Pengertian Zakat Infak dan Shadaqah
Mukadimah
Zakat
merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis
dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan
shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi
pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat
berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan
seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta
kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi
dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan
diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT
kepada manusia.
Dengan zakat,
Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar
hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan.
Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan
adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan
adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu
dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu
instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan
kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di
akhirat.
Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
1. Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR.
At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis,
jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan
pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat
Islam.
2. Makna Infaq
Pengertian infaq adalah lebih luas dan
lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya
dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi
kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah
yang yang sebaiknya diserahkan.
3. Makna Shadaqah
Adapun
Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah
ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah,
waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam
bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun
orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada
saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah
ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
FIQH PRIORITAS
Zakat
sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat
tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian
ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.
ZAKAT
HUBUNGAN ZAKAT DAN SHALAT
Di
masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah
shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat.
Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27
tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu
kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa
pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada
pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan:
"Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara
shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah
).
PERINTAH MENUNAIKAN ZAKAT
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ
سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda) dan mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu
menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan
harta benda mereka) dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءبَعْضٍ
يَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ
الصَّلاَةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُونَاللّهَوَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ
سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang
yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi
penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat
dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat
oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At
Taubah : 71)
ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ
اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ
يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍيَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ
وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ
مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At
Taubah : 34-35)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda
: “Tiada seorangpun yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk
mengeluarkan zakatnya kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka
jahanam dan akan dijadikan keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua
pinggang dan keningnya samapi Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu
hari yang lamanya sama dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian
akan dilihatkan nasibnya, apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.
Dan
tidak seorangpun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya kecuali
akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas lalu unta itu
dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai
menginjaknya, kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai
Allah meberi ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari yang
lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat
nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun
pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan akan
ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas dimana hewan-hewan itu
akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan
tanduknya sedang tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang
tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…” (Diriwayatkan oleh Ahmad,
Bukhari dan Muslim)
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1.
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara
ijma’ bahkan Al Qur’an sering memasangkannya atau mensejajarkannya
dengan shalat (aqimishholah wa atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak
menunaikan zakat karena ia mengingkari hukum wajibnya berzakat maka ia
dinyatakan telah keluar dari agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra
katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi
Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang yang murtad dari bangsa
Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan kepda Abu Bakar :
“Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal Rasulullah saw telah
bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mengucapkan
“Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya terjamin kecuali
menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya dikembalikan kepada Allah”.
Abu Bakr menjawab : “Demi Allah! Sesungguhnya akan saya perangi siap
yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat itu adalah
kewajiban yang berkenaan dengan harta. Demi Allah! Kalau mereka tidak
mau mebayar zakat yang pernah dahulu mereka berikan kepada Rasulullah
saw niscaya mereka akan saya perangi karena itu”. Kata Umar: “Demi
Allah! Saya telah melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar
untuk berperang, lalu saya mengetahui itulah yang benar”. (Shahih
Bukhari Jilid IV)
2. Seseorang yang tidak mengingkari wajibnya
menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk mengeluarkannya maka ia memikul
dosa disebabkan keengganan itu tanpa mengeluarkannya dari Agama Islam.
Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya mengambil zakat itu secara paksa
dan menjatuhkan ta’zir.
3. Seseorang yang tidak menunaikan zakat
karena ketidaktahuannya tentang hukum itu maka ia dimaafkan dan ia
diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk mengetahui kewajiban-kewajibannya
itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat wajib (fardhu) atas setiap muslim
yang merdeka yang memiliki satu nishab (batas minimum terkena zakat)
dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
1.
Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya, seperti
hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2. Zakat
yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu tahun
kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak,
barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1.
Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun,
dan bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah
hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka
hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu.
Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2. Perhitungannya
dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak
peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl
seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah
tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali
menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun
tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat
sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis
yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih
dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika
sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap
perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan
memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila
diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia
atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku
menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia
atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar