Tampilkan postingan dengan label Al Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al Qur'an. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Januari 2014

SEJARAH PENGUMPULAN MUSHAF AL-QURAN

SEJARAH PENGUMPULAN MUSHAF AL-QURAN


 
Assalaamu’alaikum wr. wb.
  1. Apakah mushaf Al qur’an yang pertama kali tersusun sama urutan suratnya dengan mushaf al-Qur’an yang sekarang?
  2. Bagaimana sejarah mushaf al-Qur’an itu?
Jawaban:
Wa ‘alaikum salam Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu ‘ala Rasulillah, Waba’du
  1. Benar, mushaf Al qur’an yang pertama kali disusun memang sama urutan surat nya dengan mushaf Al qur’an yang sekarang.
  2. Sejarah Pengumpulan Qur’an.

Sejarah pengumlpulan Al-Qur’an menjadi tiga period:

a. Pengumpulan dalam Arti Penulisannya pada Masa Nabi

Rasullullah telah mengangkat para penulis wahyu Qur’an dari sahabat-sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, ‘Ubai bin K’ab dan Zaid bin Sabit, bila ayat turun ia memerintahkan mereka menulisnya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surah, sehingga penulisan pada lembar itu membantu penghafalan di dalam hati. Disamping itu sebagian sahabatpun menuliskan Qur’an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri, tanpa diperintah oleh nabi; mereka menuliskannya pada pelepah kurma , lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Zaid bin Sabit, “Kami menyusun Qur’an dihadapan Rasulullah pada kulit binatang.”
Jibril membacakan Qur’an kepada Rasulullah pada malam-malam bulan Ramadan setiap tahunnya. Abdullah bin Abbas berkata, “Rasulullah adalah orang paling pemurah, dan puncak kemurahan pada bulan Ramadan, ketika ia ditemui oleh Jibril. Ia ditemui oleh Jibril setiap malam; Jibril membacakan Qur’an kepadanya, dan ketika Rasulullah ditemui oleh Jibril itu ia sangat pemurah sekali. Para sahabat senantiasa menyodorkan Qur’an kepada Rasulullah baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan.”
Tulisan-tulisan Qur’an pada masa Nabi tidak terkumpul dalam satu mushaf; yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki orang lain. Para ulama telah menyampaikan bahwa segolongan dari mereka, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Muaz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Sabit dan Abdullah bin Mas’ud telah menghafalkan seluruh isi Qur’an di masa Rasulullah. Dan mereka menyebutkan pula bahwa Zaid bin Sabit adalah orang yang terakhir kali membacakan Qur’an di hadapan Nabi, diantara mereka yang disebutkan di atas.
Rasulullah berpulang ke rahmatullah di saat Qur’an telah dihafal dan tertulis dalam mushaf dengan susunan seperti disebutkan diatas; ayat-ayat dan surah-surah dipisah-pisahkan, atau diterbitkan ayat-ayatnya saja dan setiap surah berada dalam satu lembar secara terpisah dalam tujuh huruf. Tetapi Qur’an belum dikumpulkan dalam satu mushaf yang menyuruh (lengkap). Bila wahyu turun, segeralah dihafal oleh para qurra dan ditulis para penulis; tetapi pada saat itu belum diperlukan membukukannya dalam satu mushaf, sebab Nabi masih selalu menanti turunnya wahyu dari waktu ke waktu.
Disamping itu terkadang pula terdapat ayat yang menasikh (menghapuskan) sesuatu yang turun sebelumnya. Susunan atau tertib penulisan Qur’an itu tidak menurut tertib nuzulnya, tetapi setiap ayat yang turun dituliskan ditempat penulisan sesuai dengan petunjuk Nabi- ia menjelaskan bahwa ayat anu harus diletakkan dalam surah anu. Andaikata (pada masa Nabi) Qur’an itu seluruhnya dikumpulkan di antara dua sampul dalam satu mushaf, hal yang demikian tentu akan membawa perubahan bila wahyu turun lagi. Az-Zarkasyi berkata, “Qur’an tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setiap waktu. Oleh sebab itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudah Qur’an turun semua, yaitu dengan wafatnya Rasulullah.”
Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Sabit yang mengatakan, “Rasulullah telah wafat sedang Qur’an belum dikumpulkan sama sekali.” Maksudnya ayat-ayat dalam surah-surahnya belum dikumpulkan secara tertib dalam satu mushaf. Al-Katabi berkata, “Rasulullah tidak mengumpulkan Qur’an dalam satu mushaf itu karena ia senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunnya dengan wafatnya Rasululah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan janjinya yang benar kepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya . Dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa Abu Bakar atas pertimbangan usulan Umar.”
Pengumpulan Qur’an dimasa Nabi ini dinamakan: a) penghafalan, dan b) pembukuan yang pertama.

b. Pengumpulan Qur’an pada Masa Abu Bakar

Abu Bakar menjalankan urusan islam sesudah Rasulullah. Ia dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa besar berkenaan dengan kemurtadan sebagian orang Arab. Karena itu ia segera menyiapkan pasukan dan mengirimkannya untuk memerangi orang-orang yang murtad itu. Peperangan Yamamah yang terjadi pada tahun 12 H melibatkan sejumlah besar sahabat yang hafal Qur’an. Dalam peperangan ini tujuh puluh qari dari para sahabat gugur. Umar bin Khatab merasa sangat kuatir melihat kenyataan ini, lalu ia menghadap Abu Bakar dan mengajukan usul kepadanya agar mengumpulkan dan membukukan Qur’an karena dikhawatirkan akan musnah, sebab peperangan Yamamah telah banyak membunuh para qarri’.
Abu Bakar menolak usulan itu dan berkeberatan melakukan apa yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi Umar tetap membujuknya, sehingga Allah membukakan hati Abu Bakar untuk menerima usulan Umar tersebut, kemudian Abu Bakar nenerintahkan Zaid bin Sabit, mengingat kedudukannya dalam qiraat, penulisan pemahaman dan kecerdasannya, serta kehadirannya pada pembacaan yang terakhir kali. Abu Bakar menceritakan kepadanya kekhawatiran dan usulan Umar. Pada mulanya Zaid menolak seperti halnya Abu Bakar sebelum itu. Keduanya lalu bertukar pendapat, sampai akhirnya Zaid dapat menerima dengan lapang dada perintah penulisan Qur’an itu. Zaid bin Sabit melalui tugasnya yang berat ini dengan bersadar pada hafalan yang ada dalam hati para qurra dan catatan yang ada pada para penulis. Kemudian lembaran-lembaran (kumpulan) itu disimpan ditangan Abu Bakar. Setelah ia wafat pada tahun 13 H, lembaran-lembaran itu berpindah ke tangan Umar dan tetap berada ditangannya hingga ia wafat. Kemudian mushaf itu berpindah ketangan Hafsah putri Umar. Pada permulaan kekalifahan Usman, Usman memintanya dari tangan Hafsah.

c. Pengumpulan ini dinamakan pengumpulan kedua.

Pengumpulan Qur’an pada masa Usman.

Penyebaran Islam bertambah dan para qurra pun tersebar di berbagai wilayah, dan penduduk disetiap wilayah itu mempelajari qira’at (bacaan) dari qari yang dikirim kepada mereka. Cara-cara pembacaan (qiraat) Qur’an yang mereka bawakan berbeda-beda sejalan dengan perbedaan ‘huruf ‘ yang dengannya Qur’an diturunkan. Apa bila mereka berkumpul disuatu pertemuan atau disuatu medan peperangan, sebag ian mereka merasa heran dengan adanya perbedaan qiraat ini. Terkadang sebagian mereka merasa puas, karena mengetahui bahwa perbedaan-perbedaan itu semuanya disandarkan kepada Rasulullah. Tetapi keadaan demikian bukan berarti tidak akan menyusupkan keraguan kepada generasi baru yang tidak melihat Rasulullah sehingga terjadi pembicaraan bacaan mana yang baku dan mana yang lebih baku. Dan pada gilirannya akan mnimbulkan saling bertentangan bila terus tersiar. Bahkan akan menimbulkan permusuhan dan perbuatan dosa. Fitnah yang demikian ini harus segera diselesaikan.
Ketika terjadi perang Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Iraq, diantara orang yang ikut menyerbu kedua tempat itu ialah Huzaifah bin al-Yaman. Ia banyak melihat perbedaan dalam cara-cara membaca Qyr’an. Sebagian bacaan itu bercampur dengan kesalahan; tetapi masing-masing memepertahankan dan berpegang pada bacaannya, serta menentang setiap orang yang menyalahi bacaannya dan bahkan mereka saling mengkafirkan. Melihat kenyataan demikian Huzaifah segara menghadap Usman dan melaporkan kepadanya apa yang telah dilihatnya. Usman juga memberitahukan kepada Huzaifah bahwa sebagian perbedaan itu pun akan terjadi pada orang-orang yang mengajarkan Qiraat pada anak-anak. Anak-anak itu akan tumbuh, sedang diantara mereka terdapat perbedaan dalam qiraat. Para sahabat amat memprihatinkan kenyataan ini karena takut kalau-kalau perbedaan itu akan menimbulkan penyimpangan dan perubahan. Mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran yang pertama yang ada pada Abu Bakar dan menyatukan umat islam pada lembaran-lembaran itu dengan bacaan tetap pada satu huruf.
Usman kemudian mengirimkan utusan kepada Hafsah (untuk meminjamkan mushaf Abu Bakar yang ada padanya) dan Hafsah pun mengirimkan lembaran-lembaran itu kepadanya. Kemudian Usman memanggil Zaid bin Sabit al-Ansari, Abdullah bin Zubair, Said bin ‘As, dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam. Ketiga orang terkahir ini adalah orang Quraisy, lalu memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, serta memerintahkan pula agar apa yang diperselisihkan Zaid dengan ketiga orang quraisy itu ditulis dalam bahasa Quraisy, karena Qur’an turun dengan logat mereka.
Dari Anas, bahwa Huzaifah bin al-Yaman datang kepada Usman, ia pernah ikut berperang melawan penduduk Syam bagian Armenia dan Azarbaijan bersama dengan penduduk Iraq. Huzaifah amat terkejut dengan perbedaan mereka dalam bacaan, lalu ia berkata kepada Usman, “Selamatkanlah umat ini sebelum mereka terlibat dalam perselisihan (dalam masalah kitab) sebagaimana perselisihan orang-orang yahudi dan nasrani.” Usman kemudian mengirim surat kepada Hafsah yang isinya, “Sudilah kiranya anda kirimkan lemgbaran-lembaran yang berisi Qur’an itu, kami akan menyalinnya menjadi beberapa mushaf, setelah itu kami akan mengembalikannya.” Hafsah mengirimkannya kepada Usman, dan Usman memerintahkan Zaid bin Sabit, Abdullah bin Zubair, Sa’ad bin ‘As dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam untuk menyalinnya.
Mereka pun menyalinnya menjadi beberapa mushaf. Usman berkata kepada ketiga orang Quraisy itu, “Bila kamu berselisih pendapat dengan Zaid bin Sabit tentang sesuatu dari Qur’an, maka tulislah dengan logat Quraisy karena qur’an diturunkan dengan bahasa Quraisy.”
Mereka melakukan perintah itu. Setelah mereka selesai menyalinnya menjadi beberapa mushaf, Usman mengembalikan lembaran-lembaran asli itu kepada Hafsah. Kemudian Usman mengirimkan kesetiap wilayah mushaf baru tersebut dan memerintahkan agar semua Qur’an atau mushaf lainnya dibakar. Zaid berkata, “Ketika kami menyalin mushaf, saya teringat akan satu ayat dari surah al-Ahzab yang pernah aku dengar dibacakan oleh Rasulullah; maka kami mencarinya, dan aku dapatkan pada Khuzaimah bin Sabit al-Ansari, ayat itu ialah:

"Di antara orang-orang mu’min itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah.’ (al-Ahzab: 23)"
lalu kami tempatkan ayat ini pada surah tersebut dalam mushaf.”
Berbagai atsar atau keterangan para sahabat menunjukkan bahwa perbedaan cara membaca itu tidak saja mengejutkan Huzaifah, tetapi juga mengejutkan para sahabat yang lain. Dikatakan oleh Ibn Jarir: ‘Ya’kub bin Ibrahim berkata kepadaku: Ibn ‘Ulyah menceritakan kepadaku: Ayyub mengatakan kepadaku: bahwa Abu Qalabah berkata: Pada masa kekahlifahan Usman telah terjadi seorang guru qiraat mengajarkan qiraat seseorang, dan guru qiraat lain mengajarkan qiraat pada orang lain. Dua kelompok anak-anak yang belajar qiraat itu suatu ketika bertemu dan mereka berselisih, dan hal demikian ini menjalar juga kepada guru-guru tersebut.’ Kata A yyub: aku tidak mengetahui kecuali ia berkata: ‘sehingga mereka saling mengkafirkan satu sama lain karena perbedaan qiraat itu,’ dan hal itu akhirnya sampai pada khalifah Usman. Maka ia berpidato: ‘Kalian yang ada di hadapanku telah berselisih paham dan salah dalam membaca Qur’an. Penduduk yang jauh dari kami tentu lebih besar lagi perselisihan dan kesalahannya. Bersatulah wahai sahabat-sahabat Muhammad, tulislah untuk semua orang satu imam (mushaf Qur’an pedoman) saja!’
Abu Qalabah berkata: Anas bin Malik bercerita kepadaku, katanya : ‘aku adalah salah seorang di antara mereka yang disuruh menuliskan,’ kata Abu Qalanbah: Terkadang mereka berselisih tentang satu ayat, maka mereka menanyakan kepada seseorang yang telah menerimnya dari Rasulullah. Akan tetapi orang tadi mungkin tengah berada di luar kota, sehingga mereka hanya menuliskan apa yang sebelum dan yang sesudah serta memniarkan tempat letaknya, sampai orang itu datang atau dipanggil. Ketika penulisan mushaf telah selesai, Kahlifah Usman menulis surat kepada semua penduduk daerah yang sisinya: ‘Aku telah melakukan yang demikian dan demikian. Aku telah menghapuskan apa yang ada padaku, maka hapuskanlah apa yang ada padamu.’
Ibn Asytah meriwayatkan melalui Ayyub dari Abu Qalabah, keterangan yang sama. Dan Ibn Hajar menyebutkan dalam al-Fath bahwa Ibn Abu Daud telah meriwayatkannya pula melalui Abu Qalabah dalam al-Masahif.
Suwaid bin Gaflah berkata: ‘Ali mengatakan: ‘Katakanlah segala yang baik tentang Usman. Demi Allah apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Qur’an sudah atas persetujuan kami. Usman berkata : ‘Bagaimana pendapatmu tentang qiraat ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qiraatnya lebih baik dari qiraat orang lain. Ini telah mendekati kekafiran. Kami berkata: ‘Bagaimana penadapatmu? Ia menjawab: ‘Aku berpendapat agar manusia bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan, kami berkata: Baik sekali pendapatmu itu.
Keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Usman itu telah disepakati oleh para sahabat. Mushaf-mushaf itu ditulis dengan satu huruf (dialek) dari tujuh huruf Qur’an seperti yang diturunkan agar orang bersatu dalam satu qiraat. Dan Usman telah mengembalikan lembaran-lembaran yang asli kepada Hafsah, lalu dikirimkannya pula pada setiap wilayah yaitu masing-masing satu mushaf. Dan ditahannya satu mushaf untuk di Madinah, yaitu mushafnya sendiri yang dikenal dengan nama “mushaf Imam”.
Penamaan mushaf itu sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat-riwayat dimana ia mengatakan: “Bersatulah wahai umat-umat Muhammad, dan tulislah untuk semua orang satu imam (mushaf Qur’an pedoman).” Kemudian ia memerintahkan untuk membakar mushaf yang selain itu. Umatpun menerima perintah dengan patuh, sedang qiraat dengan enam huruf lainnya ditingalkan. Keputusan ini tidak salah, sebab qiraat dengan tujuh huruf itu tidak wajib. Seandainya Rasulullah mewajibkan qiraat dengan tujuh huruf itu semua, tentu setiap huruf harus disampaikan secara mutawatir sehingga menjadi hujjah. Tetapi mereka tidak melakukannya. Ini menunjukkan bahwa qiraat dengan tujuh huruf itu termasuk dalam katergori keringanan. Dan bahwa yang wajib ialah menyampaikan sebagian dari ketujuh huruf tersebut secara mutawatir dan inilah yang terjadi.
Ibn Jarir mengatakan berkenaan dengan apa yang telah dilakukan oleh Usman: ‘Ia menyatukan umat islam dengan satu mushaf dan satu huruf, sedang mushaf yang lain disobek. Ia memerintahkan dengan tegas agar setiap orang yang mempunyai mushaf “berlainan” dengan mushaf yang disepakati itu membakar mushaf tersebut, umatpun mendukungnya dengan taat dan mereka melihat bahwa dengan bagitu Usman telah bertindak sesuai dengan petunjuk dan sangat bijaksana. Meka umat meninggalkan qiraat dengan enam huruf lainnya sesuai dengan permintaan pemimpinnya yang adil itu; sebagai bukti ketaatan umat kepadanya dan karena pertimbangan demi kebaikan mereka dan generasi sesudahnya. Dengan demikian segala qiraat yang lain sudah dimusnahkan dan bekas-bekasnya juga sudah tidak ada. Sekarang sudah tidak ada jalan bagi orang yang ingin membaca dengan ketujuh huruf itu dan kaum muslimin juga telah menolak qiraat dengan huruf-huruf yang lain tanpa mengingkari kebenarannya atau sebagian dari padanya, tetapi hal itu bagi kebaikan kaum muslimin itu sendiri. Dan sekarang tidak ada lagi qiraat bagi kaum muslimin selain qiraat dengan satu huruf yang telah dipilih olah imam mereka yang bijaksana dan tulus hati itu. Tidak ada lagi qiraat dengan enam huruf lainya.
Apa bila sebagian orang lemah pengetahuan berkata: Bagaimana mereka boleh meninggalkan qiraat yang telah dibacakan oleh Rasulullah dan diperintahkan pula membaca dengan cara itu? maka jawabnya ialah: ‘Sesungguhnya perintah Rasulullah kepada mereka untuk membacanya itu bukanlah perintah yang menunjukkan wajib dan fardu, tetapi menunjukkan kebolehan dan keringanan (rukshah). Sebab andaikata qiraat dengan tujuh huruf itu diwajibkan kepada mereka, tentulah pengetahuan tentang setiap huruf dari ketujuh huruf itu wajib pula bagi orang yang mempunyai hujjah untuk menyampaikannya, bertanya harus pasti dan keraguan harus dihilangkan dari para qari. Dan karena mereka tidak menyampaikan hal tersebut, maka ini merupakan bukti bahwa dalam masalah qiraat mereka boleh memilih, sesudah adanya orang yang menyampaikan Qur’an di kalangan umat yang penyampaiannya menjadi hujjah bagi sebagian ketujuh huruf itu.
Jika memang demikian halnya maka mereka tidak dipandang telah meninggalkan tugas menyampaikan semua qiraat yang tujuh tersebut, yang menjadi kewajiban bagi mereka untuk menyampaikannya. Kewajiban mereka ialah apa yang sudah mereka kerjakan itu. Karena apa yang telah mereka lakukan tersebut ternyata sangat berguna bagi Islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu menjalankan apa yang menjadi kewajiban mereka sendiri lebih utama dari pada melakukan sesuatu yang malah akan lebih merupakan bencana terhadap islam dan pemeluknya dari pada menyelamatkannya.”

d. Perbedaan antara Pengumpulan Abu Bakar dengan Usman

Dari teks-teks di atas jelaslah bahwa pengumpulan (mushaf oleh) Abu Bakar berbeda dengan pengumpulam yang dilakukan Usman dalam motif dan caranya. Motif Abu Bakar adalah kekhawatiran beliau akan hilangnya Qur’an karena banyaknya para huffaz yang gugur dalam peperangan yang banyak menelan korban dari para qari. Sedang motif Usman dalam mengumpulkan Qur’an ialah karena banyaknya perbedaan dalam cara-cara membaca Qur’an yang disaksikannnya sendiri di daerah-daerah dan mereka saling menyalahkan antara satu dengan yang lain.
Pengumpulan Qur’an yang dilakukan Abu Bakar ialah memindahkan satu tulisan atau catatan Qur’an yang semula bertebaran di kulit-kulit binatang, tulang, dan pelepah kurma, kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya yang tersusun serta terbatas dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya serta terbatas dengan bacaan yang tidak dimansukh dan tidak mencakup ketujuh huruf sebagaimana ketika Qur’an itu diturunkan.
Sedangkan pengumpulan yang dilakukan Usman adalah menyalinnya menjadi satu huruf diantar ketujuh huruf itu, untuk mempersatukan kaum muslimin dalam satu mushaf dan satu huruf yang mereka baca tanpa keenam huruf lainnya. Ibnut Tin dan yang lain mengatakan: “Perbedaan antara pengumpulan Abu Bakar dan Usmanialah bahwa pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar disebabkan oleh kekawatiran akan hilangnya sebagian Qur’an karena kematian para penghafalnya, sebab ketika itu Qur’an belum terkumpul disatu tempat. Lalu Abu Bakar mengumpulkannya dalam lembaran-lembaran dengan menertibkan ayat-ayat dan surahnya. Sesuatu dengan petunjuk Rasulullah kepada mereka. Sedang pengumpulam Usman sebabnya banyaknya perbedaan dalam hal qiraat, sehingga mereka membacanya menurut logat mereka masing-masing dengan bebas dan ini menyebabkan timbulnya sikap saling menyalahkan, karena kawatir akan timbul bencana, Usman segera memerintahkan menyalin lembaran-lembaran itu dalam satu mushaf dengan menertibkan surah-surahnya dan membatasinya hanya pada bahasa quraisy saja dengan alasan bahwa qur’an diturunkan dengan bahasa mereka (quraisy).
Sekalipun pada mulanya memang diizinkan membacanya dengan bahasa selain quraisy guna menghindari kesulitan. Dan menurutnya keperluan demikian ini sudah berakhir, karena itulah ia membatasinya hanya pada satu logat saja. Al-Haris al-Muhasibi mengatakan: “Yang masyhur di kalangan orang banyak ialah bahwa pengumpul Qur’an itu Usman. Pada hal sebenarnya tidak demikian, Usman hanyalah berusaha menyatukan umat pada satu macam (wajah) qiraat, itupun atas dasar kesepakatan antara dia dengan kaum muhajirin dan anshar yang hadir dihadapannya.serta setelah ada kekhawatiran timbulnya kemelut karena perbedaan yang terjadi karena penduduk Iraq dengan Syam dalam cara qiraat. Sebelum itu mushaf-mushaf itu dibaca dengan berbagai macam qiraat yang didasarkan pada tujuh huruf dengan mana Qur’an diturunkan. Sedang yang lebih dahulu mengumpulkan Qur’an secara keseluruhan (lengkap) adalah Abu Bakar as-Sidiq.”
Dengan usahanya itu Usman telah berhasil menghindarkan timbulnya fitnah dan mengikis sumber perselisihan serta menjaga isi Qur’an dari penambahan dan penyimpangan sepanjang zaman.
Wallahu a’lam bishshawab Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

*********

Jumat, 16 Agustus 2013

Al Qur'an Sumber Utama Ajaran Islam

Al Qur'an Sumber Utama Ajaran Islam


Agama Islam, yang mengandung jalan hidup manusia yang paling sempurna dan memuat ajaran yang menuntun umat manusia kepada kebahagiaan dan kesejahteraan, dapat diketahui dasar­dasar dan perundang-undangannya melalui Al-Quran. Al-Quran adalah sumber utama dan mata air yang memancarkan ajaran Islam. Hukum-hukum Islam yang mengandung serangkaian pengetahuan tentang akidah, pokok-pokok akhlak dan perbuatan dapat dijumpai sumbernya yang asli dalam ayat-ayat Al-Quran. Allah berfirman,

إِنَّهَذَاالْقُرْآنَيِهْدِيلِلَّتِي هِيَأَقْوَمُوَيُبَشِّرُالْمُؤْمِنِينَالَّذِينَيَعْمَلُونَالصَّالِحَاتِأَنَّلَهُمْأَجْرًاكَبِيرًا

Sesungguhnya Al quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar, (QS. 17:9)

وَيَوْمَنَبْعَثُفِي كُلِّأُمَّةٍشَهِيدًا
عَلَيْهِممِّنْأَنفُسِهِمْوَجِئْنَابِكَشَهِيدًاعَلَىهَؤُلاءوَنَزَّلْنَاعَلَيْكَالْكِتَا
بَتِبْيَانًالِّكُلِّشَيْءٍوَهُدًىوَرَحْمَةًوَبُشْرَىلِلْمُسْلِمِينَ



"(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. 16:89)



Adalah amat jelas bahwa dalam Al-Quran terdapat banyak ayat yang mengandung pokok-pokok akidah keagamaan, keutamaan akhlak dan prinsip-prinsip-umum hukum perbuatan. Kami tidak perlu menyebutkan semua ayat itu dalam kesempatanyang tidak cukup luas ini. Lebih lanjut kami katakan bahwa pemikiran yang teliti tentang pokok-pokok permasalahan berikut dapat menjelaskan kepada kita universalitas kandungan Al-Quran mengenai jalan hidup yang harus ditempuh manusia.



Pertama, dalam hidupnya manusia hanya menuju kepada ke­bahagiaan, ketenangan dan pencapaian cita-citanya. Kebahagiaan dan ketenangan merupakan suatu wama khusus di antara warna­wama kehidupan yang diinginkan oleh manusia, yang di naungannya ia berharap menemukan kemerdekaan, kesejahteraan, kesen­tosaan dan lain-lain.



Jarang kita lihat orang yang, dengan perbuatan mereka sendiri, memalingkan muka dari kebahagiaan dan kesenangan - seperti melakukan bunuh diri, melukai badan dan menyakiti anggota tubuhnya dan beberapa latihan (riyadhah) berat yang tidak diajarkan agama - dengan alasan berpaling dari dunia, dan perbuatan­perbuatan lain yang menyebabkan seseorang kehilangan berbagai sarana kesejahteraan dan ketenangan hidup. Begitulah, (hanya) orang yang menderita komplikasi jiwa - sebagai akibat dari parahnya komplikasi itu - berpendapat bahwa kebahagiaan terdapat dalam perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kebahagiaan. Sebagai contoh, seseorang mengalami kesulitan hidup dan tidak kuat menanggungnya, kemudian bunuh diri karena beranggapan bahwa kesenangan itu terdapat dalam kematian. Atau, sebagian orang menjauhi dunia, menjalani bermacam latihan badan dan mengharamkan kesenangan materiil untuk dirinya sendiri, karena ia berpendapat bahwa hidup dalam kesenangan materi merupakan hidup yang kering. Dengan demikian, usaha yang dilakukan manusia hanyalah untuk menemukan kebahagiaan yang diidam-idamkan yang ia berusaha mewujudkan dan memperolehnya.



Memang, jalan yang ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut berbeda-beda. Sebagian menempuh jalan yang masuk akal, yang diterima kemanusiaan dan dibolehkan oleh syariat, sedang sebagian yang lain menyalahi jalan yang benar sehingga terperosok ke dalam belantara kesesatan dan menyimpang dad jalan kebenar­an.



Kedua, perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia senan­tiasa berada dalam suatu kerangka peraturan dan hukum tertentu. Hal ini merupakan suatu kebenaran yang tak dapat diingkari, dalam segala keadaan, mengingat begitu jelas dan gamblangnya persoalan. Hal itu disebabkan karena manusia yang mempunyai akal hanya melakukan sesuatu setelah ia menghendakinya. Perbuatannya itu berdasarkan kehendak jiwa yang diketahuinya dengan jelas. Di segi yang lain, ia hanya melakukan apa pun demi dirinya sendiri. Yakni, ia merasakan adanya tuntutan-tuntutan hidup yang harus dipenuhinya, kemudian berbuat untuk meme­nuhi tuntutan-tuntutan itu untuk dirinya sendiri. Karenanya, antara semua perbuatannya itu ada suatu tali kuat yang menghubungkan sebagiannya dengan yang lain.



Sesungguhnya makan dan minum, tidur dan bangun, duduk dan berdiri, pergi dan datang - semua perbuatan ini dan perbuat­an-perbuatan lain yang dilakukan manusia - pada beberapa keadaan, merupakan keharusan baginya; dan pada beberapa keadaan yang lain, tidak merupakan keharusan - yakni, bermanfaat bagi­nya pada suatu saat, dan membahayakan pada saat yang lain. Semua yang dilakukan manusia itu bersumber dari suatu hukum yang ia ketahui universalitasnya dalam dirinya dan yang ia terapkan bagian-bagiannya pada perbuatan dan pekerjaan-pekerjaannya.



Seseorang, dalam perbuatan-perbuatan individualnya, menye­rupai suatu pemerintahan lengkap, yang memiliki hukum, kebiasa­an dan tata caranya sendiri. Kekuatan aktif dalam pemerintahan itu terlebih dahulu harus menimbang perbuatan-perbuatannya dengan hukum-hukum itu, kemudian bamlah ia berbuat. Perbuatan-perbuatan sosial yang dilakukan dalam suatu ma­syarakat menyerupai perbuatan individual, sehingga padanya ber­laku seperangkat hukum dan tata cara yang dipatuhi oleh sebagian besar individu masyarakat itu. Jika tidak, maka anarkisme akan menguasai, dan ikatan sosial mereka pun terpecah.



Memang, corak masyarakat, di bawah pengaruh hukum-hukum yang berlaku dan dominan di dalamnya, berbeda-beda. Seandainya masyarakat itu bcrcorak mazhabiah, maka di dalamnya ber­laku ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum mazhab tersebut. Dan bila tidak bercorak mazhabiah, melainkan kebudayaan, maka perbuatan-perbuatan masyarakatitu bercorak hukum kebudayaan tersebut. Adapun jika masyarakat itu liar dan tidak mempunyai kebudayaan, maka padanya berlaku tata pergaulan dan hukum­hukum individual yang sewenang-wenang, atau hukum-hukum yang dihasilkan oleh adanya perbauran berbagai kepercayaan dan tata pergaulan yang kacau.



Kalau begitu, maka manusia, dalam perbuatan-perbuatan individual dan sosialnya, harus memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan yang diidam-idamkan itu, ia harus melakukan perbuatan-perbuatannya menurut hukum dan tata cara tertentu yang ditetapkan oleh agama atau masyarakat, atau yang lainnya. Al-Quran sendiri menguatkan teori ini ketika ia mengatakan,




وَلِكُلٍّوِجْهَةٌهُوَمُوَلِّيهَافَاسْتَبِقُواْالْخَيْرَاتِأَيْنَ مَاتَكُونُواْيَأْتِبِكُمُاللّهُجَمِيعًا إِنَّاللّهَعَلَى كُلِّشَيْءٍقَدِيرٌ




"Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. 2:148)





Kata ad-din (agama), menurut kebiasaan Al-Quran berarti 'jalan hidup.' Orang-orang yang beriman dan yang kafir - sampai­sampai yang tidak mengakui keberadaan Allah sekalipun – pasti memiliki suatu agama, karena setiap orang mengikuti hukum­hukum tertentu dalam perbuatan-perbuatannya, dan hukum­hukum itu disandarkan kepada Nabi dan wahyu, atau ditetapkan oleh seseorang atau suatu masyarakat. Tentang musuh-musuh agama Allah, Allah berfirman:


الَّذِينَيَصُدُّونَعَن سَبِيلِاللّهِ وَيَبْغُونَهَاعِوَجًاوَهُمبِالآخِرَةِكَافِرُونَ
                                                                               

"(Yaitu) orang-orang yang menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan itu menjadi bengkok, dan mereka kafir kepada kehidupan akhirat. ` (QS. 7:45)



Ketiga, jalan hidup terbaik dan terkuat manusia adalah jalan hidup berdasarkan fitrah, bukan berdasarkan emosi-emosi dan dorongan-dorongan individual atau sosial.



Apabila kita mengamati secara teliti setiap bagian alam, akan kita ketahui bahwa ia memiliki tujuan tertentu, yang sejak hari pertama kejadiannya ia mengarah ke tujuan itu melalui jalan yang terdekat dan terbaik. Ia memiliki sarana yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu. Inilah keadaan semua makhluk di dalam alam ini, baik yang bernyawa maupun yang tidak.



Sebagai contoh adalah biji gandum. Sejak hari pertama diletak­kan dalam tanah, ia berjalan dalam proses penyempurnaan. Meng­hijau dan tumbuh sampai terbentuknya bulir-bulir yang lipatannya berisi banyak biji gandum. Dan ia dibekali dengan sarana-sarana khusus untuk memperoleh unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam proses penyempurnaannya itu. Kemudian ia menyerap unsur-unsur yang ada di dalam tanah, udara dan lain-lainnya dengan kadar ter­tentu: Lalu ia merekah, menghijau dan tumbuh hari demi hari, dan berubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain sampai terbentuknya bulir-bulir baru, yang dalam setiap bulir terdapat banyak biji gandum. Pada saat itulah biji pertama yang disemaikan di bumi benar-benar telah mencapai tujuan yang diidam-idamkannya dan kesempurnaan yang ia tuju. Demikian pula pohon kenari. Jika kita amati secara teliti, akan kita ketahui bahwa pohon itu juga ber­jalan menuju suatu tujuan tertentu sejak hari pertama kejadiannya. Dan untuk mencapai tujuan itu ia dibekali alat-alat tertentu yang sesuai dengan proses penyempurnaan, kekuatan dan besarnya. Dalam perjalanannya ia tidak menempuh perjalanan yang ditem­puh olch gandum, sebagaimana gandum - dalam tingkat-tingkat penyempurnaannya - tidak berproses sebagaimana prosesnya pohon kenari. Masing-masing dari kedua tanaman itu mempunyai perkembangannya sendiri yang tidak akan dilanggarnya untuk selama-lamanya.



Semua yang kita saksikan di dalam alam ini mengikuti kaidah yang berlaku ini, dan tidak ada bukti pasti bahwa manusia me­nyimpang dari kaidah itu dalam perjalanan alamiahnya menuju tujuan yang ia telah dibekali alat-alat tertentu untuk mencapainya. Bahkan bekal-bekal yang diberikan kepadanya itu merupakan bukti terkuat bahwa dia adalah seperti yang lainnya di alam ini. Dia memiliki tujuan tertentu yang menjamin kebahagiaannya, dan dia telah dilengkapi dengan sarana-sarana untuk mencapainya.

Jadi, fitrah manusia - bahkan fitrah alam yang manusia hanyalah merupakan sebagian darinya - menuntunnya ke arah kebahagiaan hakiki. Fitrah itu mengilhami hukum-hukum terpenting, terbaik dan terkuat yang menjamin kebahagiaannya. Allah ber­firman:




قَالَرَبُّنَاالَّذِيأَعْطَىكُلَّ شَيْءٍخَلْقَهُثُمَّ هَدَى



"Musa berkata: 'Tuhan kami ialah Zat yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberi­nya petunjuk'." (QS 20:50)





الَّذِيخَلَقَفَسَوَّى(2)وَالَّذِيقَدَّرَفَهَدَى(3


"Yang menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan)­Nya. Yang memberikan ketentuan dan petunjuk." (QS 87:2-3)





وَنَفْسٍوَمَاسَوَّاهَا (7)فَأَلْهَمَهَافُجُورَهَاوَتَقْوَاهَا (8)قَدْأَفْلَحَمَنزَكَّاهَا(9)وَقَدْخَابَ مَندَسَّاهَا(10


"Demi jiwa dan Penyempurnanya. Kemudian Allah mem­beritahukan kefasikan dan ketakwaannya. Sungguh beruntung orang yang menyucikannya, dan sungguh merugi orang yang mengotorinya." (QS 91:7-10)


فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ




 "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, " (QS 30:30)


إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ




"Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (QS 3:19)





وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. " (QS 3:85)



Kesimpulan dati ayat-ayat ini dan ayat-ayat lain yang ber­kandungan sama, yang tidak kami sebutkan secara ringkas, adalah bahwa Allah menuntun setiap makhluk-Nya - termasuk manu­sia - kepada tujuan dan kebahagiaan puncak yanq merupakan tujuan diciptakannya mereka. Dan jalan yang benar bagi manusia ialah jalan fitrahnya. Maka dalarn perbuatan-perbuatannya manu­sia harus terikat dengan hukum-hukum individu dan sosial yang bersumber dari fitrahnya, dan tidak boleh secara membuta meng­ikuti hawa nafsu, emosi, kecenderungan dan keinginannya. Konsekuensi dari agama fitrah (alamiah) adalah manusia tidak boleh menyia-nyiakan bekal-bekal yang diberikan kepadanya. Bahkan setiap bekal harus dimanfaatkan dalam batas-batasnya dan secara benar, agar potensi-potensi yang ada dalam dirinya seimbang, dan agar satu potensi tidak mematikan potensi yang lain.

Selanjutnya manusia harus dikuasai oleh akal sehat yang jauh dari kesalahan, bukan oleh tuntutan-tuntutan diri yang bersumber dari emosi yang menyalahi akal. Beqitu pula, yang menguasai masyarakat haruslah kebenaran dan yang benar-benar bermanfaat baginya, bukan orang kuat yang sewenang-wenang dan mengikuti hawa nafsu dan keinginan-keinginannya. Bukan pula mayoritas yang menyimpang dari kebenaran dan kemaslahatan umum.

Pembahasan di atas juga menunjukkan hahwa yang berhak membuat dan memberlakukan hukum hanyalah Allah saja, dan tak seorang pun berhak membuat dan memberlakukan hukum dan memutuskan segala perkara, karena pembahasan di atas menun­jukkan bahwa jalan hidup dan hukum yang bermanfaat bagi manu­sia dalam kehidupannya adalah yang diilhami fitrahnya. Yakni hukum dan jalan hidup yang dituntut oleh sebab-sebab dan faktor-­faktor batiniah dan lahiriah dalam fitrahnya. Hal ini berarti sesuai dengan kehendak Allah. Pengertian "sesuai dengan kehendak Allah" adalah bahwa Allah telah menempatkan pada diri manusia sebab-sebab dan faktor-faktor yang mengakibatkan adanya perundanq-undangan dan jalan hidup.

Kadang-kadang, sebab-sebab dan faktor-faktor itu mengambil bentuk pemaksaan sebagai dasar bagi suatu proses, seperti peris­tiwa-peristiwa alam yang terjadi setiap hari. Inilah yanq dinamakan kemauan alam (iradah takwiniah), Kadanq-kadang juga sesuatu aksi dilakukan secara bebas dan berdasarkan kehendak, seperti makan, minum dan lain-lain, yang dalam hal ini kehendak diatur oleh hukum Allah (iradah tasyri'iah). Allah berfirman:


مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (40)وَقَالَ يَا بَنِيَّ لا تَدْخُلُوا مِنْ بَابٍ وَاحِدٍ وَادْخُلُوا مِنْ أَبْوَابٍ مُتَفَرِّقَةٍ وَمَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَعَلَيْهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُتَوَكِّلُونَ(67



"Kamu tidak menyembah yang selain Allah, kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu, dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun, tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan, agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui'."Dan Yakub berkata: 'Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain(an); namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakal berserah diri'." (QS 12:40 dan 67)

Sabtu, 04 Mei 2013

Perbedaan Ayat-Ayat Makiyah dan Madaniyah


Perbedaan Surat Makkiyah dan Madaniyah

BAB I

PENDAHULUAN


I.1 Latar Belakang


Banyak ideologi di bumi ini yang terus berkembang demi melanjutkan dan mempertahankan kehidupan di muka bumi. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan empiris dan rasionalis untuk menjawab tantangan zaman yang terus berjalan. Dimensi ideologi yang kita kenal yaitu Komunisme, Liberalisme, Feodalisme, dan lain-lain. Semua ideologi tersebut sudah dijalankan di beberapa negara tetapi hampir semuanya berdampak negative bagi negara-negara yang menumbuhkan ideologi tersebut. Di dalam makalah ini penulis akan memperkenalkan civilizisme dalam islam untuk mencari kemaslahatan untuk umat muslim di dunia khususnya di Indonesia. Civilizisme dalam islam yang dimaksud yaitu hukum syari (premier things) yang bersumber dari al-Quran. Kenapa al-Quran disebut “Premier Things” untuk kaum muslim ? Karena semua solusi dari permasalahan hidup termaktub dalam kitab yang juga dikenal al-Furqan (pembeda) tersebut.
Di dalam al-Quran terdapat dua terminology yaitu fase makkiyah dan fase madaniyah, dimana keduanya memiliki perbedaan kandungan isi. Umumnya Surah-surah yang tertata rapih di dalam Al-quran berkaitan dengan kedua terminologi tersebut. Melalui makalah ini penulis akan menganalisis kedua fase tersebut untuk memperkokoh civilizime dalam islam.

BAB II

Kajian Teori


II.1 Terminologi Surah-surah ”Makkiyah dan Madaniyah”

Sebelum kita lebih jauh mengenal dari pada ayat-ayat makkiyah dan madaniyah maka kita akan analitis terlebih dahulu kedua terminologi ”Ayat-ayat Makkiyah dan Madiniyah” dengan menggunakan beberapa sumber yang reliable.

Menurut Abdurrahman bin Ibrahim Al-Fauzan

Surah Makkiyah yaitu surah-surah yang turun/ datang sebelum adanya perintah hijrah ke madinah, meski turunnya diluar di luar kota Makkah. Surah-surah Madaniyah yaitu surah-surah yang turun /datang sesudah adanya perintah hijrah, meski turunnya di dalam kota Makkah.

Menurut Aminuddin
Di dalam referensi lain, masa turunnya al-Quran dapat dibagi ke dalam dua priode pertama disebut priode Makkiyah, yaitu masa ayat-ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW masih bermukim di mekah selama 12 tahun 5 bulan 13 hari, persisnya sejak 17 Ramadhan tahun 41 dari kelahiran Nabi Muhammad SAW sampai permulaan Rabi’ul Awal 54 dari kelahiran Nabi Muhammad Saw. Periode kedua disebut periode Madaniyah, yaitu masa ayat-ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, yaitu selama 9 tahun 9 bulan 9 hari, persisnnya dari permulaan Rabi’ul Awal tahun 54


dari kelahiran Nabi sampai 9 Zulhijjah tahun 63 dari kelahiran nabi Muhammad atau 10 hijriyah.

Melalui kedua pandangan ulama diatas maka dapat kita maknai bahwa ayat-ayat Makkiyah itu turun sebelum adanya perintah hijrah dan tentang hukumnya yang diturunkan di Makkah tetapi menyangkut penduduk Madinah. Sedangkan Ayat-ayat Madaniyah itu turun sesudah adanya perintah hijrah dan tentang hukumnya yang diturunkan di Madinah tetapi menyangkut penduduk Makkah.

II.2 Ciri-ciri ayat-ayat ”Makkiyah dan Madaniyah”

Syekh Abdurrahman telah menjelaskan ciri-ciri secara umum pada ayat-ayat Makkiyah dan Madaniyah sebagai berikut.
Surah-surah Makkiyah terdiri dari berbagai macam ciri-ciri, diantaranya :

 Mengesakan Allah
 Mengajak ke khittah islam
 Tentang hari kiamat
 Serta memuat kisah-kisah tentang para nabi terdahulu.
 Surat-surat Makkiyah mencapai 2/3 satu mushaf al-Quran
 Pada umumnya pendek-pendek ayatnya

Adapun surah-surah madaniyah memiliki ciri-ciri, diantaranya :

 Pada umumnya ayat-ayatnya panjang
 Menjelaskan hukum-hukum waris
 Pembatasan atau peraturan pada agama
 Hak-hak yang diperoleh kaum muslim
 Menjelaskan tentang Jihad fi sabilillah


Quraish Syihab juga mencirikan secara detail tentang surah-surah Makkiyah dan Madaniyahnya sebagai berikut :

Ciri-ciri khusus Makkiyah sebagai berikut :
 Mengandung ayat Sajadah
 Terdapat lafaz Kalla
 Terdapat seruan ayuhannas dan tidak terdapat ya-ayyuhallazina amannuu, terkecuali dalam surah al-Hajj yang diakhirnya terdapat ya Ayyuhalladzinina aamannu irka’u wasjudu(ayat 77 s.22). kebanyakan ulama mengatakan bahwa surat itu Makkiyah. Surat-surat yang dikecualikan ialah surat al-Baqarah (ayat 21 nya diawali dengan ya ayyuhannas dan ayat 168) dan surah an-Nissa ayat 33.
 Mengandung kisah nabi-nabi dan umat yang telah lalu, terkecuali surah al-baqarah.
 Terdapat kisah Adam dan Idris, terkecuali surah al-Baqarah.
 Surat-suratnya dimulai dengan huruf at-Tahajji, terkecuali surah al-Baqarah dan Ali imran.

Ciri-ciri khusus surat Madaniyah :
 Di dalamnya terdapat izin berperang, atau ada penerangan tentang hal perang dan penjelasan tentang hukum-hukumnya
 Di dalamnya terdapat penjelasan bagi hukuman-hukuman tindak pidana, faraid hak-hak perdata, peraturan-peraturan yang bersangkut paut dengan bidang keperdataan, kemasyarakatan, dan kenegaraan
 Di dalamnya tersebut tentang orang-orang munafik, kecuali surat al-Ankabut yang diturunkan di mekkah
 Di dalamnya didebat para ahli kitab dan mereka diajak tidak berlebih-lebihan dalam beragama, seperti kita dapati dalam surah al-Baqarah, An-Nissa, Ali Imran, Attaubah, dll.


Perbedaan Al-Maky wal Madany

No Al-Makiyah Al-Madaniyah
1. Kebanyakan konteks kalimat tegas dan lugas karena kebanyakan obyek yg didakwahi menolak dan berpaling, maka hanya cocok mempergunakan konteks kalimat yg tegas. Ex: Al-Muddatstsir dan surat Al-Qamar. kebanyakan mempergunakan konteks kalimat yang lunak karena kebanyakan obyek yang didakwahi menerima dan taat. Ex: di surat Al-Maa’idah.
2. Kebanyakan adalah ayat-ayat pendek dan argumentatif, karena kebanyakan obyek yang didakwahi mengingkari, sehingga konteks ayatpun mengikuti kondisi yang berlaku. Ex: surat Ath-Thuur. kebanyakan adalah ayat-ayat pendek, penjelasan tentang hukum2 dan tidak argumentatif, karena disesuaikan dgn kondisi obyek yang didakwahi. Baca ayat tentang hutang-piutang dalam surat Al-Baqarah.
3. berisikan penetapan tauhid dan aqidah yang benar karena kebanyakan obyek yang didakwahi mengingkari hal itu. berisikan perincian masalah ibadah dan muamalah, karena obyek yang didakwahi sudah memiliki Tauhid dan aqidah yang benar .
4. Turun sblum hijrah mskpun bkn di Mekah Turun sesudah hijrah mskpun bkn di Madinah
5. Turun di mekah dan sktarnya: mina,arafah,hudaibiyah Turun di madinah dan sktarnya : Uhud , Quba
6. Seruannya ditujukan kpda penduduk mekkah Seruannya ditujukan kpda penduduk madinah
7. Mengandung ayat sajdah Berisi kewajiban dan sanksi
8. Mengandung lafal ‘kalla’ 33x dlm 15 surat Menyebutkan orang-orang munafik
9. Mengandung yaa ayyuhan nas dan tdk mngndung yaa ayyuhal ladziina aamanu Suku kata dan ayatnya panjang2 dan dgn gaya bhasa ug memantapkan syariat dan menjelaskan tujuan
10. Mengandung kisah para nabi dan ummat Terdapat dialog dgn ahli kitab
11 Mengandung kisah adam dan iblis Menyingkap perilaku orang munafik
12 Surah dibuka dgn huruf2 sngkatan ex: alif lam mim Menjelaskan ibadah,muamalah,had,kekeluargaan
13 Berisi ajakan kpd tauhid dan beribadah kpda Allah Warisan,jihad,hub.sosial,hub.internasional
14 Peletakan dasar2 umum perundang2an Ttg ahli ktab dari yahudi dan nasrani

II.4 Objek Kajian Ulama Tentang Makiyah dan Madaniyah

Yang terpenting dalam objek kajian para ulama dalam pembahasan ini ialah :
1) Yang dirunkan di mekkah
2) Yang diturunkan di Madinah
3) Yang diperselisihkan
4) Ayat-ayat Makkiyah dalam surat-surat madaniyah
5) Ayat-ayat madaniyah dlam surat-surat Makkiyah
6) Yang diturunkan di Makkah namun hukumnya Madaniyah
7) Yang diturunkan di Madinah namun hukumnya Makkiyah
8) Yang serupa dengan yang diturukan di Makkah dalam kelompok Madaniyah
9) Yang serupa dengan yang diturunkan di Madinah dalam kelompok Makkiyah
10) Yang dibawa dari Mekkah ke Madinah
11) Yang dibawa dari dari madinah ke mekkah
12) Yang turun di waktu malam dan di waktu malam dan siang
13) Yang turun di musim panas dan musim dingin
14) Yang turun waktu menetap diperjalanan

II.5 Marhalah pada Surat Makkiyah dan Madaniyyah

Terdapat 3 klasifikasi mengenai marhalah pada Surat-surah Makkiyah dan Madaniyah yang termaktub dalam al-Quran, Diantaranya :
1) Marhalah Ibtidaiyah
2) Marhalah Mutawasitah
3) Marhalah Khitamiyah
Diantara surat-surat yang disepakati ahli sejarah dan ahli tafsir, bahwa surat-surat itu dari permulaan wahyu, atau surat-surat yang tergolong ke dalam surat-surat yang turun dalam Marhalah ibtidaiyah :

a. Al-Alaq
b. Al-Muddatstsir
c. At-takwir
d. Al-A’la
e. Al-lail
f. Al-Insyirah
g. Al-Adiyat
h. At-takasur
i. An-Najm

Di antara surat-surat dalam marhalah mutawasithah di Mekkah, ialah :
a. Abasa
b. At-tin
c. Al-Qariah
d. Al-Qiyamah
e. Al-Mursalat
f. Al-Balad
g. Al-Hijr

Di antara surat-surat yang turun dalam marhalah khitamiyah di Mekkah, ialah :
a. As-Shaffat
b. Az-Zukhruf
c. Ad-Dukhan
d. Adz-Zariyat
e. Al-Kahfi
f. Ibrahim
g. As-Sajadah

Ketiga kelompok ini, walaupun nampak tanda-tanda diturunkan di Mekkah, namun kelompok-kelompok ini masing-masing mempunyai perbedaan dari yang lain dalam segi isi dan uslub. Masing-Masing mempunyai ciri-ciri dan tekanan tertentu.

II.6 MANFAAT MENGETAHUI PEMBAGIAN MAKKIYAH DAN MADANIYAH

Pengetahuan tentang Makkiyah dan Madaniyah adalah bagian dari ilmu-ilmu Al-Qur’an yang sangat penting. Hal itu karena pada pengetahuan tersebut memiliki beberapa manfaat, di antaranya.

1. Nampak jelas sastra Al-Qur’an pada puncak keindahannya, yaitu ketika setiap kaum diajak berdialog yang sesuai dengan keadaan obyek yang didakwahi ; dari ketegasan, kelugasan, kelunakan dan kemudahan.

2. Nampak jelas puncak tertinggi dari hikmah pensyariatan diturunkannya secara berangsur-angsur sesuai dengan prioritas terpenting kondisi obyek yang di dakwahi serta kesiapan mereka dalam menerima dan taat.

3. Pendidikan dan pengajaran bagi para muballigh serta pengarahan mereka untuk mengikuti kandungan dan konteks Al-Qur’an dalam berdakwah, yaitu dengan mendahulukan yang terpenting di antara yang penting serta menggunakan ketegasan dan kelunakan pada tempatnya masing-masing

4. Membedakan antara nasikh dan mansukh ketika terdapat dua buah ayat Makkiyah dan Madaniyah, maka lengkaplah syarat-syarat nasakh karena ayat Madaniyah adalah sebagai nasikh (penghapus) ayat Makkiyah disebabkan ayat Madaniyah turun setelah ayat Makkiyah.


II.7. Surat-surat yang tergolong Makkiyah dan Maddaniyah

•Surat-surat al-makky: Al-Fatehah, Al-An’aam, Al-A’raaf, Yunus,Huud,Yusuf, Ibrahim, Al-Hijr, An-Nahl, Al-Isroo’, Al-Kahfi, Maryam, Thaha, Al-Anbiya’, Al-Mu’minuun, Al-Furqaan, Asy-Syu’aro’, An-Naml, Al-Qashash, Al-Ankabuut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah, Sabaa, Al-Faathir, Yaasiin, Ash-Shaffaat, Shaad, Az-Zumar, Ghaafir, Fushshilat, Asy-Syuuroo, Az-Zukhruf, Ad-Dukhoon, Al-Jaatsiyah, Al-Ahqaaf, Qaaf, Adz-Dzaariyaat, Ath-Thuur, An-Najm, Al-Qamar, Al-Waaqi’ah, Al-Mulk, Al-Qalam, Al-Haaqqah, Al-Ma’aarij, Nuuh, Al-Jin, Al-Muzzammil, Al-Muddatstsir, Al-Qiyaamah, Al-Muraasalaat, An-Naba’, An-Naazi’aat ,Abasa,At-Takwiir, Al-Infithaar, Al-Muthaffifiin, Al-Insyiqaaq,Al-Buruuj, Ath-Thaariq, Al-A’laa, Al-Ghaasyiyah, Al-Fajr,Al-Balad, Asy-Syams, Al-Lail, Adh-Dhuhaa, Al-’Ashr, At-Tiyn,Al-’Alaq, Al-Qadr, Al-’Aadiyaat, Al-Qaari’ah, At-Takatsur, Al-Ashr,Al-Humazah, Al-Fiyl, Quraisy, Al-Maa’uun, Al-Kautsar, Al-Kaafiruun,Al-Masad, Al-Ikhlaash, Al-Falaq, An-Naas
•Surat-surat al-madany: Al-Baqarah,Ali Imran,An-Nisaa’,Al-Maa`idah,Al-Anfaal,At-Taubah, Ar-Ra’d, Al-Hajj, An-Nuur,Al-Ahzaab, Muhammad, Al-Fat-h, Al-Hujuroot, Ar-Rahman, Al-Hadiid, Al-Mujaadalah, Al-Hasyr, Al-Mumtahanah, Ash-Shaf, Al-Jumu’ah, Al-Munaafiquun, At-Taghaabun, Ath-Thalaaq, At-Tahriim, Al-Insaan, Al-Bayyinah, Al-Zalzalah, An-Nashr
II.8 Penjelasan singkat kekhususan surah-surah Makkiyah dan Madaniyah

a. Ayat-ayat Makkiyah dalam Surah Madaniyah

Dari sekian contoh-contoh dalam surat Madaniyah, ialah surat al-Anfal adalah Madaniyah, tetapi banyak ulama mengecualikan ayat :

و إذ يَمكُرُ بك الذين كفروا ليثبِتُوك أو يقتلوك أو يُخرِجُوك * و يمكرون و يمكر اللهُ * و اللهُ خير المكرين (30) (الأنفال :30)
Dan (ingatlah) ketika orang kafir (quraisy) membuat maker terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu atau mengusirmu. Mereka membuat maker, tetapi Allah mengagalkan makar mereka. Dan Allah sebaik-baik pembalas makar. (al-Anfal :30)
Mengenai ayat ini Muqatil mengatakan ”Ayat ini diturunkan di Makkah, zahirnya menunjukan demikian sebab ia mengandung makna apa yang dilakukan oleh orang-orang musrik di ”Darun Nadwah ketika mereka merencanakan makar tehadap Rasulullah sebelum Hijrah.
B. Ayat-ayat Madaniyah dalam surah Makkiyah
Di dalam Surah al-Hajj adalah Makkiyah. Tetapi ada tiga ayat yang madaniyah, yaitu ayat 19-21,
هذان خصمَانِ اختصَمُوا في ربِّهِم
Inilah dua golongan yang bertengkar tentang Tuhan mereka……… Hingga akhir ayat 21

c. Yang serupa dengan yang dirurunkan di Makkah dalam kelompok Madaniyah

Yang dimaksund oleh para ulama di sini ialah ayat-ayat yang terdapat dalam surat Madaniyah tetapi mempunyai gaya bahasa dan ciri-ciri umum seperti surat Makkiyah. Contohnya di dalam firman Allah dalm surah Al-Anfal yang madaniyah,
”Dan (ingatlah) ketika mereka golongan musrik-berkata, ”Ya Allah, Jika benar Al-Quran ini dari Engkau, Hujanilah kami dengan batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.” (Al-Anfal:32)
Hal ini dikarenakan permintaan kaum musrikin untuk disegerakan azab adalah di Makkah.
d. Yang serupa dengan yang diturunkan di Madinah dalam kelompok Makkiyah
Yang dimaksud oleh apara ulama, ialah kebalikan dari yang sebelumnya. Mereka memberi contoh dengan firman Allah dalam surah An-Najm,

الذين يجتنبون كبئر الإثم و الفوٰحش إلاّ اللّممَ (32)
Yaitu mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan-kesalahan kecil (an-Najm :32)

Menurut As-Suthi, perbuatan keji ialah setiap dosa yang ada sangsinya. Dosa-dosa besar ialah setiap dosa yang mengakibatkan siksa neraka. Dan kesalahan-kesalahan kecil ialah apa yang terdapat diantara kedua batas dosa-dosa di atas. Sementara itu di Makkah belum ada sangsi yang serupa dengannya.



Bab III
Penutup 

III.1 Kesimpulan 
Melalui pemaparan pada bab sebelumnya maka pada bab III penulis akan mengambl sebuah kesimpulan untuk melengkapi makalah ini. Kita dapat simpulkan bahwasnnya surat-surat Makkiyah adalah surat-surat yang turun sebelum adanya hijrah, namun ada beberapa ayat di dalam surat-surat Madaniyah yang termasuk ayat Makkiyah. Sedangkan Surat-surat Madaniyah adalah surat-surat yang turuh sesudah adanya hijrah, namun ada beberapa ayat di dalam surat Makkiyah yang termasuk ayat Madaniyah. Pada umumnya surah-surah Makkiyah mudah dihafal karena ayat-ayat pendek sedangkat sebaliknya pada surat Madaniyah ayat-ayatnya terlalu panjang.

Daftar Pustaka

1.      عبد الرحمن،1424ه، العربية بين يديك كتاب الطالب (3).المملكة العربية السعودية. المكتبة الرئيس
2.      Hanny.blogdetik.com
3.      Hasbi, Muhammad. Ilmu-ilmu Al-quran. Semarang : Pt Rizki Putra
4.      Manna, Syekh.2009. Pengantar studi Ilmu al-Quran. Jakarta : Alkausar
5.      Shihab, Quraish. Sejarah & Ulumul Al-Quran. Jakarta : Pustaka Firdaus
6.      Rozak,Abdul & Aminnudin.2010. Studi Ilmu Al-Quran. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Dikutip dari berbagai sumber dan dirangkum kembali menjadi sebuah artikel. Semoga bisa menjadi bacaan yang bermanfaat....amin
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU