  "Orang-orang jahiliah sewaktu berwukuf di musim haji, masing-masing  mereka menggembar-gemborkan "bapak sayalah yang memberi makan, membawa  barang-barang dan hewan kurban". Pendeknya tak ada yang menjadi sebutan  mereka kecuali karya nenek moyang mereka, maka Allah pun menurunkan,  'Maka apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, sebutlah nama  Allah...'" (Q.S. Al-Baqarah 200) Diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir dari  Mujahid, katanya, "Orang-orang itu apabila telah menyelesaikan upacara  haji, mereka berwukuf dekat jumrah lalu membangga-banggakan nenek moyang  mereka di masa jahiliah begitu pun hasil-hasil karya mereka, maka  turunlah ayat ini." | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
 








 
 
 



Tidak ada komentar:
Posting Komentar