Selasa, 12 Maret 2013

Profil Tkq-Tpq Nuruddin

Klik untuk membaca
"Profil :
Nama Lembaga : TKQ/TPQ Nuruddin
Berdiri : Lembaga ini didirikan pada tahun 1999
Pendiri : Ustadz A. Hambali
Alamat : Kemalangan Rt 02 Rw 03 Plaosan Wonoayu,Kab. Sidoarjo
Sistem Pengajaran : Lembaga ini mengikuti Metode Qiro'ati
Visi/Misi : Meningkatkan minat baca QAl Qur'an yang benar sesuai Tajwidnya mulai dari anak usia dini sampai Orang dewasa
Motto : Mencetak Santri dan Santriwati Yang berkualitas,Fasih dalam membaca Al Qur'an dengan benar dan bertanggung jawab
Tenaga Pengajar : Lembaga ini memiliki tenaga pengajar yang memiliki sertifikat dari Koordinator Qiro'ati Cabang Sidoarjo, dan bisa dipertanggungjawabkan.Jumlah pengajar 1 Ustadz dan 9 Ustadzah

Sabtu, 09 Maret 2013

RISALAH TUNTUNAN SHOLAT BAB II

B A B   II

THAHARAH
( Bersuci )


A. Arti Thaharah
     Thaharah artinya bersuci.Thaharah menurut syara' ialah suci dari hadast dan najis.
     Suci dari hadast ialah dengan mengerjakan wudlu', mandi dan  tayamum.
     Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan,tempat dan pakaian.

1. Macam - macam Air.
     Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih ( suci dan mensucikan ) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.


Air yang suci mensucikan ialah  :

  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air laut
  • Air Sungai
  • Air salju
  • Air telaga
  • Air embun 
2. Pembagian air.
     Ditinjau dari segi hukumnya air itu dapat dibagi dalam empat bagian  :
     a. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlaq artinya air yang masih murni, dapat digunakan bersuci
         dengan tidak makruh (air muthlaq artinya air yang masih sewajarnya).
     b. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan
         dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.
     c. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti  :
         ~ Air Musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadast, atau menghilangkan najis
             kalau  tidak berubah rupany, rasanya dan baunya.
     d. Air Mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah,
         maka air yang semacam ini tidak suci dan mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah
         sifatnya, maka sah untuk bersuci. Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besar-
         nya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.

P e r i n g a t a n  :
      Ada satu macam air lagi ialah : suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa ijin.

B. Macam - Macam Najis.

Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya   :
  • Bangkai, kecuali manusia,ikan dan belalang.
  • Darah
  • Nanah
  • Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  • Anjing dan babi
  • Minuman keras seperti arak dan sebagainya
  • Bagian dari anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
1. Pembagian Najis.
    Najis itu dapat dibagi 3 (tiga) bagian :
    a. Najis Mukhaffafah (ringan) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum
        pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
    b. Najis Mughallazhah (berat) ; ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
    c. Najis Mutawassithah (sedang), ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala
        sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang
         memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai,juga tulang dan bulunya, kecuali
        bangkai manusia dan ikan serta belalang.
        Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
        ~ Najis 'ainiyah ; ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
        ~ Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing,atau arak yang
           sudah kering dan sebagainya.

2. Cara Menghilangkan Najis
    1. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing dan babi, wajib dibasuh 7 kali dan
        salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
    2. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
    3. Barang yang terkena najis mutawassithah dat cusi dengan cara dibasuh sekali,asal sifat-sifat najisnya
        (warna, bau dan rasanya) hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman itu lebih baik.
        Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.

3. Najis Yang Dimaafkan ( MA'FU ).
    Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghidarinya. Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, makan makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedangkan yang lainnya boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

4. I s t i n j a

    Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air hingga bersih.

5. Adab Buang Air.
  • Jangan ditempat yang terbuka.
  • Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain.
  • Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa.
  • Kalau terpaksa buang air ditempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat.
  • Jangan membawa dan membaca kalimat Al Qur'an.

C. B e r w u d l u'

1. Arti Wudlu'
    Wudlu' menurut bahasa artinya bersih dan indah,sedang menurut syara', artinya  membersihkan anggota wudlu' untuk menghilangkan hadast kecil. Orang yang hendak melaksanakan sholat, wajib lebih dahulu berwudlu', karena wudlu' adalah menjadi syarat sahnya sholat.

2. Fardlu Wudlu' 
    Fardlu wudlu' ada enam perkara  :
  1. Niat : ketika membasuh muka.
          Lafazh niat wudlu' ialah   ;

نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى
                    NAWAITUL WUDLUU-A LIRAF-IL HADATSIL ASH-
                              GHARI FARDLAN LILLAHI TA'AALA.
           Artinya  : " Saya berniat wudhu’untuk membersihkan dari hadas kecil sebagai kewajiban karena perintahan Allah Yang Maha Tinggi”.
      2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari
          telinga kanan hingga telinga kiri).
      3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
      4. Mengusap sebagian rambut kepala.
      5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.
      6. Tertib (berturut-turut), artinya mandahulukan mana yang harus didahulukan dan menakhirkan mana
           yang harus diakhirkan.  

3. Syarat - Syarat Wudlu'
    Syarat - syarat wudlu adalah  :
  • Islam
  • Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
  • Tidak berhadas besar
  • Dengan air suci lagi mensucikan
  • Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudlu', misalnya getah, cat dsb.
  • Mengetahui mana yang wajib (fardlu) dan mana yang sunnat
4. Sunat -sunat wudlu'
  • Membaca basmalah (Bismillaahirrahmanirrahim) pada permualaan berwudlu'
  • Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
  • Berkumur - kumur
  • Membasuh lubang hidung sebelum berniat
  •  Menyapu selueuh kepala dengan air
  • Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
  • Menyapu kedua telinga luar dan dalam
  • Meniga kalikan membasuh
  • Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
  • Membaca do'a sesudah wudlu'.   
5. Yang Membatalkan Wudlu'
  • Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dsb.
  • Hilang akal sebab gila, pingsang, mabuk dan tidur nyenyak.
  • Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup   (Muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi).  
  • Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri.
6. Cara Mengerjakan Wudlu'.

  1. Membaca "BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM" sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
  2. Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
  3. Selesai berkumur terus mencuci lubang hidung tiga kali.
  4. Selesai mencuci lubang hidung terus mencuci muka tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu,dan dari telinga kanan sampai telinga kiri. sambil niat berwudlu' sbb :
    نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى
                        NAWAITUL WUDLUU-A LIRAF-IL HADATSIL ASH-
                                  GHARI FARDLAN LILLAHI TA'AALA.
               Artinya  : " Saya berniat wudhu’untuk membersihkan dari hadas kecil sebagai kewajiban karena perintahan Allah Yang Maha Tinggi”.
  5. Setelah membasuh muka (mencuci muka), lalu mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
  6. Selesai mencuci kedua tangan, terus menyapu sebagian rambut kepala yiga kali.
  7. Selesai menyapu sebagian rambut kepala, terus menyapu kedua belah telinga tiga kali.
  8. Dan yang terakhir mencuci kedua kaki tiga kali, dai/sampai mata kaki. 
K e t e r a n g a n  :
           Dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas, wajib dikerjakan dengan berturut-turut, artinya yang harus dahulu didahulukan dan yang harus akhir diakhirkan.

7. Do'a Sesudah Berwudlu'
            Selesai berwudlu' disunatkan membaca do'a sambil menengadah ke kiblat, dan mengangkat kedua belah tangannya.

            Lafazh do'a setelah wudlu' adalah  :

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.
" ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAASYARIKALAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN'ABDUHU WARASUULUHU, ALLAHUMMAJ'ALNI MINAT TAWWABINA, WAJ'ANII MINAL MUTATHAHIRINA WAJ'ALNI MIN IBADIKASH SHAALIHIINA, SUBHANAKA ALLAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU ANLAA ILAAHAILLA ANTA ASTAGPIRUKA WAA ATUUBU ILAIKA".
 Artinya  :"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh." 

8. M A N D I 
      
             Sholat sebagaimana kita ketahui, sahnya juga suci dari hadast besar. Cara menghilangkan hadast besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.

Sebab-sebab yang mewajibkan mandi  :
  1. Bertemunya dua khitanan (bersetubuh).
  2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab. (nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat/junub).
  3. Mati, dan matinya itu bukan mati syahid.
  4. Karena selesai nifas,(bersalin ; setelah berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
  5. Karena wiladah (Setelah melahirkan).
  6. Karena selesai haidl.
a. Fardlu Mandi
    
    1.Niat ; Berbareng dengan mula-mula membasuh tubuh.
      
       Lafash niat   : 
         
                                  نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِّلَّهِ تَعَالَى  

         Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta'ala.


    2. Membasuh seluruh badannya dengan air,yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
    3. Menghilangkan najis.


b. Sunnat Mandi
  1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan
  2. Membaca  "Bismillahirrahmanirrahim" pada permulaan mandi.
  3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
  4. Membasuh badan sampai tiga kali.
  5. Membaca do'a sebagaimana membaca do'a sesudah berwudlu'
  6. Mendahulukan mengambil air wudlu', yakni sebelum mandi disunatkan berwudlu lebih dahulu.
c. Larangan bagi orang yang sedang junub :
           Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang masih berhadast besar tidak boleh melakukan hal-hal sbb  :
  1. Melaksanakan sholat.
  2. Melakukan thawaf di Baitulloh.
  3. Memegang kitab suci Al Qur'an.
  4. Membawa/mengangkat kitab Al Qur'an.
  5. Membaca kitab suci Al Qur'an.
  6. berdiam diri di masjid.
d. Larangan bagi yang sedang haid :
          Mereka yang sedang haid dilarang melakukan hal-hal tersbut diatas, dan ditambah larangan sbb  :
  1. Bersenang -senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
  2. Berpuasa baik sunah maupun Fardlu.
  3. Dijatuhi talaq (cerai).
9. T A Y A M M U M
     
a. Arti Tayammum
             Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

b. Syarat-syarat Tayammum
Dibolehkan bertayammum dengan syarat   :
  1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
  2. Berhalangan menggunakan air, karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
  3. Telah masuk waktu sholat.
  4. Dengan debu yang suci.
c. Fardlu Tayammum
  1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan sholat). 
          Lafazh niat tayammum   :
       

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ ِللهِ تَعَال
 
Artinya: Saya niat tayammum untuk mendapat kebolehan shalat karena Allah Ta'ala.
     2. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan. 
       3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali.
       4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
       5. Tertib (berturut-turut).

Keterangan  :
        Yang dimaksut mengusap bukan sebaimana menggunakan air dalam berwudlu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles - oles hingga rata seperti menggunakan air.

d. Sunnat Tayammum
  • Membaca basmalah ( Bismillahirrahmanirrahim ).
  • Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
  • Menipiskan debu.
e. Yang Membatalkan Tayammum
  • Segala yang membatalkan wudlu.
  • Melihat air sebelum sholat, kecuali yang bertayammum karena sakit.
  • Murtad ; keluar dari Islam.
f. Cara menggunakan Tayammum
          Sekali tayammum hanya dapat digunakan untuk satu kali shalat fardlu saja, adapun untuk dipakai sholat sunat beberapa kali cukuplah dengan satu kali tayammum. Bagi orang yang salah satu anggota wudlunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan sholat.

10.  MENYAPU DUA SEPATU.
             Menyapu dua sepatu (mas-hul khuffain) termasuk juga salah satu keringan dalam Islam. Ia dibulehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan musyafir.
Orang yang sedang dalam perjalanan musyafir yang kakinya memakai dua sepatu, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu dua sepatunyaitu dengan air, artinya tidak perlu sepatunya dilepas.

Syarat-Syarat Menyapu Dua Sepatu :
  • Bahwa sepatu itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
  • Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
  • Sepatu itu dapat dibawa berjalan lam.
  • Jangan ada didalam dua sepatu itu najis dan kotoran.
        Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua sepatu tidak boleh jika salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dua sepatu itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka. Keringanan ini diberikan bagi yang musafir selama tiga hari tiga malam sedang yang bermukim ia boleh menyapu sepatunya hanya untuk sehari semalam.

<<<<<>>>>    

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan pengunjung blog ini,,,,, amien.
dan jangan lupa jempolnya ya.......hehehehehehe :p :p           
         

     
              

     
          

          

    Jumat, 08 Maret 2013

    TKQ-TPQ NURUDDIN DAN KEGIATANNYA: CARA MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN BENAR

    TKQ-TPQ NURUDDIN DAN KEGIATANNYA: CARA MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN BENAR

     TATA CARA MEMBACA ALQUR'AN YANG BENAR

    قال تعالى : ورتل القرآن ترتيلا

    Maksud tartil dsini adalah :

    1. Membca AlQur'an dengan tahqiq, yaitu membaca dengan sefasihfasihnya, dan meratakan gunnah, mad, wakaf dan saktahnya.

    2. Membaca AlQur'an dengan hadr, atau dengan cepat, tapi tetap memelihara tajwid makharij, sifat huruf dan gunnahnya.

    3. Tadwir, yaitu membaca degan tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.

    Untuk kami para ma'aasyirul huffazh AlQur'an, bisa memilih dengan cara apapun.

    Jika menggunakan bacaan AlQur'an dengan cara tahqiq, maka sudah saya hitung kecepatannya itu satu juz skitar 40 menit, untuk yang bukan hafal AlQur'an, cara ini sudah pasti dapat memikirkan tiap ayat yang dibacanya, dan inilah cara bacaan yang pantas buat yang bukan hufazh alquran.

    Jika menggunakan bacaan AlQur'an dengan cara hadr, maka sudah saya hitung kecepatannya itu satu juz sekitar 20 menit, dan bacaan ini yang dapat melaksanakannya pada kebnyakannya hanya orang-orang hafal AlQur'an, karena biar bagaimanapun cepatnya, mereka tetap bisa menimbang-nimbang tajwidnya dan maknanya.

    Jika menggunakan bacaan AlQur'an dengan cara tadwir, maka sudah saya hitung kecepatannya dalam satu juz adalah 30 menit, dan bacaan ini juga cocok untuk yang hafizh atau bukan hafizh alquran, menurut saya bacaan inilah yang paling standar, karena selain bisa menjaga kecepatan, juga bisa menjaga tajwid huruf, sifat, gunnah, mad dan waqaf2.

    Jika waktu satu hari kita habiskan cuma buat membaca alquran, maka :

    1. Jika menggunakan bacaan tahqiq 40 menit 1 juz, maka untuk menghabiskan 30 juz dperlukan waktu 20 jam dalam sehari saja sudah khatam.

    2. Jika menggunakan bacaan hadr 20 menit 1 juz, maka untuk menghabiskan 30 juz diperlukan wkt 10 jam dalam sehari saja udah khatam.

    3. Jika menggunakan bacaan tadwir 30 menit 1 juz, maka untuk menghabiskan 30 juz diperlukan waktu 15 jam dalam sehari saja udah khatam.

    Adapun cerita-cerita imam nawawi dalam kitab tibyannya, bahwa diantara para sahabat dan para imam ada yang bisa mengkhatamkan sehari dua kali, atau lebih, maka itu adalah pemberian Allah kepada orang yang dipilihnya, dan sayapun tidak sanggup mengikuti amalan mereka, karena sekarang ini berkah waktu sudah banyak diangkat oleh Allah dikarenakan manusianya suka buang2 waktu... ^_^

    TKQ-TPQ NURUDDIN DAN KEGIATANNYA: Risalah Tuntunan Sholat

    TKQ-TPQ NURUDDIN DAN KEGIATANNYA: Risalah Tuntunan Sholat

    Rabu, 06 Maret 2013

    Risalah Tuntunan Sholat

    BAB I

             PENGANTAR UMUM 
    بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
    A. HUKUM ISLAM  

    1. MUKALLAF
        Orang Mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

    2. Hukum-hukum Islam.
         Hukum Islam yang biasa disebut juga hukum Syara' terbagi menjadi lima  :

    a. Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
    Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi 2 bagian  :
    1). Wajib 'ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri,seperti sholat yang lima
          waktu, puasa dan sebagainya.
    2). Wajib Kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh   
          sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya apabila tidak seorangpun dari mereka 
           mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.

    b. Sunnat  ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak 
    berdosa. 
    Sunnat dibagi menjadi dua  :
    1). Sunnat Mu'akkad ; yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, sholat
          dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adlha dan sebagainya.
    2). Sunnat Ghairu Mu'akkad ; yaitu sunnat biasa. 

    c. H a r a m ; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat
    dosa, seperti minum minuman keras, menduhakai orang tua dan sebagainya. 

    d. Makruh  ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.  

    e. M u b a h  ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa,dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjan dan ditinggalkan.

    3. SYARAT DAN RUKUN.

    A. Syarat
              Syarat adalah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

    B. R u k u n
              Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan sebelum memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca Fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat. Tegasnya sholat tanpa Fatihah tidak sah. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat di pisah-pisahkan.

    C. S a h  ; Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

    D. B a t a l    ;
             Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya,atau tidak betul. Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.

    B.   R U K U N  I S L A M


    Rukun Islam ada lima yaitu  :

    1. Mengucapkan dua kalimat Syahadat ; artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib di sembah,
        melainkan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Utusan Allah.

    2. Mengerjakan Sholat Lima Waktu sehari semalam

    3. Mengeluarkan Zakat.

    4. Berpuasa dalam Bulan Ramadhan.

    5. Menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu.  

    * Dua Kalimat Syahadat  
        Dua Kalimat Syahadat ialah ; Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam.
    Lafazh Kalimat Syahadat ialah  :
     
       أشهد أن لا اله الا الله وأشهد ان محمد رسول الله
                     "ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAH, WA-ASYHADU ANNA 
                       MUHAMMADAR RASUULULLAH".
    Artinya  ; 
                  " Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah,Dan aku bersaksi bahwa Nabi
                     Muhammad adalah Utusan Allah ".
     
                   Jika seorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni
    membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia kedalam agama Islam, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.
     
    Dua kalimat syahadat masing-masing adalah  ;
    1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke Esaan allah.
    2. Syahadat Rosul   = artinya menyaksikan dan mengakui ke Rasulan Nabi Muhammad  saw.
     
                  Bagi orang yangyang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
     
    ** K e t e r a n g a n   :
                  Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin,mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.
                  Orang yang tidak bisa mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap di hukum kafir.
                  Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlash.
      
    <<<<< ooo000ooo>>>>>   
      
     
             
      
            
      
                                     






    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
    Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
    TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU