Selasa, 06 Mei 2014

Islam Memperjuangkan Hak Waris Perempuan

Islam Memperjuangkan Hak Waris Perempuan
Perpindahan harta dari tangan ketangan telah diatur oleh syara’ dengan berbagai istilah, diantaranya ada jual beli, hibah, wasiat, zakat, warisan dan istilah yang lain. Pada zaman sebelum datangnya agama Islam, masalah warisan sangatlah berat sebelah. Perempuan sebagai kelompok yang lemah sangat terdhalimi. Mereka tidak mendapat hak harta warisan oleh kerabatnya. Kedudukan perempuan dalam hal warisan pada masa itu sangatlah memprihatinkan.
Pembagian harta warisan pada masa jahiliyah hanya dibagikan kepada kelompok laki-laki yang telah telah mencapai umur dewasa, sedangkan perempuan entah itu anak-anak maupun dewasa tidak mendapat bagian harta warisan, begitupu anak kecil dari kelompok laki-laki. Mereka berdalih bahwa yang berhak atas harta warisan hanyalah yang ikut berperang, mencari nafkah, menghasilkan ghanimah (rampasan perang). Sedangkan kaum perempuan dan anak kecil tidak melakukan apapun, maka tidak berhak atas harta warisan.
Kemudian Islam datang dengan segala keadilan dan ketegasan dalam menentukan hukum warisan, bahwa bagian satu lelaki sebagaimana bagian dua orang perempuan. Maka terangkatlah derajat perempuan melalui pembagian harta warisan.

Bagian satu lelaki sebagaimana bagian dua perempuan. 

Dalam Kitab At-Tahqiqat Al-Mardliyah terdapat keterangan berikut,

Jika pada masa jahiliyah harta warisan hanya dibagikan kepada mereka yang dianggap kuat dan tidak membagikannya kepada mereka yang lemah, maka Islam justru sebaliknya, memperhatikan mereka yang lemah, karena yang lemah lebih berhak dikasihani dan ditolong.

Maka sempurnalah keadilan Islam dengan memberi hak warisan kepada setiap kelompok, tanpa mengurangi setatusnya sebagai laki-laki dan perempuan. Meskipun terdapat perbedan dalam pembagian harta warisan, akan tetapi ada hikmah tersembuyi dibalik ketentuan tersebut. Jika kita tahu hikmah dalam pembagian harta warisan tersebut, maka itu adalah anugrah dari Allah swt. jika kita tidak tahu maka yakinlah bahwa terdapat hikmah atas pembagian warisan tersebut.

*********


____________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Najis di Musim Penghujan

Musim Hujan dan Percikan Najis 

Najis di Musim PenghujanMusim pengujan datang lagi. Hujan turun setiap saat tak terikira. Genangan air ada di mana-mana. Di jalan di rumah dan di sekitar. Selokan dan berbagai jenis saluran air meluap tak mampu membendung datangnya hujan. Maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.
Demikianlah realita di sekitar kita, najis menyebar bersama air hujan ke mana-mana. Lantas bagaimana kita harus bersikap mengingat kesucian badan dan pakaian adalah sayarat mutlaq dalam shalat? perlu diketahui bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari.  Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan. 

Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.

Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.(eh)


*********


__________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Sisa Makanan yang Membatalkan Shalat

Sisa Makanan yang Membatalkan ShalatTujuan shalat adalah menghadap Allah swt. dengan penuh ketundukan dan keikhlasan. Dalam shalat seseorang dituntut untuk khusyu’ sesuai dengan kemampuannya masing-masing, meskipun sulit akan tetapi kekhusyuan itulah yang bisa menenangkan hati pada saat menjalankan shalat. Karena sesungguhnya Allah tidak akan memberatkan hambanya dengan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba tersebut.
Salah satu dari hal yang membatalkan shalat adalah makan dan minum, saat seseorang sedang menjalankan shalat ia tidak diperbolehkan makan dan minum, dikarenakan hal itu bisa menyebabkan hilangnya kekhusyuan dalam shalat. Lebih dari itu pekerjaan makan dan minum juga tidak layak jika dilakukan ketika seseorang sedang menghadap Allah swt. dalam shalat.
Makan dan minum ketika sedang shalat jelas mebatalkan shalat, lalu bagaimanakah dengan menelan sisa makanan atau meminum tetesan air yang masuk kemulut. Istilah makan dan minum secara umum adalah memasukan sesuatu kedalam mulut, entah itu banyak maupun sedikit. Hanya saja terkadang sisa makanan itu tertinggal dimulut dan belum masuk keperut, sehingga dengan menggerakan lidah kekanan kekiri atau keatas kebawah mengakibatkan sisa makanan tersebut tertelan keperut.
Dalam kitab Fathul Qarib Imam Al-Ghazzi memberi penjelasan, bahwa pekerjaan makan dan minum dalam shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Sedangkan menelan sisa makanan termasuk dari kategori sedikit, maka menelan sisa makanan juga bisa membatalkan shalat.

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

Diantara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya. 

Dalam hal ini menelan tetesan air bekas wudlu’ ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan shalat.
Maka dari itu menjaga etika dalam shalat sangat dituntut oleh syara’, karena orang tersebut sedang menghadap kepada Allah swt.

*********


_______________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Minggu, 04 Mei 2014

Lobang Kecil pada Sarung

Lobang Kecil pada SarungKewajiban menutup aurat dalam shalat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai kelutut, sedangkan untuk perempuan adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Bagi laki-laki kebiasaan yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan ketentuan bisa menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang dipakai seseorang misalnya sarung atau celana harus bisa menutupi aurat dalam shalat.
Ada hal yang mengakibatkan shalatnya seseorang tidak sah karena terdapat lubang kecil pada sarung atau celana, sebenarnya tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang pada pakaian yang bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya shalat yaitu menutup aurat. Hanya saja terdapat keterangan bahwa jika melalui lubang tersebut tampak terlihat kulit dari anggota badan maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi,

وَيَجِبُ سَتْرُ الْعَوْرَةِ بِمَا لَا يَصِفُ لَوْنَ الْبَشَرَةِ

Diwajibkan menutup aurat sehingga kulit anggota badan tidak tampak terlihat

Dalam hal ini tidak terdapat ukuran seberapa besar lubang tersebut, akan tetapi tergantung dengan terlihatnya kulit, maka jika lubang tersebut kecil dan tidak terlihat kulit seseorang maka dianggap sah.

يَجِبُ السَّتْرُ بِمَا يَحُولُ بَيْنَ النَّاظِرِ وَلَوْنِ الْبَشَرَة

Wajib menutup aurat dengan standar bisa menghalangi pandangan orang yang melihat pada warna kulit

Jika ada seseorang yang melihat lubang kecil pada sarung orang lain dan tampak terlihat warna kulit orang tersebut maka itulah ukuran yang bisa membatalkan shalat, dengan ketentuan pandangan orang normal, bukan dengan standar pandangan orang yang sedang sakit atau penyebab yang lain.(eh)


*********


_________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Suci Tanpa Deterjen

Suci Tanpa DeterjenMencuci pakaian adalah rutinitas harian bagi semua orang, entah hal itu dilakukan sendiri ataupun dilakukan oleh mesin cuci. Pada dasarnya mencuci pakaian bertujuan membersihkannya dari kotoran dengan menggunakan air. Adapun deterjen merupakan alat bantu mempermudah proses pencucian tersebut.
Secara fiqhy, tujuan mencuci pakaian adalah menjadikannya suci bukan bersih apalagi wangi. Mengingat fungsi pakaian sebagai salah satu syarat yang menjadikan sahnya shalat. oleh karenanya pakaian harus dalam keadaan suci, juga lebih afdhal jika bersih dan wangi.
Pada hakikatnya, mensucikan pakaian yang terkena najis cukup dengan menggunakan air saja, akan tetapi jika dengan deterjen proses pencucian lebih mudah maka tidak ada masalah. Sama sekali tidak ada kewajiban mencuci pakaian harus menggnuakan deterjen. Dalam Kitab Kifayatul Akhyar terdapat keterangan berikut,

ثمَّ شَرط الطَّهَارَة أَن يسْكب المَاء على الْمحل  النجس ، وَيَكْفِي أَن يكون المَاء غامراً للنَّجَاسَة

Syarat mensucikan sesuatu adalah dengan menggunakan air untuk menghilangkan najis, dan cukuplah air yang membersihkan najis.

Karena Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan, dan juga menjadikan bersuci dari najis sebagai salah satu syarat sahnya shalat, maka menjaga kebersihan dan kesucian menjadi prioritas yang senantiasa dilaksanakan.
Dan tanpa memberatkan umatnya, maka pakaian menjadi suci cukup dengan menggunakan air saja, tanpa harus menggunakan deterjen atau sabun cuci. Seandainya mencuci harus menggunakan sabun cuci niscaya akan terasa berat bagi sebagian umat yang tidak mampu untuk memenuhinya.(eh)


===()===

__________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Sandal Khusus Kamar Mandi

Sandal Khusus Kamar MandiKamar mandi, kamar kecil, toilet, WC, dan berbagai sebutan lainnya merupakan tempat khusus yang dipergunakan manusia untuk membersihkan diri dari kotoran. Sehingga kamar mandi dan sejenisnya selalu identik dengan najis. Oleh karena itu wajar sekali jika seseorang sering merasa ragu akan kesuciannya ketika selesai mandi, buang air besar maupun kecil.
Kebanyakan keraguan seseorang bersumber dari telapak kaki sebagai anggota badan yang langsung bersentuhan dengan lantai kamar mandi. Sehingga seringkali seseorang berjalan dengan berjinjit sangat hati-hati. Merasa seolah lantai kamar mandi itu tidak bebas dari najis, padahal tidak demikian, jika memang lantai kamar mandi telah disiram berulang-ulang dengan air yang suci.
Namun demikian, keraguan adalah keraguan yang ada dalam hati yang susah untuk dihilangkan. Untuk menyiasati hal ini sebaiknya seseorang menyeidakan satu sandal khusus untuk ke kamar mandi, agar telapak kaki tidak bersentuhan langsung dengan lantai kamar mandi yang dianggap najis. Mengenai hal ini Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab pernah menjelaskan,

اسْتِحْبَابُ الِاحْتِيَاطِ فِي الْعِبَادَاتِ وَغَيْرِهَا بِحَيْثُ لَا يَنْتَهِي إلَى الْوَسْوَسَة

Diperbolehkan berihthiyath (berhati-hati) dalam masalah ibadah dan yang lain sehingga tidak mengakibatkan waswas. 

Penekanan Ihthiyath (kehati-hatian) lebih diutamakan pada masalah ini, dikarenakan bersuci dari najis adalah salah satu syarat sahnya shalat, jika saja ada najis yang mengenai pakaian seseorang, maka akan menjulur pada keabsahan shalat itu sendiri.
Sedangkan maksud dan tujuan dari memakai sandal sendiri adalah untuk menghindari keragu-raguan, najis dan kotoran itu sendiri. Maka jika terpenuhinya maksud tersebut adalah dengan memakai sandal, maka hal itu dianjurkan sebagai sarana terwujudnya maksud dan tujuan. Imam Nawawi melanjutkan penjelasannya, dalam kitab yang sama, 

وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الِاحْتِيَاطُ فِي اسْتِيفَاءِ الْمَقْصُود

Diperbolehkan juga berhati-hati untuk terpenuhinya maksud dan tujuan.

Lebih baiknya seseorang menyediakan sandal khusus kamar mandi dan tidak dipakai kecuali hanya ketika hendak masuk kekamar mandi. Terlebih lagi jika kamar mandi tersebut tidak ada tempat cucian kaki, maka sandal khususu kamar mandi adalah solusinya.



*********


________________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah

Jangan Pernah Menimbun

Jangan Pernah MenimbunKebutuhan manusia hidup akan makanan, minuman dan hal-hal yang menjadi kebutuhan setiap saat senantiasa harus bisa ia dapatkan dan ia peroleh, semisal saja beras yang menjadi kosumsi harian atau jenis makanan pokok yang lainnya. dikarenakan menjadi makanan pokok maka ia harus mendapatkannya meskipun dengan harga yang mahal.
Kelangkaan yang terjadi bukan hanya pada makanan pokok saja, melainkan jenis kebutuhan yang lain, seperti baru-baru ini kelangkaan gas elpiji, BBM, dan barang-barang yang lain. Kelangkaan ini sering dimanfaatkan oleh oknum usil yang sengaja menimbun barang, lalu disaat kelangkaan muncul ia akan menjual barang yang telah ia timbun dengan harga mahal, tidak seperti harga dipasaran, bahkan terkadang meningkat dua kali lipat dari harga biasanya.
Penimbunan ini tidak dibenarkan oleh Syara’ dikarenakan menimbulkan kemadharatan bagi orang lain, seseorang yang menimbun gas elpiji misalnya untuk maksud mendapatkan keuntungan lebih dari kelangkaan tersebut sangat tidak dibenarkan oleh syara’. Karena sebagaimana kita tahu gas elpiji merupakan salah satu jenis kebutuhan yang sangat fital, untuk memasak.
Dalam Islam telah dijelaskan akan larangan seseorang menimbun suatu barang sehingga mengakibatkan kelangkaan, lalu ia mengambil kesempatan tersebut dengan menaikkan harga barang yang diatas harga biasanya. Dalam Islam dikenal dengan istilah “IHTIKAR”, yaitu membeli barang (jenis apapun) lalu ia timbun sehingga terjadilah kelangkaan di pasaran yang mengakibatkan harga barang tersebut sangat mahal. Hadits Nabi yang diriwatkan oleh Ma’mar Bin Abdillah, Nabi bersabda:

لَا يَحْتَكِرُ إلَّا خَاطِئٌ

Orang yang melakukan “IHTIKAR” adalah orang yang salah.
Hadits ini memberi penjelasan akan larangan menimbun barang apapun, yang mengakibatkan kemadhorotan bagi orang lain, karena tidak disebutkan barang apa yang dimaksud oleh Nabi, maka secara umum mencakup jenis barang apapaun. Hanya saja ada hadits lain yang menyebutkan bahwa, yang dimaksud “barang yang ditimbun” adalah jenis makanan, yang menjadi kebutuhan pokok manusia.
Sebagian ulama’ mengkhususkan makanan pokok, sebagian mengatakan barang apapun seperti pakaian dan emas, ada juga yang mengatakan setiap barang yang ketika ditimbun bisa menyebabkan kemadharatan bagi orang.
Dalam hal ini, kelangkaan yang terjadi disekitar kita adalah kebutuhan sehari-hari dan mengakibatkan kemadharatan, mencakup jenis sembako, minyak gas dan jenis yang lain. Barang siapa yang menimbun barang apapun khususnya kebutuhan pokok maka tidak diperbolehkan oleh syara’, sedangkan larangan dari syara’ secara umum adalah haram, maka menimbun barang atau kebutuhan pokok hukumnya adalah haram.


*********


____________________________
Sumber : www.nu.or.id/syariah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU