Bulan Sya’ban (Bagian Terakhir: Kontroversi Berpuasa Setelah 15 Sya’ban, Terlarangkah?)
Hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban memang ada, yaitu sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنْ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ
Jika sudah pada separuh bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga masuk bulan Ramadhan.Hadits ini dan -yang semisalnya- diriwayatkan oleh:
- Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 9707
- Imam Abu Daud dalam Sunannya No. 2337
- Imam At-Tirmidzi dalam Sunannya No. 738
- Imam An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra No. 2911
- Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 6151
- Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 3589
- Imam Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath No. 1936
- Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Baihaqi No.7750
- Imam Ad-Darimi dalam Sunannya No. 1740
- Imam Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 2710
- Imam Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Aatsar, 2/82
- Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/21
- Imam Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf No. 7325
- Imam Ad-Dailami dalam Musnad Firdaus No. 1006
Tentang keshahihan hadits ini, para ulama berbeda pendapat.
Pihak yang menshahihkan
- Imam At-Tirmidzi mengatakan: hasan shahih. (Sunan At-Tirmidzi No. 738)
- Imam Ibnu Hibban memasukkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, maka menurutnya ini adalah shahih. (Shahih Ibni Hibban No. 3589)
- Beberapa ulama masa kini, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menyatakan shahih dalam berbagai kitabnya. (Shahih Abi Daud No. 2025, Shahih Ibni Majah No. 1651, Tahqiq Misykah Al-Mashabih No. 1973, Ar Raudh An Nadhiir No. 643, dll), juga Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan shahih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 9707), dan Syaikh Ibnu Baaz juga menshahihkan. (Majmu’ Fatawa, 15/385)
- Imam Ahmad dan Imam Yahya bin Ma’in berkata: hadits ini munkar! (Mir’ah Al-Mafatih, 6/441, Ta’liq Musnad Ahmad No. 9707)
- Imam Abdurrahman bin Al-Mahdi juga mengingkari riwayat Al-‘Ala bin Abdirrahman ini. (Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq Ath Thuraifi, Syarh Bulughul Maram, Hal. 47)
- Imam Abu Zur’ah dan Imam Al-Atsram juga menyatakan munkar. (Lathaif Al-Ma’arif, Hal. 151)
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah melakukan tarjih sebagai berikut:
صححه
الترمذي و غيره و اختلف العلماء في صحة هذا الحديث ثم في العمل به : فأما
تصحيحه فصححه غير واحد منهم الترمذي و ابن حبان و الحاكم و الطحاوي و ابن
عبد البر و تكلم فيه من هو أكبر من هؤلاء و أعلم و قالوا : هو حديث منكر
منهم ابن المهدي و الإمام أحمد و أبو زرعة الرازي و الأثرم و قال الإمام
أحمد : لم يرو العلاء حديثا أنكر منه
Dishahihkan oleh
At-Tirmidzi dan selainnya. Para ulama berbeda pendapat tentang
keshahihan hadits ini, kemudian berbeda pula tentang mengamalkan hadits
ini. Ada pun pihak yang menshahihkan adalah lebih dari satu orang, di
antaranya At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ath Thahawi, dan Ibnu
Abdil Bar. Namun hadits ini diperbincangkan oleh para imam yang lebih
besar dan lebih berilmu dibanding mereka, mereka mengatakan: ini adalah
hadits munkar. Mereka adalah Ibnu Al-Mahdi, Imam Ahmad, Abu Zur’ah
Ar-Razi, dan Al-Atsram. Imam Ahmad berkata: “Al-‘Ala tidak pernah
meriwayatkan hadits yang lebih munkar dari ini.” (Lathaif Al-Ma’arif, Hal. 151)Nampak bahwa Imam Ibnu Rajab mendukung pendhaifan terhadap hadits ini, dengan alasan pihak yang mendhaifkan lebih senior dan lebih berilmu dibanding yang menshahihkan.
Alasan pihak yang melarang
Sebagian ulama yang melarang berpuasa setelah 15 Sya’ban mengatakan bahwa makruhnya hal ini karena dikhawatiri melemahkan pelakunya karena dia berpuasa sepanjang bulan dan akan berpuasa lagi ketika Ramadhan nanti, serta dikhawatiri dia telah menyambung dua bulan puasa secara berturut-turut, padahal tidak ada puasa full kecuali hanya Ramadhan saja. Jika tidak melemahkan, dan tidak pula dia menyambungkannya, maka tidak apa-apa berpuasa setelah 15 Sya’ban. Atau, kemakruhannya adalah jika dia berpuasa setelah 15 Sya’ban itu dilakukan sengaja dan tanpa sebab, tanpa didahului oleh puasa pada hari sebelumnya, dan sekadar ingin berpuasa saja. Sedangkan jika ada sebab seperti Senin Kamis, puasa Daud, atau dia sudah terbiasa berpuasa maka tidak apa-apa.
Pada titik ini, sebenarnya tidak ada perbedaan signifikan dengan para ulama yang membolehkan, mereka pun hampir mengatakan serupa.
Pihak yang memakruhkan, seperti Imam Mulla Ali Al-Qari Rahimahullah berkata:
والنهي
للتنزيه رحمة على الأمة أن يضعفوا عن حق القيام بصيام رمضان على وجه
النشاط ، وأما من صام شعبان كله فيتعود بالصوم ويزول عنه الكلفة. ولذا قيد
بالإنتصاف أو نهي عنه لأنه نوع من التقدم والله أعلم.
Larangan hanya menunjukkan makruh tanzih,
sebagai kasih sayang untuk umat di mana mereka dapat mengalami
kelemahan untuk menjalankan shalat malam ketika Ramadhan yang begitu
giat dilaksanakan, ada pun bagi orang yang berpuasa Sya’ban
keseluruhannya maka pembiasaan itu dengan berpuasa bisa menghilangkan
taklifnya Ramadhan. Oleh karenanya berpuasa setengah bulan itu atau
larangannya, terikat oleh hal ini, karena hal itu (berpuasa setengah
bulan setelah 15 Sya’ban) termasuk jenis larangan “mendahulukan
berpuasa” ketika menjelang Ramadhan. Wallahu A’lam. (Mirqah Al-Mafatih, 6/280)Maksud larangan mendahulukan puasa ketika menjelang Ramadhan adalah hadits berikut:
لَا
يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ
الْيَوْمَ
“Janganlah salah seorang kalian mendahulukan
Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang
sedang menjalankan puasa kebiasaannya, maka puasalah pada hari itu.” (HR. Bukhari No. 1815)Mulla Ali Al-Qari berkata lagi – Beliau mengutip dari Al-Qadhi ‘Iyadh, katanya:
المقصود
استجمام من لا يقوى على تتابع الصيام فاستحب الإفطار كما استحب إفطار عرفة
ليتقوى على الدعاء فأما من قدر فلا نهي له ولذلك جمع النبي بين الشهرين في
الصوم اه وهو كلام حسن لكن يخالف مشهور مذهبه أن الصيام بلا سبب بعد نصف
شعبان مكروه
Maksudnya adalah memberikan keringanan bagi orang
yang tidak kuat puasa berturut-turut, maka dianjurkan baginya untuk
tidak berpuasa, sebagaimana orang yang sedang wukuf di Arafah dianjurkan
tidak berpuasa agar dia kuat berdoa. Ada pun bagi orang yang mampu
melakukannya maka tidak ada larangan baginya, oleh karenanya Nabi pun
menggabungkan puasa selama dua bulan, dst. (Ali Al-Qari berkata): ini
adalah komentar yang bagus, tetapi berselisih dengan madzhabnya sendiri
bahwasanya berpuasa tanpa sebab dilakukan setelah 15 Sya’ban adalah
makruh. (Ibid)Koreksi dari pihak yang membolehkan
Selain karena hadits tersebut dinilai dhaif, mereka pun mengoreksi alasan pihak yang melarang. Imam Al-Mundziri Rahimahullah berkata – dan Beliau termasuk yang membolehkan puasa Sya’ban setelah tanggal 15:
من
قال إن النهي عن الصيام بعد النصف من شعبان لأجل التقوى على صيام رمضان
والاستجمام له ، فقد أبعد. فإن نصف شعبان إذا أضعف كان كل شعبان أحرى أن
يضعف ، وقد جوز العلماء صيام جميع شعبان.
Barang siapa yang
mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah 15 Sya’ban adalah disebabkan
kekuatan utuk puasa Ramadhan dan meringankannya, maka itu adalah
pemahaman yang jauh. Jika memang setengah Sya’ban itu bisa melelahkan,
maka berpuasa pada seluruh Sya’ban adalah lebih pantas untuk melemahkan.
Para ulama telah membolehkan berpuasa pada seluruh hari Sya’ban. (Syaikh Waliyuddin At-Tibrizi, Misykah Al-Mashabih, 6/874)Jadi, jika puasa 15 hari dianggapmembuat lemah sehingga dia dimakruhkan, maka seharusnya berpuasa disemua hari Sya’ban lebih layak untuk dimakruhkan, karena puasa sepanjang bulan lebih melemahkan disbanding 15 hari saja.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Al-Makki Rahimahullah berkata:
قال بعض أئمتنا: يجوز بلا كراهة الصوم بعد النصف مطلقاً تمسكاً بأن الحديث غير ثابت أو محمول على من يخاف الضعف بالصوم
Sebagian
imam kami berkata: dibolehkan secara mutlak dan tidak makruh berpuasa
setelah separuh Sya’ban, berdasarkan dalil bahwa hadits yang melarangnya
adalah tidak tsabit (kuat), atau (kalau pun kuat, pen) maknanya adalah makruh bagi orang yang menjadi lemah dengan puasanya tersebut. (Ibid)Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi Hafizhahullah berkata:
وحديث العلاء يدل على المنع من تعمد الصوم بعد النصف, لا لعادة، ولا مضافا إلى ما قبله
Hadita
Al-‘Ala ini menunjukkan larangan menyengaja berpuasa setelah saparuh
Sya’ban, padahal puasa bukan kebiasaan dia, dan bukan pula sebagai
tambahan dari sebelumnya. (Al-Ilmam bisy Syai’ min Ahkamish Shiyam, Hal.
6)Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah juga berkata:
والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف ، أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة
Maksud
dari larangan ini adalah memulai puasa setelah separuh Sya’ban, ada pun
berpuasa lebih dari sebulan atau sebulan penuh maka itu sesuai dengan
sunah. (Majmu’ Fatawa, 15/385)Dengan memadukan semua pandangan ulama ini, kesimpulannya:
- Hadits ini diperselisihkan keshahihannya, pihak yang menshahihkan dan mendhaifkan adalah imam besar pada zamannya, namun pihak yang menshahihkan adalah ulama yang lebih besar dan berilmu, sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.
- Sekali pun shahih, larangan ini bermakna makruh, bukan haram.
- Larangan terjadi jika hal itu membuat pelakunya lemah ketika memasuki Ramadhan
- Larangan juga berlaku bagi orang yang tidak terbiasa puasa, namun sekalinya berpuasa dia menyengaja melakukannya pada hari setelah separuh Sya’ban, tanpa dia dahului berpuasa pada hari-hari sebelumnya.
- Makruhnya juga bagi orang yang melakukannya tanpa sebab.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/06/10/34795/bulan-syaban-bagian-terakhir-kontroversi-berpuasa-setelah-15-syaban-terlarangkah/#ixzz2W7V1pjOj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar