Berita Terkait
Space Iklan
300 x 80 Pixel
300 x 80 Pixel
Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim do’a membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaa haidh. Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan do’anya?
Mengenai hal ini I’anatuht Thaibin menerangkan dengan jelas:
وإن قصد الذكر وحده
أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا
يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص
Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdo’a, atau ngalap
berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak
berniat membaca al-Qur’an) maka (membacaal-qu’an bagi perempuan haidh)
tidak diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang
dibacanya itu bukanlah al-Qur’an kecuali jika memang dia sengaja berniat
membaca al-Qur’an. Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari
alqur’an semisal surat al-ikhlas. Demikianlah seseungguhnya seorang yang sedang haidh diperbolehkan membaca al-Qur’an selama tidak diniatkan untuk berzikir maupun berdo’a demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahakan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haidh membaca al-Qur’an.
*********
________________________________
Sumber : nu.or id (Ubudiyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar