Tampilkan postingan dengan label harta waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label harta waris. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Mei 2013

Adilkah Pembagian Waris dalam Islam?


Adilkah Pembagian Waris dalam Islam

Adilnya Pembagian Waris dalam Islam



Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.
Keadilan adalah asas tegaknya alam semesta. Karenanya, wajar bila keadilan adalah bagian dari prinsip utama syariat Islam. Dan Allah membenci dan memerangi segala bentuk kezhaliman.
Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat zhalim.” (QS. Ali-Imron: 57)
Bukan hanya mengharamkannya atas umat manusia saja, bahkan Allah Ta’ala juga mengharamkannya atas diri-Nya sendiri.
Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Ku sendiri, dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka jangan saling menzhalimi.” (HR. Muslim)
Anda bisa membayangkan betapa pentingnya keadilan, bila ternyata Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa juga mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Nya. Bila demikian adanya, mungkinkah ada satu syariat-Nya yang mengandung kezhaliman atau ketidakadilan? Hanya yang perlu diluruskan adalah definisi tentang keadilan. Apa dan menurut siapa Anda mendefinisikan kata keadilan? Kaum komunis memiliki definisi tersendiri, sebagaimana kaum kapitalis dan sekuler juga memiliki definisi tersendiri.
Nah, keadilan menurut siapakah yang menjadi parameter? Mungkinkah kita sebagai orang yang beriman menginginkan keadilan sebagaimana yang dideskripsikan oleh kaum komunis? Atau mungkinkah kita memahami arti keadilan sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang, yaitu “sama dalam segala hal”? Tentu saja keadilan yang kita maksudkan adalah keadilan berdasarkan keputusan Yang Maha Adil
Allah menentukan bahwa bagian anak lelaki dari warisan orang tuanya dua kali lipat dari warisan anak wanita, maka itu sesuai dengan kodrat mereka.
Allah telah mensyariatkan atas kalian perhial warisan anak-anakmu. Anak lelaki mendapatkan bagian sama dengan bagian dua anak wanita.” (QS. An-Nisa: 11)
Syariat ini selaras dengan garis kodrat lelaki yang berkewajiban untuk menafkahi dan memimpin kaum wanita. Dengan demikian, syariat ini adil dan tidak ada yang perlu dirisaukan. Walaupun wanita mendapatkan bagian yang sedikit, seluruh bagiannya itu hanya ia nikmati seorang diri. Sebab itu, walaupun nominalnya kecil, faktor pembaginya hanya seorang, maka hasilnya menjadi besar. Adapun anak lelaki, walau ia mendapakan bagian dua kali lipat, ia harus menggunakannya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, walaupun nominalnya besar, pada akhirnya menjadi sedikit.
Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian lainnya (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa: 34)
Wallahu Ta’ala a’lam bish shawab.


Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun ke-10 Muharram 1432 H/Desember 2010

Pembagian Harta Waris Menurut Syari'at Islam



Contoh Perhitungan Pembagian Waris Berdasarkan Syariat Islam




Posting kali ini masih tentang pembagian waris tetapi kali ini lebih memberikan Contoh Perhitungan Pembagian Waris Berdasarkan Syariat Islam dari beberapa sumber, yang kami baca dan sedikit kami rubah sesuai dengan yang kami hadapi saat ini :
semoga bermanfaat bagi kita semua

Seorang Ayah meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang isteri, seorang anak laki-laki, dan tiga anak perempuan. Harta warisnya senilai Rp 100 juta. Maka perhitungan pembagiannya adalah sbb  :


Dalam hukum waris Islam, isteri merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu. Isteri mendapat 1/4 (seperempat) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/8 (seperdelapan) jika mempunyai anak. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7).


Dalam kasus ini suami mempunyai anak, maka bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan) sesuai dalil Al-Qur`an :



فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ


“Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para isteri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS An-Nisaa` : 12).

Sedangkan seorang anak laki-laki dan tiga anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh.

Keempat anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8).

Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada keempat anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Qur`an :


يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ


“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisaa` [4] : 11)


Maka bagian anak perempuan pertama tersebut (misalkan namanya A) = 1 bagian. Bagian anak perempuan kedua (misal namanya B) = 1 bagian, bagian anak perempuan ketiga (misalnya namanya C) = 1 bagian dan bagian anak laki-laki (misal namanya D) = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 5 bagian (dari penjumlahan 1 + 1 + 1 + 2 ). Atau penyebutnya adalah 5.


Jadi bagian A= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh), B= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh),D= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh) Bagian D = 2/5 dari 7/8 = 2/5 X 7/8 = 14/40 (empat belas perempatpuluh). Bagian Adan B sama dengan bagian C = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh).

Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian isteri = 1/8 X Rp 100 juta = Rp 12,5 juta. Bagian A,B dan C masing-masing (anak perempuan) = 7/40 x Rp 100 juta = Rp 17,5 juta. Sedang bagian D (satu anak laki-laki) adalah = 14/40 x Rp 100 juta = Rp 35 juta.


Demikian perhitungan warisnya. Semoga bermanfaat.



SEMOGA BERMANFAAT DAN MUDAH DIFAHAMI
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU