Minggu, 11 Agustus 2013

SHOLAT JAMA' DAN QASHAR

Penjelasan dan Tata Cara SHOLAT JAMA' DAN QASHAR


     # Penjelasan Tentang Sholat Jama' dan Qashar #
      Shalat jama’ maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.



Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.


Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.


Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah , sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah yang disuruh oleh Rasulullah untuk menerimanya, (HR.Muslim).


Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.


Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.


Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).


Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).


Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR.Bukhari Muslim).


Seorang yang menjama’ shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.


       Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).


Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah .


Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.


Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat jenazah.




# Tata Cara Shalat Jama’ dan Qashar #


Adakalanya kita mengadakan perjalanan jauh atau berpergian yang membutuhkan waktu perjalananya yang panjang, misalnya naik pesawat terbang, kapal laut, karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah sholat. Padahal sholat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan sholat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu? Mari kita pelajari materi berikut ini.
Orang yang sedang bepergian itu dibolehkan memendekkan shalat atau meringkas shalat yang jumlah shalatnya empat raka’at menjadi dua raka’at (shalat qashar). Dibolehkan pula mengumpulkan shalat dalam satu waktu, shalat dhuhur dengan ashar - maghrib dengan isya’ (shalat jama’). Sedangkan shalat subuh tidak bisa diqoshor maupun dijama’ tapi untuk shalat maghrib bisa dijama’ dan tidak bisa diqoshor.
Men-jama' shalat ada 2. Bila dilakukan waktu shalat yamg awal (misalnya Dhuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Dhuhur), maka dinamakan jama' takdim dan bila dilakukan pada waktu yang kedua (seperti Dhuhur dan Ashar dilakukan pada waktu ashar) maka disebut jama' ta'khir. 
Syarat meng-qashar
1.      Bepergian yang bukan untuk tujuan maksiat
2.      Jauh perjalanan minimal 88,5 km
3.      Shalat yang di-qasar adalah ada' (bukan qadla') yang empat rakaat.
4.      Niat qashar bersamaan dengan takbiratul ihram.
5.      Tidak boleh bermakmum pada orang yang shalat sempurna (tidak di-qashar).
Syarat jama' takdim
1.      Tertib, mengerjakan dua rakaat secara urut. Dhuhur harus didahulukan tidak boleh dibalik dengan mengerjakan Ashar dulu.
2.      Niat jama' yang dibarengkan dengan takbiratul ihram shalat yang pertama, misalnya Dhuhur.
3.      Terus-menerus, antara dua shalat yang dijama' tidak boleh diselingi dengan ibadah atau pekerjaan lain.
Syarat jama' ta'khir
1.      Niat jama' ta'khir yang diwaktu shalat yang pertama.
2.      Mengerjakan shalat yang kedua ('Ashar atau Isya') masih dalam perjalanan. Bila dikerjakan ketika sudah sampai rumah, maka tidak boleh dijama' ta'khir. Menurut qaul shahih dalam jama' ta'khir tidak perlu disyaratkan tertib, muwalah (terus menerus) dan  dengan niat jama'.
SHALAT DHUHUR JAMAK TAKDIM DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Dhuhur. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar.
Niat Shalat Dhuhur Jamak Takdim dengan Shalat Ashar
اصلى فرض الظهراربع ركعا ت مجموعا بالعصر ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLADH DHUHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dhuhur empat rakaat dijama’ dengan Shalat Ashar makmum/iman karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Ashar Jamak Takdim dengan Shalat Dhuhur
اصلى فرض العصراربع ركعا ت مجموعا بالظهر ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLADH DHUHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dhuhur empat rakaat dijama’ dengan Shalat Ashar makmum/iman karena Allah Ta’alla”
SHALAT DHUHUR JAMAK TAKHIR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Ashar. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar.
Niat Shalat Dhuhur Jamak Ta’khir dengan Shalat Ashar
اصلى فرض الظهراربع ركعا ت مجموعا بالعصر ماءموما \ اماما لله تعالى
USHALLII FARDLADH ‘ASHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIDHDHUHRI MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Ashar empat rakaat dijama’ dengan Shalat Dhuhur makmum/iman karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Ashar Jamak Ta’khir dengan Shalat Dhuhur
اصلى فرض العصراربع ركعا ت مجموعا بالظهر ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLADH ‘ASHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIDHDHUHRI MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Ashar empat rakaat dijama’ dengan Shalat Dhuhur makmum/iman karena Allah Ta’alla”
SHALAT DHUHUR QASHAR DAN SHALAT ASHAR QASHAR
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu masing-masing. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Dhuhur Qoshor
اصلى فرض الظهرركعتين قصرا لله تعالى

USHALLII FARDLADH DHUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Ashar dengan Qoshor
اصلى فرض العصرركعتين قصرا لله تعالى
USHALLII FARDLADH ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat ‘Ashar dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”
SHALAT DHUHUR JAMAK TAKDIM BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Dhuhur. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Dhuhur Jama’ Takdim beserta Qoshor dengan Shalat Ashar
اصلى فرض الظهرركعتين قصرا مجموعا بالعصر ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLADH DHUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat ‘Ashar karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Ashar Jama’ Takdim beserta Qoshor dengan Shalat Dhuhur
اصلى فرض العصرركعتين قصرا مجموعا بالظهر ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLADH ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL DHUHRI LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat ‘Ashar dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Dhuhur karena Allah Ta’alla”
SHALAT DHUHUR JAMAK TAKHIR BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Ashar. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Dhuhur Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Ashar
اصلى فرض الظهرركعتين قصرا مجموعا بالعصر ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLADH DHUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat ‘Ashar karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Ashar Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Dhuhur
اصلى فرض العصرركعتين قصرا مجموعا بالظهر ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLADH ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL DHUHRI LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat ‘Ashar dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Dhuhur karena Allah Ta’alla”
SHALAT MAGHRIB JAMAK TAKDIM DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Maghrib. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’.
Niat Shalat Maghrib Jama’ Takdim dengan Shalat Isya’

اصلى فرض المغرب ثلاث ركعا ت مجموعا بالعشاء ماءموما \ اماما لله تعالى
USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ISYAA’I MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat dijama’ dengan Shalat Isya’ makmum/iman karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Isya’ Jama’ Takdim dengan Shalat Maghrib

اصلى فرض العشاء اربع ركعا ت مجموعا بالمغرب ماءموما \ اماما لله تعالى
USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ISYAA’I MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat dijama’ dengan Shalat Isya’ makmum/iman karena Allah Ta’alla”
SHALAT MAGHRIB JAMAK TA’KHIR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Isya’. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’.
Niat Shalat Maghrib Jama’ Ta’khir dengan Shalat Isya’

اصلى فرض المغرب ثلاث ركعا ت مجموعا بالعشاء ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ISYAA’I MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat dijama’ dengan Shalat Isya’ makmum/iman karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Isya’ Jama’ Ta’khir dengan Shalat Maghrib
اصلى فرض العشاء اربع ركعا ت مجموعا بالمغرب ماءموما \ اماما لله تعالى
USHALLII FARDLADH ISYAA’I ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Isya’ empat rakaat dijama’ dengan Shalat Maghrib makmum/iman karena Allah Ta’alla”
SHALAT ISYA’ QASHAR
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Isya’ dengan Qoshor
اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا لله تعالى

USHALLII FARDLADH ISYA’I RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Isya’ dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”
SHALAT MAGHRIB JAMAK TAKDIM BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Maghrib. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Maghrib Jama’ Takdim beserta Qoshor dengan Shalat Isya’
اصلى فرض المغرب ثلاث ركعا ت قصرا مجموعا بالعشاء ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ISYA’I LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Isya’ karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Isya’ Jama’ Takdim beserta Qoshor dengan Shalat Maghrib
اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا مجموعا بالمغرب ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLAL ISYA’I ARBA’A RAKA’ATIN QASRHRAN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Isya’ dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Maghrib karena Allah Ta’alla”
SHALAT MAGHRIB JAMAK TA’KHIR BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan: Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Isya’. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Maghrib Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Isya’
اصلى فرض المغرب ثلاث ركعا ت قصرا مجموعا بالعشاء ماءموما \ اماما لله تعالى

USHALLII FARDLADH MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ISYA’I LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Isya’  karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Isya’ Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Maghrib
اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا مجموعا با المغرب ماءموما \ اماما لله تعالى
USHALLII FARDLADH ISYA’I RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Isya’  dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Maghrib karena Allah Ta’alla”

Semoga bermanfaat .............Amin Ya Robbal Alamin....

******** 

TAFSIR AL QUR'AN SURAH AN-NUUR AYAT 61 - 64 ( 04 )

Cari dalam "TAFSIR" Al Qur'an
Bahasa Indonesia    English Translation    Dutch    nuruddin

No. Pindah ke Surat Sebelumnya... Pindah ke Surat Berikut-nya... [TAFSIR] : AN-NUUR
Ayat [64]   First Previous Next Last Balik Ke Atas  Hal:4/4
61 Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya (zzzz) atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat (Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.(QS. 24:61)
TKQ/TPQ/MADIN "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN, KEC. WONOAYU

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nuur 61 

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (61

Menurut kebiasaan orang Arab semenjak masa Jahiliah mereka tidak merasa keberatan apa-apa meskipun tanpa diundang di rumah kaum kerabat dan kadang-kadang mereka membawa serta famili yang bercacat makan bersama-sama. Setelah turun ayat 4 surat An Nisa' yang melarang memakan harta sesama muslim dengan cara yang batil, mereka merasa keberatan melakukan hal tersebut dan menghindarinya sedapat mungkin karena takut kalau-kalau tuan rumah walaupun menyatakan tidak keberatan, tetapi siapa tahu apa yang tersimpan dalam hati. Mungkin pernyataan tidak keberatan itu hanya semata-mata tenggang rasa atau karena segan menolak dengan terang-terangan. Maka akan terjadilah yang tersebut dalam ayat 4 surat An Nisa' itu dengan pernyataan ^ bahwa mereka telah makan harta yang tidak halal. Apalagi bagi orang yang bercacat dia lebih halus lagi perasaannya dan takut kalau-kalau tuan rumah merasa jijik atau merasa tidak senang, karena orang yang bercacat seperti buta mungkin saja di waktu makan bersama itu terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan. Maka turunlah ayat ini. Di dalam ayat ini telah disusun urutan kaum kerabat itu dimulai dari yang paling dekat, lalu yang terdekat kemudian yang dekat bahkan termasuk pula pemegang kuasa atau harta dan teman-teman akrab, karena tidak jarang seorang teman dibiarkan di rumah kita tanpa diundang atau diminta izin lebih dahulu. Urutan susunan kaum kerabat itu adalah sebagai berikut:
1. Yang paling dekat kepada seseorang ialah anak dan istrinya tetapi dalam ayat ini tidak ada disebutkan anak dan istri karena cukuplah dengan menyebut "di rumah kamu" karena biasa seorang tinggal bersama anak dan istrinya. Maka di rumah anak istri tidak perlu ada izin atau ajakan untuk makan lebih dahulu. baru boleh makan. Demikian pula kalau anak itu telah mendirikan rumah tangga sendiri maka bapaknya boleh saja datang ke rumah anaknya untuk makan tanpa undangan atau ajakan, karena rumah anak itu sebenarnya rumah bapaknya juga karena Nabi Muhammad saw pernah bersabda:


أنت ومالك لأبيك
Artinya:
Engkau sendiri dan harta kekayaanmu adalah milik bapakmu.
2. Di rumah bapak sendiri, maka tidaklah perlu meminta izin lebih dahulu kepada bapak untuk makan, karena memang sudah menjadi kewajiban bagi bapak untuk menafkahi anaknya. Bila anak sudah berkeluarga dan berpisah rumah dengan bapaknya tidak juga perlu meminta izin akan makan meskipun tidak berada di rumah.
3. Di rumah ibu, kita sudah mengetahui bagaimana kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Walaupun anaknya sudah besar dan sudah beranak cucu sekalipun, namun kasih ibu tetap seperti sediakala. Benarlah pepatah yang mengatakan, "Kasih anak sepanjang penggalah dan kasih ibu sepanjang jalan". Tidaklah menjadi soal baginya bila anaknya makan di rumahnya tanpa ajakan, bahkan dia akan sangat bahagia melihat anaknya bertingkah laku seperti dahulu di kala masih belum dewasa.
4. Di rumah saudara laki-laki. Hubungan antara seorang dengan saudaranya adalah hubungan darah yang susah diputuskan, kecuali bila terjadi perselisihan dan pertengkaran. Maka sebagai memupuk rasa saudara di dalam hati masing-masing maka janganlah hendaknya hubungan itu dibatasi dengan formalitas etika dan protokol yang berlaku bagi orang lain. Alangkah akrabnya hubungan sesama saudara bila sewaktu-waktu seseorang datang ke rumah saudaranya dan makan bersama di sana.
5. Di rumah saudara perempuan hal ini sama dengan makan di rumah saudara laki-laki.
6. Di rumah saudara bapak (paman).
7. Di rumah saudara ibu (bibi).
8. Di rumah saudara laki-laki dari ibu.
9. Di rumah saudara perempuan dari ibu.
10. Di rumah orang yang diberi kuasa memelihara harta benda seseorang.
11. Di rumah teman akrab.
Demikianlah Allah menyatakan janganlah seseorang baik di dalam keadaan sehat wal afiat atau mempunyai cacat tubuh merasa keberatan makan di rumah kaum kerabatnya selama kaum kerabatnya itu benar-benar tidak merasa keberatan atas hal itu, karena hubungan kerabat harus dipupuk dan disuburkan. Sedang hubungan dengan orang lain seperti dengan tetangga baik yang dekat maupun yang jauh harus dijaga sebaik-baiknya, apalagi hubungan dengan kaum kerabat.
Meskipun demikian seseorang janganlah berbuat semaunya terhadap kaum kerabatnya apalagi bila dilihatnya kaum kerabatnya itu dalam kesulitan dalam melayarkan bahtera rumah tangganya dan hidup serba kekurangan kemudian karena kita ada hubungan kerabat beramai-ramai makan di rumahnya. Rasa tenggang menenggang dan rasa bantu membantu haruslah dibina sebaik-baiknya. Bila kita melihat salah seorang kerabat dalam kekurangan hendaklah kaum kerabatnya bergotong royong menolong dan membantunya. Lalu Allah menerangkan lagi tidak mengapa seorang makan bersama-sama atau sendiri-sendiri.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ad Dahhaq dan Qatadah ayat ini turun berkenaan dengan Bani Lais bin Amr bin Kinanah, mereka merasa keberatan sekali makan sendiri-sendiri. Pernah terjadi seseorang di antara mereka tidak makan sepanjang hari karena tidak ada tamu yang akan makan bersama dia. Selama belum ada orang yang akan menemaninya makan dia tidak mau makan. Kadang-kadang ada pula di antara mereka yang sudah tersedia makanan di hadapannya tetapi dia tidak mau menyinggung makanan itu sampai sore hari. Ada pula di antara mereka yang tidak mau meminum susu untanya pada hal untanya sedang banyak air susunya karena tidak ada tamu yang akan minum bersama dia. Barulah apabila hari sudah malam dan tidak juga ada tamu dia mau makan sendirian.
Hatim At Tai seorang yang paling terkenal sangat pemurah mengucapkan satu bait syair:
\s \s1 إذا صنعت الزاد فالتمسي له اكيلا فإني لست أكله وحدي \s
Artinya:
(Dia berkata kepada istrinya) apabila engkau memasak makanan, maka carilah seseorang yang akan memakannya bersamaku, aku tidak akan memakan makanan itu sendirian.
Maka untuk menghilangkan kebiasaan yang mungkin tampaknya baik karena menunjukkan sifat pemurah pada seseorang. tetapi kadang-kadang tidak sesuai dengan keadaan Semua orang, Allah menerangkan bahwa seseorang boleh makan bersama dan boleh makan sendirian.
Janganlah seseorang memberatkan dirinya dengan kebiasaan makan bersama tamu, lalu karena tidak ada tamu dia tidak mau makan. Kemudian Allah menyerukan kepada setiap orang mukmin agar apabila dia masuk ke rumah salah seorang dari kaum kerabatnya, hendaklah dia mengucapkan salam lebih dahulu kepada seisi rumah itu, yaitu salam yang ditetapkan oleh Allah, salam yang penuh berkat dan kebaikan yaitu "Assalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh" Dengan demikian karib kerabat yang ada di rumah itu akan senang dan gembira dan menerimanya dengan hati terbuka.
Diriwayatkan oleh Al Hafiz, Abu Bakar Al Bazzar bahwa Anas berkata: Rasulullah mengajarkan kepadaku lima hal. Rasulullah bersabda, "Hai Anas! Berwadulah dengan sempurna tentu umurmu akan panjang, beri salamlah kepada siapa yang kamu temui di antara umatku, tentu kebaikanmu akan bertambah banyak, apabila engkau memasuki rumahmu, ucapkan salam kepada keluargamu; tentu rumahmu itu akan penuh dengan berkah, kerjakan salat duha karena salat duha itu adalah salat orang-orang saleh di masa dahalu. Hai Anas kasihanilah anak-anak dan hormatilah orang tua, niscaya engkau akan termasuk teman-temanku pada Hari Kiamat nanti. Demikianlah Allan menerangkan ayat-ayat-Nya sebagai petunjuk bagi hamba-Nya, bukan saja petunjuk mengenai hal-hal yang besar, juga petunjuk mengenai hal-hal yang kecilpun diberikan-Nya juga kepadamu. Semoga dengan mengamalkan petunjuk itu kita dapat memikirkan bagaimana baik dan berharganya petunjuk itu.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 61 

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (61

(Tidak ada dosa bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit) untuk makan bersama dengan orang-orang selain mereka (dan tidak pula) dosa (bagi diri kalian sendiri untuk makan bersama mereka di rumah kalian sendiri) yaitu di rumah anak-anak kalian (atau rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara-saudara kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, di rumah yang kalian miliki kuncinya) yang khusus kalian sediakan buat orang lain (atau - di rumah - kawan-kawan kalian) yang dimaksud dengan kawan adalah orang-orang yang benar-benar setia kepada kalian. Makna ayat ini ialah, bahwa kalian diperbolehkan makan dari rumah-rumah orang-orang yang telah disebutkan tadi, sekalipun para pemiliknya tidak hadir atau sedang tidak ada di rumah, jika memang kalian telah yakin akan kerelaan mereka terhadap sikap kalian itu (Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama mereka) yakni berbarengan dengan mereka (atau sendirian) tidak bersama-sama. Lafal Asytaatan ini adalah bentuk jamak dari kata Syatta, artinya sendiri-sendiri atau berpisah-pisah. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seseorang yang merasa berdosa jika ia makan sendirian. Jika ia tidak menemukan seseorang yang mau makan bersamanya, maka ia tidak mau memakan makanannya (maka apabila kalian memasuki rumah-rumah) milik kalian sendiri yang tidak ada penghuninya (hendaklah kalian memberi salam kepada diri kalian sendiri) katakanlah! "Assalaamu 'Alainaa Wa Alaa `Ibaadillaahish Shaalihiin" yang artinya, "Keselamatan semoga dilimpahkan kepada diri kami dan hamba-hamba Allah yang saleh". Karena sesungguhnya para Malaikatlah yang akan menjawab salam kalian itu. Jika ternyata di dalam rumah-rumah itu terdapat penghuninya, maka berilah salam kepada mereka (sebagai salam) lafal Tahiyyatan menjadi Mashdar artinya sebagai penghormatan (yang ditetapkan di sisi Allah, yang diberkati lagi baik) yakni diberi pahala bagi orang yang mengucapkannya. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian) Dia merincikan tanda-tanda agama kalian (agar kalian memahaminya) supaya kalian mengerti hal tersebut.


62 Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 24:62)
TKQ/TPQ/MADIN "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN, KEC. WONOAYU

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 62 

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (62

(Orang-orang Mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengannya) dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan) seperti khutbah Jumat (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal mendadak yang dialami mereka, dalam hal ini mereka dimaafkan (sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) karena mereka mempunyai urusan penting (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).



63 Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.(QS. 24:63)
TKQ/TPQ/MADIN "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN, KEC. WONOAYU

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nuur 63 

لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (63

Kemudian sebagai penghormatan kepada Rasulullah, seorang muslim dilarang Allah memanggilnya dengan menyebut namanya saja seperti yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab antara sesama mereka. Maka tidak boleh seorang muslim memanggilnya hai Muhammad atau hai ayah si Kasim. Dan sebagai adab dan Sopan santun kepada beliau hendaklah beliau dipanggil sesuai dengan jabatan yang dikaruniakan Allah kepadanya yaitu Rasul Allah atau Nabi Allah. Kemudian Allah mengancam orang-orang yang keluar dari suatu pertemuan bersama Nabi dengan cara sembunyi-sembunyi karena takut akan dilihat orang. Perbuatan semacam ini walaupun tidak diketahui oleh Nabi, tetapi Allah mengetahuinya dan mengetahui sebab-sebab yang mendorong mereka meninggalkan pertemuan itu. Diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa ada di antara orang-orang munafik yang merasa tidak senang mendengarkan khutbah. Apalagi dilihatnya ada seorang muslim meminta izin keluar dan diberi izin olah Rasulullah, dia pun ikut saja keluar bersama orang yang telah mendapat izin itu dengan berlindung kepadanya. Maka turunlah ayat ini. Allah memberi peringatan kepada orang-orang semacam itu yang suka melanggar perintah, bahwa mereka akan mendapat musibah atau siksa yang pedih. Meskipun di dunia mereka tidak ditimpa musibah apapun tetapi di akhirat mereka akan masuk neraka dan itulah seburuk-buruknya kesudahan.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 63 

لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (63

(Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian yang lain) umpamanya kalian mengatakan, "Hai Muhammad!" Tetapi ucapkanlah, "Hai Nabi Allah, hai Rasulullah!" Dengan suara yang lemah lembut dan penuh rendah diri. (Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang diam-diam pergi di antara kalian dengan sembunyi-sembunyi) mereka keluar dari mesjid pada waktu Nabi mengucapkan khutbahnya tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya, secara diam-diam sambil menyembunyikan diri di balik sesuatu. Huruf Qad di sini menunjukkan makna Tahqiq yang artinya sesungguhnya (maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya merasa takut) menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya (akan ditimpa cobaan) malapetaka (atau ditimpa azab yang pedih) di akhirat kelak.


64 Ketahuilah sesungguhnya kepunyaan Allahlah apa yang di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia mengetahui keadaan yang kamu berada didalamnya (sekarang). Dan (mengetahui pula) hari (manusia) dikembalikan kepada-Nya, lalu diterangkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. 24:64)
TKQ/TPQ/MADIN "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN, KEC. WONOAYU

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nuur 64 

أَلَا إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قَدْ يَعْلَمُ مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ وَيَوْمَ يُرْجَعُونَ إِلَيْهِ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (64

Allah menutup surat An Nur ini setelah menerangkan bahwa Dialah Pemberi Cahaya bagi langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dan memberi petunjuk kepada hamba-Nya dengan perantaraan Rasul-rasul-Nya, dan mengancam orang-orang yang melanggar perintah-Nya dengan menegaskan bahwa milik-Nyalah semua yang ada di langit dan di bumi itu dan Dia mengetahui keadaan semua hamba-Nya dan akan memperhitungkan semua amal perbuatan mereka serta membalasnya. Perbuatan jahat diberi balasan yang setimpal dengan kejahatan yang dikerjakan dan perbuatan baik dibalas dengan berlipat ganda, seperti tersebut dalam firman-Nya:


وما تكون في شأن وما تتلو منه من قرآن ولا تعملوا من عمل إلا كنا عليكم شهودا إذ تفيضون فيه وما يعزب عن ربك من مثقال ذرة في الأرض ولا في السماء ولا أصغر من ذلك ولا أكبر إلا في كتاب مبين
Artinya:
Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Alquran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. Tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. Tidak ada yang lebih kecil dan tidak pula yang lebih besar dari itu melainkan (semua tercatat) dalam kitab yang nyata (Lohmahfuz) (Q.S. Yunus: 81)
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, "Aku melihat Rasulullah saw. di waktu sedang membaca ayat terakhir dari surat Nur ini, beliau meletakkan dua buah jari tangganya di bawah pelupuk matanya dan bersabda: Allah Maha Melihat segala sesuatu".


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 64 

أَلَا إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قَدْ يَعْلَمُ مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ وَيَوْمَ يُرْجَعُونَ إِلَيْهِ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (64

(Ketahuilah, sesungguhnya kepunyaan Allahlah apa yang di langit dan di bumi) sebagai milik, makhluk dan hamba-Nya. (Sesungguhnya Dia mengetahui keadaan yang kalian) hai orang-orang Mukallaf (berada di dalamnya) apakah kalian beriman atau munafik. (Dan) Dia mengetahui pula (hari manusia dikembalikan kepada-Nya) di dalam ungkapan ini terdapat iltifat dari mukhatab ke ghaib. Maksudnya, bila hal itu akan terjadi (lalu diterangkan-Nya kepada mereka) pada hari itu (apa yang telah mereka kerjakan) yaitu perbuatan baik dan perbuatan buruk yang telah mereka perbuat (Dan Allah terhadap segala sesuatu) terhadap semua perbuatan kalian dan selainnya (Maha Mengetahui.)

Halaman  First Previous Next Last Balik Ke Atas   Total [4]
Ayat 61 s/d 64 dari [64]


Sumber Tafsir dari :

1. Tafsir DEPAG RI, 2. Tafsir Jalalain Indonesia.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU