Sabtu, 15 Juni 2013

Tafsir Surat Al-Baqarah 221 - 240 ( 12 )

Cari dalam "TAFSIR" Al Qur'an
Bahasa Indonesia    English Translation    Dutch    nuruddin

No. Pindah ke Surat Sebelumnya... Pindah ke Surat Berikut-nya... [TAFSIR] : AL-BAQARAH
Ayat [286]   First Previous Next Last Balik Ke Atas  Hal:12/15
221 Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(QS. 2:221)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (221
Mengenai sebab turunnya ayat ini, oleh Al-Wahidi diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sebagai berikut:
"Rasulullah saw. telah mengutus Mursad Al-Ganawi pergi ke Mekah guna menjemput sejumlah kaum muslimin yang masih tertinggal di sana untuk dibawa ke Madinah. Kedatangan Mursad ke Mekah itu terdengar oleh seorang wanita musyrik bernama `Anaq, yaitu teman lama Mursad sejak zaman jahiliah. Dia adalah seorang perempuan yang rupawan. Semenjak Mursad hijrah ke Madinah, mereka belum pernah berjumpa. Oleh sebab itu, setelah ia mendengar kedatangan Mursad ke Mekah, ia segera menemuinya. Setelah bertemu, maka `Anaq mengajak Mursad untuk kembali berkasih-kasihan dan bercumbuan seperti dahulunya. Akan tetapi Mursad menolak dan menjawab: "Islam telah memisahkan antara kita berdua; dan hukum Islam telah melarang kita untuk berbuat sesuatu yang tidak baik." Mendengar jawaban itu `Anaq berkata: "Masih ada jalan keluar bagi kita, yaitu baiklah kita menikah saja." Mursad menjawab: "Aku setuju, tetapi aku lebih dahulu akan meminta persetujuan kepada Rasulullah saw." Setelah kembali ke Madinah, Mursad melaporkan kepada Rasulullah hasil pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, dan di samping itu diceritakannya pula tentang pertemuannya dengan `Anaq dan maksudnya untuk menikahinya. Ia bertanya kepada Rasulullah saw.: "Halalkah bagiku untuk mengawininya, padahal ia masih musyrik?" Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan itu."
Di dalam ayat ini ditegaskan oleh Allah swt. larangan bagi seorang muslim mengawini perempuan-perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali kalau mereka telah beriman. Walaupun mereka itu cantik dan rupawan, gagah, kaya dan sebagainya. Budak perempuan yang mukmin atau budak laki-laki yang mukmin, lebih baik untuk dikawini daripada mengawini orang musyrik itu. Dan pihak perempuan-perempuan yang beriman tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik-cantik, menarik hati, lagi beriman dan berakhlak.
Allah menyuruh mengawini seorang perempuan bukan saja karena cantik, banyak harta kekayaannya dan tinggi kedudukannya, tapi yang ialah iman dan akhlaknya.
Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda:

لا تنكحوا النساء لحسنهن فعسي حسنهن أن يرديهن ولا تنكحوهن علي أموالهن فعسي أموالهن أن تطغيهن و انكحوهن علي الدين فلأمة سوداء ذات دين أفضل
Artinya:
Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas.
(HR Ibnu Majah dari Abdullah bin 'Amr)
Dan hadis lain Rasulullah saw. bersabda:

تنكح المرأة لأربع : لمالها و لحسبها و لجمالها و لدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya:
Perempuan itu dikawini karena 4 hal, yaitu: karena hartanya, karena kebangsawanannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama, engkau akan beruntung.
(HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Perkawinan, erat hubungannya dengan agama. Orang musyrik bukan orang beragama. Mereka menyembah selain Allah. Di dalam soal perkawinan dengan orang musyrik ada batas tembok yang kuat, tetapi dalam soal pergaulan bermasyarakat itu biasa saja. Sebab perkawinan, erat hubungannya dengan keturunan dan keturunan erat hubungannya dengan harta pusaka, berhubungan dengan makan dan minum dan ada hubungannya dengan pendidikan dan pembangunan Islam.
Perkawinan dengan orang musyrik dianggap membahayakan seperti diterangkan di atas, maka tegas-tegas Allah melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan mereka. Golongan orang musyrik itu akan selalu menjerumuskan umat Islam ke dalam bahaya di dunia, dan menjerumuskannya ke dalam neraka di akhirat, sedang ajaran-ajaran Allah kepada orang-orang mukmin selalu membawa kepada kebahagiaan dunia dan masuk surga di akhirat.
Ayat-ayat seperti ini diturunkan Allah kepada manusia supaya mereka selalu ingat, jangan lalai dan lengah, sebab bahayanya besar, bila tidak lagi berjalan di atas rel yang benar yang telah ditetapkan Allah dalam syariat-Nya.


222 Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. 2:222)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 222 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222
Sebab turunnya ayat ini disebutkan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik bahwa orang Yahudi bila istrinya sedang haid mereka tidak mau makan bersama, tidak mau serumah dengan dia. Maka seorang sahabat Rasulullah menanyakan hal itu, lalu turunlah ayat ini. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: "Segala sesuatu boleh kamu perbuat dengan istrimu yang sedang haid selain bersetubuh."
Haid tiu darah kotor yang keluar dari rahim perempuan tiap-tiap bulan paling cepat sehari semalam lamanya dan biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama 15 hari.
Bermacam-macam sikap orang-orang terhadap perempuan yang haid itu. Orang-orang Yahudi sangat keras sikapnya, tidak mau bergaul dengan istrinya yang haid, tidak mau makan minum bersama, dan tidak mau bersama-sama serumah dengan mereka, tidak mau menyentuh karena kulitnya dianggap najis.
Orang-orang Nasrani sikapnya lain lagi, mereka bergaul biasa saja dengan perempuan haid, tidak ada perbedaan antara yang haid dengan yang tidak haid. Mereka menggaulinya secara bebas dan berbuat sesuka hatinya. Orang-orang Arab pada zaman jahiliah sama saja sikapnya dengan orang-orang Yahudi.
Para ahli kesehatan telah banyak menerangkan tentang bahaya bersetubuh dengan perempuan haid. Pada akhir ayat tersebut telah menerangkan bahwa Dia sayang sekali kepada orang-orang yang mau bertobat dari kesalahannya, dan kepada orang-orang yang selain menjaga kebersihan.


223 Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.(QS. 2:223)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 223

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (223

Dalam ayat ini, istri diumpamakan dengan kebun tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit tanam-tanaman. Boleh mendatangi kebun itu dari mana saja arahnya asal untuk menyebarkan bibit dan untuk berkembangnya tanam-tanaman dengan baik dan subur. Istri adalah tempat menyebarkan bibit keturunan supaya berkembang dengan baik. Maka seorang suami boleh bercampur dengan istrinya dengan berbagai cara yang disukainya asal tidak mendatangkan kemudaratan.
Jelaslah bahwa maksud perkawinan itu adalah untuk mendapatkan keturunan bukan hanya sekedar bersenang-senang melepaskan nafsu dan syahwat. Untuk itu Allah menyuruh berbuat amal kebajikan sebagai persiapan untuk masa depan agar mendapat keturunan yang saleh, berguna bagai agama dan bangsa, serta berbakti kepada kedua orang tuanya.
Kemudian Allah menyuruh para suami agar berhati-hati menjaga istri dan anak-anaknya, menjaga rumah tangga jangan sampai rusak dan berantakan. Karena itu bertakwalah kepada Allah. Sebab akhirnya manusia akan kembali kepada Allah jua, dan akan bertemu dengan-Nya di akhirat nanti untuk menerima balasan atas setiap amal perbuatan yang dikerjakannya di dunia. Allah swt. menyuruh agar setiap orang yang bertakwa kepada-Nya diberi kegembiraan bahwa mereka akan memperoleh kebahagiaan di dunia ini dan juga di akhirat kelak.


224 Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. 2:224)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 224 - 225 

وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (224) لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (225

Pada ayat ini diperingatkan Allah agar manusia berhati-hati mempergunakan nama Allah dalam bersumpah. Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk hal-hal yang tidak baik, dan yang dilarang oleh agama, sebab nama Allah sangat mulia dan harus diagungkan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir bahwa sebab turunnya ayat 224 ini, ialah ketika Abu Bakar r.a. bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa ia tidak akan membantu lagi seseorang yang bernama Mistah yang turut menyebarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama Aisyah r.a. istri Rasulullah saw. Riwayat yang mencemarkan nama baik Aisyah oleh orang-orang munafik disebut "haditsul ifki".
Dalam ayat ini Allah melarang bersumpah tidak akan berbuat baik atau tidak bertakwa atau tidak mengadakan islah di antara manusia. Kalau sumpah seperti itu sudah diucapkan, wajib dilanggar (dibatalkan), sebab sumpah tersebut tidak ada pada tempatnya. Tetapi sesudah sumpah itu dilanggar, harus ditebus dengan membayar kafarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak atau kalau tak sanggup, berpuasa selama 3 hari.
Allah selalu mendengar dan mengetahui apa yang diucapkan dan dikerjakan oleh setiap orang.
Bersumpah yang semata-mata ucapan lidah saja tanpa sungguh-sungguh tidaklah akan dihukum Allah. Tapi sumpah yang keluar dari hati dan diucapkan oleh lidah akan dihukum sebagai sumpah.


225 Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. 2:225)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 224 - 225

وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (224) لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (225

Pada ayat ini diperingatkan Allah agar manusia berhati-hati mempergunakan nama Allah dalam bersumpah. Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk hal-hal yang tidak baik, dan yang dilarang oleh agama, sebab nama Allah sangat mulia dan harus diagungkan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir bahwa sebab turunnya ayat 224 ini, ialah ketika Abu Bakar r.a. bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa ia tidak akan membantu lagi seseorang yang bernama Mistah yang turut menyebarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama Aisyah r.a. istri Rasulullah saw. Riwayat yang mencemarkan nama baik Aisyah oleh orang-orang munafik disebut "haditsul ifki".
Dalam ayat ini Allah melarang bersumpah tidak akan berbuat baik atau tidak bertakwa atau tidak mengadakan islah di antara manusia. Kalau sumpah seperti itu sudah diucapkan, wajib dilanggar (dibatalkan), sebab sumpah tersebut tidak ada pada tempatnya. Tetapi sesudah sumpah itu dilanggar, harus ditebus dengan membayar kafarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak atau kalau tak sanggup, berpuasa selama 3 hari.
Allah selalu mendengar dan mengetahui apa yang diucapkan dan dikerjakan oleh setiap orang.
Bersumpah yang semata-mata ucapan lidah saja tanpa sungguh-sungguh tidaklah akan dihukum Allah. Tapi sumpah yang keluar dari hati dan diucapkan oleh lidah akan dihukum sebagai sumpah.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 225

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (225

(Allah tidaklah menghukum kamu disebabkan sumpah kosong), artinya yang tidak dimaksud (dalam sumpah-sumpahmu) yakni yang terucap dari mulut tanpa sengaja untuk bersumpah, misalnya, "Tidak, demi Allah!" Atau "Benar, demi Allah!" Maka ini tidak ada dosanya serta tidak wajib kafarat. (Tetapi Allah akan menghukum kamu disebabkan sumpah yang disengaja oleh hatimu), artinya kamu sadari bahwa itu sumpah yang tidak boleh dilanggar. (Dan Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang tidak disengaja (lagi Maha Penyantun) hingga sudi menangguhkan hukuman terhadap orang yang akan menjalaninya.


226 Kepada orang-orang yang meng-ilaa isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 2:226)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 226 - 227

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (227

Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti: "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi," sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami istri, atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik; tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah yang baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 226

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226

(Bagi orang-orang yang melakukan ila` terhadap istri-istri mereka), artinya bersumpah tidak akan mencampuri istri-istri mereka, (diberi tangguh) atau menunggu (selama empat bulan. Jika mereka kembali), maksudnya rujuk dari sumpah untuk mencampuri, baik waktu itu atau sesudahnya, (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) kepada mereka yang telah membuat istri-istrinya menderita disebabkan sumpahnya, (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.


227 Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk talak), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. 2:227)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 226 - 227

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (227

Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti: "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi," sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami istri, atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik; tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah yang baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 227

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (227

(Dan sekiranya mereka berketetapan hati untuk talak), artinya tak mau kembali, maka mereka harus menjatuhkannya, (karena sesungguhnya Allah Maha Mendengar) ucapan mereka (lagi Maha Mengetahui), maksud atau tekad mereka. Jadi maksudnya; setelah menunggu selama empat bulan tidak ada lagi kesempatan terbuka bagi mereka, kecuali kembali atau menjatuhkan talak.


228 Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. 2:228)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 228 

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228

Di dalam ayat ini dijelaskan hukum talak sebagai penyempurnaan bagi hukum-hukum yang tersebut pada ayat-ayat sebelumnya.
Apabila istri-istri yang mempunyai masa haid, dicerai oleh suaminya, maka hendaklah dia bersabar menunggu tiga kali quru' baru boleh kawin dengan laki-laki yang lain.
Tiga kali quru' ialah tiga kali suci menurut pendapat Jumhur ulama. Ini dinamakan masa idah, yaitu masa harus menunggu. Selama dia masih dalam masa idah, ia tidak boleh menyembunyikan apa yang telah terjadi dalam kandungannya, apakah dia telah hamil ataukah dalam haid kembali. Setiap istri beriman kepada Allah dan hari kiamat, dia harus jujur, mengakui terus terang apa yang telah terjadi dalam rahimnya.
Sering terjadi pada masa jahiliah di kalangan istri-istri yang tidak jujur, dia malu-malu mengatakan bahwa dia telah hamil. Setelah idahnya habis dia kawin lagi dengan laki-laki lain. Kemudian tidak lama sesudah kawin, lahirlah anaknya; terjadilah perselisihan dan pertengkaran antara kedua suami istri. Apabila suami tidak mengakui bahwa yang lahir itu anaknya, maka teraniayalah bayi yang tidak bersalah itu, disebabkan dulu ibunya tidak jujur ketika masih dalam masa idah. Adapula terjadi pada masa itu, istri tidak mau terus terang bahwa idahnya sudah habis, dia mengatakan masih dalam haid, maksudnya dia berbohong itu supaya suaminya tetap memberi belanja kepadanya selama dia dalam idah. Maka turunlah ayat ini melarang istri yang dicerai untuk menyembunyikan apa yang terjadi dalam rahimnya. Selama perempuan yang ditalak itu masih dalam idah, kalau suami hendak rujuk itulah yang lebih baik. Jika niat rujuknya ingin membina kembali rumah tangganya yang baik. Cukuplah waktu idah itu bagi suami untuk berpikir apakah ia akan rujuk kembali (lebih-lebih sudah ada anak) atau akan bercerai.
Tetapi kalau rujuk itu bukan didorong oleh maksud yang baik tapi hanya untuk membalas dendam atau untuk menyusahkan dan menyakiti istri, maka perbuatan seperti ini dilarang Allah dan itu namanya merampas hak asasi perempuan.
Talak yang dijatuhkan kepada istri seperti ini bernama talak raj`i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk sebelum habis masa idah.
Kemudian firman Allah yang mengatakan bahwa perempuan itu mempunyai hak yang seimbang dengan laki-laki dan laki-laki mempunyai kelebihan satu tingkat dari istrinya adalah menjadi dalil bahwa dalam membuat amal kebajikan mencapai kemajuan dalam segala aspek kehidupan lebih-lebih dalam lapangan ilmu pengetahuan, perempuan dan laki-laki sama mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun demikian hak dan kewajiban itu disesuaikan dengan fitrahnya baik fisik maupun mental. Umpamanya seorang istri mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak dan memelihara kesehatannya, menjaga kebersihan dan rahasia rumah tangga dan lain-lain. Sedang suami bekerja dan berusaha membanting tulang untuk mencari nafkah yang halal guna membelanjai istri dan anak-anak.
Dalam masyarakat, perempuan boleh berlomba dengan laki-laki untuk mencari kemajuan dan berbuat amal kebajikan. Kalau ada orang menuduh bahwa Islam tidak memberi kemerdekaan asasi kepada perempuan itu adalah tuduhan yang tidak benar. Islamlah yang mula-mula mengangkat derajat perempuan setinggi-tingginya sebelum dunia yang maju sekarang ini sanggup berbuat demikian. Sudah hampir 14 abad Islam memberikan hak dan kewajiban kepada perempuan dan laki-laki sedangkan dunia lain pada waktu itu masih dalam gelap-gulita.
Tetapi seorang suami mempunyai kelebihan sederajat dari istrinya, yaitu suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan rumah tangga itu dengan memberikan biaya rumah tangga yang diperoleh dengan jalan halal.
Demikian Allah mengatur hubungan suami istri dengan cara-cara yang harmonis untuk mencapai kebahagiaan hidup dalam berumah tangga. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 228 

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228

(Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu) atau menahan (diri mereka) dari kawin (selama tiga kali quru') yang dihitung dari mulainya dijatuhkan talak. Dan quru' adalah jamak dari qar-un dengan mematahkan qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat, ada yang mengatakannya suci dan ada pula yang mengatakannya haid. Ini mengenai wanita-wanita yang telah dicampuri. Adapun mengenai yang belum dicampuri, maka tidak ada idahnya berdasarkan firman Allah, "Maka mereka itu tidak mempunyai idah bagimu. Juga bukan lagi wanita-wanita yang terhenti haidnya atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka idahnya selama tiga bulan. Mengenai wanita-wanita hamil, maka idahnya adalah sampai mereka melahirkan kandungannya sebagaimana tercantum dalam surah At-Thalaq, sedangkan wanita-wanita budak, sebagaimana menurut hadis, idah mereka adalah dua kali quru' (Dan mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah pada rahim-rahim mereka) berupa anak atau darah haid, (jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka) (lebih berhak untuk merujuk mereka) sekalipun mereka tidak mau dirujuk (di saat demikian), artinya di saat menunggu itu (jika mereka menghendaki perbaikan) sesama mereka dan bukan untuk menyusahkan istri. Ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan dan bukan merupakan syarat diperbolehkannya rujuk. Ini mengenai talak raj`i dan memang tidak ada orang yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam idah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini istrinya. (Dan para wanita mempunyai) dari para suaminya (hak-hak yang seimbang) dengan hak-hak para suami (yang dibebankan kepada mereka) (secara makruf) menurut syariat, baik dalam pergaulan sehari-hari, meninggalkan hal-hal yang akan mencelakakan istri dan lain sebagainya. (Akan tetapi pihak suami mempunyai satu tingkat kelebihan) tentang hak, misalnya tentang keharusan ditaati disebabkan maskawin dan belanja yang mereka keluarkan dari kantong mereka. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya, (lagi Maha Bijaksana) dalam rencana-Nya terhadap hak-hak-Nya.


229 Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.(QS. 2:229)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 229

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa talak raj'i itu hanya berlaku dua kali. Kalau talak sudah tiga kali, tidak boleh rujuk lagi dan dinamakan talak ba'in. Para ulama berpendapat bahwa seseorang yang menjatuhkan talak tiga kali sekaligus, maka talaknya dihitung jatuh tiga.
Pada masa jahiliah, orang Arab menjatuhkan talak itu menurut kehendak hatinya, tidak terbatas. Kemudian mereka rujuk sekehendak hatinya pula. Pekerjaan seperti itu mempermainkan perempuan dan menghina mereka padahal mereka adalah hamba Allah yang harus dihormati dan dimuliakan, seperti halnya laki-laki. Maka turunnya ayat ini adalah untuk merubah dan memperbaiki keadaan yang buruk itu, untuk mengatur urusan pernikahan, urusan talak dan rujuk dengan sebaik-baiknya.
Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan baik-baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula. Yang dimaksud dengan yang baik ialah selama dalam idah perempuan masih dapat belanja, masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya, kemudian diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu sudah diberikan haknya menurut semestinya.
Kalau sudah cerai benar-benar, suami tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain, bahkan sebaliknya ditambah lagi dengan pemberian itu, supaya terjamin hidupnya sesudah diceraikan.
Apabila suami istri itu dikhawatirkan tidak akan dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah, jika hal ini disebabkan oleh pihak suami, maka ia tidak dibenarkan mengambil kembali apa yang telah diberikannya kepada istrinya. Tetapi kalau hal itu disebabkan oleh istri karena kebencian kepada suaminya atau takut ia tidak akan berlaku adil terhadapnya, maka istri boleh memberikan kembali harta yang telah diberikan suaminya kepadanya untuk melepaskan dirinya dari ikatan perkawinan, agar suaminya mau menceraikannya. Dan suaminya tidaklah berdosa mengambil pemberiannya itu kembali. Perbuatan seorang istri yang seperti ini yaitu rela memberikan sebahagian hartanya kepada suaminya asal dapat diceraikan, dinamakan khuluk.
Diriwayatkan oleh Bukhari, Ibnu Majah dan Nasai dari Ibnu Abbas r.a. bahwa seorang wanita bernama Jamilah saudara Abdullah bin Ubay bin Salul, istri Sabit bin Qais datang menghadap Rasulullah saw. dan berkata: "Ya Rasulullah, suamiku Sabit bin Qais tidak akan kupatuhi perintahnya lagi karena aku marah melihat tingkah lakunya yang tidak baik, aku takut kalau aku jadi orang kafir kembali karena berkhianat dan durhaka kepada suamiku itu." Lalu Rasulullah saw. bertanya: "Apakah engkau bersedia memberikan kembali kebun yang sudah diberikan suamimu sebagai maskawin dulu dan dengan demikian engkau akan dicerainya?" Jamilah menjawab: "Saya bersedia mengembalikannya asal aku diceraikannya ya Rasulullah." Maka Rasulullah saw. berkata: "Hai Sabit terimalah kembali kebunmu itu dan ceraikanlah dia kembali."
Memberikan kembali dengan rela hati kebun yang sudah menjadi miliknya, asal dia diceraikan, itu namanya menebus diri. Perceraian itu dinamakan "khuluk", tidak boleh rujuk lagi kecuali dengan akad dan mahar yang baru. Dan tebusan itu disebut "`iwad."
Ketentuan tersebut ketetapan Allah yang mengatur kehidupan rumah tangga yang tidak boleh dilanggar, supaya terwujud rumah tangga yang bahagia. Maka siapa-siapa yang tidak mau mematuhinya, mereka itu adalah orang-orang yang zalim.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 229

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229

(Talak) atau perceraian yang dapat kembali rujuk itu (dua kali) (setelah itu boleh memegang mereka) dengan jalan rujuk (secara baik-baik) tanpa menyusahkan mereka (atau melepas), artinya menceraikan mereka (dengan cara baik pula. Tidak halal bagi kamu) hai para suami (untuk mengambil kembali sesuatu yang telah kami berikan kepada mereka) berupa mahar atau maskawin, jika kamu menceraikan mereka itu, (kecuali kalau keduanya khawatir), maksudnya suami istri itu (tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah), artinya tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah digariskan-Nya. Menurut satu qiraat dibaca 'yukhaafaa' secara pasif, Sedangkan 'an laa yuqiimaa' menjadi badal isytimal bagi dhamir yang terdapat di sana. Terdapat juga bacaan dengan baris di atas pada kedua fi`il tersebut. (Jika kamu merasa khawatir bahwa mereka berdua tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidaklah mereka itu berdosa mengenai uang tebusan) yang dibayarkan oleh pihak istri untuk menebus dirinya, artinya tak ada salahnya jika pihak suami mengambil uang tersebut begitu pula pihak istri jika membayarkannya. (Itulah), yakni hukum-hukum yang disebutkan di atas (peraturan-peraturan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar peraturan-peraturan Allah, maka merekalah orang-orang yang aniaya).


230 Kemudian jika sisuami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.(QS. 2:230)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 230

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230

Ayat ini menerangkan, kalau sudah jatuh talak tiga, tidak boleh lagi rujuk. Apabila kedua belah pihak ingin hidup kembali lagi sebagai suami istri, maka perempuan itu haruslah kawin lebih dahulu dengan laki-laki lain, telah dicampuri oleh suaminya yang baru itu, telah diceraikannya dan sudah habis masa idahnya.
Ayat ini menyuruh kita berhati-hati dalam menjatuhkan talak, jangan gegabah dan jangan terburu nafsu. Pikirkanlah masak-masak, karena terburu nafsu dalam menjatuhkan talak, akhirnya menyesal. Menjatuhkan talak itu dibolehkan dalam Islam, tapi ia adalah perbuatan yang dibenci Allah. Akibat perceraian itu besar sekali baik bagi suami, lebih-lebih bagi istri dan anak-anak.
Karenanya, apabila masih dalam talak kedua, lebih baik rujuklah kembali, kalau memang masih bisa diharapkan terwujudnya rumah tangga bahagia, dan dapat menjalankan perintah Allah dengan sebaik-baiknya.
Demikian ketentuan-ketentuan Allah mengatur cara hidup berumah tangga, dijelaskan-Nya bagi orang-orang yang ingin mengetahui dan mengamalkannya.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 230

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230

(Kemudian jika ia menceraikannya lagi), maksudnya si suami setelah talak yang kedua, (maka wanita itu tidak halal lagi baginya setelah itu), maksudnya setelah talak tiga (hingga dia kawin dengan suami yang lain) serta mencampurinya sebagaimana tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. (Kemudian jika ia menceraikannya pula) maksudnya suaminya yang kedua, (maka tidak ada dosa bagi keduanya), maksudnya istri dan bekas suami yang pertama (untuk kembali) pada perkawinan mereka setelah berakhirnya idah, (jika keduanya itu mengira akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah), maksudnya semua yang telah disebutkan itu (peraturan-peraturan Allah yang dijelaskan-Nya kepada kaum yang mau mengetahui) atau merenungkan.


231 Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. 2:231)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 231

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (23

Ayat ini mengutarakan cara yang mesti dilakukan oleh suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya sebagai penjelasan bagi ayat-ayat sebelumnya. Adapun sebab turunnya ayat ini ada dua riwayat masing-masing dari Ibnu Jarir dan Ibnu Abbas dan As-Sudi. Ibnu Jarir dan Ibnu Abbas menceritakan bahwa pada masa Rasulullah saw. ada seorang laki-laki yang mentalak istrinya. Kemudian sebelum masa idah istrinya itu habis dia merujuknya kembali. Setelah itu dijatuhkannya talak lagi kemudian merujuknya kembali. Hal ini dilaksanakan untuk menyakiti dan menganiaya istrinya tersebut, maka turunlah ayat di atas.
As-Sudi menceritakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan tindakan seorang sahabat dari golongan Ansar, yaitu Sabit bin Yasar yang telah mentalak istrinya. Setelah masa idah istrinya tinggal dua atau tiga hari lagi ia rujuk kepada istrinya tersebut, kemudian dijatuhkannya talak kembali dengan tujuan untuk menyusahkan istrinya itu. Maka turunlah ayat ini melarang perbuatan itu.
Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya, maka ketika masa idah dari istrinya itu telah hampir berakhir hendaklah ia memilih salah satu dari dua pilihan yaitu melakukan rujuk atau tetap bercerai dengan cara yang baik. Karena dengan habisnya idah maka putuslah perkawinan suami istri. Hal mana berarti bekas istrinya itu bebas memilih jodoh yang lain.
Selanjutnya ayat ini melarang seorang suami melakukan rujuk kepada istrinya dengan tujuan untuk menyakiti dan menganiaya. Larangan Allah ini selain menggambarkan tingkah laku masyarakat pada masa jahiliah di mana suami menjatuhkan talak kepada istrinya, tanpa batas tertentu dan setiap akan mendekati akhir dari masa idah suami melakukan rujuk kembali dan demikianlah seterusnya. Juga menjadi penjelasan dari tindakan sahabat Sabit bin Yasar yang telah diuraikan dalam hal sebab turunnya ayat ini. Suami yang berbuat demikian adalah menganiaya dirinya sendiri, suatu perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dengan kaum kerabat keluarga istrinya dan juga dibenci oleh masyarakat, dan akhirnya nanti ia tidak luput dari kemurkaan Allah.
Dalam ayat ini Allah melarang manusia mempermainkan hukum-hukum-Nya termasuk hukum-hukum yang mengatur hubungan suami istri untuk membawa manusia kepada hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Ketentuan-ketentuan itu merupakan suatu nikmat dari Allah yang wajib diingat dan diamalkan sebagai tanda bersyukur kepada-Nya.
Tak ada perselisihan ulama dalam lingkungan mazhab empat tentang sahnya talak yang dijatuhkan oleh suami dengan jalan main-main (tidak sungguh-sungguh).
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw:

ثلاث جدهن جد و هزلهن جد : النكاح و الطلاق و الرجعة
Artinya:
Ada tiga masalah jika dilakukan dengan sungguh-sungguh jadinya sungguh-sungguh dan jika dilakukan dengan cara bermain-main maka jadinya sungguh-sungguh juga; yaitu nikah, talak dan rujuk.
(HR Arba'ah kecuali An Nisa'i dari Abu Hurairah)
Bersetubuh dengan istri yang masih dalam idah raj`i haram hukumnya menurut mazhab Syafii karena sahnya raj`i adalah dengan ucapan (lafal). Sedang menurut mazhab Hanafi dan Hambali, persetubuhan dianggap rujuk meskipun tanpa lafal dan ucapan.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 231

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (231

(Apabila kamu menceraikan istri-istri, lalu sampai idahnya), maksudnya dekat pada berakhir idahnya (maka peganglah mereka), artinya rujuklah kepada mereka (secara baik-baik) tanpa menimbulkan kesusahan bagi mereka (atau lepaskanlah secara baik-baik pula), artinya biarkanlah mereka itu sampai habis idah mereka. (Janganlah kamu tahan mereka itu) dengan rujuk (untuk menimbulkan kesusahan) berfungsi sebagai maf`ul liajlih (sehingga menganiaya mereka) sampai mereka terpaksa menebus diri, minta cerai dan menunggu lama. (Barang siapa melakukan demikian, berarti ia menganiaya dirinya) dengan menghadapkannya pada siksaan Allah (dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan), artinya berolok-olok dengan melanggarnya (dan ingatlah nikmat Allah kepadamu), yakni agama Islam (dan apa-apa yang telah diturunkan-Nya padamu berupa Kitab) Alquran (dan hikmah) artinya hukum-hukum yang terdapat padanya (Allah memberimu pengajaran dengannya) agar kamu bersyukur dengan mengamalkannya (Dan bertakwalah kamu kepada Allah serta ketahuilah bahwa Allah mengetahui segala sesuatunya) hingga tidak satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.


232 Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS. 2:232)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 232

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (232

Ayat ini menjelaskan tentang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan kemungkinan akan kawin lagi, baik dia akan kawin dengan bekas suaminya maupun dengan laki-laki lain.
Dalam menanggapi ayat ini, para ulama fikih berselisih tentang siapa yang dimaksud oleh ayat tersebut, khususnya dalam kalimat "janganlah kamu menghalang-halangi."
Imam Syafii berpendapat bahwa larangan itu ditujukan kepada wali, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang Qasim Ma'qil bin Yasir. Ma'qil mempunyai seorang saudara perempuan yang dinikahi oleh Abuibaddah. Kemudian ia dicerai oleh suaminya itu. Setelah selesai idahnya, Abibaddah merasa menyesal dan ingin kembali kepada bekas istrinya itu. Akan tetapi Ma'qil, sebagai wali, tidak menyetujuinya lagi sehingga peristiwa ini diketahui oleh Rasulullah saw. dan kemudian turunlah ayat di atas dan Ma'qil memperkenankan Abibaddah kembali kepada saudaranya.
Dari riwayat yang merupakan sebab turunnya ayat ini, jelaslah bahwa larangan itu ditujukan kepada wali. Seandainya larangan dalam ayat itu tidak ditujukan kepada wali, niscaya perempuan itu dapat menikah sendiri dan tidak perlu tertunda oleh sikap Ma'qil tersebut sebagai walinya.
Maka jelaslah bahwa akad nikah tetap dilangsungkan oleh wali. Imam Hanafi berpendapat sebaliknya larangan itu ditujukan bukan kepada wali akan tetapi kepada suami. Hal ini dapat terjadi bila bekas suami menghalangi bekas istrinya untuk kawin dengan orang lain. Jadi dengan demikian ayat tersebut menurut Hanafi tidak menunjukkan bahwa wali menjadi syarat syah akad pernikahan. Sebagai diketahui, Imam Hanafi berpendapat bahwa wanita sendiri dapat melakukan akad nikah tanpa melalui wali dengan berpegang kepada firman Allah swt.:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
Artinya:
Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu telah dekat akhir masa idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf atau cerailah ia dengan cara yang makruf pula. (Q.S Al Baqarah: 231)
Baik walinya ataupun bekas suaminya tidak boleh menghalang-halanginya sebagaimana adat yang berlaku pada zaman jahiliah di mana para wali terlalu mencampuri dengan cara sewenang-wenang soal perkawinan sehingga wanita tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon suaminya, bahkan mereka dipaksa menikahi dengan laki-laki yang tidak disukainya. Demikianlah ajaran Alquran mengenai hukum perkawinan ini, ajaran yang hanya dapat diterima oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian karena hanya seorang yang berimanlah yang dapat menerima ajaran Allah dengan menyingkirkan keinginan hawa nafsu dalam mengekang kaum wanita.
Kembali kepada ajaran Allah ini adalah suatu perbuatan yang suci dan terpuji, Allah Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahui.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 232

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (232

(Apabila kamu menceraikan istri-istrimu lalu sampai idahnya), maksudnya habis masa idahnya, (maka janganlah kamu halangi mereka itu) ditujukan kepada para wali agar mereka tidak melarang wanita-wanita untuk (untuk rujuk dengan suami-suami mereka yang telah menceraikan mereka itu). Asbabun nuzul ayat ini bahwa saudara perempuan dari Ma`qil bin Yasar diceraikan suaminya, lalu suaminya itu hendak rujuk kepadanya, tetapi dilarang oleh Ma`qil bin Yasar, sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim (jika terdapat kerelaan), artinya kerelaan suami istri (di antara mereka secara baik-baik), artinya menurut syariat. (Demikian itu), yakni larangan menghalangi itu (dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari yang akhir). Karena hanya mereka sajalah yang mengerti nasihat ini (Itu), artinya tidak menghalangi (lebih suci) lebih baik (bagi kamu dan lebih bersih) baik bagi kamu maupun bagi mereka karena dikhawatirkan kedua belah pihak bekas suami istri akan melakukan hubungan gelap, mengingat kedua belah pihak sudah saling cinta dan mengenal. (Dan Allah mengetahui) semua maslahat (sedangkan kamu tidak mengetahui yang demikian itu), maka mohonlah petunjuk dan ikutilah perintah-Nya.


233 Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS. 2:233)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 233 

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233

Setiap ibu (meskipun ia janda) berkewajiban menyusui anaknya sampai anak itu mencapai usia dua tahun. Tidak mengapa kalau dikurangi dari masa tersebut apabila kedua ibu bapak memandang ada maslahatnya. Demikian pula setiap bapak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan para ibu baik dengan sandang maupun pangan menurut yang semestinya.
Ibu laksana sebagai wadah bagi anak sedang bapak sebagai pemilik si wadah itu. Maka sudah sewajarnya bapak berkewajiban memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggung jawabnya dan memelihara serta merawat miliknya.
Allah mewajibkan kepada ibu menyusui bayinya, guna membuktikan bahwa air susu si ibu mempunyai pengaruh yang besar kepada si anak. Dari hasil pemeriksaan para ahli medis menunjukkan bahwa air susu ibu tersusun dari saripati yang benar-benar murni. Juga air susu ibu merupakan makanan yang paling baik untuk bayi, dan tidak disangsikan lagi oleh para ahli gizi. Di samping ibu dengan fitrah kejadiannya memiliki rasa kasih sayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibu ini berhubungan erat dengan perkembangan jiwa dan mental anak. Dengan demikian kurang tepat tindakan sementara para ibu yang tidak mau menyusui anaknya secara langsung hanya karena kepentingan pribadinya, umpamanya untuk memelihara kecantikan. Padahal hal ini bertentang dengan fitrahnya sendiri dan secara tidak langsung ia tidak membina dasar hubungan keibuan dengan anaknya sendiri dalam bidang mental.
Demikianlah pembagian kewajiban kedua orang tua terhadap bayinya yang diatur oleh Allah swt. Sementara itu Allah memberikan pula keringanan terhadap kewajiban itu yaitu umpama kesehatan ibu terganggu atau seorang ahli mengatakan tidak baik bila disusukan oleh ibu karena sesuatu hal, maka tidak mengapa kalau anak mendapat susu atau makanan dari orang lain.
Demikian juga apabila bapak tidak mempunyai kesanggupan melaksanakan kewajibannya karena miskin maka bolehlah ia melaksanakan sesanggupnya saja. Keringanan itu membuktikan bahwa anak tidak boleh dijadikan sebab adanya kemudaratan, baik terhadap bapak maupun terhadap ibu. Dengan pengertian kewajiban tersebut tidak mesti berlaku secara mutlak sehingga mengakibatkan kemudaratan bagi keduanya. Salah satu pihak tidak boleh memudaratkan pihak lain dengan menjadikan anak sebagai kambing hitamnya. Umpamanya karena ibu mengetahui bahwa bapak berkewajiban memberi nafkah maka ia melakukan pemerasan dengan tidak menyusui atau merawat si bayi tanpa sejumlah biaya yang tertentu. Atau bapak sangat kikir dalam memberikan nafkah sehingga ibu menderita karenanya.
Selanjutnya andaikata salah seorang dan ibu atau bapak tidak memiliki kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban atau meninggal dunia, maka kewajiban-kewajiban itu berpindah kepada ahli warisnya.
Lamanya masa penyusuan dua tahun, namun demikian apabila berdasarkan musyawarah antara bapak dan ibu untuk kemaslahatan anak, mereka sepakat untuk menghentikannya sebelum sampai masa dua tahun atau meneruskannya lewat dari dua tahun maka hal ini boleh saja dilakukan.
Demikian juga jika mereka mengambil seseorang wanita lain untuk menyusukan anaknya maka hal ini tidak mengapa dengan syarat, kepada wanita yang menyusukan itu diberikan imbalan jasa yang sesuai sehingga terjamin kemaslahatan baik bagi anak maupun wanita yang menyusui itu.
Demikianlah Allah menjelaskan hukum-Nya kepada manusia terutama untuk pembinaan keluarga karena itu selalu manusia diingatkan agar bertakwa dengan menaati semua peraturan-Nya yang mengandung hikmah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan manusia selalu diingatkan bahwa Allah Maha Melihat apa-apa yang dikerjakan dan akan membalasnya dengan balasan yang setimpal.
Ulama fikih berbeda pendapat tentang siapa yang berhak untuk menyusukan dan memelihara anak tersebut, jika terjadi perceraian antara suami-istri.
Apakah pemeliharaan menjadi kewajiban ibu atau kewajiban bapak? Imam Malik berpendapat bahwa ibulah yang berkewajiban menyusukan anak tersebut walaupun ia tidak memiliki air susu; kalau ia masih memiliki harta maka anak itu disusukan pada orang lain dengan mempergunakan harta ibunya. Imam Syafii dalam hal ini berpendapat bahwa kewajiban tersebut kewajiban bapak.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 233 

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233

(Para ibu menyusukan), maksudnya hendaklah menyusukan (anak-anak mereka selama dua tahun penuh) sifat yang memperkuat, (yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan) dan tidak perlu ditambah lagi. (Dan kewajiban yang diberi anak), maksudnya bapak (memberi mereka (para ibu) sandang pangan) sebagai imbalan menyusukan itu, yakni jika mereka diceraikan (secara makruf), artinya menurut kesanggupannya. (Setiap diri itu tidak dibebani kecuali menurut kadar kemampuannya, maksudnya kesanggupannya. (Tidak boleh seorang ibu itu menderita kesengsaraan disebabkan anaknya) misalnya dipaksa menyusukan padahal ia keberatan (dan tidak pula seorang ayah karena anaknya), misalnya diberi beban di atas kemampuannya. Mengidhafatkan anak kepada masing-masing ibu dan bapak pada kedua tempat tersebut ialah untuk mengimbau keprihatinan dan kesantunan, (dan ahli waris pun) ahli waris dari bapaknya, yaitu anak yang masih bayi dan di sini ditujukan kepada wali yang mengatur hartanya (berkewajiban seperti demikian), artinya seperti kewajiban bapaknya memberi ibunya sandang pangan. (Apabila keduanya ingin), maksudnya ibu bapaknya (menyapih) sebelum masa dua tahun dan timbul (dari kerelaan) atau persetujuan (keduanya dan hasil musyawarah) untuk mendapatkan kemaslahatan si bayi, (maka keduanya tidaklah berdosa) atas demikian itu. (Dan jika kamu ingin) ditujukan kepada pihak bapak (anakmu disusukan oleh orang lain) dan bukan oleh ibunya, (maka tidaklah kamu berdosa) dalam hal itu (jika kamu menyerahkan) kepada orang yang menyusukan (pembayaran upahnya) atau upah yang hendak kamu bayarkan (menurut yang patut) secara baik-baik dan dengan kerelaan hati. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.


234 Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. 2:234)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 234 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (234

Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa wanita yang mati suaminya harus menahan diri (beridah) selama satu tahun. Juga walaupun ayat ini kelihatannya umum (mencakup semua wanita yang ditinggal mati oleh suaminya) namun ia mempunyai pengertian khusus yaitu yang tidak dalam keadaan mengandung. Sebab untuk wanita hamil, Allah telah memberikan hukum yang lain pada ayat yang lain. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam tafsir ayat 240.
Idah perempuan yang mati suaminya empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu ia tidak boleh berhias-hias mempersiapkan diri menerima pinangan atau memberi janji untuk menerima pinangan. Demikian juga ia tidak boleh keluar rumah kecuali karena hal-hal yang dibolehkan oleh agama. Karena selain masa itu untuk mengetahui kebersihan rahimnya (hamil atau tidak hamil), juga digunakan sebagai masa berkabung. Manakala ia tidak hamil maka ia wajib berkabung menghormati tali hubungan suami istri baik terhadap mendiang suami maupun terhadap keluarga suaminya. Ia harus berkabung selama ia dalam idah. Setelah habis masa empat bulan sepuluh hari tersebut dibolehkan membuat segala sesuatu tentang dirinya menurut cara yang wajar, umpamanya menerima pinangan dan keluar rumah dan perbuatan lain yang tidak bertentangan dengan agama.
Allah mengetahui segala apa yang dikerjakan oleh manusia. Ayat ini menegaskan bahwa mengenai masa berkabung ini Islam memberikan jalan sebaik-baiknya yang sesuai dengan kebutuhan manusia. Wanita-wanita pada masa jahiliah melakukan masa berkabung selama satu tahun penuh dan tidak boleh memakai perhiasan, tidak boleh memakan makanan yang enak dan tidak boleh pula memperlihatkan diri di muka umum. Bahkan pada sebahagian kelompok masyarakat kaum wanita yang menjalani masa berkabung ini harus melakukan hal-hal yang jauh lebih berat dari apa yang dilakukan oleh orang di masa jahiliah seperti terus-menerus menangis dan meratap. Tidak boleh mengurus dirinya dan lain sebagainya. Ada pula yang melakukan masa berkabung ini bukannya karena kematian suaminya saja karena kematian anak pun mereka berkabung secara demikian. Maka tepatlah apa yang diatur oleh Islam bahwa masa berkabung untuk wanita yang kematian suami tidak boleh lebih dari empat bulan sepuluh hari dan untuk kematian famili lainnya tidak boleh lebih dari tiga hari.
Penyimpangan dari ketentuan ini harus dihindari karena Allah Maha Mengetahui segala apa yang dikerjakan oleh manusia.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 234

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (234

(Orang-orang yang wafat) atau meninggal dunia (di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, maka mereka menangguhkan), artinya hendaklah para istri itu menahan (diri mereka) untuk kawin setelah suami mereka yang meninggal itu (selama empat bulan dan sepuluh), maksudnya hari. Ini adalah mengenai wanita-wanita yang tidak hamil. Mengenai yang hamil, maka idah mereka sampai melahirkan kandungannya berdasarkan ayat At-Thalaq, sedangkan bagi wanita budak adalah setengah dari yang demikian itu, menurut hadis. (Apabila waktu mereka telah sampai), artinya habis masa idahnya, (mereka tiada dosa bagi kamu) hai para wali (membiarkan mereka berbuat pada diri mereka), misalnya bersolek dan menyiapkan diri untuk menerima pinangan (secara baik-baik), yakni menurut agama. (Dan Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu lakukan), baik yang lahir maupun yang batin.


235 Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. 2:235)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 235

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ (235

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa seorang laki-laki boleh mengucapkan kata-kata sindiran untuk meminang wanita yang masih berada dalam masa idahnya, baik idah karena kematian suami, maupun idah karena talak-bain. Tetapi hal itu sama sekali tidak dibenarkan bila wanita itu berada dalam masa idah dari talak raj`i.
Kata-kata yang menggambarkan bawah si lelaki itu mempunyai maksud untuk mengawininya bila telah selesai idahnya. Umpamanya si lelaki itu berkata, "Saya senang sekali bila mempunyai istri yang memiliki sifat-sifat seperti engkau." Atau ungkapan lainnya yang tidak mengarah pada berterus-terang. Sementara itu Allah melarang bila seorang laki-laki mengadakan janji akan kawin atau membujuknya untuk kawin secara sembunyi-sembunyi atau mengadakan pertemuan rahasia. Hal maa tidak dibenarkan karena dikhawatirkan terjadinya fitnah.
Allah tidak melarang seorang laki-laki meminang perempuan yang masih dalam masa idah talak bain, jika pinangan itu dilakukan secara sindiran, atau masih dalam rencana karena Allah mengetahui bahwa manusia tidak selalu dapat menyembunyikan isi hatinya. Allah menghendaki pinangan tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan tetapi hendaknya dengan kata-kata kiasan yang merupakan pendahuluan, dilanjutkan nanti dalam bentuk pinangan resmi ketika perempuan tersebut telah habis idahnya. Pinangan dengan sindrian itu tidak boleh dilakukan terhadap perempuan yang masih dalam idah talak raj`i karena masih ada kemungkinan perempuan itu akan kembali kepada suaminya semula.
Cara seperti itu dikehendaki supaya perasaan wanita yang sedang berkabung itu tidak tersinggung juga untuk menghindarkan reaksi jelek dari keluarga bekas suami dan dari masyarakat umum. Karenanya Allah melarang melangsungkan akad nikah dengan wanita yang masih dalam idah. Suatu larangan yang haramnya adalah haram qath`i dan membatalkan akad nikah tersebut. Allah mengancam orang-orang yang menentang ketentuan ini dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati sanubari manusia. Namun demikian Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepada orang-orang yang segera bertobat.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 235

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ (235

(Dan tak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu secara sindiran), yakni wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada dalam idah mereka, misalnya kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik" atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau" (atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu) rencana untuk mengawini mereka. (Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran, (tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia), maksudnya perjanjian kawin (melainkan) diperbolehkan (sekadar mengucapkan kata-kata yang baik) yang menurut syariat dianggap sindiran pinangan. (Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah), artinya melangsungkannya (sebelum yang tertulis) dari idah itu (habis waktunya) tegasnya sebelum idahnya habis. (Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu) apakah rencana pasti atau lainnya (maka takutlah kepada-Nya) dan janganlah sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang pasti itu (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang takut kepada-Nya (lagi Maha Penyantun) hingga menangguhkan hukuman-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya.


236 Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.(QS. 2:236)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 236

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236

Turunnya ayat ini menurut riwayat didahului oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi pada seorang sahabat dari kaum Ansar yang menikahi seorang perempuan. Dalam akad nikahnya tidak ditentukan jumlah mahar. Dan sebelum ia bercampur, istrinya tersebut telah ditalaknya. Setelah turun ayat ini maka Nabi memerintahkan kepadanya untuk memberikan mutah (hadiah) kepada bekas istrinya itu meskipun hanya berupa pakaian tutup kepala.
Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum bercampur dan sebelum menentukan jumlah maharnya ia tidak dibebani membayar mahar tetapi ia diwajibkan memberi mutah, yaitu pemberian untuk menimbang-rasa bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mutah tersebut merupakan suatu kewajiban atas laki-laki yang mau berbuat baik.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 236

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236

(Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka) menurut satu qiraat, 'tumaassuuhunna' artinya mencampuri mereka (atau) sebelum (kamu menentukan maharnya), maksudnya maskawinnya. 'Ma' mashdariyah zharfiyah, maksudnya tak ada risiko atau tanggung jawabmu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa mahar, maka ceraikanlah mereka itu. (Dan hendaklah kamu beri mereka itu 'mutah') atau pemberian yang akan menyenangkan hati mereka; (bagi yang mampu) maksudnya yang kaya di antaramu (sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi yang melarat) atau miskin (sesuai dengan kemampuannya pula). Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri (yaitu pemberian) atau hiburan (menurut yang patut) menurut syariat dan menjadi sifat bagi mata`an. Demikian itu (merupakan kewajiban) 'haqqan' menjadi sifat yang kedua atau mashdar yang memperkuat (bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) atau orang-orang yang taat.


237 Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.(QS. 2:237)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 237

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (237

Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak bekas istrinya itu adalah separoh dari jumlah tersebut yang dapat dituntutnya selama ia tidak merelakannya. Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya.
Tindakan perelaan terhadap pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa. Sebab wajarlah seorang suami itu merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya. Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak yang mesti diterimanya dari mahar itu jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya.
Dan janganlah dilupakan kemurahan hati dan hubungan yang baik yang pernah terjadi antara kedua suami istri meskipun sudah bercerai. Umpamanya dengan merelakan mahar. Allah Maha Melihat segala yang diperbuat oleh manusia. Dan hanya Allahlah yang membalas perbuatan masing-masing hamba-Nya.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 237

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (237

(Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum mencampuri mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar, maka bayarlah separuh dari yang telah kamu tetapkan itu). Ini menjadi hak mereka, sedangkan yang separuhnya lagi kembali kepadamu, (kecuali) atau tidak demikian hukumnya (jika mereka itu), maksudnya para istri itu memaafkan mereka hingga mereka tidak mengambilnya (atau dimaafkan oleh yang pada tangannya tergenggam akad nikah), yaitu suami, maka mahar diserahkan kepada para istri-istri itu semuanya. Tetapi menurut keterangan yang diterima dari Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sepenggantinya, bila wanita itu mahjurah (tidak dibolehkan bertasaruf) dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal itu tidak ada kesulitan (dan bahwa kamu memaafkan itu) 'an' dengan mashdarnya menjadi mubtada' sedangkan khabarnya ialah (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan jangan kamu lupakan keutamaan di antara kamu), artinya saling menunjukkan kemurahan hati, (sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan) dan akan membalasmu sebaik-baiknya.


238 Peliharalah semua shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.(QS. 2:238)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 238 - 239 

 
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238) فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239

Tepat sekali dalam ayat ini Allah menerangkan keutamaan melakukan salat, dan selalu memeliharanya. Kita dapat melihat bahwa keluarga merupakan bagian dari masyarakat dalam memenuhi segala kebutuhan dan persoalan hidupnya banyak sekali menemui kesulitan yang kadang-kadang dapat menjerumuskannya kepada hal-hal yang dilarang agama. Karena itu Allah memberikan suatu cara yang baik untuk dilakukan manusia agar selalu terjamin hubungan keduniaannya dengan ketakwaan kepada Allah yaitu dengan selalu memelihara salat. Mulai dari bangun tidur sebelum melakukan kontak dengan manusia lainnya ia ingat dan bermunajat lebih dahulu dengan Allah (waktu subuh). Kemudian setelah ia berhubungan dengan masyarakat, dan mungkin sekali terjadi perbuatan yang tidak diridai Allah maka untuk mengingatkan dan menyelamatkannya, ia dipanggil untuk berhubungan lagi dengan Allah di waktu tengah hari (salat zuhur). Begitulah seterusnya selama 24 jam. Dengan demikian selalu terjalin antara kesibukan manusia (untuk memenuhi hajat hidupnya) dengan ingat kepada Allah dan melaksanakan perintah-perintah-Nya.
Hal ini mempunyai pengaruh dan membekas kepada jiwa dan peri kehidupan manusia itu sendiri sebagaimana ditegaskan Allah bahwa dengan salat itu manusia dapat terhindar dari perbuatan jahat dan mungkar. Selain dari itu memelihara salat adalah merupakan bukti iman kepada Allah dan menjadi syarat mutlak bagi kehidupan seorang muslim, menguatkan tali persaudaraan dan dapat menjamin hak-hak manusia.
Menurut riwayat Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:


العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
Artinya:
Perjanjian antara aku sebagai rasul dengan kaum Muslimin adalah salat, siapa yang meninggalkannya maka ia mengingkari nikmat Allah kepada dirinya.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tabrani, Rasulullah saw. bersabda:


من حافظ عليها كانت له نورا و برهانا و نجاة يوم القيامة و من لم يحافظ عليها لم يكن له نور ولا برهان ولا نجاة و كان يوم القيامة مع قارون و فرعون و هامان و أبي بن خلف
Artinya:
Barang siapa selalu memelihara salat maka ia akan dapat cahaya dan petunjuk serta akan dapat keselamatan di hari kiamat. Sebaliknya orang yang tidak memelihara salat maka tidak ada baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan. Di akhirat nanti ia akan bersama Firaun, Haman dan Ubai bin Khalaf di dalam neraka.
Dengan demikian jelaslah bagaimana pentingnya menjaga dan memelihara salat terus-menerus. Manusia yang melakukan perintah ini benar-benar akan menjadi makhluk Allah yang penuh takwa dan hidupnya akan selalu aman, di dalam magfirah dan rida Allah.
Adapun sebab turun ayat ini menurut riwayat dari Zaid bin Sabit, Rasulullah saw. selalu melakukan salat zuhur, meskipun pada siang hari yang panas terik yang bagi para sahabat dirasakan berat melakukannya, maka turunlah ayat ini.
Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk selalu menjaga terus-menerus melakukan salat yang lima waktu. Jika salat itu dilaksanakan, ia dapat memelihara diri di berbuat hal-hal yang jahat dan mungkar. Dan juga ia dapat penenang jiwa dan segala kegelisahan yang menimpa diri. Karena itu salat adalah merupakan tiang agama.
Allah menekankan lagi mengenai salat wusta. Yang dimaksud dengan salat wusta menurut jumhur ulama ialah salat asar. Allah mengajarkan pula, agar dalam melakukan salat kita berlaku khusyuk dan tawaduk. Sebab pemusatan kepada Allah semata-mata adalah tingkat salat yang paling baik dan salat inilah yang dapat membekas pada jiwa dan tindak-tanduk manusia.
Karena pentingnya melaksanakan dan memelihara salat ini seorang muslim tidak boleh meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Seandainya terhalang melaksanakan salat dengan sempurna namun salat itu tetap tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam suasana kekhawatiran terhadap jiwa, harta atau kedudukan. Dalam keadaan uzur, salat dapat dikerjakan menurut cara yang mungkin dilakukan, baik dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan atau pun sakit. Maka setelah hilang uzur itu, terutama yang berupa kekhawatiran, hendaklah bersyukur kepada Allah, karena Allah mengajarkan kepada manusia hal-hal yang tidak diketahuinya termasuk mengenai cara melakukan salat dalam masa tidak aman.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238

(Peliharalah semua salatmu), yakni yang lima waktu dengan mengerjakannya pada waktunya (dan salat wustha atau pertengahan). Ditemui beberapa pendapat, ada yang mengatakan salat asar, subuh, zuhur atau selainnya dan disebutkan secara khusus karena keistimewaannya. (Berdirilah untuk Allah) dalam salatmu itu (dalam keadaan taat) atau patuh, berdasarkan sabda Nabi saw., "Setiap qunut dalam Alquran itu maksudnya ialah taat" (H.R. Ahmad dan lain-lainnya). Ada pula yang mengatakan khusyuk atau diam, berdasarkan hadis Zaid bin Arqam, katanya, "Mulanya kami berkata-kata dalam salat, hingga turunlah ayat tersebut, maka kami pun disuruh diam dan dilarang bercakap-cakap." (H.R. Bukhari dan Muslim)


239 Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.(QS. 2:239)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 238 - 239 

 
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238) فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239)

Tepat sekali dalam ayat ini Allah menerangkan keutamaan melakukan salat, dan selalu memeliharanya. Kita dapat melihat bahwa keluarga merupakan bagian dari masyarakat dalam memenuhi segala kebutuhan dan persoalan hidupnya banyak sekali menemui kesulitan yang kadang-kadang dapat menjerumuskannya kepada hal-hal yang dilarang agama. Karena itu Allah memberikan suatu cara yang baik untuk dilakukan manusia agar selalu terjamin hubungan keduniaannya dengan ketakwaan kepada Allah yaitu dengan selalu memelihara salat. Mulai dari bangun tidur sebelum melakukan kontak dengan manusia lainnya ia ingat dan bermunajat lebih dahulu dengan Allah (waktu subuh). Kemudian setelah ia berhubungan dengan masyarakat, dan mungkin sekali terjadi perbuatan yang tidak diridai Allah maka untuk mengingatkan dan menyelamatkannya, ia dipanggil untuk berhubungan lagi dengan Allah di waktu tengah hari (salat zuhur). Begitulah seterusnya selama 24 jam. Dengan demikian selalu terjalin antara kesibukan manusia (untuk memenuhi hajat hidupnya) dengan ingat kepada Allah dan melaksanakan perintah-perintah-Nya.
Hal ini mempunyai pengaruh dan membekas kepada jiwa dan peri kehidupan manusia itu sendiri sebagaimana ditegaskan Allah bahwa dengan salat itu manusia dapat terhindar dari perbuatan jahat dan mungkar. Selain dari itu memelihara salat adalah merupakan bukti iman kepada Allah dan menjadi syarat mutlak bagi kehidupan seorang muslim, menguatkan tali persaudaraan dan dapat menjamin hak-hak manusia.
Menurut riwayat Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:


العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
Artinya:
Perjanjian antara aku sebagai rasul dengan kaum Muslimin adalah salat, siapa yang meninggalkannya maka ia mengingkari nikmat Allah kepada dirinya.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tabrani, Rasulullah saw. bersabda:


من حافظ عليها كانت له نورا و برهانا و نجاة يوم القيامة و من لم يحافظ عليها لم يكن له نور ولا برهان ولا نجاة و كان يوم القيامة مع قارون و فرعون و هامان و أبي بن خلف
Artinya:
Barang siapa selalu memelihara salat maka ia akan dapat cahaya dan petunjuk serta akan dapat keselamatan di hari kiamat. Sebaliknya orang yang tidak memelihara salat maka tidak ada baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan. Di akhirat nanti ia akan bersama Firaun, Haman dan Ubai bin Khalaf di dalam neraka.
Dengan demikian jelaslah bagaimana pentingnya menjaga dan memelihara salat terus-menerus. Manusia yang melakukan perintah ini benar-benar akan menjadi makhluk Allah yang penuh takwa dan hidupnya akan selalu aman, di dalam magfirah dan rida Allah.
Adapun sebab turun ayat ini menurut riwayat dari Zaid bin Sabit, Rasulullah saw. selalu melakukan salat zuhur, meskipun pada siang hari yang panas terik yang bagi para sahabat dirasakan berat melakukannya, maka turunlah ayat ini.
Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk selalu menjaga terus-menerus melakukan salat yang lima waktu. Jika salat itu dilaksanakan, ia dapat memelihara diri di berbuat hal-hal yang jahat dan mungkar. Dan juga ia dapat penenang jiwa dan segala kegelisahan yang menimpa diri. Karena itu salat adalah merupakan tiang agama.
Allah menekankan lagi mengenai salat wusta. Yang dimaksud dengan salat wusta menurut jumhur ulama ialah salat asar. Allah mengajarkan pula, agar dalam melakukan salat kita berlaku khusyuk dan tawaduk. Sebab pemusatan kepada Allah semata-mata adalah tingkat salat yang paling baik dan salat inilah yang dapat membekas pada jiwa dan tindak-tanduk manusia.
Karena pentingnya melaksanakan dan memelihara salat ini seorang muslim tidak boleh meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Seandainya terhalang melaksanakan salat dengan sempurna namun salat itu tetap tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam suasana kekhawatiran terhadap jiwa, harta atau kedudukan. Dalam keadaan uzur, salat dapat dikerjakan menurut cara yang mungkin dilakukan, baik dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan atau pun sakit. Maka setelah hilang uzur itu, terutama yang berupa kekhawatiran, hendaklah bersyukur kepada Allah, karena Allah mengajarkan kepada manusia hal-hal yang tidak diketahuinya termasuk mengenai cara melakukan salat dalam masa tidak aman.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 239

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239

(Jika kamu dalam keadaan takut) baik terhadap musuh, maupun banjir atau binatang buas (maka sambil berjalan kaki) jamak dari raajil, artinya salatlah sambil jalan kaki (atau berkendaraan), 'rukbaanan' jamak dari 'raakib', maksudnya bagaimana sedapatnya, baik menghadap kiblat atau tidak mau memberi isyarat saat rukuk dan sujud. (Kemudian apabila kamu telah aman), yakni dari ketakutan, (maka sebutlah Allah), artinya salatlah (sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa-apa yang tidak kamu ketahui), yakni sebelum diajarkan-Nya itu berupa fardu dan syarat-syaratnya. 'Kaf' berarti 'umpama' dan 'maa' mashdariyah atau maushuulah.


240 Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. 2:240)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 240

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (240

Sebab turunnya ayat ini berhubungan dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawiah dari Muqatil bin Rabbah bahwa seorang laki-laki dari Thaif bernama Hakim hijrah ke Madinah beserta kedua orang ibu bapaknya, istrinya dan anaknya. Kemudian Hakim itu meninggal dunia. Hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw. Oleh Rasulullah saw. harta peninggalannya dibagi-bagikan kepada kedua orang tuanya dan anak-anaknya. Sedangkan istrinya tidak mendapat apa-apa hanya diperintahkan kepada ahli waris itu supaya menjamin nafkah istrinya itu selama setahun, diambil jari harta peninggalan suaminya, maka turunlah ayat ini.
Allah menganjurkan kepada para suami apabila ia merasa telah dekat ajalnya supaya berwasiat untuk istrinya yaitu dengan memberikan sebagian hartanya untuk belanja selama 1 tahun, dengan tetap tinggal di rumahnya. Jika istrinya itu meninggalkan rumah setelah setahun, maka tidaklah menjadi halangan bagi keluarga suami tentang tindakan istri tersebut dengan jalan sesuai dengan ajaran agama. Umpamanya untuk muncul di tengah masyarakat dan menunjukkan kesediaannya untuk bersuami lagi. Karena mereka itu telah bebas, tidak sebagaimana adat jahiliah di mana perempuan merupakan harta warisan. Allah adalah Maha Kuasa tidak segan-segan untuk menghukum orang yang menyalahi petunjuk-Nya. Allah Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum untuk kemaslahatan hamba-Nya.
Perlu dijelaskan di sini, pandangan ulama-ulama tafsir mengenai ayat 240 ini, yaitu sebagaimana ahli ushul berbeda pendapat tentang nasikh dan mansukh di dalam Alquran maka demikian pula terdapat di kalangan ahli tafsir.
Ada ahli tafsir yang mengaku adanya nasikh dan mansukh di dalam Alquran dan ada pula yang tidak mengakui. Ahli tafsir yang mengakui adanya nasikh dalam Alquran menafsirkan bahwa ayat ini memerintahkan agar suami berwasiat, yaitu menyisihkan sebagian hartanya untuk istrinya yang ditinggalkan untuk selama satu tahun dan ia tetap tinggal di kediaman suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa idah wafat itu satu tahun lamanya. Maka terdapatlah antara kedua ayat ini (240 dan 234) hukum yang bertentangan. Golongan ini memandang bahwa:
(a).Dalam susunan ayat yang menunjukkan idah wafat satu tahun itu terkemudian letaknya daripada ayat yang menetapkan idah wafat 4 bulan sepuluh hari. Akan tetapi di dalam sejarah turunnya ia lebih dahulu. Atas dasar ini maka ayat 234 yang menetapkan idah wafat 4 bulan 10 hari menasakhkan hukum ayat 240 ini.
(b).Kalau tidak diakui nasakh dalam Alquran maka zahir ayat mewajibkan suami berwasiat untuk istrinya. Jadi dengan demikian istri mendapat dua kali bagian, pertama bagian sebagai istri (ahli waris) menurut yang ditetapkan oleh ayat waris, dan kedua bagian sebagai wasiat yang menurut ayat ini. Ini bertentangan dengan hadis sahih yang berbunyi:


لا وصية لوارث
Artinya:
Tidak ada wasiat untuk ahli waris.
(HR Ahmad dan Imam empat kecuali Nasa'i)
Pertentangan ini terhindar dengan mengakui adanya nasakh dalam Alquran. Adapun ahli tafsir yang tidak mengakui adanya nasakh dalam Alquran memandang bahwa ayat wasiat untuk nafkah selama 1 tahun itu adalah perintah sunah. Hal mana tidak menunjukkan bahwa idah wafat adalah 1 tahun.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 240 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (240

(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) menurut satu qiraat dengan baris di depan dan berarti wajib berwasiat (untuk istri-istri mereka) agar mereka diberi (nafkah) yang dapat mereka nikmati (hingga) sempurna (satu tahun) lamanya menunggu bagi istri-istri yang ditinggal mati suami (tanpa mengeluarkan mereka), artinya tanpa menyuruh mereka pindah dari rumah yang mereka diami sewaktu suami mereka masih hidup. (Tetapi jika mereka pindah) atas kemauan sendiri, (maka tidak ada dosa bagimu) hai para wali orang yang mati (mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut), yakni menurut syariat, misalnya bersolek, menghentikan masa berkabung dan tidak hendak menerima nafkah lagi. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam perbuatan-Nya. Wasiat yang disebut di atas dinasakh oleh ayat waris dan menunggu selama setahun oleh ayat empat bulan sepuluh hari yang lalu, tetapi turunnya terkemudian. Mengenai tempat kediaman, menurut Syafii tetap dipertahankan bagi istri-istri itu, artinya tidak dinasakh.

Halaman  First Previous Next Last Balik Ke Atas   Total [15]
Ayat 221 s/d 240 dari [286]



Sumber Tafsir dari :

1.Tafsir DEPAG RI, 2. Tafsir Jalalain Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU