Jumlah Surah : 114   Jumlah Ayat : 6236    Madinah : 28 Surah    Makiyah : 86 Surah 
Al-Baqarah, 286 ayat
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| in tubduu alshshadaqaati fani'immaa hiya wa-in tukhfuuhaa watu/tuuhaa alfuqaraa-a fahuwa khayrun lakum wayukaffiru 'ankum min sayyi-aatikum waallaahu bimaa ta'maluuna khabiirun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 271. Jika kamu menampakkan sedekah(mu) [172], maka itu adalah baik  sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya [173] dan kamu berikan kepada  orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah  akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah  mengetahui apa yang kamu kerjakan. [172] Menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain. [173] Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| laysa 'alayka hudaahum walaakinna allaaha yahdii man yasyaau wamaa tunfiquu min khayrin fali-anfusikum wamaa tunfiquuna illaa ibtighaa-a wajhi allaahi wamaa tunfiquu min khayrin yuwaffa ilaykum wa-antum laa tuzhlamuuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 272. Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diriwayatkan oleh Nasai, Hakim, Bazzar, Thabrani dan lain-lainnya dari  Ibnu Abbas, katanya, "Orang-orang itu tidak suka memberi bantuan kepada  kaum keluarga mereka dari golongan musyrik. Mereka pun mengajukan  permohonan dan mereka diberi oleh Nabi saw. keringanan, maka turunlah  ayat ini, 'Bukanlah kewajibanmu memberi mereka petunjuk...,' sampai  dengan, '...sedangkan kamu tidak teraniaya...'" (Q.S. Al-Baqarah 272)  Ibnu Abu Hatim mengetengahkan, dari Ibnu Abbas, "Nabi saw. biasa  menyuruh, 'Jangan memberi sedekah kecuali kepada penganut-penganut  Islam,' maka turunlah ayat, 'Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka  beroleh petunjuk...' (Q.S. Al-Baqarah 272) Lalu Nabi saw. menyuruh  memberi sedekah kepada siapa yang memintanya dari setiap agama." | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| lilfuqaraa-i alladziina uhsiruu fii sabiili allaahi laa yastathii'uuna dharban fii al-ardhi yahsabuhumu aljaahilu aghniyaa-a mina altta'affufi ta'rifuhum bisiimaahum laa yas-aluuna alnnaasa ilhaafan wamaa tunfiquu min khayrin fa-inna allaaha bihi 'aliimun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 273. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| alladziina yunfiquuna amwaalahum biallayli waalnnahaari sirran wa'alaaniyatan falahum ajruhum 'inda rabbihim walaa khawfun 'alayhim walaa hum yahzanuuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 274. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Thabrani dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan, dari Yazid bin Abdullah bin  Gharib, dari bapaknya, selanjutnya dari kakeknya, dari Nabi saw.,  katanya, "Orang-orang yang menafkahkan harta mereka, baik di waktu malam  maupun di waktu siang, secara tersembunyi dan terang-terangan, hingga  mereka beroleh pahala mereka..." ayat ini turun mengenai para pemilik  kuda, yaitu Yazid dan bapaknya yang keduanya tidak dikenal. Abdurrazaq,  Ibnu Jarir, Ibnu Abu Hatim dan Thabrani mengetengahkan dengan sanad yang  lemah, dari Ibnu Abbas, katanya, "Ayat ini turun mengenai Ali bin Abu  Thalib yang memiliki uang empat dirham. Maka satu dirham dinafkahkannya  di waktu malam, satu dirham di waktu siang, satu dirham lagi secara  sembunyi-sembunyi dan satu dirham pula secara terang-terangan." Ibnu  Munzir mengetengahkan dari Ibnu Musayab katanya, "Ayat ini turun  mengenai Abdurrahman bin Auf dan Usman bin Affan pada nafkah mereka yang  dikeluarkan untuk mempersiapkan bala tentara dalam kondisi sulit ketika  perang Tabuk." | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| alladziina ya/kuluuna alrribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumu alladzii yatakhabbathuhu alsysyaythaanu mina almassi dzaalika bi-annahum qaaluu innamaa albay'u mitslu alrribaa wa-ahalla allaahu albay'a waharrama alrribaa faman jaa-ahu maw'izhatun min rabbihi faintahaa falahu maa salafa wa-amruhu ilaa allaahi waman 'aada faulaa-ika ash-haabu alnnaari hum fiihaa khaaliduuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba [174] tidak dapat berdiri  melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran  (tekanan) penyakit gila [175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah  disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama  dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan  mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari  Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa  yang telah diambilnya dahulu [176] (sebelum datang larangan); dan  urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba),  maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di  dalamnya. [174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah. [175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan. [176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| yamhaqu allaahu alrribaa wayurbii alshshadaqaati waallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin atsiimin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [177]. Dan Allah  tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu  berbuat dosa [178]. [177] Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya. [178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| inna alladziina aamanuu wa'amiluu alshshaalihaati wa-aqaamuu alshshalaata waaatawuu alzzakaata lahum ajruhum 'inda rabbihim walaa khawfun 'alayhim walaa hum yahzanuuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| yaa ayyuhaa alladziina aamanuu ittaquu allaaha wadzaruu maa baqiya mina alrribaa in kuntum mu/miniina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Abu Ya`la mengetengahkan dalam Musnad-nya dan Ibnu Mandah dari jalur  Al-Kalbiy dan Abu Shalih dari Ibnu Abbas, katanya, "Kami dapat berita  bahwa ayat ini turun pada Bani Amr bin Auf dari suku Tsaqif dan pada  Bani Mughirah. Bani Mughirah memberikan bunga uang kepada Tsaqif.  Tatkala Mekah dikuasakan Allah kepada Rasul-Nya, maka ketika itu seluruh  riba dihapuskan. Maka datanglah Bani Amr dan Bani Mughirah kepada Atab  Ibnu Usaid yang ketika itu menjadi pemimpin muslimin di Mekah. Kata Bani  Mughirah, 'Tidakkah kami dijadikan secelaka-celaka manusia mengenai  riba, karena terhadap semua manusia dihapuskan, tetapi pada kami tidak?'  Jawab Bani Amr, 'Dalam perjanjian damai di antara kami disebutkan bahwa  kami tetap memperoleh riba kami.' Atab pun mengirim surah kepada Nabi  saw. mengenai hal itu, maka turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya."  Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ikrimah, katanya, "Ayat ini turun  mengenai suku Tsaqif, di antara mereka Masud, Habib, Tabiah dan Abdu  Yalail, serta Bani Amr dan Bani Umair." | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| fa-in lam taf'aluu fa/dzanuu biharbin mina allaahi warasuulihi wa-in tubtum falakum ruuusu amwaalikum laa tazhlimuuna walaa tuzhlamuuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| wa-in kaana dzuu 'usratin fanazhiratun ilaa maysaratin wa-an tashaddaquu khayrun lakum in kuntum ta'lamuuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
 








 
 
 



Tidak ada komentar:
Posting Komentar