Jumlah Surah : 114   Jumlah Ayat : 6236    Madinah : 28 Surah    Makiyah : 86 Surah 
  
Al-Baqarah, 286 ayat
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| faman baddalahu ba'da maa sami'ahu fa-innamaa itsmuhu 'alaa alladziina yubaddiluunahu inna allaaha samii'un 'aliimun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 181. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| faman khaafa min muushin janafan aw itsman fa-ashlaha baynahum falaa itsma 'alayhi inna allaaha ghafuurun rahiimun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 182. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat  itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan [113]  antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha  Pengampun lagi Maha Penyayang. [113] Mendamaikan ialah menyuruh orang yang berwasiat berlaku adil dalam mewasiatkan sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syara'. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| yaa ayyuhaa alladziina aamanuu kutiba 'alaykumu alshshiyaamu kamaa kutiba 'alaa alladziina min qablikum la'allakum tattaquuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ayyaaman ma'duudaatin faman kaana minkum mariidhan aw 'alaa safarin fa'iddatun min ayyaamin ukhara wa'alaa alladziina yuthiiquunahu fidyatun tha'aamu miskiinin faman tathawwa'a khayran fahuwa khayrun lahu wa-an tashuumuu khayrun lakum in kuntum ta'lamuuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa  diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),  maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu  pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat  menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):  memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati  mengerjakan kebajikan [114], maka itulah yang lebih baik baginya. Dan  berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [114] Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| syahru ramadaana alladzii unzila fiihi alqur-aanu hudan lilnnaasi wabayyinaatin mina alhudaa waalfurqaani faman syahida minkumu alsysyahra falyashumhu waman kaana mariidhan aw 'alaa safarin fa'iddatun min ayyaamin ukhara yuriidu allaahu bikumu alyusra walaa yuriidu bikumu al'usra walitukmiluu al'iddata walitukabbiruu allaaha 'alaa maa hadaakum wala'allakum tasykuruuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| wa-idzaa sa-alaka 'ibaadii 'annii fa-innii qariibun ujiibu da'wata alddaa'i idzaa da'aani falyastajiibuu lii walyu/minuu bii la'allahum yarsyuduuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 186. Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| uhilla lakum laylata alshshiyaami alrrafatsu ilaa nisaa-ikum hunna libaasun lakum wa-antum libaasun lahunna 'alima allaahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba 'alaykum wa'afaa 'ankum faal-aana baasyiruuhunna waibtaghuu maa kataba allaahu lakum wakuluu waisyrabuu hattaa yatabayyana lakumu alkhaythu al-abyadhu mina alkhaythi al-aswadi mina alfajri tsumma atimmuu alshshiyaama ilaa allayli walaa tubaasyiruuhunna wa-antum 'aakifuuna fii almasaajidi tilka huduudu allaahi falaa taqrabuuhaa kadzaalika yubayyinu allaahu aayaatihi lilnnaasi la'allahum yattaquuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan  isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah  pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat  menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af  kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah  ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang  putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu  sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu,  sedang kamu beri'tikaf [115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka  janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya  kepada manusia, supaya mereka bertakwa. [115] "I'tikaf" ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Hakim dari jalur Abdurrahman bin  Abu Laila dari Muaz bin Jabal, katanya, "Mereka biasa makan minum dan  mencampuri wanita-wanita selama mereka masih belum tidur. Tetapi kalau  sudah tidur, mereka tak hendak bercampur lagi. Kemudian ada seorang  laki-laki Ansar, Qais bin Sharmah namanya. Setelah melakukan salat Isyak  ia tidur dan tidak makan minum sampai pagi dan ia bangun pagi dalam  keadaan letih. Dalam pada itu Umar telah mencampuri istrinya setelah ia  bangun tidur, ia datang kepada Nabi saw. lalu menceritakan peristiwa  dirinya. Maka Allah pun menurunkan, 'Dihalalkan bagi kamu mencampuri  istri-istrimu...' sampai dengan firman-Nya. '...kemudian sempurnakanlah  puasa sampai malam.'" (Q.S. Al-Baqarah 187). Hadis ini masyhur atau  terkenal, diterima dari Ibnu Abu Laila, walaupun ia tidak pernah  mendengarnya dari Muaz, tetapi ada hadis lain sebagai saksi, misalnya  yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Barra, katanya, "Biasanya para  sahabat Nabi saw. jika salah seorang di antara mereka berpuasa, lalu  datang waktu berbuka, kemudian ia tertidur sebelum berbuka, maka ia  tidak makan semalaman dan seharian itu sampai petang lagi. Kebetulan  Qais bin Sharmah berpuasa. Tatkala datang saat berbuka, dicampurinya  istrinya, lalu tanyanya, 'Apakah kamu punya makanan?' Jawabnya, 'Tidak,  tetapi saya akan pergi dan mencarikan makanan untukmu.' Seharian Qais  bekerja, hingga ia tertidur lelap dan ketika istrinya datang dan  melihatnya, ia mengatakan, 'Kasihan kamu!' Waktu tengah hari, karena  terlalu lelah, ia tak sadarkan diri, lalu disampaikannya peristiwa itu  kepada Nabi saw. maka turunlah ayat ini yang berbunyi, 'Dihalalkan bagi  kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu.' (Q.S.  Al-Baqarah 187). Mereka amat gembira dan berbesar hati menerimanya. Di  samping itu turun pula, 'Dan makan minumlah hingga nyata bagimu benang  putih dari benang hitam yaitu fajar.'" (Q.S. Al-Baqarah 187).  Diketengahkan pula oleh Bukhari dari Barra; katanya, "Tatkala datang  puasa pada bulan Ramadan, mereka tak mau mendekati istri-istri mereka  selama bulan itu. Tetapi beberapa orang (laki-laki) mengkhianati diri  mereka, maka Allah pun menurunkan, 'Allah maklum bahwa kamu mengkhianati  diri kamu, maka diterima-Nya tobatmu dan dimaafkan-Nya kamu...' sampai  akhir ayat." (Q.S. Al-Baqarah 187). Diketengahkan pula oleh Ahmad, Ibnu  Jarir dan Ibnu Abu Hatim dari jalur Abdullah bin Kaab bin Malik yang  diterimanya dari bapaknya, katanya, "Pada bulan Ramadan jika seorang  berpuasa dan hari masuk malam lalu ia tidur, haram baginya makan minum  dan wanita, sampai ia berbuka pada esok harinya. Umar pun kembali dari  rumah Nabi saw. yakni setelah begadang di sisinya. Dicarinya istrinya,  maka jawabnya, 'Saya telah tidur.' Jawab Umar, 'Tidak, kamu belum lagi  tidur', lalu dicampurinya istrinya itu. Kaab melakukan pula seperti yang  dilakukan Umar, lalu di waktu pagi Umar segera mendapatkan Nabi saw.  dan menyampaikan peristiwanya. Maka turunlah ayat ini." Diriwayatkan  oleh Bukhari dari Sahl bin Said, katanya, "Diturunkan ayat 'makan  minumlah hingga nyata bagi kamu benang putih dari benang hitam.' (Q.S.  Al-Baqarah 187) dan belum diturunkan 'berupa fajar' (Q.S. Al-Baqarah  187). Beberapa orang laki-laki jika mereka hendak berpuasa masing-masing  mereka mengikatkan pada kedua kakinya benang putih dan benang hitam.  Mereka terus makan minum sampai jelas perbedaan keduanya. Maka Allah pun  menurunkan kelanjutannya 'berupa fajar' sehingga mereka tahu bahwa yang  dimaksud ialah malam dan siang." Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari  Qatadah, katanya, "Jika seorang laki-laki melakukan iktikaf, lalu ia  keluar mesjid, jika dikehendakinya ia dapat saja mencampuri istrinya.  Maka turunlah ayat 'Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu  beriktikaf di mesjid.'" (Q.S. Al-Baqarah 187). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| walaa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili watudluu bihaa ilaa alhukkaami lita/kuluu fariiqan min amwaali alnnaasi bial-itsmi wa-antum ta'lamuuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Said bin Jubair, katanya, "Umrul  Qais bin Abis dan `Abdan bin Asywa' Al-Hadhrami terlibat dalam satu  pertikaian mengenai tanah mereka, hingga Umruul Qais bermaksud hendak  mengucapkan sumpahnya dalam hal itu. Maka mengenai dirinya turun ayat,  '...dan janganlah sebagian kamu memakan harta lainnya dengan jalan yang  batil.'" (Q.S. Al-Baqarah 188). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| yas-aluunaka 'ani al-ahillati qul hiya mawaaqiitu lilnnaasi waalhajji walaysa albirru bi-an ta/tuu albuyuuta min zhuhuurihaa walaakinna albirra mani ittaqaa wa/tuu albuyuuta min abwaabihaa waittaquu allaaha la'allakum tuflihuuna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 189. Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan  sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji;  Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya [116], akan  tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah  ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah  agar kamu beruntung. [116] Pada masa jahiliyah, orang-orang yang berihram di waktu haji, mereka memasuki rumah dari belakang bukan dari depan. Hal ini ditanyakan pula oleh para sahabat kepada Rasulullah SAW, maka diturunkanlah ayat ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari jalur Auli dari Ibnu Abbas,  katanya, "Orang-orang menanyakan kepada Nabi saw. tentang bulan sabit,  maka turunlah ayat ini." Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Abul  Aliyah, katanya, "Kami dengar bahwa mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah!  Kenapa diciptakan bulan sabit?' Maka Allah menurunkan, 'Mereka bertanya  kepadamu tentang bulan sabit.'" (Q.S. Al-Baqarah 189). Diketengahkan  pula oleh Abu Naim dan Ibnu Asakir dalam 'Tarikh Dimasyq' dari jalur  As-sadiyus Shagir dari Kalbi, dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas bahwa  Muaz bin Jabal dan Tsa`labah bin Ghanamah bertanya, "Wahai Rasulullah!  Kenapa bulan itu terbit atau tampak kecil seperti benang, lalu bertambah  besar hingga menjadi rata bahkan bundar, lalu semakin berkurang dan  mengecil hingga kembali seperti keadaan semula, artinya tidak tetap pada  bentuknya yang sama?" Maka turunlah, "Mereka bertanya kepadamu tentang  bulan sabit." (Q.S. Al-Baqarah 189). Diriwayatkan oleh Bukhari dari  Barra, katanya, "Di masa jahiliah bila itu ihram, mereka masuk ke  Baitullah dari belakangnya, maka Allah pun menurunkan, 'Dan tidaklah  disebut kebaktian apabila kamu memasuki rumah dari belakangnya...'  sampai akhir ayat." (Q.S. Al-Baqarah 189). Diketengahkan oleh Ibnu Abu  Hatim serta Hakim yang menilainya sahih dari Jabir, katanya,  "Orang-orang Quraisy biasa melakukan al-hams dan di waktu ihram mereka  masuk dari berbagai pintu, sedangkan orang-orang Ansar dan suku-suku  Arab lainnya, tiada seorang pun dari mereka yang masuk dari pintunya.  Kebetulan ketika Rasulullah saw. berada di sebuah kebun, beliau keluar  ke Baitullah dari pintunya, dan ikut pula keluar bersamanya Qathabah bin  Amir Al-Anshari, lalu kata mereka, 'Wahai Rasulullah! Qathabah bin Amir  itu seorang durhaka, ia masuk ke sini bersama Anda dari pintu itu.'  Maka tanya Rasulullah saw. kepadanya, 'Apa sebabnya kamu melakukan itu?'  Jawabnya, 'Saya lihat Anda melakukannya, maka saya tiru perbuatan Anda  itu, sesungguhnya aku adalah seorang Ahmasi.' Rasul berkata kepadanya,  'Agamaku adalah juga agama Anda!' Maka Allah pun menurunkan, 'Dan  tidaklah disebut kebaktian apabila kamu memasuki rumah itu dari  belakangnya...' sampai akhir ayat." (Q.S. Al-Baqarah 189). Ibnu Jarir  mengetengahkan yang sama isinya dengan itu dari Jabir dari jalur Aufi  dari Ibnu Abbas. Diketengahkan oleh Thayalisi dalam Musnadnya dari  Barra', katanya, "Orang-orang Ansar, jika mereka kembali dari  perjalanan, tidak memasuki rumah melalui pintunya, maka turunlah ayat  ini." Diketengahkan pula oleh Abdu bin Humeid dari Qais bin Habtar  An-Nahsyali, katanya, Apabila orang-orang itu ihram mereka tidak  memasuki Baitullah dari arah pintunya, sedangkan Hams kebalikannya. Pada  suatu hari Rasulullah saw. memasuki kebun kurma, lalu keluar dari pintu  yang biasa dipakai ihram olehnya tetapi ia diikuti oleh seorang lelaki  bernama Rifaah bin Tabut dan sebenarnya bukan termasuk orang-orang Hams.  Kata mereka, "Wahai Rasulullah! Rifaah itu seorang munafik." Rasulullah  bertanya kepadanya, "Apa yang menyebabkan kamu sehingga melakukan  perbuatan itu?" Ujarnya, "Saya ini orang Hams." Rasulullah menjawab,  "Bukankah agama kita satu." Maka turunlah ayat, "Dan tidaklah disebut  kebaktian jika kamu memasuki rumah itu dari belakangnya." (Q.S.  Al-Baqarah 189). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| waqaatiluu fii sabiili allaahi alladziina yuqaatiluunakum walaa ta'taduu inna allaaha laa yuhibbu almu'tadiina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEBAB TURUNNYA AYAT:  Diketengahkan oleh Wahidi dari jalur Kalbi, dari Abu Shalih dari Ibnu  Abbas, katanya, "Ayat ini turun sewaktu perjanjian Hudaibiah. Ceritanya  ialah bahwa tatkala orang-orang musyrik menghalangi Rasulullah saw. ke  Baitullah, kemudian mereka ajak berdamai dengan tawaran boleh kembali  pada tahun depan, lalu setelah sampai waktunya Nabi saw. bersama  sahabat-sahabatnya bersiap-siap untuk melakukan umrah kada, hanya mereka  merasa khawatir kalau-kalau orang Quraisy tidak menepati janji dan  masih menghalangi mereka untuk memasuki Masjidilharam bahkan bersedia  untuk berperang, sementara para sahabat itu tak ingin berperang pada  bulan suci, maka Allah pun menurunkan ayat di atas." | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
 








 
 
 



Tidak ada komentar:
Posting Komentar