
Kebutuhan manusia hidup akan makanan, minuman dan hal-hal yang
menjadi kebutuhan setiap saat senantiasa harus bisa ia dapatkan dan ia
peroleh, semisal saja beras yang menjadi kosumsi harian atau jenis
makanan pokok yang lainnya. dikarenakan menjadi makanan pokok maka ia
harus mendapatkannya meskipun dengan harga yang mahal.
Kelangkaan yang terjadi bukan hanya pada makanan pokok saja,
melainkan jenis kebutuhan yang lain, seperti baru-baru ini kelangkaan
gas elpiji, BBM, dan barang-barang yang lain. Kelangkaan ini sering
dimanfaatkan oleh oknum usil yang sengaja menimbun barang, lalu disaat
kelangkaan muncul ia akan menjual barang yang telah ia timbun dengan
harga mahal, tidak seperti harga dipasaran, bahkan terkadang meningkat
dua kali lipat dari harga biasanya.
Penimbunan ini tidak dibenarkan oleh Syara’ dikarenakan menimbulkan
kemadharatan bagi orang lain, seseorang yang menimbun gas elpiji
misalnya untuk maksud mendapatkan keuntungan lebih dari kelangkaan
tersebut sangat tidak dibenarkan oleh syara’. Karena sebagaimana kita
tahu gas elpiji merupakan salah satu jenis kebutuhan yang sangat fital,
untuk memasak.
Dalam Islam telah dijelaskan akan larangan seseorang menimbun suatu
barang sehingga mengakibatkan kelangkaan, lalu ia mengambil kesempatan
tersebut dengan menaikkan harga barang yang diatas harga biasanya. Dalam
Islam dikenal dengan istilah “IHTIKAR”, yaitu membeli barang (jenis
apapun) lalu ia timbun sehingga terjadilah kelangkaan di pasaran yang
mengakibatkan harga barang tersebut sangat mahal. Hadits Nabi yang
diriwatkan oleh Ma’mar Bin Abdillah, Nabi bersabda:
لَا يَحْتَكِرُ إلَّا خَاطِئٌ
Orang yang melakukan “IHTIKAR” adalah orang yang salah.
Hadits ini memberi penjelasan akan larangan menimbun barang apapun,
yang mengakibatkan kemadhorotan bagi orang lain, karena tidak disebutkan
barang apa yang dimaksud oleh Nabi, maka secara umum mencakup jenis
barang apapaun. Hanya saja ada hadits lain yang menyebutkan bahwa, yang
dimaksud “barang yang ditimbun” adalah jenis makanan, yang menjadi
kebutuhan pokok manusia.
Sebagian ulama’ mengkhususkan makanan pokok, sebagian mengatakan
barang apapun seperti pakaian dan emas, ada juga yang mengatakan setiap
barang yang ketika ditimbun bisa menyebabkan kemadharatan bagi orang.
Dalam hal ini, kelangkaan yang terjadi disekitar kita adalah
kebutuhan sehari-hari dan mengakibatkan kemadharatan, mencakup jenis
sembako, minyak gas dan jenis yang lain. Barang siapa yang menimbun
barang apapun khususnya kebutuhan pokok maka tidak diperbolehkan oleh
syara’, sedangkan larangan dari syara’ secara umum adalah haram, maka
menimbun barang atau kebutuhan pokok hukumnya adalah haram.
*********
____________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah