Syariah
Tidak Sunnah Membaca Bismillah sebelum Shalat
Space Iklan
300 x 80 Pixel
Sebenarnya tidak disunahkan membaca Ta’awwudz atau Basmalah ketika hendak melaksanakan shalat, karena syara’ telah menetapkan bahwa shalat itu dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, Dalam Kitab Fatawa Isma’il Zain disebutkan
فإن الشارع جعل لها مبدأ وهو تكبيرة الإحرام فلا تسن البسملة قبلها
Syari’at telah menetapkan takbiratul ihram sebagai pembuka shalat, maka tidak disunahkan membaca bismillah sebelumnya. Lalu bagaimanakah dengan hadits Nabi tentang setiap pekerjaan yang tidak diawali dengan membaca basmalah adalah sia-sia?
كل أمر ذي بال لايبدأ فيه بسم الله الرحمن الرحيم فهو أبتر
Setiap pekerjaan yang tidak diawali dengan menyebut nama Allah, maka sia-sialah pekerjaan tersebut.Disini bisa dikasih catatan, bahwa pekerjaan yang telah ditentukan oleh Syara’ seperti shalat adalah diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, maka tidak disunahkan membaca Ta’awwudz atau Basmalah sebelumnya. Meskipun demikian, hal ini tidak lantas bisa diartikan sebagai larangan membaca bismillah dan ta'awudz sebelum shalat. karena tidak ada syariat yang melarang membaca basmallah sebelum shalat.
oleh karena itu, bagi mereka yang telah terbiasa membaca basmallah atau ta'awwudz sebelum shalat, hendaknya memahami betul bahwa basmaallah ataupun ta'awudz itu tidak termasuk dalam rukun shalat.
&&****&&
_____________________________________
Sumber : http//www.nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar