Rabu, 05 Juni 2013

Kumpulan Tafsir : Berqurban Sebagai Tanda Pengorbanan

Berqurban Sebagai Tanda Pengorbanan


Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِيْنَ. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلاَمٍ حَلِيْمٍ. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِيْنَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاَءُ الْمُبِيْنُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ. وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي اْلآخِرِيْنَ. سَلاَمٌ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
“Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang halim (cerdik dan bijaksana). Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Hai bapakku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim’.” (Ash-Shaffat: 100-109)


Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat

غُلاَمٍ حَلِيْمٍ
Seorang anak yang cerdik dan bijaksana. Yang dimaksud adalah di saat dia dewasa, dia memiliki sifat ini.
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa dari anak Ibrahim ‘alaihissalam yang dimaksud dalam ayat tersebut. Sebagian mengatakan yang dimaksud adalah Ishaq. Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian salaf seperti Ikrimah dan Qatadah. Ada juga yang menukil dari beberapa shahabat, di antaranya ‘Abbas bin Abdil Muththalib, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, Umar bin Al-Khaththab, Jabir, dan yang lainnya radhiyallahu ‘anhum.
Sebagian lagi mengatakan yang dimaksud adalah Isma’il ‘alaihissalam, dan ini pendapat yang dinukilkan dari Abu Hurairah dan Abu Thufail Amir bin Watsilah. Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum. Dan ini pendapat Sa’id bin Musayyab, Asy-Sya’bi, Yusuf bin Mihran, dan yang lainnya. Dan pendapat ini dikuatkan oleh para ahli tahqiq seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Katsir, Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syinqithi, dan yang lainnya rahimahumullah. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Taisir Al-Karim Arrahman, Adhwa`ul Bayan, dan Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 4/331-336)
Pendapat yang terkuat adalah yang kedua. Kuatnya pendapat ini ditinjau dari beberapa sisi:
Pertama: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan berita gembira kepada Ibrahim ‘alaihissalam tentang anak yang akan disembelih. Kemudian setelah menyebut kisahnya secara sempurna, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan setelahnya berita gembira tentang lahirnya Ishaq ‘alaihissalam:

وَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِيْنَ. وَبَارَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاقَ
“Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq, seorang nabi yang termasuk orang-orang yang shalih. Kami limpahkan keberkahan atasnya dan atas Ishaq.” (Ash-Shaffat: 112-113)
Maka ini menunjukkan bahwa ada dua berita gembira, berita tentang anak yang akan disembelih serta anak yang bernama Ishaq.
Kedua: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyebut tentang kisah penyembelihan kecuali pada surat Ash-Shaffat saja, sedangkan pada ayat-ayat yang lain hanya disebutkan berita gembira tentang lahirnya Ishaq secara khusus.
Ketiga: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوْبَ
“Dan istrinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari Ishaq (akan lahir putranya) Ya’qub.” (Hud: 71)
Kalau sekiranya yang disembelih itu Ishaq, tentu Ibrahim ‘alaihissalam akan menganggap terjadinya penyalahan janji tentang munculnya Ya’qub dari keturunan Ishaq ‘alaihissalam.
Keempat: bahwa yang disifati dengan sifat sabar adalah Isma’il ‘alaihissalam, seperti dalam firman-Nya:

وَإِسْمَاعِيْلَ وَإِدْرِيْسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِيْنَ
“Dan (ingatlah kisah) Isma’il, Idris, dan Dzulkifli. Mereka semua termasuk orang-orang yang sabar.” (Al-Anbiya`: 85)
Dan masih ada lagi sisi penguat yang menunjukkan bahwa yang akan disembelih adalah Isma’il ‘alaihissalam, bukan Ishaq ‘alaihissalam.
Syaikhul Islam rahimahullahu menjelaskan: “Yang wajib diyakini bahwa yang dimaksud (ayat ini) adalah Isma’il. Dan inilah yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-sunnah, serta penguat-penguat yang masyhur. Ini pula yang disebutkan dalam Kitab Taurat yang ada di tangan ahli kitab, di mana disebutkan padanya bahwa (Allah Subhanahu wa Ta’ala) berfirman kepada Ibrahim:

اذْبَحِ ابْنَكَ وَحِيْدَكَ
“Sembelihlah anakmu yang satu-satunya.”
Dalam naskah yang lain: بَكْرَكَ (anak semata wayang dari ibu yang satu).
Dan Isma’il adalah anak satu-satunya yang dari satu ibu (pada masa itu) berdasarkan kesepakatan kaum muslimin dan ahli kitab. Namun ahli kitab mengubah lalu menambah kata ‘Ishaq’, lantas dkutip oleh sebagian orang dan menyebar di sebagian kaum muslimin bahwa yang dimaksud adalah Ishaq, padahal asalnya adalah dari perubahan ahli kitab.” (Majmu’ Fatawa, 4/331-332)

Penjelasan Ayat
As-Sa’di rahimahullahu ketika menjelaskan ayat-ayat ini mengatakan: “(Ibrahim berkata): ‘Wahai Rabb-ku, berikanlah aku seorang anak yang termasuk dari kalangan orang-orang yang shalih’. Beliau mengucapkan itu tatkala ia telah putus asa dari kaumnya di mana beliau tidak melihat kebaikan pada mereka. Beliau pun berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan karunia kepadanya seorang anak yang shalih, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi manfaat baginya dalam kehidupan dan setelah kematiannya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengabulkannya dan berfirman: ‘Maka Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan lahirnya seorang anak yang cerdik dan bijaksana’, dan tidak ada keraguan bahwa dialah Isma’il ‘alaihissalam. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan berita gembira setelahnya dengan lahirnya Ishaq ‘alaihissalam dan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang berita gembira lahirnya Ishaq ‘alaihissalam dengan firman-Nya:

وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوْبَ
“Dan istrinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari Ishaq (akan lahir putranya) Ya’qub.” (Hud: 71)
Sehingga ini menunjukkan bahwa Ishaq bukanlah yang akan disembelih. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi sifat Isma’il dengan kebijaksanaan, yang mengandung kesabaran, akhlak yang baik, lapang dada, serta memaafkan orang yang bersalah. Tatkala anak tersebut telah mencapai waktu untuk bisa bekerja bersama ayahnya dan biasanya hal itu di saat mencapai usia baligh, dia pun senang untuk melakukan yang terbaik untuk kedua orangtuanya, telah hilang kesulitannya dan telah terasa manfaatnya. Maka Ibrahim ‘alaihissalam berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu,’ yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkanku untuk menyembelihmu. Karena mimpi para nabi adalah wahyu, maka perhatikanlah apa pendapatmu, sesungguhnya perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala harus dijalankan.
Maka Isma’il ‘alaihissalam yang senantiasa bersabar dan mengharap keridhaan Rabbnya serta berbakti kepada ayahnya berkata: ‘Wahai ayahandaku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu, engkau akan mendapatiku –insya Allah- termasuk di antara orang-orang yang bersabar.’
Dia mengabarkan kepada ayahnya bahwa dia telah menetapkan dirinya di atas kesabaran dan menggandengkan hal tersebut dengan kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab tidaklah terjadi sesuatu tanpa kehendak-Nya. Tatkala keduanya telah berserah diri, yaitu Ibrahim dan Isma’il anaknya, dalam keadaan dia telah menetapkan untuk membunuh anak sekaligus buah hatinya, sebagai wujud menaati perintah Rabbnya dan takut dari siksaan-Nya, sedangkan sang anak telah menetapkan dirinya di atas kesabaran, dan Ibrahim telah meletakkan Isma’il dengan membelakangi wajahnya dan tengkuknya berada di atas, ia menidurkannya dan akan menyembelihnya, wajahnya dibalik agar dia tidak melihat ke wajahnya di saat penyembelihan. Kamipun memanggilnya dalam kondisi yang menegangkan dan keadaan yang sangat mencekam itu: ‘Wahai Ibrahim,’ engkau telah membenarkan dan melakukan apa yang diperintahkan kepadamu. Sesungguhnya engkau telah menetapkan dirimu di atas hal tersebut, dan engkau telah melakukan semua sebab, serta tidak ada yang tersisa kecuali melewatkan pisau di atas tenggorokannya. Sesungguhnya Kami dengan itu membalas orang-orang yang berbuat kebaikan dalam beribadah kepada Kami, yang lebih mengutamakan keridhaan Kami daripada hawa nafsunya.
Sesungguhnya ujian yang kami berikan kepada Ibrahim ini benar-benar merupakan ujian yang nyata, yang menjelaskan ketulusan Ibrahim, dan kesempurnaan cintanya kepada Rabbnya serta menjadi khalil-Nya. Karena tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan karunia Isma’il ‘alaihissalam kepada Ibrahim ‘alaihissalam, dia pun sangat mencintainya. Padahal beliau adalah Khalilullah di mana khalil merupakan tingkatan kecintaan yang tertinggi, dan itu harus murni dan tidak menerima adanya penyetaraan, serta menghendaki agar seluruh unsur kecintaan tersebut benar-benar terpaut kepada yang dicintai.
Tatkala ada satu unsur dari hati Ibrahim yang melekat pada diri Isma’il, Allah Subhanahu wa Ta’ala hendak memurnikan kecintaan Ibrahim kepada-Nya dan menguji khalil-Nya. Maka Dia memerintahkan untuk menyembelih orang yang kecintaannya telah mengusik kecintaan kepada Rabbnya. Tatkala Ibrahim lebih mengutamakan kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan lebih mendahulukannya di atas hawa nafsunya, serta bertekad untuk menyembelihnya, hilanglah sesuatu yang mengusik dalam hatinya tersebut, sehingga penyembelihan pun tidak berfaedah lagi.
Oleh karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya benar-benar ini merupakan ujian yang nyata, dan Kami menebusnya dengan sembelihan yang agung,’ yaitu diganti dengan sembelihan berupa kambing yang agung yang disembelih Ibrahim. Keagungan kambing tersebut dari sisi bahwa itu adalah tebusan dari Isma’il ‘alaihissalam di mana itu termasuk di antara ibadah yang agung. Dan dari sisi bahwa hal itu menjadi ibadah qurban dan sunnah hingga hari kiamat. Dan kami meninggalkan untuknya pujian yang benar pada orang-orang belakangan sebagaimana orang-orang terdahulu. Sehingga setiap yang datang setelah Ibrahim ‘alaihissalam, senantiasa mencintai, mengagungkan, dan memuji, ‘keselamatan atas Ibrahim’ yaitu penghormatan atasnya. Seperti firman-Nya
:
قُلِ الْحَمْدُ لِلهِ وَسَلاَمٌ عَلَى عِبَادِهِ الَّذِيْنَ اصْطَفَى آللهُ خَيْرٌ أَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah dan kesejahteraan atas hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya. Apakah Allah yang lebih baik ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?’.” (An-Naml: 59) [lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman]
Telah diriwayatkan oleh Abu Thufail dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Tatkala Ibrahim ‘alaihissalam diperintah untuk menyembelih anaknya, setan pun berusaha menggodanya ketika berada di tempat sa’i, lalu berusaha mendahului Ibrahim. Namun Ibrahim berhasil mendahuluinya. Jibril lantas membawa Ibrahim menuju jamratul ‘aqabah. Setan pun kembali menggodanya. Beliau pun melemparnya dengan tujuh kerikil, hingga setan itu pergi lalu menggodanya kembali di jamratul wustha. Ibrahim pun melemparnya dengan tujuh kerikil. Dan di sanalah Isma’il dibaringkan, dalam keadaan Isma’il memakai gamis berwarna putih. Lalu ia (Ismail) berkata: ‘Wahai ayahku, aku tidak memiliki baju yang mengafaniku selain ini, maka lepaslah agar ia menjadi kain kafanku.’ Ketika beliau hendak melepasnya, terdengarlah panggilan dari belakangnya: ‘Wahai Ibrahim, sungguh engkau telah menjalankan mimpimu.’ Ibrahim pun berbalik, ternyata ada seekor domba putih, bertanduk, dan bermata lebar. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: ‘Sungguh kami pernah menjual jenis domba seperti ini’.” (HR. Ahmad, 1/297, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1/638, Al-Baihaqi, 5/153, At-Thabari dalam Tafsir-nya, 23/80. Al-Hakim menyatakan: “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim; dan keduanya tidak mengeluarkannya.” Dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib: 2, no. 1156)
Berqurban, Sebagai Bukti Pengorbanan
Ayat yang mulia ini menjelaskan betapa beratnya cobaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada Ibrahim ‘alaihissalam serta betapa besarnya pengorbanannya sebagai bentuk pembuktian dirinya sebagai hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berserah diri sepenuhnya, dan sebagai khalilullah yang memurnikan kecintaannya hanya untuk-Nya. Dan ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan cobaan kepada hamba-hamba-Nya dengan berbagai jenis cobaan, untuk membuktikan keimanan hamba tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَا يَأْتِيْهِمْ مِنْ ذِكْرٍ مِنْ رَبِّهِمْ مُحْدَثٍ إِلاَّ اسْتَمَعُوْهُ وَهُمْ يَلْعَبُوْنَ. لاَهِيَةً قُلُوْبُهُمْ وَأَسَرُّوا النَّجْوَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا هَلْ هَذَا إِلاَّ بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَفَتَأْتُوْنَ السِّحْرَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُوْنَ
“Tidaklah datang kepada mereka suatu ayat Al-Qur`an pun yang baru (diturunkan) dari Rabb mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main, (lagi) hati mereka dalam keadaan lalai. Dan mereka yang dzalim itu merahasiakan pembicaraan mereka: ‘Orang ini tidak lain hanyalah seorang manusia (juga) seperti kamu, maka apakah kamu menerima sihir itu, padahal kamu menyaksikannya?’.” (Al-Anbiya`: 2-3)

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (Al-Anbiya`: 35)
Ibrahim ‘alaihissalam akhirnya memang tidak melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ujian tersebut bukan dalam rangka mewujudkan penyembelihan terhadap anaknya tersebut, namun semata-mata untuk membuktikan kecintaan Ibrahim ‘alaihissalam yang murni hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini mirip dengan kisah yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tiga orang dari kalangan Bani Israil: orang yang berpenyakit sopak, si botak, dan si buta.
Allah Subhanahu wa Ta’ala hendak menguji mereka dengan mengutus seorang malaikat, lalu mendatangi orang yang berpenyakit sopak, lalu bertanya: “Apa yang paling engkau sukai?” Ia menjawab: “Warna kulit yang indah, kulit yang bagus, dan hilang penyakit yang karenanya manusia merasa jijik dariku.” Maka malaikat itu pun mengusapnya, hingga hilanglah penyakit tersebut dan ia diberi warna kulit yang indah. Lalu dikatakan kepadanya: “Harta apa yang paling engkau sukai?” ia menjawab: “Unta.” Maka ia pun diberi unta betina yang sedang bunting, dan dikatakan kepadanya: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi berkah untukmu.”
Lalu malaikat itu mendatangi si botak dan bertanya: “Apa yang paling engkau sukai?” Ia menjawab: “Rambut yang indah dan hilangnya apa yang membuat manusia merasa jijik dariku.” Malaikat itu pun mengusapnya sehingga hilanglah botaknya dan dia diberi rambut yang indah. Lalu dia ditanya: “Harta apa yang paling engkau sukai?” Ia menjawab: “Sapi.” Maka ia pun diberi sapi betina yang bunting. Lalu dikatakan kepadanya: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi berkah untukmu.”
Lalu malaikat itu mendatangi si buta, dan berkata seperti yang diucapkan kepada yang sebelumnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan penglihatannya dan diberi seekor kambing yang bunting.
Tidak lama kemudian harta mereka berkembang biak. Sehingga yang pertama memiliki satu lembah unta, yang kedua memiliki satu lembah sapi, dan yang ketiga memiliki satu lembah kambing.
Lalu datanglah malaikat tersebut kepada orang yang pernah berpenyakit sopak, dalam bentuk dan keadaannya yang dulu lalu berkata: “Aku orang miskin. Aku sudah tidak punya bekal dalam perjalananku. Tidak ada yang dapat melanjutkan perjalananku kecuali karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian karena engkau. Aku meminta kepadamu dengan nama Dzat yang telah memberikan kepadamu warna kulit yang indah, kulit yang bagus, dan harta, agar engkau berikan aku seekor unta sehingga aku dapat melanjutkan perjalananku.” Ia menjawab: “Banyak hak-hak manusia yang harus ditunaikan.” Si miskin berkata: “Sepertinya aku mengenalmu, bukankah dahulu engkau berpenyakit sopak dan manusia merasa jijik darimu, miskin, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ini semua kepadamu?” Ia menjawab: “Sesungguhnya aku mewarisi harta ini dari nenek moyangku yang mulia secara turun-temurun.” Maka si miskin berkata: “Jika engkau berdusta, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikanmu seperti dulu. ”
Lalu ia (malaikat) mendatangi si botak dan berkata kepadanya seperti yang dikatakan kepada sebelumnya, dan si botak pun menjawab seperti jawaban orang sebelumnya (yang berpenyakit sopak). Maka ia (malaikat) berkata: “Jika engkau berdusta, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan engkau seperti dulu.”
Lalu ia (malaikat) mendatangi si buta dalam bentuk dan keadaannya (yang dahulu), kemudian berkata: “Aku orang miskin, yang kehabisan bekal dalam perjalananku. Tidak ada yang menyampaikanku hari ini kecuali dengan bantuan Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian bantuanmu. Aku meminta kepadamu dengan nama Dzat yang telah mengembalikan penglihatanmu agar engkau berikan aku seekor kambing yang dapat menyampaikanku dalam perjalananku.” Maka ia menjawab: “Dahulu aku buta, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan penglihatanku. Maka ambillah harta mana yang engkau inginkan dan tinggalkan yang mana yang engkau mau. Demi Allah, aku tidak merasa berat padamu pada hari ini dengan sesuatu yang engkau mengambilnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Maka malaikat itu menjawab: “Jagalah hartamu, sesungguhnya kalian hanyalah diuji. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah meridhaimu, dan murka terhadap dua temanmu.” (Muttafaq ‘alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat tersebut tidak berkeinginan untuk mengambil harta si buta, namun hanya sekedar memberi ujian terhadap kebenaran imannya. Dan hal tersebut telah terbukti. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari kisah pengorbanan Ibrahim ‘alaihissalam ini.

Wabillahit taufiq.

==================
Sumber : http://www.Asysyariah.com

Kumpulan Tafsir : Berdebat Tanpa Ilmu



Berdebat Tanpa Ilmu


Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلاَ هُدًى وَلاَ كِتَابٍ مُنِيْرٍ. ثَانِيَ عِطْفِهِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ لَهُ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَنُذِيْقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَذَابَ الْحَرِيْقِ. ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللهَ لَيْسَ بِظَلاَّمٍ لِلْعَبِيْدِ
“Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya dengan memalingkan lambungnya untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Ia mendapat kehinaan di dunia dan di hari kiamat. Kami merasakan kepadanya adzab neraka yang membakar. (Akan dikatakan kepadanya): ‘Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya’.” (Al-Hajj: 8-10)
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat

ثَانِيَ عِطْفِهِ
“Memalingkan lambung atau lehernya.”
Ini merupakan gambaran bahwa dia tidak menerima dan berpaling dari sesuatu.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:
“Ia menyombongkan diri dari kebenaran jika diajak kepadanya.”
Mujahid, Qatadah, dan Malik dari Zaid bin Aslam mengatakan:
“Memalingkan lehernya, yaitu berpaling dari sesuatu yang dia diajak kepadanya dari kebenaran, karena sombong.” Seperti firman-Nya:

وَفِي مُوْسَى إِذْ أَرْسَلْنَاهُ إِلَى فِرْعَوْنَ بِسُلْطَانٍ مُبِيْنٍ. فَتَوَلَّى بِرُكْنِهِ وَقَالَ سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُوْنٌ
“Dan juga pada Musa (terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah) ketika Kami mengutusnya kepada Fir’aun dengan membawa mukjizat yang nyata. Maka dia (Fir’aun) berpaling (dari keimanan) bersama tentaranya, dan berkata: ‘Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila’.” (Adz-Dzariyat: 38-39)
Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullahu berkata:
“Yang benar dari penafsiran tersebut adalah dengan mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati orang yang mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala ini tanpa ilmu, bahwa itu karena kesombongannya. Jika diajak kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dia berpaling dari yang mengajaknya, sambil memalingkan lehernya dan tidak mau mendengar apa yang dikatakan kepadanya dengan berlaku sombong.” (Tafsir At-Thabari)

لِيُضِلَّ
“Untuk menyesatkan.”
Ada yang mengatakan bahwa huruf lam dalam ayat ini adalah menjelaskan tentang akibat. Maknanya yaitu yang berakibat dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Qurthubi rahimahullahu dalam tafsirnya. Adapula yang mengatakan bahwa huruf lam tersebut sebagai ta’li, yang berarti bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi)

Penjelasan Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu tatkala menjelaskan ayat ini, mengatakan:
“Perdebatan tersebut bagi seorang muqallid (yang mengikuti satu perkataan tanpa dalil). Perdebatan ini berasal dari setan yang jahat yang menyeru kepada berbagai bid’ah. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa dia mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara mendebat para rasul Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para pengikutnya dengan cara yang batil dalam rangka menggugurkan kebenaran, tanpa ilmu yang benar dan petunjuk. Dia tidak mengikuti sesuatu yang membimbingnya dalam perdebatannya itu. Tidak dengan akal yang membimbing dan tidak pula dengan seseorang yang diikuti karena hidayah. Tidak pula dengan kitab yang bercahaya, yaitu yang jelas dan nyata. Dia tidak memiliki hujjah baik secara aqli maupun naqli, namun hanya sekedar menampilkan syubhat-syubhat yang dibisikkan oleh setan kepadanya. (Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman):

وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ
“Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu.” (Al-An’am: 121)
Bersamaan dengan itu, dia memalingkan lambung dan lehernya. Ini merupakan gambaran tentang kesombongannya dari menerima kebenaran serta menganggap remeh makhluk yang lain. Dia merasa bangga dengan apa yang dia miliki berupa ilmu yang tidak bermanfaat, serta meremehkan orang-orang yang berada di atas kebenaran dan al-haq yang mereka miliki. Akibatnya, dia menyesatkan manusia, yaitu dia termasuk ke dalam penyeru kepada kesesatan. Termasuk dalam hal ini adalah semua para pemimpin kufur dan kesesatan. Lalu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) menyebutkan hukuman yang mereka dapatkan di dunia dan akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَهُ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ
“baginya di dunia kehinaan.” Yaitu, dia akan menjadi buruk di dunia sebelum di akhirat.
Dan ini termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menakjubkan, di mana tidaklah engkau mendapati seorang da’i yang menyeru kepada kekafiran dan kesesatan melainkan dia akan dimurkai di jagad raya ini. Ia mendapatkan laknat, kebencian, celaan, yang berhak ia peroleh. Setiap mereka tergantung keadaannya.
وَنُذِيْقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَذَابَ الْحَرِيْقِ
“Dan Kami akan merasakan kepadanya pada hari kiamat adzab neraka yang membakar.”
yaitu Kami akan menjadikan dia merasakan panasnya yang dahsyat dan apinya yang sangat panas. Hal itu disebabkan apa yang telah dia amalkan. Dan sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berlaku dzalim terhadap hamba-hamba-Nya. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Ibnu Katsir rahimahullahu berkata:
“Tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan keadaan orang-orang sesat yang jahil dan hanya bertaqlid dalam firman-Nya:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّبِعُ كُلَّ شَيْطَانٍ مَرِيْدٍ
“Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap setan yang sangat jahat.” (Al-Hajj: 3)
Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut dalam ayat ini keadaan para penyeru kepada kesesatan dari tokoh-tokoh kekafiran dan kesesatan. Yaitu, di antara manusia ada yang mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tanpa ilmu, tanpa hidayah, dan tanpa kitab yang bercahaya, yaitu tanpa akal sehat dan tanpa dalil syar’i yang benar dan jelas. Namun hanya sekedar akal dan hawa nafsu. (Tafsir Ibnu Katsir)
Terjadi perselisihan di kalangan para ulama tentang siapa yang dimaksud dalam ayat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah An-Nadhr bin Al-Harits dari Bani Abdid Dar, tatkala dia berkata bahwa para malaikat ini merupakan anak-anak perempuan Allah. Adapula yang mengatakan yang dimaksud adalah Abu Jahl bin Hisyam, dan ada lagi yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah Al-Akhnas bin Syuraiq. Namun ayat ini mencakup setiap yang mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berakibat menolak kebenaran dan menjauhkan manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik dia orang kafir, munafik, atau dari kalangan ahli bid’ah.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tatkala beliau menjelaskan makna “ia memalingkan lehernya untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah”: “Dia adalah ahli bid’ah.” (lihat Tafsir Al-Qurthubi)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata:
“mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tanpa ilmu” ini merupakan celaan terhadap setiap orang yang mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ilmu. Juga merupakan dalil yang menunjukkan bolehnya (berdebat) bila dengan ilmu, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibrahim ‘alaihissalam dengan kaumnya.” (Majmu’ Fatawa, 15/267)
Berdebat, antara yang Boleh dan yang Terlarang
Terdapat nash-nash yang menjelaskan tentang tercelanya berdebat dalam agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَا يُجَادِلُ فِي آيَاتِ اللهِ إِلاَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوا فَلاَ يَغْرُرْكَ تَقَلُّبُهُمْ فِي الْبِلاَدِ
“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir. Karena itu janganlah pulang balik mereka dengan bebas dari suatu kota ke kota yang lain memperdayakan kamu.” (Ghafir: 4)
dan firman-Nya:

إِنَّ الَّذِيْنَ يُجَادِلُوْنَ فِي آيَاتِ اللهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ إِنْ فِي صُدُوْرِهِمْ إِلاَّ كِبْرٌ مَا هُمْ بِبَالِغِيْهِ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
“Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka tidak ada dalam dada mereka melainkan hanyalah (keinginan akan) kebesaran yang mereka sekali-kali tiada akan mencapainya, maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Ghafir: 56)
Telah diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلىَ اللهِ اْلأَلَدُّ الْخَصِمُ
“Orang yang paling dibenci Allah adalah yang suka berdebat.” (Muttafaq Alaihi)
Juga dari hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوا الْجَدَلَ. ثُمَّ تَلاَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ اْلآيَةَ: {مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُوْنَ}
“Tidaklah tersesat satu kaum setelah mendapatkan hidayah yang dahulu mereka di atasnya, melainkan mereka diberi sifat berdebat.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُوْنَ
“Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (Az-Zukhruf: 58) [HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 5633]
Abdurrahman bin Abiz Zinad berkata:
“Kami mendapati orang-orang yang mulia dan ahli fiqih -dari orang-orang pilihan manusia- sangat mencela para ahli debat dan yang mendahulukan akalnya. Dan mereka melarang kami bertemu dan duduk bersama orang-orang itu. Mereka juga memperingatkan kami dengan keras dari mendekati mereka.” (lihat Al-Ibanah Al-Kubra 2/532, Mauqif Ahlis Sunnah, Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili 2/591)

Demikian pula Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengatakan:
“Pokok-pokok ajaran As-Sunnah menurut kami adalah: berpegang teguh di atas metode para sahabat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikuti mereka, dan meninggalkan bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan meninggalkan pertengkaran serta duduk bersama pengekor hawa nafsu, juga meninggalkan dialog dan berdebat serta bertengkar dalam agama ini.” (Syarh Al-Lalika`i, 1/156, Mauqif Ahlis Sunnah, Ar-Ruhaili 2/591)

Wahb bin Munabbih rahimahullahu berkata:
“Tinggalkan perdebatan dari perkaramu. Karena sesungguhnya engkau tidak akan terlepas dari menghadapi salah satu dari dua orang: (1) orang yang lebih berilmu darimu, lalu bagaimana mungkin engkau berdebat dengan orang yang lebih berilmu darimu? (2) orang yang engkau lebih berilmu darinya, maka bagaimana mungkin engkau mendebat orang yang engkau lebih berilmu darinya, lalu dia tidak mengikutimu? Maka tinggalkanlah perdebatan tersebut!” (Lammud Durr, karangan Jamal Al-Haritsi hal. 158)
Namun di samping dalil-dalil yang melarang berdebat tersebut di atas, juga terdapat nash-nash lain yang menunjukkan kebolehannya. Di antara yang menunjukkan bolehnya berdebat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ادْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa kisah debat antara Rasul-Nya dengan orang-orang kafir. Seperti kisah Ibrahim ‘alaihissalam yang mendebat kaumnya. Demikian pula debat Nabi Musa ‘alaihissalam dengan Fir’aun, dan berbagai kisah lainnya yang disebutkan dalam Al-Qur`an. Demikian pula dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan perdebatan antara Nabi Adam dan Musa ‘alaihissalam, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Ibnu Rajab rahimahullahu berkata:
“Banyak dari kalangan imam salaf mengatakan: Debatlah kelompok Al-Qadariyyah dengan ilmu, jika mereka mengakui maka mereka membantah (pemikiran mereka sendiri). Dan jika mereka mengingkari, maka sungguh mereka telah kafir.”

       Demikian pula banyak terjadi perdebatan di kalangan ulama salaf, seperti yang terjadi antara ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu dengan Ghailan Ad-Dimasyqi Al-Qadari, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mendebat kelompok Khawarij, Al-Auza’i rahimahullahu yang berdebat dengan seorang qadari (pengikut aliran Qadariyyah), Abdul ‘Aziz Al-Kinani rahimahullahu dengan Bisyr bin Ghiyats Al-Marisi Al-Mu’tazili, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dengan para tokoh ahli bid’ah, serta yang lainnya, yang menunjukkan diperbolehkannya melakukan dialog dan debat tersebut. (Mauqif Ahlis Sunnah, 2/597)
      Apa yang telah kami sebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam masalah berdebat, tidak dihukumi dengan sikap yang sama. Namun tergantung dari keadaan, tujuan, dan maksud dari perdebatan tersebut.
An-Nawawi rahimahullahu berkata:
“Jika perdebatan tersebut dilakukan untuk menyatakan dan menegakkan al-haq, maka hal itu terpuji. Namun jika dengan tujuan menolak kebenaran atau berdebat tanpa ilmu, maka hal itu tercela. Dengan perincian inilah didudukkan nash-nash yang menyebutkan tentang boleh dan tercelanya berdebat.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata:
“Pertengkaran dan perdebatan dalam perkara agama terbagi menjadi dua:
Pertama: dilakukan dengan tujuan menetapkan kebenaran dan membantah kebatilan. Ini merupakan perkara yang terpuji. Adakalanya hukumnya wajib atau sunnah, sesuai keadaannya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ادْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)
Kedua: dilakukan dengan tujuan bersikap berlebih-lebihan, untuk membela diri, atau membela kebatilan. Ini adalah perkara yang buruk lagi terlarang, berdasarkan firman-Nya:

مَا يُجَادِلُ فِي آيَاتِ اللهِ إِلاَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوا
“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir.” (Ghafir: 4)
Dan firman-Nya:

وَجَادَلُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ فَأَخَذْتُهُمْ فَكَيْفَ كَانَ عِقَابِ
“Dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu; karena itu Aku adzab mereka. Maka betapa (pedihnya) adzab-Ku.” (Ghafir: 5) [Mauqif Ahlis Sunnah, 2/600-601]

Ibnu Baththah rahimahullahu berkata:
“Jika ada seseorang bertanya: ‘Engkau telah memberi peringatan kepada kami dari melakukan pertengkaran, perdebatan, dan dialog (dengan ahlul bid’ah). Dan kami telah mengetahui bahwa inilah yang benar. Inilah jalan para ulama, jalan para sahabat, dan orang-orang yang berilmu dari kalangan kaum mukminin serta para ulama yang diberi penerangan jalan. Lalu, jika ada seseorang datang kepadaku bertanya tentang sesuatu berupa berbagai macam hawa nafsu yang nampak dan berbagai macam pendapat buruk yang menyebar, lalu dia berbicara dengan sesuatu darinya dan mengharapkan jawaban dariku; sedangkan aku termasuk orang yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan ilmu tentangnya serta pemahaman yang tajam dalam menyingkapnya. Apakah aku tinggalkan dia berbicara seenaknya dan tidak menjawabnya serta aku biarkan dia dengan bid’ahnya, dan saya tidak membantah pendapat jeleknya tersebut?’
Maka aku akan mengatakan kepadanya: Ketahuilah wahai saudaraku –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu– bahwa orang yang seperti ini keadaannya (yang mau mendebatmu), yang engkau diuji dengannya, tidak lepas dari tiga keadaan:
(1) Adakalanya dia orang yang engkau telah mengetahui metode dan pendapatnya yang baik, serta kecintaannya untuk mendapatkan keselamatan dan selalu berusaha berjalan di atas jalan istiqamah. Namun dia sempat mendengar perkataan mereka yang para setan telah bercokol dalam hati-hati mereka, sehingga dia berbicara dengan berbagai jenis kekufuran melalui lisan-lisan mereka. Dan dia tidak mengetahui jalan keluar dari apa yang telah menimpanya tersebut, sehingga dia bertanya dengan pertanyaan seseorang yang meminta bimbingan, untuk mendapat solusi dari problem yang dihadapinya dan obat dari gangguan yang dialaminya. Dan engkau memandang bahwa dia akan taat dan tidak menyelisihinya.
Orang yang seperti ini, yang wajib atasmu adalah mengarahkan dan membimbingnya dari berbagai jeratan setan. Dan hendaklah engkau membimbingnya kepada Al-Kitab dan As-Sunnah serta atsar-atsar yang shahih dari ulama umat ini dari kalangan para sahabat dan tabi’in. Semua itu dilakukan dengan cara hikmah dan nasihat yang baik. Dan jauhilah sikap berlebih-lebihan terhadap apa yang engkau tidak ketahui, lalu hanya mengandalkan akal dan tenggelam dalam ilmu kalam. Karena sesungguhnya perbuatanmu tersebut adalah bid’ah. Jika engkau menghendaki sunnah, maka sesungguhnya keinginanmu mengikuti kebenaran namun dengan tidak mengikuti jalan kebenaran tersebut adalah batil. Dan engkau berbicara tentang As-Sunnah dengan cara bukan As-Sunnah adalah bid’ah. Jangan engkau mencari kesembuhan saudaramu dengan penyakit yang ada pada dirimu. Jangan engkau memperbaikinya dengan kerusakanmu, karena sesungguhnya orang yang menipu dirinya tidak bisa menasihati manusia. Dan siapa yang tidak ada kebaikan pada dirinya, maka tidak ada pula kebaikan untuk yang lainnya. Siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala beri taufiq, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meluruskan jalannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menolong dan membantunya.”
Abu Bakr Al-Ajurri rahimahullahu berkata:
“Jika seseorang berkata: ‘Jika seseorang yang telah diberi ilmu oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu ada seseorang datang kepadanya bertanya tentang masalah agama, lalu mendebatnya; apakah menurutmu dia perlu mengajaknya berdialog agar sampai kepadanya hujjah dan membantah pemikirannya?’
Maka katakan kepadanya:
‘Inilah yang kita dilarang dari melakukannya, dan inilah yang diperingatkan oleh para imam kaum muslimin yang terdahulu.’
Jika ada yang bertanya:
‘Lalu apa yang harus kami lakukan?’
Maka katakan kepadanya:
‘Jika orang yang menanyakan permasalahannya kepadamu adalah orang yang mengharapkan bimbingan kepada al-haq dan bukan perdebatan, maka bimbinglah dia dengan cara yang terbaik dengan penjelasan. Bimbinglah dia dengan ilmu dari Al-Kitab dan As-Sunnah, perkataan para shahabat dan ucapan para imam kaum muslimin. Dan jika dia ingin mendebatmu, maka inilah yang dibenci oleh para ulama, dan berhati-hatilah engkau terhadap agamamu.’
Jika dia bertanya:
‘Apakah kita biarkan mereka berbicara dengan kebatilan dan kita mendiamkan mereka?’
Maka katakan kepadanya:
‘Diamnya engkau dari mereka dan engkau meninggalkan mereka dalam apa yang mereka bicarakan itu lebih besar pengaruhnya atas mereka daripada engkau berdebat dengannya. Itulah yang diucapkan oleh para ulama terdahulu dari ulama salafush shalih kaum muslimin.” (Lammud Durr, Jamal Al-Haritsi hal. 160-162)


=============================/
Sumber : http://www.asysyariah.com

Kumpulan tafsir : Jangan Berebut Jabatan Bertameng Al-Qur`an


Jangan Berebut Jabatan Bertameng Al-Qur`an


Penulis : Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin

وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي فَلَمَّا كَلَّمَهُ قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ. قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Dan raja berkata: “Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang dekat denganku.” Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengannya, dia berkata: “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami.” Berkatalah Yusuf: “Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (Yusuf: 54-55)
“Pucuk di cinta ulam tiba”, begitulah sebuah ungkapan yang terucap dari seorang yang merasa senang dan bahagia, atas tercapainya suatu dambaan yang selama ini dicari dan dicitakan, bahkan melebihi dari apa yang diduga dan dikira.
Adalah kesempatan emas, yang disenangi oleh banyak manusia, khususnya bagi para pengembara kursi (jabatan), tahta, dan dunia, tatkala dihadapkan pada sebuah tawaran, untuk duduk di atas kursi (jabatan).
Bisa jadi seseorang akan menanggapi dan berkata: “Ini namanya kejatuhan rezeki, susah dicari, dan untuk mendapatkannya sulit sekali. Belum tentu seumur hidup bisa ketemu sekali. Mengapa ditolak?” Atau mungkin…
“Betul, di dalamnya banyak penyimpangan dan pelanggaran. Akan tetapi, kalau bukan kita yang mengubah, lantas siapa lagi?”
“Kalau kursi jabatan diduduki oleh orang luar, siapa yang akan melakukan perubahan, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, mewujudkan syariat Islam dan sistem kenegaraan yang bernuansa Islam?”
“Segala sesuatu itu apabila sudah dikuasai dan dipegang kepalanya, yang lain akan mudah dikendalikan dan dikuasai.”


Penjelasan dan Makna Ayat

وَقَالَ الْمَلِكُ
“Dan raja berkata.”
Al-Imam Ath-Thabari, Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir rahimahullahu (224-318 H), dalam tafsirnya Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an (16/147) menerangkan bahwa raja yang dimaksud dalam ayat ini adalah raja yang terbesar (terkemuka). Ia bernama Ar-Rayyan bin Al-Walid, sebagaimana tersebut dalam sebuah riwayat dari jalan Ali bin Hussain, dari Muhammad bin Isa, dari Salamah, dari Muhammad bin Ishaq. (lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 4/275, Ibnu Abi Hatim 8/383)
أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي
“Aku memilih dia sebagai orang yang rapat denganku.”
Maknanya adalah: “Aku jadikan dia sebagai orang khusus dan penasihat khusus bagi diriku.” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, Ibnu Katsir, dan Al-Baghawi).
Ibnu Abi Hatim, Abu Muhammad Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi rahimahullahu (wafat pada th. 327 H), menyebutkan dalam kitab tafsirnya (8/386), riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Raja mengatakan kepada nabi Yusuf ‘alaihissalam, “Sesungguhnya aku menyukai agar kamu menemaniku dalam setiap keadaan, kecuali dalam urusan keluargaku. Karena aku tidak suka makan bersamamu.”
Mendengar hal itu, Nabi Yusuf ‘alaihissalam marah sambil berkata: “Aku lebih berhak untuk menjauhkan diri, karena orangtuaku adalah Ibrahim Khalilullah, orangtuaku Ishaq dzabihullah.” Pada riwayat lain dengan lafadz: “Yusuf bin Ya’qub, Nabiyullah bin Ishaq dzabihullah bin Ibrahim Khalilullah.”

فَلَمَّا كَلَّمَهُ
“Maka tatkala telah bercakap-cakap dengannya.”
Al-Imam Al-Baghawi, Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud rahimahullahu wafat th. 516 H, dalam tafsirnya Ma’alimut Tanzil (4/250-251) menyebutkan riwayat dari Wahb (bin Munabbih, pen.). Ketika Nabi Yusuf ‘alaihissalam mendatangi sang raja dan mengucapkan salam kepadanya dengan bahasa Arab. Raja bertanya, “Bahasa apakah ini?” Nabi Yusuf ‘alaihissalam menjawab, “Ini bahasa pamanku, Nabi Ismail.” Kemudian Nabi Yusuf ‘alaihissalam mendoakannya dengan bahasa Ibrani. Raja bertanya, “Bahasa apakah ini?” Dijawab, “Ini bahasa ayah-ayahku dan raja tidak tahu dengan dua bahasa tersebut.”
Wahb juga bercerita bahwa sang raja (Ar-Rayyan bin Al-Walid) ini menguasai 70 bahasa. Setiap kali berbicara dengan suatu bahasa, Nabi Yusuf menjawabnya dengan bahasa yang sesuai, bahkan menambah dengan dua bahasa, yaitu Arab dan Ibrani. Melihat hal ini, sang raja heran dan terkesan, dalam keadaan Nabi Yusuf masih muda. Usia beliau pada waktu itu baru mencapai 30 tahun. Maka raja mendudukkannya, dan berkata, sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan:

قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
“Dia berkata: ‘Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami’.”
Sebagian meriwayatkan, bahwa raja ingin mendengarkan secara langsung tentang ta’bir mimpi yang pernah diceritakan sebelumnya (lihat apa yang tersebut dalam surat Yusuf dari ayat 43 sampai 49, pen.).
Setelah mendengar seluruh penuturan Nabi Yusuf ‘alaihissalam, Sang Raja bertanya, “Siapa yang akan mendampingiku dalam hal ini, serta mampu menyelesaikan, mengerjakan, dan mengatur semua urusan ini?”
Nabi Yusuf ‘alaihissalam menjawab, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Berkatalah Yusuf: “Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.”
قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
Raja berkata: “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami.”
Ibnul Jauzi rahimahullahu (588-587 H), menyebutkan dalam tafsirnya riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, makna مَكِينٌ أَمِينٌ adalah “Aku telah mengokohkan, menguatkan, dan memercayakan urusan kekuasaan (kerajaan/negara) kepadamu.”
Al-Muqatil rahimahullahu berkata, makna الْـمَكِينُ yaitu orang yang punya kedudukan (terkemuka). Sedangkan الْأَمِينُ yaitu yang menjaga, memelihara, dan melindungi. (Lihat Zadul Masir 3/439)
Al-Baghawi rahimahullahu menyebutkan dalam tafsirnya, الْـمَكِينُ yaitu berpangkat, berkedudukan. Sedangkan الْأَمِينُ adalah yang dipercaya.
Al-Alusi rahimahullahu dalam kitabnya Ruhul Ma’ani juga menyebutkan, Al-Makin yaitu berpangkat dan berkedudukan yang tinggi. Al-Amin yaitu dipercaya atas segala sesuatu.
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ
Berkatalah Yusuf: “Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir).”
Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, kata خَزَائِنُ adalah bentuk jamak dari خَزَانَةٌ artinya tempat menyimpan, yaitu tempat peyimpanan makanan dan harta. Sedangkan الْأَرْضُ alif-lam di sini berfungsi sebagai pengganti idhafah, maknanya خَزَائِنُ أَرْضِكَ yaitu bendahara negaramu (Mesir).
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu juga menyebutkan sebuah riwayat dari jalan Sa’id bin Manshur rahimahullahu ia berkata, “Saya mendengar dari Malik bin Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Negeri Mesir adalah خَزَائِنِ الْأَرْضِ. Tidakkah kalian mendengar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ
yaitu untuk menjaganya (menjadi bendahara negara), dengan menghilangkan mudhaf.

إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.”
Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu setelah menyebutkan ayat ini, mengatakan bahwa para ulama berselisih dalam menafsirkannya hingga menjadi tiga pendapat:
Pertama, mereka berpendapat, maknanya adalah: “Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga segala yang telah dititipkan kepadaku. Berpengetahuan terhadap apa yang telah diserahkan/dilimpahkan kepadaku.”
Pendapat ini dinisbahkan kepada sebuah riwayat dari Ibnu Humaid, dari Salamah, dari Ibnu Ishaq.
Kedua, pendapat yang mengatakan, maknanya: “Aku adalah orang yang pandai menjaga segala yang telah dilimpahkan kepadaku. Berpengetahuan terhadap perkara (urusannya).”
Pendapat ini dinisbahkan kepada sebuah riwayat dari jalan Bisyr, dari Yazid, dari Sa’id, dari Qatadah.
Ketiga, ada pula yang mengatakan, maknanya: “Aku adalah seorang yang pandai menjaga untuk hisab/perhitungan (perihal pengeluaran dan pemasukan harta milik negara, pen.), mengetahui beberapa bahasa.”
Pendapat ini disandarkan kepada sebuah riwayat, dari jalan Ibnu Waqi’, dari ‘Amr, dari Al-Asyja’i.
Setelah memaparkan tiga pendapat di atas, beliau berkata:
“Menurut kami pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama. Karena ucapan ini terjadi setelah Nabi Yusuf ‘alaihissalam mengatakan kepada raja: ”Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir).” Bentuk permohonan Nabi Yusuf kepada raja, bahwa ia mampu mengurusi (sebagai bendahara) negara Mesir, menunjukkan, bahkan sekaligus sebagai pemberitaan bahwa beliau memiliki kemampuan dalam hal ini. Makna ini lebih sesuai untuk memaknai kalimat ﭻ ﭼ ketimbang dimaknakan dengan makna sebagaimana yang tersebut pada pendapat ketiga (tersebut di atas).”
Abul Fida Isma’il bin Umar, terkenal dengan sebutan Ibnu Katsir rahimahullahu (700-774 H), berkata setelah menyebutkan dua ayat di atas:
“Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang Raja Mesir (Ar-Rayyan bin Al-Walid), setelah memastikan terbebasnya Nabi Yusuf ‘alaihissalam, bersih dan sucinya kehormatan beliau dari apa yang dituduhkan kepadanya. Raja mengatakan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي
“Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat denganku”,
yakni jadikanlah dia sebagai orang khusus dan penasihat khusus bagiku.

فَلَمَّا كَلَّمَهُ
“Maka tatkala telah bercakap-cakap dengan dia”
yakni raja telah bercakap-cakap dengannya, mengetahui serta melihat keutamaan, kepandaian, kemahiran, dan kecakapan serta keutamaan dan kesempurnaan pada rupa dan perangainya, berkatalah raja kepadanya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
“Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami”
yakni, sesungguhnya kamu di sisi kami telah menjadi seseorang yang berkedudukan dan dipercaya. Yusuf ‘alaihissalam berkata, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
”Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.”
Nabi Yusuf ‘alaihissalam memuji dirinya. Hal ini diperbolehkan bagi seorang yang belum diketahui tentang keadaan dirinya, pada saat yang dibutuhkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa ia adalah orang yang حَفِيظٌ (pandai menjaga), penjaga/bendahara yang dipercaya, عَلِيمٌ (berpengetahuan), yakni memiliki pengetahuan, ketelitian, dan kejelian terhadap segala perkara yang diurusinya. (lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4/275)
Perlu diketahui sekali lagi, bahwa Nabi Yusuf ‘alaihissalam mengucapkan ucapan yang mengandung pujian terhadap dirinya tersebut adalah ketika beliau telah mendapatkan kedudukan dan kepercayaan di sisi raja. Bukan serta merta beliau memuji dirinya untuk meraih kedudukan. Tentu hal ini berbeda dengan keadaan para kontestan pemilu atau para politikus yang berkampanye memuji diri dalam rangka meraih kedudukan dan ambisi politiknya.

Faedah
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu menyebutkan dalam tafsirnya:
“Sebagian ulama berkata, pada ayat ini terdapat dalil tentang diperbolehkannya bagi orang yang baik (shalih), bekerja untuk orang yang buruk (fajir) atau penguasa yang kafir. Dengan syarat, orang tersebut tahu, bahwa segala pekerjaan/tugas diserahkan kepadanya (diberi kekuasaan penuh untuk mengaturnya), dan bukan diatur oleh (orang-orang yang fajir atau penguasa yang kafir tersebut, pen.). Sehingga, ia akan mengatur sesuai dengan apa yang dia kehendaki (untuk hal yang baik dan bermanfaat). Adapun kalau pekerjaan tersebut harus berdasarkan pada kemauan dan kehendak orang yang fajir atau (penguasa yang kafir), menuruti hawa nafsu dan kekufurannya (di bawah aturan mereka), hal yang demikian ini tidak diperbolehkan.
Sebagian mereka berpendapat, perihal ini (bekerja untuk orang buruk/ penguasa yang kafir) khusus hanya untuk Nabi Yusuf ‘alaihissalam saja. Adapun sekarang tidak diperbolehkan. Pendapat yang pertama lebih kuat (boleh dan bukan kekhususan), dengan syarat yang telah disebutkan tadi.
Al-Mawardi rahimahullahu berkata:
“Apabila yang berkuasa adalah orang yang zalim, para ulama berbeda pendapat tentang boleh dan tidaknya, seorang untuk bekerja dengannya.
Pendapat pertama, membolehkan. Apabila seorang bekerja dengan baik dan benar (memenuhi hak), pada perkara yang telah diserahkan penuh kepadanya (untuk mengaturnya). Karena dalam ayat ini, Nabi Yusuf ‘alaihissalam bekerja (menerima pekerjaan) dari raja (Fir’aun)1. Pertimbangan ini berdasarkan pekerjaan (kemampuan) beliau dan bukan pada orang lain.
Pendapat kedua, tidak membolehkan. Hal ini berdasarkan adanya bentuk/unsur menolong atas kezaliman yang mereka lakukan. Memuji mereka, dengan meniru (melakukan) perbuatannya.
Para ulama yang berpendapat membolehkan bekerja dengan orang yang zalim, menjawab perihal yang terjadi pada Nabi Yusuf ketika menerima pekerjaan dari Fir’aun, dengan dua jawaban:
Pertama, Fir’aun (raja)-nya Nabi Yusuf waktu itu seorang yang shalih (muslim). Adapun Fir’aun yang membangkang (kafir), adalah Fir’aun (raja)-nya Nabi Musa ‘alaihissalam.
Kedua, hal ini melihat pada kekuasaan dan bukan pada pekerjaannya.”
Al-Mawardi berkata:
“Yang benar dalam hal ini adalah merinci masalah menjadi tiga kesimpulan:
1. Boleh bagi orang yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melakukannya. Dengan catatan, tidak ada unsur berijtihad (berpendapat) dalam melaksanakan tugasnya seperti menyalurkan shadaqah dan zakat.
Boleh seseorang menerima pekerjaan dan tugas dari orang yang zalim. Karena, adanya nash/dalil yang menerangkan kepada siapa shadaqah dan zakat itu disalurkan telah mencukupi, sehingga tidak memerlukan lagi adanya ijtihad. (Maka kebebasan bertindak dalam hal ini, telah menjadi cukup baginya [terbebaskan] dari mengikuti perintah [peraturan orang zalim tersebut, pen.]).
2. Keadaan di mana seseorang tidak diperbolehkan untuk bertindak sendiri, adanya keharusan untuk berijtihad (berpendapat, berinisiatif) dalam mengatur urusan, seperti menangani harta rampasan.
Keadaan seperti ini tidak boleh bagi seseorang untuk menerima penugasan dari orang yang zalim. Hal ini dikarenakan ia telah melakukan tindakan yang tidak benar dan berijtihad (berpendapat, mengatur) pada perkara yang tidak berhak untuk melakukannya.
3. Keadaan yang boleh melimpahkan tugas kepada orang yang ahli dan boleh baginya berijtihad, seperti menangani hukum dan pidana. Apabila terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak dan tidak ada yang dipaksa, (maka boleh baginya bekerja untuk orang yang zalim, pen.). Namun apabila terjadi pemaksaan, tidak diperbolehkan.
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullahu dalam Taisir Al-Lathiful Mannan, berkata setelah menyebutkan ayat di atas:
“Pada ayat ini terdapat keutamaan ilmu, ilmu syar’i dan hukum, ilmu ta’bir mimpi, ilmu mengatur dan mengurusi negara, serta ilmu kepemerintahannya. Yang menjadi salah satu sebab Nabi Yusuf ‘alaihissalam memperoleh kedudukan yang tinggi di dunia dan di akhirat kelak, yaitu adanya ilmu yang beragam dan banyak (mengetahui berbagai macam ilmu). Hal ini juga menunjukkan bahwa ilmu ta’bir mimpi termasuk bagian dari fatwa. Maka tidak boleh bagi siapapun untuk mena’birkan suatu mimpi dan memastikannya, sebelum mengetahui secara pasti. Sebagaimana halnya (dalam hukum/perkara), tidak boleh bagi siapapun berfatwa dalam hal apapun tanpa ilmu. Karena dalam surat Yusuf ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menamai kemampuan mena’birkan mimpi, dengan nama ilmu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَكَذَلِكَ يَجْتَبِيكَ رَبُّكَ وَيُعَلِّمُكَ مِنْ تَأْوِيلِ الْأَحَادِيثِ
“Dan demikianlah Rabbmu, memilih kamu (untuk menjadi nabi) dan diajarkan-Nya kepadamu sebagian dari ta’bir mimpi-mimpi.” (Yusuf: 6)
Ayat ini juga menerangkan, tidak mengapa seseorang memberitakan tentang dirinya, berupa sifat-sifat yang baik dan sempurna, berilmu pengetahuan dan yang lainnya. Hal ini boleh dilakukan selama membawa maslahat, selamat dari berdusta, dan tidak bermaksud untuk memperlihatkan diri (riya’). Seperti yang tersebut dalam ayat: Berkatalah Yusuf: “Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (Yusuf: 55)
Catatan: Beberapa rujukan yang tersebut di atas, keumumannya dinukil dari Al-Maktabah Asy-Syamilah. Mengingat keterbatasan rujukan yang ada pada kami.
Wallahu a’lam bish-shawab, wal ‘ilmu ‘indallah.
1 Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, fir’aun (pharao) adalah nama yang dipakai untuk penyebutan raja-raja Mesir zaman dahulu. Sebagaimana Qaisar (Kaisar) atau Hiraql (Heraklius) untuk penamaan raja-raja Romawi. Adapun Persia terkenal penyebutannya dengan Al-Akasirah, bentuk jamak dari Kisra. Sedangkan raja-raja Yaman dikenal penamaannya dengan At-Taba’ah, jamak dari Taba’. Kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Muhammad bin Ishaq, bahwa fir’aun-nya Nabi Yusuf adalah raja terkemuka bernama Ar-Rayyan bin Al-Walid, dan masuk Islam (mengikuti ajaran Nabi Yusuf ‘alaihissalam). Sedangkan fir’aun-nya Nabi Musa ‘alaihissalam adalah raja yang bernama Al-Walid bin Mush’ab bin Ar-Rayyan (dan menentang ajaran Nabi Musa ‘alaihissalam)

_____________________________
Sumber : http://www.Asysyariah.com

Kumpulan Tafsir : Kerancuan Seputar Berhukum Selain dengan Hukum Allah



Kerancuan Seputar Berhukum Selain dengan Hukum Allah


Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Penjelasan mufradat ayat:

الْكَافِرُوْنَ
Asal makna kufur adalah menutupi sesuatu.
Dikatakan petani itu “kafir” karena dia menutupi biji (dengan tanah) dan dinamakan malam dengan “kafir” karena ia menutupi segala sesuatu (dengan kegelapan). Pengertian kufur secara bahasa ini seperti yang terdapat dalam Surat Al-Hadid ayat 20.
Adapun makna secara istilah syar’i adalah bahwa kekafiran itu terbagi menjadi dua:
a. Kufur Akbar yaitu yang menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.
b. Kufur Ashgar yaitu kekafiran yang menyebabkan pelakunya berhak mendapatkan ancaman tanpa dikekalkan (dalam neraka). (Al-Qaulul Mufid, 103)
Sebab Turunnya Ayat
Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan beliau menyebutkan sebab turunnya ayat ini:
Allah Ta’ala menurunkan ayat ini berkenaan tentang dua kelompok di kalangan Yahudi di masa jahiliyyah, di mana salah satu kelompok telah menguasai yang lainnya sehingga mereka ridha. Mereka berdamai (mengikat perjanjian) dengan ketentuan bahwa bila ada orang dari kelompok yang mulia membunuh (seseorang) dari kelompok yang hina maka (dia) diharuskan membayar diyat sebesar 50 wisq (1 wisq kurang lebih 130 kg ,pen). Sementara bila ada orang dari kelompok yang hina membunuh (seseorang) dari kelompok yang mulia maka diyat-nya sebesar 100 wisq.
Mereka tetap memegangi hukum (perjanjian) ini sampai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tiba di Madinah. Kedua kelompok tersebut merasa hina dengan kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (padahal) beliau belum mengetahui di saat (mereka) melakukan perjanjian damai. (Suatu ketika) ada orang dari kelompok yang hina membunuh seseorang dari kelompok yang mulia.
Maka kelompok yang mulia mengirim utusan kepada kelompok hina agar mereka membayar 100 wisq. Berkata yang hina: “Beginikah cara dua kampung yang agamanya satu? Nasab keturunannya satu? Negerinya satu? Sedangkan diyat sebagian mereka setengah diyat sebagian yang lain?! Sesungguhnya kami hanya memberikan kamu (jumlah diyat tersebut) karena penganiayaan kalian terhadap kami dan kami takut terhadap kalian. Adapun jika Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) telah datang maka kami tidak memberikan ini kepada kalian.”
(Sikap kelompok yang hina ini) hampir menyebabkan berkobar peperangan di antara mereka. Kemudian mereka memutuskan untuk menjadikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (sebagai hakim) di antara mereka.
Kelompok mulia berkata: “Demi Allah, Muhammad tidak akan memberikan kepada kalian dari mereka (kelompok hina) dua kali lipat dari apa yang diberikan mereka dari kalian. Sungguh mereka telah benar, mereka tidaklah memberikan kepada kita (diyat tersebut) melainkan penganiayaan dari kami dan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian menyelidiki Muhammad untuk mengecek pendapatnya. Jika dia memberikan kepada kalian apa yang kalian inginkan maka kalian boleh mengangkatnya jadi hakim dan jika dia tidak memberikan kepadamu maka kalian waspada dan jangan kalian jadikan dia sebagai hakim.”
Maka mereka pun menyusupkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beberapa orang dari kalangan munafiqin untuk mengecek pendapat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang, Allah mengabarkan Rasul-Nya tentang seluruh perkara mereka dan apa yang mereka kehendaki. Allahpun menurunkan firman-Nya:

وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
“Demi Allah, untuk mereka turun ayat ini dan mereka yang dimaksud oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menghasankannya dalam Ash-Shahihah, 6/109-110)
Penafsiran Ayat
Ayat Allah yang mulia ini telah ditafsirkan oleh ahli tafsir dari kalangan shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu anhuma. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas beliau berkata: “Dengannya (perbuatan itu) adalah kekafiran, namun bukan kafir terhadap Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya.”
Dalam riwayat lain beliau berkata:
“Bukan (yang dimaksud) adalah kekufuran yang mereka inginkan. Sesungguhnya (ayat ini) bukan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, (namun) kufrun duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran, yaitu tidak mengeluarkan dari Islam).” (Dikeluarkan oleh Al-Hakim dan berkata: sanadnya shahih, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Terdapat jalan lain, silakan lihat dalam Silsilah Ash-Shahihah karangan Al-’Allamah Al-Albani 6/113-114).
Berhukum dengan Hukum Selain Allah
Telah menyebar di kalangan sebagian kaum muslimin dan orang-orang yang terkena penyakit kelompok Hamas (semangat tanpa ilmu), suatu fikrah (pemikiran) bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Allah maka dia kafir dan keluar dari Islam.
Dengan alasan ini mereka berkesimpulan bahwa mayoritas bahkan seluruh pemerintahan di negara-negara Islam adalah pemerintahan kafir. Dengan demikian para pejabatnya pun kafir, orang-orang (dalam hal ini rakyat) yang tidak turut mengkafirkan mereka pun kafir.
Muncullah fitnah yang disebut dengan fitnah at-takfir (fitnah pengkafiran) yang sampai kepada tingkat pengkafiran masyarakat muslim. Kelompok ini yang masyhur sebagai kelompok Khawarij.
Terjerumusnya mereka ke dalam kesesatan ini disebabkan dua hal:
Pertama, sedikitnya ilmu.
Kedua, mereka tidak memahami kaidah-kaidah syariat yang benar, yang merupakan asas dakwah Islam.
Setiap orang dari kalangan kelompok sesat, yang keluar dari asas tersebut maka dia telah menyelisihi Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:

وَمَن يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَساَءَتْ مَصِيْرًا
“Barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang telah ia kuasai itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115)
Allah memberikan penekanan yang sangat tegas dengan firman-Nya: “Mengikuti selain jalan kaum mukminin.” Kalimat ini merupakan poin yang sangat penting untuk membedakan antara orang-orang yang betul-betul memiliki komitmen dengan Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mereka yang senantiasa mengikuti jalan kaum mukminin dari kalangan para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in yang mengikutinya dangan baik, dengan kelompok yang “mengaku” berpegang di atas Al Qur’an dan As Sunnah padahal mereka menyelisihi jalan kaum mukminin tersebut. Orang-orang demikian mendapat ancaman kesesatan dan siksaan yang pedih.
Ayat ini menjadi pemisah antara golongan yang jujur dengan kelompok sempalan yang menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah hanya sebagai slogan semata. Kandungan ayat tersebut sangat mirip denga apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadits perpecahan umat dan yang selamat hanya satu yaitu “Siapa yang berjalan di atas jalanku dan jalan para shahabatku.” (lihat perkataan Al-’Allamah Al-Albani rahimahullah Ta’ala dalam kitab Fitnatut Takfir, hal. 14-18).
Jikalau mereka memperhatikan dengan seksama penafsiran dari Ibnu ‘Abbas rahimahullah yang lalu, akan nampak bagi mereka bahwa sesungguhnya orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah memiliki makna mutlak kafir yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun tergantung dari keadaan mereka ketika menjadikannya sebagai hukum selain dari hukum Allah tersebut. Apakah mereka melakukan hal tersebut karena menganggap halal berhukum dengan selain hukum Allah atau disebabkan karena mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka?!
Fatwa Ulama tentang Berhukum dengan selain Hukum Allah
Al-’Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah Ta’ala berkata setelah menjelaskan sebab kesesatan:
“Jika engkau telah mengetahui hal ini, maka tidak boleh membawa ayat-ayat ini kepada sebagian pemerintah kaum muslimin dan para hakim mereka yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah berupa undang-undang buatan manusia. Saya berkata: tidak boleh mengkafirkan mereka dan mengeluarkannya dari agama, jika mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Walaupun mereka berdosa dengan sebab berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Sebab walaupun mereka seperti Yahudi dari sisi berhukum tersebut, namun mereka menyelisihinya dari sisi yang lain, yaitu keimanan mereka dan pembenaran mereka dengan apa yang diturunkan Allah. Berbeda dengan Yahudi yang kafir, mereka mengingkari (hukum Allah).”
Beliau berkata pula:
“Kekufuran terbagai menjadi dua macam: kufur i’tiqadi dan amali. Adapun i’tiqadi tempatnya di hati, sedangkan amali tempatnya di jasmani. Barangsiapa yang amalannya kufur karena menyelisihi syariat dan sesuai dengan apa yang diyakini dalam hatinya berupa kekafiran, maka itu kufur i’tiqadi yang tidak diampuni Allah dan dikekalkan pelakunya dalam neraka selamanya. Adapun bila perbuatan tersebut menyelisihi yang diyakini dalam hati, maka dia mukmin dengan hukum Rabb-nya. Namun penyelisihannya dalam hal amalan, maka kekafiran adalah amali saja dan bukan kufur i’tiqadi. Dia berada di bawah kehendak Allah, jika Dia menghendaki maka disiksa dan jika Dia menghendaki maka diampuni. (lihat Silsilah Ash-Shahihah karya Al-’Allamah Al-Albani rahimahullah, 6/111-112)
Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala berkata:
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena meremehkan, atau menganggap hina, atau meyakini bahwa yang lainnya lebih mendatangkan kemaslahatan dan lebih bermanfaat bagi makhluk, atau yang semisalnya, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Di antara mereka adalah orang yang membuat undang-undang untuk manusia yang menyelisihi syariat Islam agar dijadikan sebagai metode yang manusia berjalan di atasnya.
Karena mereka tidaklah meletakkan undang-undang yang menyelisihi syariat Islam tersebut melainkan mereka meyakini bahwa hal tersebut lebih bermaslahat dan bermanfaat bagi makhluk. Karena telah diketahui secara akal yang pasti dan secara fitrah bahwa tidaklah manusia berpaling dari suatu metode menuju metode yang lain yang menyelisihinya, melainkan dia meyakini adanya keutamaan metode yang dia condong kepadanya dan adanya kekurangan pada metode yang dia berpaling darinya.
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah namun dia tidak merendahkan dan meremehkannya, dan tidak meyakini bahwa hukum yang selainnya lebih mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya atau yang semisalnya, maka dia dzalim dan tidak kafir. Dan berbeda tingkatan kedzalimannya, tergantung yang dijadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya.
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah bukan karena merendahkan hukum Allah, tidak pula meremehkan dan tidak meyakini bahwa hukum yang lainnya lebih mendatangkan maslahat dan lebih manfaat bagi makhluknya atau semisalnya, namun dia berhukum dengannya karena adanya nepotisme terhadap yang dihukum, atau karena sogokan, atau yang lainnya dari kepentingan dunia maka dia fasiq dan tidak kafir. Dan berbeda pula tingkatan kefasiqannya, tergantung kepada ada yang dia jadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya.”
Kemudian beliau berkata:
“Masalah ini, yaitu masalah berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, termasuk permasalahan besar yang menimpa para hakim (pemerintah) di jaman ini. Hendaklah seseorang tidak terburu-buru dalam memberi vonis (kafir) kepada mereka dengan apa yang mereka tidak pantas mendapatkannya, sampai jelas baginya kebenaran, karena masalah ini sangatlah berbahaya –kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki pemerintahan muslimin dan teman dekat mereka–. Sebagaimana pula wajib atas seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu, untuk menjelaskan kepada mereka supaya ditegakkan kepada mereka hujjah dan keterangan yang jelas, agar seseorang binasa di atas kejelasan dan seseorang selamat di atas kejelasan pula. Jangan dia menganggap rendah dirinya untuk menjelaskan dan jangan pula dia segan kepada seorang pun, karena sesungguhnya kemuliaan itu milik Allah, Rasul-Nya dan milik kaum mukminin.” (Lihat Syarah Tsalatsatul Ushul, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 158-159. Lihat pula kitab Fitnatut Takfir, hal. 98-103)
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Mereka ditanya:
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah apakah dia muslim atau kafir kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan tidak diterima amalannya?’
Mereka menjawab:
Allah berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al-Maidah: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْظَالِمُوْنَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dzalim.” (Al-Maidah: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Maidah: 47)
Namun apabila dia meyakini halalnya hal tersebut dan meyakini bolehnya maka ini kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar yang mengeluarkan dari agama.
Adapun jika dia melakukan itu karena sogokan atau karena maksud lain, dan dia meyakini haramnya hal tersebut, maka dia berdosa, termasuk kufur ashgar, dzalim ashgar, dan fasiq ashgar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.
Atas nama:
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Baz
Wakil ketua: Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah Ghudayyan
(Lihat Fitnatut Takfir, hal. 104-105)

Wallahul muwaffiq.

_____________________________
Sumber : http://www.asysyariah.com

Kumpulan Tafsir : Hadits Terpelihara Sebagaimana Al-Qur’an


Hadits Terpelihara Sebagaimana Al-Qur’an



“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr: 9)
Penjelasan Mufradat Ayat
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an.”
Al-Imam Al-Qurthubi (10/5), Ibnu Katsir (2/528), dan Ibnu Jarir Ath-Thabari (14/8) mengatakan bahwa makna ﮚ adalah Al-Qur’an.
As-Sa’di t mengatakan, “Maksudnya Al-Qur’an, yang mengandung peringatan terhadap segala sesuatu, berupa berbagai masalah dan dalil-dalil yang cukup jelas, serta mengingatkan orang yang menghendaki peringatan.”
“Dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
Ulama ahli tafsir berbeda pendapat dalam memaknai kata ganti لَهُ. Ada yang berpendapat bahwa kata ganti tersebut kembali kepada ﮚ yaitu Al-Qur’an. Ulama yang lain berpendapat bahwa kata ganti tersebut kembali kepada Nabi Muhammad n, sebagaimana dalam firman Allah l:
“Allah l memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (Al-Maidah: 67).
Akan tetapi, yang benar adalah pendapat pertama, yaitu kata ganti tersebut kembali kepada Al-Qur’an. Lihat tafsir Asy-Syinqithi (2/225) dan Ibnu Katsir (2/258).
Al-Qur’an Selalu Terpelihara Lafadz dan Maknanya
Asy-Syinqithi t (2/225) berkata, “Dalam ayat yang mulia ini Allah l menjelaskan bahwa Dia-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan memeliharanya dari penambahan, pengurangan, maupun pengubahan. Ayat lain yang semakna di antaranya firman Allah Ta’ala:
“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan1, baik dari depan maupun dari belakangnya.” (Fushshilat: 42)
Juga firman Allah Ta’ala:
“Janganlah kamu gerakkan lidahmu (membaca) Al-Qur’an karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacanya maka itulah bacaannya itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” (Al-Qiyamah: 16—19)
Al-Qurthubi t (10/5) mengatakan, Allah l memelihara Al-Qur’an dari penambahan dan pengurangan. Lalu beliau menyebutkan ucapan Qatadah dan Tsabit al-Bunani, “Allah l memelihara Al-Qur’an dari upaya setan yang ingin menambahkan kebatilan ke dalamnya dan mengurangi kebenarannya, sehingga Al-Qur’an tetap terpelihara.”
Al-Imam Al-Baidhawi t (3/362) mengatakan, “Pada ayat ini terdapat bantahan terhadap sikap orang-orang kafir yang senantiasa mengingkari dan memperolok-olok Al-Qur’an. Oleh karena itu, Allah l menguatkannya (Al-Qur’an) dengan firman-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
Maksudnya, memeliharanya dari penyimpangan, baik huruf maupun makna, dan penambahan maupun pengurangan. Allah l menjadikan Al-Qur’an sebagai suatu keajaiban (mukjizat), guna membedakan apa yang tertera padanya dengan ucapan manusia.”
“Dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
Maknanya, kata asy-Syaikh as-Sa’di t, “Al-Qur’an terpelihara saat diturunkan maupun setelahnya. Saat diturunkan, Allah l memeliharanya dari upaya setan yang ingin mencuri-curi beritanya. Adapun setelah diturunkan, Allah l menyimpannya di hati Rasulullah n, kemudian di hati umatnya. Allah l menjaga lafadz-lafadznya dari perubahan, baik penambahan maupun pengurangan. Allah l juga menjaga makna-maknanya dari perubahan dan penggantian. Tidak seorang pun yang berusaha memalingkan salah satu makna pada Al-Qur’an, melainkan Allah l pasti mendatangkan orang yang akan menjelaskan kebenaran yang nyata. Ini merupakan salah satu tanda keagungan ayat-ayat Allah l dan kenikmatan-Nya terhadap hamba-hamba-Nya yang mukmin. Di antara bentuk pemeliharaan Allah l terhadap Al-Qur’an juga adalah Dia l memelihara ahlul Qur’an dari musuh-musuh mereka. Allah l menyelamatkan mereka dari gangguan musuh.”
Ath-Thabari t (14/8) berkata, “Allah l memelihara Al-Qur’an dari penambahan kebatilan yang bukan bagian darinya, atau pengurangan hukum, batasan, dan kewajiban yang seharusnya ada padanya.”
Hadits Terpelihara Sebagaimana Al-Qur’an
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata, “Sunnah (hadits) Rasulullah n dan Al-Qur’anul Karim berasal dari sumber yang sama. Hilang (tersia-siakan)nya sebagian hadits—yang merupakan penjelas bagi Al-Qur’an—bertentangan dengan janji Allah l untuk memeliharanya.”
Dengan demikian, sunnah Rasulullah n yang suci termasuk bagian dalam janji Allah Ta’ala yang benar, yaitu benar-benar terpelihara dan terjamin. (Lihat An-Nukat ‘ala Kitab Ibni Shalah 1/9)
Asas agama kita yang hanif adalah Al-Qur’anul Karim dan sunnah (hadits) Nabi Al-Amin. Al-Qur’an adalah kitab yang terpelihara dari sisi Allah l yang Mahatinggi dan Agung. Al-Qur’an dihafal dalam dada dan tertulis dalam tulisan. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr: 9)
Adapun sunnah (hadits Rasulullah n), keberadaannya, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Baihaqi, berkedudukan sebagai penjelas yang berasal dari Allah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (An-Nahl: 44)
Oleh karena itu, sunnah secara keseluruhan terpelihara dengan pemeliharaan-Nya, karena ia termasuk peringatan (zikir) dari peringatan (Al-Qur’an). (Tahqiq Al-Ba’its al-Hatsits, 1/7)
Upaya Umat Memelihara Al-Qur’an dan Hadits
Asy-Syaikh Ahmad Syakir t mengatakan, “Kaum muslimin sejak generasi pertama sangat memerhatikan pemeliharaan sanad-sanad syariat mereka dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini tidak dilakukan oleh umat sebelumnya.
Mereka menghafal dan meriwayatkan Al-Qur’an dari Rasulullah n secara mutawatir. Ayat demi ayat, kalimat demi kalimat, huruf demi huruf, terpelihara dalam dada dan dikukuhkan dengan tulisan pada mushaf (Al-Qur’an). Sampai-sampai mereka meriwayatkan berbagai sisi pengucapannya berdasarkan dialek qabilah. Mereka juga meriwayatkan jalan penulisan (bentuk huruf) dalam mushaf. Mereka menulis kitab yang panjang lagi sempurna dalam hal ini.
Mereka juga menghafal dari Nabi mereka, Muhammad n, semua ucapan, perbuatan, dan keadaan beliau. Beliau n adalah penyampai (syariat) dari Rabbnya, penjelas syariat-Nya. Beliau n diperintahkan untuk melaksanakan agama-Nya. Setiap ucapan dan keadaan beliau adalah penjelas bagi Al-Qur’an. Beliau adalah seorang rasul yang ma’shum dan menjadi suri teladan yang baik bagi umatnya. Allah l menerangkan sifat beliau:
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3—4).
Juga firman Allah Ta’ala:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (An-Nahl: 44)
Juga firman Allah l:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian.” (Al-Ahzab: 21)
Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash menulis segala sesuatu yang dia dengarkan dari Rasulullah n. Orang-orang Quraisy pun melarangnya. Akhirnya, Abdullah bin Amr c mengadukan hal itu kepada Rasulullah n. Beliau n pun bersabda, “Tulislah! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah terucap dariku kecuali semata-mata kebenaran.”2
Pada haji wada’, Rasulullah n memerintahkan kaum muslimin secara umum untuk menyampaikan dari beliau n, sebagaimana sabda beliau:
لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِن الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ
“Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena orang yang hadir bisa jadi dia menyampaikan kepada orang lain, namun orang lain tersebut lebih memahami hadits itu daripada dirinya.”3
Demikian pula sabda beliau:
فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ، رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍِ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ
“Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena bisa jadi orang yang disampaikan (hadits kepadanya) lebih memahami daripada orang yang mendengar (hadits itu secara langsung).”4
Dari penjelasan ini, kaum muslimin memahami bahwa mereka wajib memelihara segala sesuatu yang datang dari Rasul mereka n. Mereka pun melakukannya serta menunaikan amanah sesuai yang diminta. Mereka meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah n, baik secara mutawatir dari sisi lafadz dan makna, atau dari sisi makna saja, atau secara masyhur dengan sanad-sanad yang sahih (yang kukuh), yang diistilahkan oleh ulama ahli hadits dengan hadits sahih atau hasan….” (Lihat Al-Ba’its Al-Hatsits, 1/70—71)
Sanad, Kekhususan Umat Ini
Sanad merupakan kekhususan yang mulia yang dimiliki umat ini. Kekhususan ini tidak diberikan kepada umat-umat sebelumnya. Sanad termasuk bagian agama yang agung kedudukannya.
Dalam kitab Tarikh Baghdad, al-Hafizh al-Khathib al-Baghdadi meriwayatkan dengan sanadnya, pada biografi Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad al-Amin al-Bukhari, sampai kepada Abdan, salah seorang murid Abdullah bin al-Mubarak. Beliau t berkata, “Aku mendengar Abdullah bin al-Mubarak berkata:
الْإِسْنَادُ عِنْدِي مِنَ الدِّينِ وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
‘Sanad itu menurutku termasuk bagian agama. Kalau bukan karena sanad, semua orang bisa berkata apa pun yang dia kehendaki’.”
Ucapan Al-Imam Ibnul Mubarak ini termasuk kalimat yang terbaik dan terbagus untuk menunjukkan kedudukan sanad dalam agama.
Al-Hakim Abu Abdillah an-Naisaburi t mengatakan dalam kitabnya, Ma’rifat Ulumul Hadits, setelah menyebutkan ucapan Abdullah bin al-Mubarak di atas, “Kalau bukan karena sanad, upaya para ulama hadits mencarinya, dan ketekunan mereka menghafalnya, akan hilanglah panji-panji Islam. Para pelaku kesyirikan dan kebid’ahan akan semakin kokoh memalsukan hadits-hadits dan memutarbalikkan sanad, karena apabila hadits-hadits Rasulullah n kosong dari sanad, jadilah ia sebagai hadits yang terputus.”
Ketika menafsirkan ayat:
“Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar dan bagi kaummu.” (Az-Zukhruf: 44)
Al-Imam Malik t berkata, “Maknanya adalah ucapan seorang rawi, ‘Ayahku telah menyampaikan kepadaku dari kakekku’.”
Abdullah bin Mubarak juga berkata, “Permisalan seseorang yang mencari urusan agamanya tanpa sanad seperti orang yang memanjat atap tanpa tangga.”
Beliau berkata juga, “Pembeda antara kita dengan kaum itu adalah qawain.”
‘Qawain’ adalah sanad sedangkan ‘kaum itu’ ialah ahlul bid’ah dan yang menyerupai mereka.
Sufyan ats-Tsauri t mengatakan, “Sanad itu senjata orang mukmin. Apabila seorang mukmin tidak memiliki senjata, dengan apa dia melawan musuh?”
Beliau juga berkata, “Sanad itu perhiasan bagi hadits. Barang siapa yang memerhatikannya, ia telah beruntung. (lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, tahqiq Khalil Makmun Syiha 1/28—30)

Wallahu a’lam bish-shawab.

 ________________________________________________________________________________
1 Qatadah berkata, “Kebatilan di sini adalah Iblis. Allah l yang menurunkan Al-Qur’an dan kemudian memeliharanya, sehingga Iblis tidak mampu menambahkan kebatilan dan mengurangi kebenaran darinya. (Lihat Tafsir Ad-Durrul Mantsur 5/66)
2 HR. Al-Imam Ahmad dalam Al-Musnad (2/162) dengan sanad yang sahih. Abu Dawud, Al-Hakim, dan yang lainnya juga meriwayatkan yang semakna dengan hadits ini.
3 HR. Al-Imam Al-Bukhari dan lainnya.
4 HR. Al-Imam Al-Bukhari dan lainnya.


Sumber : http://www.asysyariah.com

Photo Kegiatan TPQ Nuruddin : Khataman dan Imtihsn Ke 10


PHOTO KHATAMAN DAN IMTIHAN SANTRI KE 10 TKQ/TPQ "NURUDDIN"


Pada tanggal 24 Februari 2013 yang lalu Tkq/Tpq "Nuruddin" Kemalangan-Plaosan telah menyelenggarakan Khataman dan Imtihan sebagai bukti bahwa lembaga telah berhasil mengikutsertakan santrinya mengikuti ujian tingkat dasar Metodologi Qiraati di tingkat cabang Sidoarjo. Agar masyarakat sekitar mengetahui, maka lembaga mengadakan acara Khataman dan Imtihan Santri yang telah lulus ujian tersebut.

Berikut beberapa photo yang berhasil didokumentasikan oleh Penitia Penyelenggara  :




Salah satu Santri menjawab
pertanyaan dari mustamik

Penghargaan kepada salah satu santri
khatam Qur'an tercepat

Khotimat Terkecil/Termuda
Khotimat di dampingi Wali Santri saat
menerima ijazah








Pemandu Imtihan menguji ulang Santri di
hadapan masyarakat (langsung)




Khotimat yang didampingi Wali Santri


Khotimat selesai menerima Ijazah dan
didampingi Wali Santri masing2
Khotimin dan Wali Santri


Khotimin dan Khotimat didampingi Ustadz dan Ustadzah
TKQ/TPQ "NURUDDIN"



Khotimat mengucapkan terima kasih
selesai menerima hadiah karena dapat
menjawab pertanyaan




Menguji santri dengan Lembar Peraga
Jajaran Ustadz dan Ustadzah TPQ Nuruddin


Bentuk apresiasi Masyarakat Terhadap acara Yang di se-
lenggarakan  oleh TPQ Nuruddin
Sebelum Prosesi Imtihan dimula para
khotimin dan khotimat di dampingi Kepala
Lembaga naik ke panggung kehormatan


Serah Terima Ijazah dari Koorcam
kepada Lembaga
( TPQ "NURUDDIN" )

Penyerahan Ijazah kepada para Santri


8 Santri yang Mengikuti Khataman dan Imtihan Ke 10
Pembacaan Do'a Oleh Kaur Kesra
Inilah beberapa photo yang kali ini dapat kami publikasikan sebagai media informasi dan untuk diketahui oleh banyak orang. Mohon maaf bila ada yang kurang berkenan dan semoga bermanfaat untuk kita semua.. Amin...........
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket
TPQ NURUDDIN NEWS : Terima kasih kepada donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan TPQ Nuruddin| TKQ-TPQ "NURUDDIN" MENERIMA SANTRI DAN SANTRIWATI BARU | INFORMASI PENDAFTARAN DI KANTOR TPQ "NURUDDIN" KEMALANGAN-PLAOSAN-WONOAYU