Pengertian Zakat Infak dan Shadaqah
Mukadimah
Zakat
merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis
dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan
shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi
pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat
berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan
seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta
kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi
dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan
diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT
kepada manusia.
Dengan zakat,
Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar
hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan.
Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan
adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan
adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu
dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu
instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan
kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di
akhirat.
Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
1. Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR.
At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis,
jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan
pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat
Islam.
2. Makna Infaq
Pengertian infaq adalah lebih luas dan
lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya
dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi
kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah
yang yang sebaiknya diserahkan.
3. Makna Shadaqah
Adapun
Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah
ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah,
waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam
bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun
orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada
saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah
ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
FIQH PRIORITAS
Zakat
sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat
tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian
ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.
ZAKAT
HUBUNGAN ZAKAT DAN SHALAT
Di
masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah
shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat.
Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27
tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu
kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa
pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada
pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan:
"Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara
shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah
).
PERINTAH MENUNAIKAN ZAKAT
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ
سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda) dan mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu
menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan
harta benda mereka) dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءبَعْضٍ
يَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ
الصَّلاَةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُونَاللّهَوَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ
سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang
yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi
penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat
dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat
oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At
Taubah : 71)
ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ
اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ
يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍيَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ
وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ
مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At
Taubah : 34-35)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda
: “Tiada seorangpun yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk
mengeluarkan zakatnya kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka
jahanam dan akan dijadikan keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua
pinggang dan keningnya samapi Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu
hari yang lamanya sama dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian
akan dilihatkan nasibnya, apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.
Dan
tidak seorangpun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya kecuali
akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas lalu unta itu
dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai
menginjaknya, kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai
Allah meberi ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari yang
lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat
nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun
pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan akan
ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas dimana hewan-hewan itu
akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan
tanduknya sedang tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang
tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…” (Diriwayatkan oleh Ahmad,
Bukhari dan Muslim)
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1.
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara
ijma’ bahkan Al Qur’an sering memasangkannya atau mensejajarkannya
dengan shalat (aqimishholah wa atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak
menunaikan zakat karena ia mengingkari hukum wajibnya berzakat maka ia
dinyatakan telah keluar dari agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra
katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi
Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang yang murtad dari bangsa
Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan kepda Abu Bakar :
“Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal Rasulullah saw telah
bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mengucapkan
“Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya terjamin kecuali
menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya dikembalikan kepada Allah”.
Abu Bakr menjawab : “Demi Allah! Sesungguhnya akan saya perangi siap
yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat itu adalah
kewajiban yang berkenaan dengan harta. Demi Allah! Kalau mereka tidak
mau mebayar zakat yang pernah dahulu mereka berikan kepada Rasulullah
saw niscaya mereka akan saya perangi karena itu”. Kata Umar: “Demi
Allah! Saya telah melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar
untuk berperang, lalu saya mengetahui itulah yang benar”. (Shahih
Bukhari Jilid IV)
2. Seseorang yang tidak mengingkari wajibnya
menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk mengeluarkannya maka ia memikul
dosa disebabkan keengganan itu tanpa mengeluarkannya dari Agama Islam.
Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya mengambil zakat itu secara paksa
dan menjatuhkan ta’zir.
3. Seseorang yang tidak menunaikan zakat
karena ketidaktahuannya tentang hukum itu maka ia dimaafkan dan ia
diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk mengetahui kewajiban-kewajibannya
itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat wajib (fardhu) atas setiap muslim
yang merdeka yang memiliki satu nishab (batas minimum terkena zakat)
dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
1.
Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya, seperti
hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2. Zakat
yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu tahun
kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak,
barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1.
Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun,
dan bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah
hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka
hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu.
Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2. Perhitungannya
dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak
peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl
seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah
tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali
menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun
tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat
sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis
yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih
dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika
sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap
perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan
memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila
diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia
atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku
menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia
atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)
Home » All posts
Minggu, 24 Maret 2013
Malam Lailatul Qadar: Tanda - Tanda Menurut Hadist
Malam Lailatul Qadar: Tanda - Tanda Menurut Hadist
Lailatul Qadar atau Lailat Al-Qadar (bahasa Arab: لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) (malam ketetapan) adalah satu malam penting yang terjadi pada bulan Ramadhan, dimana Dalam Al Qur'an, tepatnya Surat Al Qadar disebutkan bahwa malam ini memiliki nilai lebih baik dari seribu bulan, Pada malam ini pulalah juga diturunkannya Al Qur'an, seperti dikisahkan pada surat Ad Dukhan ayat 3-6.
Maka dari itu sangatlah bersyukur dan bahagianya anda jika bisa berjumpa dengan malam yang disebut juga sebagai malam seribu bulan tersebut.
Berikut tanda-tanda malam lailatul qadar menurut hadist :
1. Udara dan suasana pagi yang tenang
Ibnu Abbas radliyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Lailatul qadar adalah malam tentram dan tenang, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin, esok paginya sang surya terbit dengan sinar lemah berwarna merah” (Hadist hasan)
2. Cahaya mentari lemah, cerah tak bersinar kuat keesokannya
Dari Ubay bin Ka’ab radliyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Keesokan hari malam lailatul qadar matahari terbit hingga tinggi tanpa sinar bak nampan” (HR Muslim)
3. Terkadang terbawa dalam mimpi
Seperti yang terkadang dialami oleh sebagian sahabat Nabi radliyallahu’anhum
4. Bulan nampak separuh bulatan
Abu Hurairoh radliyallahu’anhu pernah bertutur: Kami pernah berdiskusi tentang lailatul qadar di sisi Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, beliau berkata,
“Siapakah dari kalian yang masih ingat tatkala bulan muncul, yang berukuran separuh nampan.” (HR. Muslim)
5. Malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)
Sebagaimana sebuah hadits, dari Watsilah bin al-Asqo’ dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
“Lailatul qadar adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)” (HR. at-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabir 22/59 dengan sanad hasan)
6. Orang yang beribadah pada malam tersebut merasakan lezatnya ibadah, ketenangan hati dan kenikmatan bermunajat kepada Rabb-nya tidak seperti malam-malam lainnya.
SUMBER: SIWEH.BLOGSPOT.COM
Keutamaan Membaca al-Qur’an
Keutamaan Membaca al-Qur’an
Oleh Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA
Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang paling utama dan dicintai Allah. Dalam hal ini para ulama sepakat, bahwa hukum membaca Al-Qur’an adalah wajib ‘ain. Maknanya, setiap individu yang mengaku dirinya muslim harus mampu baca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Kalau tidak, maka ia berdosa.
Karena bagaimana mungkin kita mengamalkan al-Qur’an tanpa mau membaca dan memahaminya.Beriman terhadap Al-Qur’an bukan sekedar percaya saja, namun mesti dibuktikan dengan implementasi yang nyata sebagai tuntutan dari iman tersebut yaitu membaca, memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Qur’an merupakan pedoman, konsep, dan aturan hidup manusia. Dalam konteks hablum minallah, Al-Qur’an mengatur relasi hamba dengan khaliqnya. Hubungan vertikal ini dalam bahasa syariat disebut ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Sedangkan dalam konteks hablum minan naas, Al-Qur’an menjelaskan tata cara pergaulan dan hubungan manusia dengan dirinya, manusia lain dan makhluk Allah lainnya. Hubungan horizontal ini dikenal dengan sebutan muamalah. Konkritnya, Al-Qur’an memberi petunjuk bagaimana mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Mengamalkan al-Qur’an merupakan kewajiban bagi setiap muslim, bahkan menjadi syarat utama menjadi seorang yang beriman. Allah swt dan Rasul-Nya saw telah memerintahkan kita untuk mengamalkan ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah, agar kita selamat dunia dan akhirat. Bahkan Rasulullah saw mengingatkan kita akan penting pengamalan terhadap al-Qur’an dan sunnah Rasul saw dengan sabdanya, “Aku tinggalkan kepada kamu sekalian dua hal, jika kamu berpegang teguh kepada keduanya niscaya kamu tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah Rasul saw.” (H.R. At-Tirmizi) Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sesat itu orang meninggalkan ajaran al-Qur’an dan As-Sunnah.
Namun sayangnya, selama ini kebanyakan umat Islam telah meninggalkan al-Qur’an. Al-Qur’an tidak mendapat perhatian dan tidak dibaca untuk diamalkan sebagaimana mereka sibuk membaca bacaan lain selainnya. Selama ini kita mampu membaca surat kabar, majalah dan buku setiap hari, namun kita tidak mampu membaca al-Qur’an.
Kita mampu membaca dan mengkhatamkan surat kabar yang jumlah kata atau hurufnya hampir sama dengan 1 juz al-Qur’an dalam waktu belasan menit, namun kita tidak mampu membaca beberapa halaman dari al-Qur’an. Begitu pula kita mampu membaca majalah yang tebalnya seperempat atau sepertiga al-Qur’an dalam waktu beberapa jam, namun giliranya membaca al-Qur’an kita tidak mampu membaca beberapa juz dalam waktu yang sama. Bahkan kita mampu membaca dan mengkhatamkan buku novel, komik dan roman yang tebalnya sama dengan al-Qur’an dalam waktu seminggu, namun kita tidak mampu mengkhatamkan al-Qur’an dalam waktu yang sama, bahkan sebulan sekalipun. Inilah kondisi iman kita saat ini yang sangat lemah dan kritis.
Sejatinya kita bercermin kepada kehidupan orang-orang yang shalih. Mereka menjadikan al-Qur’an sebagai buku bacaan hariannya. Mereka tidak pernah bosan dan kenyang dengan al-Qur’an, sebagaimana diungkapkan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, “Kalau hati kita bersih, maka kita tidak pernah kenyang dengan al-Qur’an.” Karena dengan senantiasa membaca al-Qur’an, kita akan mendapatkan banyak kebaikan.
Asy syahid Sayyid Quthub mengatakan dalam muqaddimah tafsirnya, “Hidup dalam naungan al-Qur’an adalah nikmat. Nikmat yang hanya diketahui oleh siapa yang telah merasakannya. Nikmat yang akan menambah usia, memberkahi dan menyucikannya.”
Sungguh banyak keutamaan dan keuntungan yang diperoleh bagi orang yang membaca al-Qur’an. Keuntungan tersebut tidak dimiliki oleh bacaan lainnya seperti surat kabar, majalah dan buku. Diantara keutamaan dan keuntungan orang yang membaca al-Qur’an yaitu;
Pertama: orang yang membaca Al-Qur’an akan mendapatkan syafaat (pertolongan) pada hari Kiamat nantinya berdasarkan sabda Rasulullah saw bersabda: ”Bacalah al-Qur’an, sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat nanti memberi syafaat bagi orang yang membacanya.” (H. R. Muslim). Tentunya tidak hanya sekedar membaca, juga mengamalkannya. Namun demikian, tanpa membaca al-Qur’an maka tidak mungkin kita mengamalkannya. Selain Rasulllah saw, tidak seorangpun yang mampu memberikan pertolongan kepada seseorang pada hari hisab, kecuali al-Qur’an yang dibaca selama ia hidup di dunia.
Kedua, Rasulullah saw menegaskan bahwa orang yang terbaik di antara manusia adalah orang yang mau mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an, sesuai dengan sabdanya, ”Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan yang mengajarkannya” (H.R. Bukhari). Oleh karena itu, orang yang terbaik di dunia ini bukanlah orang yang punya memiliki harta yang melimpah, jabatan maupun pangkat yang tinggi. Namun, disisi Allah Swt orang terbaik itu adalah orang yang mau belajar al-Qur’an dan mengajarkan kepada orang lain.
Ketiga, orang yang pandai membaca Al-Qur’an akan disediakan tempat yang paling istimewa di surga bersama para malaikat yang suci. Sedangkan orang yang membaca terbata-bata (belum pandai), maka ia akan diberi dua pahala yaitu pahala mau belajar dan kesungguhan membaca, sesuai dengan sabda Rasulullah saw, ”Orang yang pandai membaca Al-Qur’an akan ditempatkan bersama kelompok para Malaikat yang mulia dan terpuji. Adapun orang yang terbata-bata dan sulit membacanya akan mendapat dua pahala.” (H.R Bukhari & Muslim).
Keempat, kejayaan suatu umat Islam itu dengan membaca al-Qur’an dan mengamalkannya. Namun sebaliknya, musibah yang menimpa umat ini disebabkan karena sikap acuh tak acuh kepada al-Qur’an dan meninggalkannya. Rasulullah saw bersabda: ”Sesungguhnya Allah Swt meninggikan (derajat) ummat manusia ini dengan Al-Qur’an dan membinasakannya pula dengan Al-Qur’an” (H.R Muslim). Inilah rahasia mengapa generasi awal umat Islam (generasi sahabat, tabi’in dan tabi’itabi’in) menjadi generasi terbaik umat ini sebagaimana dinyatakan oleh Rasul saw. Mengapa demikian?
Jawabannya adalah karena mereka mengamalkan al-Qur’an dan sunnah Rasul saw. Maka Islampun berjaya pada masa-masa mereka, sehingga tersebar keseluruh penjuru dunia. Namun, setelah generasi tersebut sampai saat ini umat Islam meninggalkan al-Qur’an sehingga umat Islam menjadi lemah dan hina karena dijajah oleh orang kafir, bahkan dizalimi dan dibunuh seenaknya oleh orang kafir akibat meninggalkan al-Qur’an.
Kelima, orang yang membaca dan mendengar Al-Qur’an akan mendapatkan sakinah, rahmah, doa malaikat dan pujian dari Allah. Nabi saw bersabda: ”Tidaklah suatu kaum berkumpul dalam salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah (al-Qur’an) dan mempelajarinya, melainkan ketenangan jiwa bagi mereka, mereka diliputi oleh rahmat, dikelilingi oleh para malaikat, dan Allah menyebut nama-nama mereka di hadapan para Malaikat yang ada di sisi-Nya.” (H.R Muslim).
Memang, membaca dan mendengarkan ayat-ayat al-Qur’an menentramkan hati kita sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt, ““...Ingatlah, hanya dengan zikir (mengingat) Allah hati menjadi tenang”. (Q.S Ar-Ra’d: 28). Al-Qur’an merupakan zikir yang paling afdhal (utama). Oleh karena itu, ketenangan tidaklah diperoleh dengan harta yang banyak, pangkat dan jabatan, namun diperoleh dengan sejauh mana interaksi kita dengan al-Qur’an.
Keenam, mendapat pahala yang berlipat ganda. Rasulullah Saw bersabda: ”Barangsiapa yang membaca satu huruf Kitabullah maka ia mendapat satu kebaikan, dan satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif laam miim itu satu huruf, tapi alif itu satu huruf (H.R at-Tirmizi) Membaca “alif lam mim” saja kita mendapatkan pahala sebanyak 30 kebaikan, maka bagaimana dengan membaca sejumah ayat-ayat yang dalam satu halaman al-Qur’an? Bahkan berapa jumlah pahala yang kita peroleh bila kita mampu membaca 1 juz dengan jumlah huruf ribuan atau ratusan ribu? Tentu pahalanya sangat banyak, bahkan kita tidak sanggup menghitungnya.
Demikianlah berbagai keutamaan dan keuntungan bagi orang yang membaca dan mempelajari al-Qur’an pada bulan-bulan biasa. Maka, terlebih lagi pada bulan Ramadhan sebagai bulan al-Qur’an?! Tentu, pahalanya berlipat ganda dibandingkan dengan bulan-bulan biasa. Maka, sangatlah rugi bagi orang-orang yang tidak mau membaca dan mempelajari al-Qur’an, terlebih lagi di bulan Ramadhan yang dilipat gandakan pahala padanya. Dan keutamaan-keutamaan tersebut tidak dimiliki oleh bacaan lainnya selain al-Qur’an.
Akhirnya, marilah kita manfaatkan hari-hari di bulan Ramadhan dengan berbagai aktivitas ibadah, khususnya membaca al-Qur’an. Karena bulan Ramadhan adalah bulan al-Qur’an, maka sudah sepatutnya kita lebih mengutamakan dan menyibutkan diri dengan berinteraksi dengan Al-Qur’an pada bulan yang mulia ini, baik dengan membaca, mempelajari, memahami, mentadabburi, menghafal maupun mengamalkannya. Semoga kita bisa memanfaatkan momentum Ramadhan ini dengan sebaik mungkin dan meraih berbagai keutamaan yang disediakan di bulan ini, termasuk berbagai keutamaan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Semoga..!!
SUMBER: ERAMUSLIM.COM
_____________________________________________________________________________________
Penulis adalah Pengurus Dewan Dakwah Aceh & pengurus Komite Penguatan Aqidah & Peningkatan Amalan Islam (KPA-PAI) kota Banda Aceh.
Minggu, 17 Maret 2013
RISALAH TUTUNAN SHOLAT BAB III
B A B III
S H O L A T
A. Arti Sholat :
Sholat ialah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara'.
1. Dalil yang mewajibkan sholat
Dalil yang mewajibkan sholat banyak sekali baik dalam Al Qur'an maupun dalam Hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalil ayat-ayat Al Qur'an yang mewajibkan sholat antara lain :
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
WA-AQIMUSH SHALATA WA- AATUZ ZAKAATA WAR KA'UU MA'ARRAAKI'IIN
" Dan dirikanlah sholat, dan keluarkanlah zakat,dan tunduklah/ruku' bersama-sama orang-orang yang pada ruku' ". ( S. Al Baqarah : 43 ).
وَاَقِمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ
WA-AQIMISH SHALAATA INNASH SHALAATA TANHAA 'ANIL FAKHSYAA-I WAL MUNKARI
Artinya :
" Kerjakanlan shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan yang mungkar". ( QS. Al Ankabut : 45 ).
Perintah shalat itu hendaklah ditanamkan kedalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat,dan dilakukan sejak kecil, sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi Muhammad SAW sbb :
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع واضربوهم عليها وهم أبناء عشر
MURUU AULAADAKUM BISH SHALAATI WAHUM ABNAA-U SAB'IN WADL-RIBUUHUM ALAIHAA WAHUM ABNAA-U 'ASYRIN
Artinya :
" Perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan shalat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun ". ( HR : Abu Dawud ).
(more... Syarat-yarat shalat)
Selasa, 12 Maret 2013
Profil Tkq-Tpq Nuruddin
Klik untuk membaca
"Profil :
Nama Lembaga : TKQ/TPQ Nuruddin
Berdiri : Lembaga ini didirikan pada tahun 1999
Pendiri : Ustadz A. Hambali
Alamat : Kemalangan Rt 02 Rw 03 Plaosan Wonoayu,Kab. Sidoarjo
Sistem Pengajaran : Lembaga ini mengikuti Metode Qiro'ati
Visi/Misi : Meningkatkan minat baca QAl Qur'an yang benar sesuai Tajwidnya mulai dari anak usia dini sampai Orang dewasa
Motto : Mencetak Santri dan Santriwati Yang berkualitas,Fasih dalam membaca Al Qur'an dengan benar dan bertanggung jawab
Tenaga Pengajar : Lembaga ini memiliki tenaga pengajar yang memiliki sertifikat dari Koordinator Qiro'ati Cabang Sidoarjo, dan bisa dipertanggungjawabkan.Jumlah pengajar 1 Ustadz dan 9 Ustadzah
Nama Lembaga : TKQ/TPQ Nuruddin
Berdiri : Lembaga ini didirikan pada tahun 1999
Pendiri : Ustadz A. Hambali
Alamat : Kemalangan Rt 02 Rw 03 Plaosan Wonoayu,Kab. Sidoarjo
Sistem Pengajaran : Lembaga ini mengikuti Metode Qiro'ati
Visi/Misi : Meningkatkan minat baca QAl Qur'an yang benar sesuai Tajwidnya mulai dari anak usia dini sampai Orang dewasa
Motto : Mencetak Santri dan Santriwati Yang berkualitas,Fasih dalam membaca Al Qur'an dengan benar dan bertanggung jawab
Tenaga Pengajar : Lembaga ini memiliki tenaga pengajar yang memiliki sertifikat dari Koordinator Qiro'ati Cabang Sidoarjo, dan bisa dipertanggungjawabkan.Jumlah pengajar 1 Ustadz dan 9 Ustadzah
Sabtu, 09 Maret 2013
RISALAH TUNTUNAN SHOLAT BAB II
B A B II
THAHARAH
( Bersuci )
A. Arti Thaharah
Thaharah artinya bersuci.Thaharah menurut syara' ialah suci dari hadast dan najis.
Suci dari hadast ialah dengan mengerjakan wudlu', mandi dan tayamum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan,tempat dan pakaian.
1. Macam - macam Air.
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih ( suci dan mensucikan ) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci mensucikan ialah :
- Air hujan
- Air sumur
- Air laut
- Air Sungai
- Air salju
- Air telaga
- Air embun
Ditinjau dari segi hukumnya air itu dapat dibagi dalam empat bagian :
a. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlaq artinya air yang masih murni, dapat digunakan bersuci
dengan tidak makruh (air muthlaq artinya air yang masih sewajarnya).
b. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan
dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.
c. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti :
~ Air Musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadast, atau menghilangkan najis
kalau tidak berubah rupany, rasanya dan baunya.
d. Air Mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah,
maka air yang semacam ini tidak suci dan mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah
sifatnya, maka sah untuk bersuci. Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besar-
nya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.
P e r i n g a t a n :
Ada satu macam air lagi ialah : suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa ijin.
B. Macam - Macam Najis.
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
- Bangkai, kecuali manusia,ikan dan belalang.
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras seperti arak dan sebagainya
- Bagian dari anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Najis itu dapat dibagi 3 (tiga) bagian :
a. Najis Mukhaffafah (ringan) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum
pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
b. Najis Mughallazhah (berat) ; ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
c. Najis Mutawassithah (sedang), ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang
memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai,juga tulang dan bulunya, kecuali
bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
~ Najis 'ainiyah ; ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
~ Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing,atau arak yang
sudah kering dan sebagainya.
2. Cara Menghilangkan Najis
1. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing dan babi, wajib dibasuh 7 kali dan
salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassithah dat cusi dengan cara dibasuh sekali,asal sifat-sifat najisnya
(warna, bau dan rasanya) hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman itu lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
3. Najis Yang Dimaafkan ( MA'FU ).
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghidarinya. Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, makan makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedangkan yang lainnya boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.
4. I s t i n j a
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air hingga bersih.
5. Adab Buang Air.
- Jangan ditempat yang terbuka.
- Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain.
- Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa.
- Kalau terpaksa buang air ditempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat.
- Jangan membawa dan membaca kalimat Al Qur'an.
C. B e r w u d l u'
1. Arti Wudlu'
Wudlu' menurut bahasa artinya bersih dan indah,sedang menurut syara', artinya membersihkan anggota wudlu' untuk menghilangkan hadast kecil. Orang yang hendak melaksanakan sholat, wajib lebih dahulu berwudlu', karena wudlu' adalah menjadi syarat sahnya sholat.
2. Fardlu Wudlu'
Fardlu wudlu' ada enam perkara :
- Niat : ketika membasuh muka.
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى
NAWAITUL WUDLUU-A LIRAF-IL HADATSIL ASH-
GHARI FARDLAN LILLAHI TA'AALA.
Artinya : " Saya berniat wudhu’untuk membersihkan dari hadas kecil sebagai kewajiban karena perintahan Allah Yang Maha Tinggi”.
2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari
telinga kanan hingga telinga kiri).
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
4. Mengusap sebagian rambut kepala.
5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.
6. Tertib (berturut-turut), artinya mandahulukan mana yang harus didahulukan dan menakhirkan mana
yang harus diakhirkan.
3. Syarat - Syarat Wudlu'
Syarat - syarat wudlu adalah :
- Islam
- Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
- Tidak berhadas besar
- Dengan air suci lagi mensucikan
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudlu', misalnya getah, cat dsb.
- Mengetahui mana yang wajib (fardlu) dan mana yang sunnat
- Membaca basmalah (Bismillaahirrahmanirrahim) pada permualaan berwudlu'
- Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
- Berkumur - kumur
- Membasuh lubang hidung sebelum berniat
- Menyapu selueuh kepala dengan air
- Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
- Menyapu kedua telinga luar dan dalam
- Meniga kalikan membasuh
- Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
- Membaca do'a sesudah wudlu'.
- Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dsb.
- Hilang akal sebab gila, pingsang, mabuk dan tidur nyenyak.
- Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup. (Muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi).
- Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri.
- Membaca "BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM" sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
- Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
- Selesai berkumur terus mencuci lubang hidung tiga kali.
- Selesai mencuci lubang hidung terus mencuci muka tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu,dan dari telinga kanan sampai telinga kiri. sambil niat berwudlu' sbb :
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالىNAWAITUL WUDLUU-A LIRAF-IL HADATSIL ASH-GHARI FARDLAN LILLAHI TA'AALA.Artinya : " Saya berniat wudhu’untuk membersihkan dari hadas kecil sebagai kewajiban karena perintahan Allah Yang Maha Tinggi”. - Setelah membasuh muka (mencuci muka), lalu mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
- Selesai mencuci kedua tangan, terus menyapu sebagian rambut kepala yiga kali.
- Selesai menyapu sebagian rambut kepala, terus menyapu kedua belah telinga tiga kali.
- Dan yang terakhir mencuci kedua kaki tiga kali, dai/sampai mata kaki.
Dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas, wajib dikerjakan dengan berturut-turut, artinya yang harus dahulu didahulukan dan yang harus akhir diakhirkan.
7. Do'a Sesudah Berwudlu'
Selesai berwudlu' disunatkan membaca do'a sambil menengadah ke kiblat, dan mengangkat kedua belah tangannya.
Lafazh do'a setelah wudlu' adalah :
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.
" ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAASYARIKALAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN'ABDUHU WARASUULUHU, ALLAHUMMAJ'ALNI MINAT TAWWABINA, WAJ'ANII MINAL MUTATHAHIRINA WAJ'ALNI MIN IBADIKASH SHAALIHIINA, SUBHANAKA ALLAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU ANLAA ILAAHAILLA ANTA ASTAGPIRUKA WAA ATUUBU ILAIKA".
Artinya :"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."
8. M A N D I
Sholat sebagaimana kita ketahui, sahnya juga suci dari hadast besar. Cara menghilangkan hadast besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh).
- Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab. (nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat/junub).
- Mati, dan matinya itu bukan mati syahid.
- Karena selesai nifas,(bersalin ; setelah berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
- Karena wiladah (Setelah melahirkan).
- Karena selesai haidl.
1.Niat ; Berbareng dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafash niat :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِّلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta'ala.
2. Membasuh seluruh badannya dengan air,yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
3. Menghilangkan najis.
b. Sunnat Mandi
- Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan
- Membaca "Bismillahirrahmanirrahim" pada permulaan mandi.
- Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
- Membasuh badan sampai tiga kali.
- Membaca do'a sebagaimana membaca do'a sesudah berwudlu'
- Mendahulukan mengambil air wudlu', yakni sebelum mandi disunatkan berwudlu lebih dahulu.
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang masih berhadast besar tidak boleh melakukan hal-hal sbb :
- Melaksanakan sholat.
- Melakukan thawaf di Baitulloh.
- Memegang kitab suci Al Qur'an.
- Membawa/mengangkat kitab Al Qur'an.
- Membaca kitab suci Al Qur'an.
- berdiam diri di masjid.
Mereka yang sedang haid dilarang melakukan hal-hal tersbut diatas, dan ditambah larangan sbb :
- Bersenang -senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
- Berpuasa baik sunah maupun Fardlu.
- Dijatuhi talaq (cerai).
a. Arti Tayammum
Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat Tayammum
Dibolehkan bertayammum dengan syarat :
- Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
- Berhalangan menggunakan air, karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
- Telah masuk waktu sholat.
- Dengan debu yang suci.
- Niat (untuk dibolehkan mengerjakan sholat).
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ ِللهِ تَعَال
Artinya: Saya niat tayammum untuk mendapat kebolehan shalat karena Allah Ta'ala.
2. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali.
4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
5. Tertib (berturut-turut).
Keterangan :
Yang dimaksut mengusap bukan sebaimana menggunakan air dalam berwudlu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles - oles hingga rata seperti menggunakan air.
d. Sunnat Tayammum
- Membaca basmalah ( Bismillahirrahmanirrahim ).
- Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
- Menipiskan debu.
- Segala yang membatalkan wudlu.
- Melihat air sebelum sholat, kecuali yang bertayammum karena sakit.
- Murtad ; keluar dari Islam.
Sekali tayammum hanya dapat digunakan untuk satu kali shalat fardlu saja, adapun untuk dipakai sholat sunat beberapa kali cukuplah dengan satu kali tayammum. Bagi orang yang salah satu anggota wudlunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan sholat.
10. MENYAPU DUA SEPATU.
Menyapu dua sepatu (mas-hul khuffain) termasuk juga salah satu keringan dalam Islam. Ia dibulehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan musyafir.
Orang yang sedang dalam perjalanan musyafir yang kakinya memakai dua sepatu, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu dua sepatunyaitu dengan air, artinya tidak perlu sepatunya dilepas.
Syarat-Syarat Menyapu Dua Sepatu :
- Bahwa sepatu itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
- Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
- Sepatu itu dapat dibawa berjalan lam.
- Jangan ada didalam dua sepatu itu najis dan kotoran.
<<<<<>>>>
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan pengunjung blog ini,,,,, amien.
dan jangan lupa jempolnya ya.......hehehehehehe :p :p
Langganan:
Postingan (Atom)









