Pengertian Zakat Infak dan Shadaqah
Mukadimah
Zakat
 merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis 
dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan
 shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi 
pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat
 berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan 
seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta 
kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi
 dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan 
diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT 
kepada manusia.
Dengan zakat, 
Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar 
hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. 
Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan 
adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan 
adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu 
dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu 
instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan 
kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di 
akhirat.
Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
 
1.    Makna Zakat
  Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. 
At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
  
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا 
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ 
عَلِيمٌ
  "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat
 itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
  Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, 
jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan 
pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat 
Islam.
2.    Makna Infaq
  Pengertian infaq adalah lebih luas dan 
lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya 
dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi 
kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah 
yang yang sebaiknya diserahkan.
3.    Makna Shadaqah
  Adapun 
Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah 
ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, 
waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam 
bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun 
orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada 
saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah 
ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
FIQH PRIORITAS
Zakat
 sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat 
tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian 
ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.
ZAKAT
HUBUNGAN ZAKAT DAN SHALAT
Di
 masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah
 shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. 
Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 
tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu 
kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa
 pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada 
pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan: 
"Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara 
shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah
 ).
PERINTAH MENUNAIKAN ZAKAT
 
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً 
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ 
سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian
 harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu 
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan 
kepada harta benda) dan mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu 
menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan 
harta benda mereka) dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu 
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar 
lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءبَعْضٍ
 يَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ 
الصَّلاَةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُونَاللّهَوَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ
 سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang 
yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi 
penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang 
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat 
dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat 
oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At
 Taubah : 71)
ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA
يَا أَيُّهَا 
الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ 
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ 
اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ 
يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍيَوْمَ
 يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ 
وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ
 مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan 
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah 
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari 
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya 
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
 "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka 
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At 
Taubah : 34-35)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda
 : “Tiada seorangpun yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk 
mengeluarkan zakatnya kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka 
jahanam dan akan dijadikan keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua 
pinggang dan keningnya samapi Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu 
hari yang lamanya sama dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian 
akan dilihatkan nasibnya, apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.
Dan
 tidak seorangpun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya kecuali 
akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas lalu unta itu 
dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai 
menginjaknya, kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai 
Allah meberi ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari yang
 lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat 
nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun
 pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan akan 
ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas dimana hewan-hewan itu 
akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan 
tanduknya sedang tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang 
tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…” (Diriwayatkan oleh Ahmad, 
Bukhari dan Muslim)
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1.    
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara
 ijma’ bahkan Al Qur’an sering memasangkannya atau mensejajarkannya 
dengan shalat (aqimishholah wa atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak 
menunaikan zakat karena ia mengingkari hukum wajibnya berzakat maka ia 
dinyatakan telah keluar dari agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra 
katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi 
Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang yang murtad dari bangsa
 Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan kepda Abu Bakar : 
“Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal Rasulullah saw telah 
bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mengucapkan 
“Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya terjamin kecuali 
menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya dikembalikan kepada Allah”.
 Abu Bakr menjawab : “Demi Allah! Sesungguhnya akan saya perangi siap 
yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat itu adalah 
kewajiban yang berkenaan dengan harta. Demi Allah! Kalau mereka tidak 
mau mebayar zakat yang pernah dahulu mereka berikan kepada Rasulullah 
saw niscaya mereka akan saya perangi karena itu”. Kata Umar: “Demi 
Allah! Saya telah melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar 
untuk berperang, lalu saya mengetahui itulah yang benar”. (Shahih 
Bukhari Jilid IV)
2.    Seseorang yang tidak mengingkari wajibnya 
menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk mengeluarkannya maka ia memikul 
dosa disebabkan keengganan itu tanpa mengeluarkannya dari Agama Islam. 
Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya mengambil zakat itu secara paksa 
dan menjatuhkan ta’zir.
3.    Seseorang yang tidak menunaikan zakat 
karena ketidaktahuannya tentang hukum itu maka ia dimaafkan dan ia 
diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk mengetahui kewajiban-kewajibannya 
itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
 
Zakat wajib (fardhu) atas setiap muslim
 yang merdeka yang memiliki satu nishab (batas minimum terkena zakat) 
dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
1.
    Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya, seperti 
hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2.    Zakat 
yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu tahun 
kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak, 
barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1.
    Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun, 
dan bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah 
hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka 
hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu. 
Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2.    Perhitungannya 
dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak 
peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl 
seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah 
tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali 
menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun
 tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
 
Pendapat
 sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis 
yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih 
dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika 
sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap
 perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan 
memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ
 مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ 
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
 zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  
dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu 
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar 
lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila 
diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia
 atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku 
menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia
 atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)
 








 

 
 



Tidak ada komentar:
Posting Komentar