Waktu-waktu yang Dilarang Mengerjakan Shalat
Pertanyaan:Assalam ‘alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ustadz,
mohon penjelasannya tentang waktu-waktu yang dilarang mengerjakan
shalat. Setahu saya ada tiga, tapi saya pernah mendengarnya lebih dari
itu. Dan apakah dalam waktu-waktu tersebut, sama sekali, tidak boleh
mengerjakan shalat?
Wa’alaikum salam Warahmatullah Wabarakatuh
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya
ibadah bersifat tauqifiyyah, tidak diketahui kecuali dengan bimbingan
wahyu. Tidak sah kecuali sesuai dengan petunjuk dari pemilik syari’ah
yang meliputi jenisnya, jumlahnya, tata cara pelaksanaannya, serta
tempat dan waktu. Sedangkan shalat termasuk salah satu dari ibadah
tersebut. Bahkan, tehitung sebagai amal yang paling dicintai Allah 'Azza wa Jalla. Karenanya aturan waktunya perlu diperhatikan.
Ada
beberapa waktu yang dilarang shalat di dalamnya, baik larangan tersebut
terhitung sebagai haram atau makruh. Karenanya setiap muslim wajib
mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak shalat pada
waktu-waktu yang dilarang.
Secara ringkas, waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya ada tiga. Yaitu:
- Setelah shalat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak.
- Setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam.
- Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.
- Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
- Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hamper tenggelam).
- Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum adzan)
- Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
- Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.
- Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, “Beberapa orang yang aku percaya dan dipercaya oleh Umar bersaksi bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang
shalat setelah Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar
sehingga matahari tenggelam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
bersabda, “Tidak ada shalat sesudah Shubuh hingga matahari meninggi dan
tidak ada shalat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
- Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
bersabda, “Apabila terbit matahari, maka akhirkan shalat sehingga
matahari meninggi. Dan apabila matahari mulai tenggelam sehingga
benar-benar menghilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu 'anhu, ia berkata: “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam
melarang kami mengerjakan shalat atau menguburkan mayat kami pada tiga
waktu: Ketika matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga
matahari tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga
tenggelam.” (HR. Muslim)
Alasan dari larangan
Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjelaskan alasan dilarangnya shalat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan sabdanya kepada Amr bin ‘Abasah al-Sulami:
صَلِّ
صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ
الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ
قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ
فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ
بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ
جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ
مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ
الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ
شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Kerjakan
shalat Shubuh, kemudian jangan kerjakan shalat hingga matahari terbit
dan meninggi. Karena (saat itu) matahari terbit di antara dua tanduk
syetan dan saat itu pula orang-orang kafir bersujud kepadanya. Setelah
itu silahkan mengerjakan shalat (sunnah) karena shalat itu disaksikan
dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga bayangan tegak lurus (tengah
hari). (Saat itu) jangan kerjakan shalat, karena neraka sedang
dinyalakan. Jika bayangan telah condong, silahkan kerjakan shalat karena
shalat disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga engkau
mengerjakan shalat ‘Ashar. Sesudah itu janganlah engkau mengerjakan
shalat hingga matahari terbenam. Sesungguhnya matahari terbenam di
antara dua tanduk syetan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud
kepadanya.” (HR. Muslim)
Hukum shalat di dalamnya
Pada
waktu-waktu tersebut, apakah sama sekali tidak boleh mengerjakan shalat?
Menurut Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam tulisan beliau, Al-Shalatu fi Auqat al-Nahyi,
pada saat sesudah Shubuh dan sesudah 'Ashar dibolehkan shalat-shalat
yang memiliki sebab. Sedangkan untuk shalat sunnah rawatib tidak
dibolehkan kecuali untuk melaksanakan shalat sunnah Fajar.
Sedangkan
pada ketiga waktu –pada saat matahari terbit, tenggelam, dan di
tengah-tengah- sama sekali tidak boleh kecuali shalat tengah hari pada
hari Jum’at. Karena pada saat itu dianjurkan untuk mengerjakan shalat
sunnah mutlak sebelum dilangsungkannya shalat Jum’at hingga imam keluar
(untuk naik mimbar).
Larangan
pada ketiga waktu tersebut lebih ketat karena waktu-waktu tersebut
sangat sempit atau sebentar. Shalat di dalamnya menyerupai ibadah yang
dilakukan oleh orang-orang musyrik yang menyembah matahari. Wallhu
a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Badrul Tamam