|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 231 | |
|
طَلَّقْتُمُ |
kamu mentalak |
ٱلنِّسَآءَ |
isteri-isteri |
فَبَلَغْنَ |
maka/lalu dia sampai |
فَأَمْسِكُوهُنَّ |
maka tahanlah/rujuklah mereka |
بِمَعْرُوفٍ |
dengan cara yang baik |
سَرِّحُوهُنَّ |
ceraikan mereka |
بِمَعْرُوفٍ |
dengan cara yang baik |
تُمْسِكُوهُنَّ |
kamu tahan mereka |
ضِرَارًا |
(untuk memberi) kemudharatan |
لِّتَعْتَدُوا۟ |
karena kamu melewati batas/menganiaya |
تَتَّخِذُوٓا۟ |
kamu jadikan |
وَٱذْكُرُوا۟ |
dan ingatlah |
عَلَيْكُمْ |
atasmu/kepadamu |
يَعِظُكُم |
Dia mengajarkan kamu |
وَٱتَّقُوا۟ |
dan bertakwalah |
وَٱعْلَمُوٓا۟ |
dan ketahuilah |
|
|
wa-idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fabalaghna ajalahunna fa-amsikuuhunna bima'ruufin aw sarrihuuhunna bima'ruufin walaa tumsikuuhunna dhiraaran lita'taduu waman yaf'al dzaalika faqad zhalama nafsahu walaa tattakhidzuu aayaati allaahi huzuwan waudzkuruu ni'mata allaahi 'alaykum wamaa anzala 'alaykum mina alkitaabi waalhikmati ya'izhukum bihi waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha bikulli syay-in 'aliimun |
231. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka [145]. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[145] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Aufi dari Ibnu Abbas, katanya, "Ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya lalu rujuk kepadanya sebelum habis idahnya, kemudian diceraikannya kembali. Hal itu dilakukannya untuk menyusahkannya dan menghalanginya jatuh ke tangan laki-laki lain. Maka Allah pun menurunkan ayat ini." Diketengahkan pula dari As-Sadiy, katanya, "Ayat ini turun mengenai seorang laki-laki Ansar bernama Tsabit bin Yasar yang menceraikan istrinya, lalu jika masa idahnya tinggal dua atau tiga hari lagi, maka ia rujuk kembali kepadanya dengan tujuan untuk menyusahkannya. Maka Allah swt. pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu rujuk kepada mereka dengan maksud untuk menyusahkan mereka, karena dengan demikian berarti kamu melakukan penganiayaan!'" (Q.S. Al-Baqarah 231) Ibnu Abu Umar mengetengahkan dalam Musnadnya dan oleh Ibnu Murdawaih dan Abu Darda, katanya, "Ada seorang laki-laki yang menjatuhkan talak, lalu katanya, 'Saya hanya bermain-main', lalu ia membebaskan budak dan katanya, 'Saya hanya bergurau', maka Allah pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai barang permainan!'" (Q.S. Al-Baqarah 231) Riwayat yang serupa dengan itu dikeluarkan pula oleh Ibnu Mundzir dari Ubadah bin Shamit, begitu pula oleh Ibnu Murdawaih dari Ibnu Abbas, dan oleh Ibnu Jarir dari mursal hasan. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 232 | |
|
طَلَّقْتُمُ |
kamu mentalak |
ٱلنِّسَآءَ |
isteri-isteri |
فَبَلَغْنَ |
maka/lalu dia sampai |
أَجَلَهُنَّ |
masa (iddah) mereka |
تَعْضُلُوهُنَّ |
kamu menghalangi mereka |
أَزْوَٰجَهُنَّ |
(bakal) suami-suami mereka |
تَرَٰضَوْا۟ |
mereka saling rela |
بَيْنَهُم |
diantara mereka |
بِٱلْمَعْرُوفِ |
dengan cara yang baik |
وَأَطْهَرُ |
dan lebih suci |
وَأَنتُمْ |
dan/sedang kamu |
تَعْلَمُونَ |
kamu mengetahui |
|
|
wa-idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fabalaghna ajalahunna falaa ta'dhuluuhunna an yankihna azwaajahunna idzaa taraadaw baynahum bialma'ruufi dzaalika yuu'azhu bihi man kaana minkum yu/minu biallaahi waalyawmi al-aakhiri dzaalikum azkaa lakum wa-athharu waallaahu ya'lamu wa-antum laa ta'lamuuna |
232. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya [146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
[146] Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Tirmizi dan lain-lain dari Ma`qil bin Yasar, bahwa ia mengawinkan saudaranya yang perempuan dengan seorang laki-laki Islam. Demikianlah mereka hidup berumah tangga, tetapi kemudian pihak suami menceraikan istrinya dan tidak rujuk kepadanya sampai idahnya habis. Kemudian si suami merasa rindu kepada bekas istrinya, demikian pula si istri kepada bekas suaminya, lalu si suami meminangnya kembali bersama rombongannya. Tetapi jawaban Ma`qil, "Hai bajingan tengik, saya telah memuliakanmu dan mengawinkan saudara saya denganmu tetapi kamu menceraikannya, demi Allah, ia tidak boleh kembali lagi kepadamu buat selama-lamanya." Dalam pada itu Allah mengetahui kebutuhan sang suami kepada bekas istri dan kebutuhan sang istri kepada bekas suaminya, maka diturunkanlah, "Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu habis idah mereka...," sampai dengan, "...kamu tidak mengetahui..." (Q.S. Al-Baqarah 232). Tatkala Ma`qil mendengarnya, ia mengatakan, "Aku dengar perintah Tuhanku dan aku taati." Lalu dipanggilnya bekas iparnya tadi seraya katanya, "Saya kawinkan dia denganmu dan saya muliakan kamu." Ibnu Murdawaih mengetengahkannya pula dari jalur yang berbeda-beda. Diketengahkan pula dari As-Sadiy, katanya, "Ayat itu diturunkan mengenai Jabir bin Abdullah Al-Anshari. Ia mempunyai seorang saudara sepupu yang diceraikan oleh suaminya satu kali talak. Kemudian ketika masa idahnya telah habis, bekas suaminya itu kembali dengan maksud hendak rujuk kepadanya tetapi Jabir tidak bersedia, katanya, 'Kamu ceraikan saudara sepupu kami, lalu hendak kawin buat kedua kalinya!' Dalam pada itu si istri juga ingin kembali dan rela atas perlakuan suaminya, maka turunlah ayat ini." Riwayat pertama lebih sahih dan juga lebih kuat. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 233 | |
|
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ |
dan para ibu |
يُرْضِعْنَ |
hendaklah menyusui |
أَوْلَٰدَهُنَّ |
anak-anak mereka |
كَامِلَيْنِ |
sempurna/penuh |
ٱلرَّضَاعَةَ |
penyusuan(nya) |
ٱلْمَوْلُودِ |
anak yang dilahirkan |
رِزْقُهُنَّ |
memberi rezki/makan mereka |
وَكِسْوَتُهُنَّ |
dan pakaian mereka |
بِٱلْمَعْرُوفِ |
dengan cara yang baik |
وُسْعَهَا |
menurut kesanggupannya |
تُضَآرَّ |
menderita/sengsara |
بِوَلَدِهَا |
dengan/karena anaknya |
مَوْلُودٌ |
anak yang dilahirkan |
بِوَلَدِهِۦ |
dengan/karena anaknya |
وَتَشَاوُرٍ |
dan permusyawaratan |
عَلَيْهِمَا |
atas keduanya |
تَسْتَرْضِعُوٓا۟ |
menyusukan (pada orang lain) |
أَوْلَٰدَكُمْ |
anak-anakmu |
سَلَّمْتُم |
kamu menyerahkan (pembayaran) |
بِٱلْمَعْرُوفِ |
dengan patut |
وَٱتَّقُوا۟ |
dan bertakwalah kamu |
وَٱعْلَمُوٓا۟ |
dan ketahuilah |
تَعْمَلُونَ |
kamu kerjakan |
|
|
waalwaalidaatu yurdhi'na awlaadahunna hawlayni kaamilayni liman araada an yutimma alrradaa'ata wa'alaa almawluudi lahu rizquhunna wakiswatuhunna bialma'ruufi laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa laa tudaarra waalidatun biwaladihaa walaa mawluudun lahu biwaladihi wa'alaa alwaaritsi mitslu dzaalika fa-in araadaa fishaalan 'an taraadin minhumaa watasyaawurin falaa junaaha 'alayhimaa wa-in aradtum an tastardhi'uu awlaadakum falaa junaaha 'alaykum idzaa sallamtum maa aataytum bialma'ruufi waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun |
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 234 | |
|
وَٱلَّذِينَ |
dan orang-orang yang |
يُتَوَفَّوْنَ |
(mereka) diwafatkan/meninggal dunia |
وَيَذَرُونَ |
dan (mereka) meninggalkan |
يَتَرَبَّصْنَ |
hendaklah mereka menangguhkan |
بِأَنفُسِهِنَّ |
dengan diri mereka |
وَعَشْرًا |
dan sepuluh (hari) |
أَجَلَهُنَّ |
masa (iddah) mereka |
بِٱلْمَعْرُوفِ |
menurut yang patut |
تَعْمَلُونَ |
kamu kerjakan |
|
|
waalladziina yutawaffawna minkum wayadzaruuna azwaajan yatarabbashna bi-anfusihinna arba'ata asyhurin wa'asyran fa-idzaa balaghna ajalahunna falaa junaaha 'alaykum fiimaa fa'alna fii anfusihinna bialma'ruufi waallaahu bimaa ta'maluuna khabiirun |
234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka [147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
[147] Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 235 | |
|
ٱلنِّسَآءِ |
wanita-wanita |
أَكْنَنتُمْ |
kamu menyembunyikan |
سَتَذْكُرُونَهُنَّ |
kamu akan menyebut mereka |
تُوَاعِدُوهُنَّ |
kamu mengadakan janji pada mereka |
تَقُولُوا۟ |
kamu mengucapkan |
تَعْزِمُوا۟ |
kamu bertetap hati |
ٱلْكِتَٰبُ |
Kitab/kepastian |
وَٱعْلَمُوٓا۟ |
dan ketahuilah |
فَٱحْذَرُوهُ |
maka takutlah kepadaNya |
وَٱعْلَمُوٓا۟ |
dan ketahuilah |
|
|
walaa junaaha 'alaykum fiimaa 'arradhtum bihi min khithbati alnnisaa-i aw aknantum fii anfusikum 'alima allaahu annakum satadzkuruunahunna walaakin laa tuwaa'iduuhunna sirran illaa an taquuluu qawlan ma'ruufan walaa ta'zimuu 'uqdata alnnikaahi hattaa yablugha alkitaabu ajalahu wai'lamuu anna allaaha ya'lamu maa fii anfusikum faihtsaruuhu wai'lamuu anna allaaha ghafuurun haliimun |
235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu [148] dengan sindiran [149] atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf [150]. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
[148] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
[149] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[150] Perkataan sindiran yang baik. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 236 | |
|
ٱلنِّسَآءَ |
isteri-isteri |
تَمَسُّوهُنَّ |
kamu campuri mereka |
تَفْرِضُوا۟ |
kamu menentukan |
فَرِيضَةً |
ketentuan/mahar |
وَمَتِّعُوهُنَّ |
dan berilah mut'ah (pemberian mereka) |
ٱلْمُوسِعِ |
orang yang mampu |
قَدَرُهُۥ |
menurut kemampuannya |
ٱلْمُقْتِرِ |
orang yang miskin |
قَدَرُهُۥ |
menurut kemampuannya |
بِٱلْمَعْرُوفِ |
dengan yang baik |
ٱلْمُحْسِنِينَ |
orang-orang yang berbuat kebaikan |
|
|
laa junaaha 'alaykum in thallaqtumu alnnisaa-a maa lam tamassuuhunna aw tafridhuu lahunna fariidhatan wamatti'uuhunna 'alaa almuusi'i qadaruhu wa'alaa almuqtiri qadaruhu mataa'an bialma'ruufi haqqan 'alaa almuhsiniina |
236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 237 | |
|
طَلَّقْتُمُوهُنَّ |
kamu menceraikan mereka |
تَمَسُّوهُنَّ |
kamu mencampuri mereka |
فَرَضْتُمْ |
kamu telah menentukan |
فَرِيضَةً |
ketentuan/mahar |
فَنِصْفُ |
maka (bayarlah) seperdua |
فَرَضْتُمْ |
telah kamu tentukan |
يَعْفُونَ |
mereka memaafkan |
لِلتَّقْوَىٰ |
kepada takwa |
ٱلْفَضْلَ |
karunia/keutamaan |
تَعْمَلُونَ |
kamu kerjakan |
|
|
wa-in thallaqtumuuhunna min qabli an tamassuuhunna waqad faradhtum lahunna fariidhatan fanishfu maa faradhtum illaa an ya'fuuna aw ya'fuwa alladzii biyadihi 'uqdatu alnnikaahi wa-an ta'fuu aqrabu lilttaqwaa walaa tansawuu alfadhla baynakum inna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun |
237. Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah [151], dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
[151] Ialah suami atau wali. Kalau wali mema'afkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang mema'afkan, maka dia membayar seluruh mahar. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 238 | |
|
ٱلصَّلَوَٰتِ |
segala sholat |
ٱلْوُسْطَىٰ |
wustha ('ashar) |
وَقُومُوا۟ |
dan berdirilah |
|
|
haafizhuu 'alaa alshshalawaati waalshshalaati alwusthaa waquumuu lillaahi qaanitiina |
238. Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa [152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
[152] "Shalat wusthaa" ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. Ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan "shalat wusthaa" ialah shalat Ashar. Menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ahmad dan Bukhari mengetengahkan dalam kitab Tarikh, juga oleh Abu Daud, Baihaqi dan Ibnu Jarir dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi saw. melakukan salat zuhur di tengah hari yang panas sekali. Salat itu merupakan yang terberat bagi para sahabatnya, hingga turunlah ayat, "Peliharalah semua salat dan salat yang pertengahan!" (Q.S. Al-Baqarah 238) Ahmad, Nasai dan Ibnu Jarir mengetengahkan dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi saw. sedang melakukan salat zuhur di tengah hari yang sangat terik. Tetapi jemaahnya di belakang hanya satu atau dua saf saja, sementara orang-orang berada di naungan dan perniagaan mereka, maka Allah pun menurunkan, "Dan peliharalah semua salat dan salat yang pertengahan!" (Q.S. Al-Baqarah 238) Imam yang berenam dan lain-lain mengetengahkan dari Zaid bin Arqam, katanya, "Di masa Rasulullah saw. kami berbicara di waktu salat, sedang seorang laki-laki berkata-kata dengan teman yang berada di sampingnya hingga turun ayat, 'Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk...' (Q.S. Al-Baqarah 238) Dengan demikian kami disuruh supaya diam dan dilarang berbicara." Ibnu Jarir dan Mujahid mengetengahkan, katanya, "Mereka biasa bicara di waktu salat, bahkan seorang laki-laki berani menyuruh temannya untuk sesuatu keperluan. Maka Allah pun menurunkan, 'Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.'" (Q.S. Al-Baqarah 238) |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 239 | |
|
فَرِجَالًا |
maka sambil berjalan |
أَمِنتُمْ |
kamu telah aman |
فَٱذْكُرُوا۟ |
maka ingatlah/sebutlah |
عَلَّمَكُم |
Dia telah mengajar kamu |
|
|
fa-in khiftum farijaalan aw rukbaanan fa-idzaa amintum faudzkuruu allaaha kamaa 'allamakum maa lam takuunuu ta'lamuuna |
239. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 240 | |
|
وَٱلَّذِينَ |
dan orang-orang yang |
يُتَوَفَّوْنَ |
(mereka) diwafatkan/meninggal |
وَيَذَرُونَ |
dan mereka meninggalkan |
وَصِيَّةً |
hendaklah berwasiat |
لِّأَزْوَٰجِهِم |
untuk isteri mereka |
مَّتَٰعًا |
pemberian/nafkah |
|
|
waalladziina yutawaffawna minkum wayadzaruuna azwaajan washiyyatan li-azwaajihim mataa'an ilaa alhawli ghayra ikhraajin fa-in kharajna falaa junaaha 'alaykum fii maa fa'alna fii anfusihinna min ma'ruufin waallaahu 'aziizun hakiimun |
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ishak bin Rahawaih mengetengahkan dalam tafsirnya dari Muqatil bin Hibban bahwa seorang laki-laki warga Thaif datang ke Madinah, ia mempunyai banyak anak laki-laki dan perempuan dan ia juga mempunyai ibu-bapak dan seorang istri, ia mati di Madinah dan hal itu disampaikan kepada Nabi saw. Maka diberinya kedua orang tua dan anak-anaknya secara baik-baik, tetapi istrinya tidak diberinya sesuatu apa pun, tetapi mereka disuruh memberinya nafkah dari peninggalan suaminya selama satu tahun. Dan mengenai peristiwa inilah diturunkan, "Dan orang-orang yang akan wafat di antara kamu dan meninggalkan..." (Q.S. Al-Baqarah 240) |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar